Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Kesbangpol kota bima dan LSM detektif investigasi Indonesia adalah mitra strategis dalam tata kelola pemerintahan, di mana Kesbangpol kota bima bertindak sebagai pembina dan fasilitator, sedangkan LSM detektif investigasi Indonesia berfungsi sebagai agen perubahan, pengawas kebijakan, dan penyalur aspirasi masyarakat. Kemitraan ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tertib, aman, dan demokratis.
Landasan dan bentuk nyata kemitraan ini meliputi aspek-aspek berikut:
1. Landasan Hukum Kemitraan
Kemitraan antara Kesbangpol kota bima dan KETUA UMUM LSM DETEKTIF INVESTIGASI INDONESIA -SULTAN LSM detektif investigasi Indonesia diatur dalam kerangka hukum formal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas organisasi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2017).
Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
2. Status Legalitas dan Administrasi
Agar dapat diakui sebagai mitra resmi pemerintah, LSM diwajibkan melakukan pendaftaran administratif melalui Kesbangpol setempat:
Pendaftaran Data: KETUA UMUM LSM DETEKTIF INVESTIGASI INDONESIA -SULTAN detektif investigasi Indonesia harus terdaftar di Kesbangpol wilayah domisili kota bima untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Keberadaan.
Sinergi Program: Kesbangpol akan mengarahkan LSM detektif investigasi Indonesia ke dinas teknis yang relevan (misalnya: LSM lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup, LSM sosial ke Dinas Sosial).
3. Hak dan Kewajiban dalam Kemitraan
Kewajiban LSM detektif investigasi Indonesia : Melaporkan program kerja tahunan, menjaga ketertiban umum, dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Fasilitasi Kesbangpol: Memberikan pembinaan kapasitas, pendampingan hukum, akses ke forum musyawarah daerah, serta fasilitas dukungan untuk program pemberdayaan masyarakat. (Sekjend MDG)
