BERITA HANGAT: KPK Datangi Kepala SMAN 1 Lambu, Terkait Dugaan Pemotongan Dana PIP Tanpa Dasar Hukum - Media Dinamika Global

Rabu, 13 Mei 2026

BERITA HANGAT: KPK Datangi Kepala SMAN 1 Lambu, Terkait Dugaan Pemotongan Dana PIP Tanpa Dasar Hukum


Kabupaten Bima Media Dinamika Global.id. Tim Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) melakukan kunjungan resmi ke SMAN 1 Lambu dan mendatangi Kepala Sekolah, Bapak Muhammad Ali, SE, pada. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menuding adanya dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di lembaga pendidikan tersebut.  Rabu (13/5/2026)

 Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat melaporkan bahwa pihak sekolah telah melakukan pemotongan dana bantuan PIP yang diterima siswa, dengan alasan akan dialokasikan untuk kegiatan pembangunan sarana sekolah. Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti fisik maupun realisasi pembangunan yang dapat ditunjukkan, padahal dana tersebut sudah lama dipotong dari hak siswa.

 Pemotongan dana ini dinilai sangat melanggar aturan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2021, dana PIP adalah bantuan murni bagi peserta didik dan dilarang keras dipotong, dikurangi, atau dialihkan dalam bentuk dan keperluan apa pun, tanpa pengecualian.

 Fakta yang lebih memiriskan terungkap dari keterangan para pihak. Tindakan pemotongan dan pengumpulan uang tersebut diketahui dilakukan langsung di bawah arahan Kepala Sekolah, tanpa melalui rapat atau persetujuan terlebih dahulu bersama anggota Komite Sekolah. Padahal, pengelolaan keuangan sekolah wajib melibatkan komite sebagai mitra pengawas.

 Berdasarkan berita acara serah terima uang yang ada, seluruh dana hasil pemotongan dari hak siswa tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Bapak Kepala Sekolah. Bahkan, Bendahara Komite Sekolah dalam pengakuannya menegaskan telah menyerahkan seluruh dokumen, catatan, dan bukti administrasi pengumpulan dana tersebut kepada pihak terkait sebagai bukti nyata transaksi yang terjadi.

 Menurut pengamat pendidikan dan hukum administrasi, dalam kasus ini Kepala Sekolah memegang tanggung jawab utama atas seluruh perbuatan tersebut, baik dari sisi pelanggaran peraturan pendidikan maupun potensi tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara/dana bantuan sosial.

 Hingga berita ini diturunkan, tim KPK masih melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti lengkap. Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara transparan dan tegas, agar hak siswa kembali utuh dan aturan hukum ditegakkan sepenuhnya. Kami akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini. (Tim)


Comments