Kemenag Kabupaten Bima Harus Pertanggungjawab Secara Moral Terkait Persoalan Yayasan Ponpes di Cenggu - Media Dinamika Global

Minggu, 31 Mei 2026

Kemenag Kabupaten Bima Harus Pertanggungjawab Secara Moral Terkait Persoalan Yayasan Ponpes di Cenggu


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Fakta adanya banyak korban dan dugaan terjadinya peristiwa yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap Yayasan Pendidikan Islam Al-Furqan.Karena itu, Kemenag Kabupaten Bima perlu melakukan evaluasi menyeluruh serta menjelaskan kepada publik bagaimana dugaan pelanggaran serius tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal.

Berdasarkan hasil komunikasi kami dengan staf Kemenag, terdapat dugaan miskomunikasi antara pemilik yayasan dan pengelola yayasan. Namun, persoalan tersebut tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap anak dan hak-hak korban.

Kami mendesak Kementerian Agama untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 

termasuk melakukan pencabutan izin operasional Yayasan Pendidikan Islam Al-Furqan apabila terbukti terdapat pelanggaran serius yang mengakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Langkah tegas ini penting untuk memberikan efek jera, menjamin perlindungan anak, serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Kepala Kemenag Kabupaten Bima semestinya bertanggung jawab secara moral dan administratif atas berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren yang berada dalam pengawasannya. 

Jika kasus-kasus yang mencoreng dunia pendidikan dan keagamaan kian meluas, publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dijalankan oleh Kemenag.

Kementerian Agama bukan hanya mengelola anggaran dan administrasi kelembagaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga kualitas pendidikan, pembinaan karakter, serta memastikan lingkungan pesantren tetap aman dan bermartabat. Sebagai garda terdepan pembinaan lembaga keagamaan, Kemenag harus hadir bukan setelah masalah mencuat ke publik, melainkan melalui sistem pengawasan yang mampu mencegah persoalan sejak dini.

Apabila terjadi kegagalan pengawasan yang berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat, maka evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan menjadi langkah yang wajar. Bahkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik, pejabat yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dapat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri atau siap dievaluasi oleh pimpinan yang lebih tinggi.

Jabatan publik bukan sekadar kewenangan mengelola anggaran dan program, melainkan amanah yang menuntut akuntabilitas. Ketika pengawasan lemah dan persoalan semakin meluas, publik berhak meminta pertanggungjawaban dari pihak yang memiliki kewenangan.(Sekjend MDG)

Comments