LPK- RI DPD NTB Dorong Penegakan Pelayanan Publik ke Ombudsman RI- Perwakilan Nusa Tenggara Barat, Temukan Respons Positif terkait tindak lanjut jawaban surat laporan yang sebelumnya telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK - Media Dinamika Global

Kamis, 21 Mei 2026

LPK- RI DPD NTB Dorong Penegakan Pelayanan Publik ke Ombudsman RI- Perwakilan Nusa Tenggara Barat, Temukan Respons Positif terkait tindak lanjut jawaban surat laporan yang sebelumnya telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK

Media Dinamika Global Mataram 21 Mei 2026 -


Delegasi ini di pimpin langsung oleh Ketua LPK-RI-DPD -NTB bersama Sekretaris serta Ketua Bidang Pengawasan Barang dan Jasa turun langsung melakukan pendalaman kasus yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

.Kehadiran delegasi LPK-RI DPD NTB bukan sekadar bentuk protokol administratif biasa melainkan sebuah gerakan aktif menyoroti kesenjangan antara regulasi ideal dengan praktik lapangan terutama dalam konteks penanganan pengaduan konsumen jasa keuangan yang kerap tertunda tanpa kejelasan solusi tuntas. Papar ketua bidang pengawas Suherman CLA ,.CPLA

.Menindaklanjuti pembahasan yang berlangsung sangat positif, Ombudsman RI Cabang Mataram menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif LPK-RI DPD NTB dalam mengawal isu-isu keberatan terkait layanan OJK. Kepala perwakilan Ombudsman menyatakan bahwa institusi di bawah kepemimpinannya menyambut antusias langkah strategis LPK-RI sebagai mitra strategis masyarakat dan berkomitmen untuk menyediakan berbagai alternatif solusi yang konkret maupun rekomendasi tertulis demi penyelesaian permasalahan yang dihadapi para pemangku kepentingan.

Dalam rapat tertutup yang berlangsung intensif, Tim LPK-RI DPD NTB memaparkan fakta-fakta kritis seputar lambatnya respon institusional terhadap surat-surat laporan resmi yang telah dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Ahmad Dimiati Hamzar S.,H.,Selaku ketua LPK -RI-DPD-NTB. menegaskan bahwa keterlambatan tanggapan resmi dari institusi regulator berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjamin setiap warga berhak mendapatkan balasan tertulis maksimal 14  hari kerja sejak pendaftaran laporan diterima

Sekretaris -LPK-RI-DPD-NTB melalui pernyataan singkat setelah sesi diskusi berakhir menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas openness attitude oleh jajaran manajemen kantornya sepanjang pembicaraan berlangsung. Beliau menekankan bahwa tujuan utama kehadiran mereka bukanlah mencari kesalahan individu tertentu tapi membangun fondasi kokoh menuju good corporate governance berbasis accountability measurable impact.

Comments