![]() |
| Foto : Bupati Bima Ady Mahyudi |
BIMA,Mediadinamikaglobal.id – Pemerintah Kabupaten Bima terus bergerak cepat dalam upaya menuntaskan permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk tahun 2026. Bupati Bima memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya untuk segera menyampaikan data yang valid dan akurat terkait kondisi rumah warga di masing-masing daerah.
Instruksi ini disampaikan sebagai langkah awal agar program rehabilitasi dan pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu dapat berjalan tepat sasaran, efektif, dan tidak ada warga yang terlewatkan dari bantuan pemerintah. Intruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bima Ady Mahyudi, melalui surat resmi dengan nomor : 600.2/005/06.10/2026, tertanggal 23 Aril 2026.
"Kita tidak boleh salah dalam mengambil langkah. Oleh karena itu, saya minta seluruh Kepala Desa untuk segera mengirimkan data RTLH yang benar-benar akurat dan terbaru," tegas Bupati Bima, Ady Mahyudi. Minggu (02/05/2026).
Bupati Bima Ady Mahyudi menjelaskan, data yang akurat menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan, khususnya di bidang perumahan. Dengan data yang jelas, pemerintah daerah dapat memetakan kebutuhan, menyusun anggaran, serta menentukan prioritas wilayah yang paling membutuhkan penanganan.
"Jangan sampai ada data yang tumpang tindih, atau justru ada warga yang sangat membutuhkan justru tidak terdata. Kepala Desa adalah ujung tombak di lapangan, maka tanggung jawab untuk memastikan kebenaran data ini ada di tangan Bapak/Ibu sekalian," tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati Bima berharap agar para Kepala Desa dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, transparan, dan objektif. Pemkab Bima meminta setiap desa menyampaikan data melalui tautan yang telah disediakan, dengan melampirkan kondisi fisik rumah, identitas pemilik, dokumentasi foto serta data pendukung lainnya.
Terkait surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Gubernur Nusa Tenggara Barat, DPRD Kabupaten Bima serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dan berkomitmen untuk mengirimkan laporan sesuai waktu yang ditentukan agar program penanganan RTLH di Kabupaten Bima dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat. (MDG05)
