PARA KETUA RT & RW BESERTA MASRAKAT DESA PARANGINA, MENGGUGAT KADES NYA, AGAR TERANSPARANSI DALAM PENGELOLA,AN ANGGARAN DANA DESA - Media Dinamika Global

Selasa, 28 April 2026

PARA KETUA RT & RW BESERTA MASRAKAT DESA PARANGINA, MENGGUGAT KADES NYA, AGAR TERANSPARANSI DALAM PENGELOLA,AN ANGGARAN DANA DESA


Media Dinamika Global.id - Senin 27 April 2026, Pukul 11.30 Wita, bertempat di Kantor Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima, telah berlangsung Unjuk Rasa dari Gerakan Ketua RT dan RW Bersatu Menggugat (GKRBM) Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima, sehubungan dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran desa (APBDes) oleh Kepala Desa Parangina Sdra. ASHAR, meliputi pembangunan Gedung Serbaguna, lapangan sepak bola, Bantuan Langsung Tunai (BLT), pengelolaan BUMDes, pengadaan perpipaan, serta pengadaan peralatan galian kuburan. Adapun Perangkat Aksi 1 Unit Mobil Pick UP No Pol : EA 8031 WA, yang dilengkapi Sound System. Estimasi Massa  (±) 100 (Seratus) Orang. Selaku Koorlap Sdra. AMIRUDIN.

B. Tiba di Kantor Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Massa aksi yang terdiri dari Warga Masyarakat Dan Perwakilan Ketua RT Desa Parangina menyampaikan orasi secara bergantian yang intinya :

- Kami berdiri di depan Kantor Desa Parangina hari ini sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib masyarakat yang diduga telah dirugikan akibat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tidak transparan.

- Kami hadir di sini sebagai suara rakyat yang menuntut keadilan dan transparansi atas dugaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tidak sesuai prinsip akuntabilitas di Desa Parangina.

- Saudara-saudara sekalian. Kami menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran desa adalah milik rakyat, bukan milik kelompok atau individu tertentu. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

- Kami datang dengan tuntutan yang jelas diantraanya :

- Kami mendesak Pemerintah Desa Parangina untuk membuka seluruh penggunaan APBDes secara transparan kepada masyarakat.

- Kami meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa tebang pilih.

- Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

- Saudara-saudara sekalian. Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan perhatian serius terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan Sdra. IRWAN dan Sdra. RAHMADIN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan fasilitas pemerintahan.

- Kami menegaskan bahwa Kami tidak berada di posisi untuk menghakimi, dan kami juga tidak menutup mata terhadap hukum. Namun kami menuntut agar:

- Proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan profesional, Tidak ada indikasi kriminalisasi dalam penanganan perkara Hak-hak hukum setiap warga negara, termasuk Sdra. Irwan dan Sdra. Rahmadin, harus dijamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pertimbangan penegakan hukum dilakukan secara proporsional, termasuk opsi hukum seperti penangguhan penahanan apabila memenuhi syarat

- Saudara-saudara sekalian, Kami berdiri bukan untuk melemahkan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, Kami ingin keadilan yang sejati, bukan keadilan yang dipilih-pilih, Kami ingin transparansi, bukan penutupan informasi, Kami ingin kebenaran, bukan rekayasa.

C. Pukul 12.15 WITA, kegiatan aksi unjuk rasa dihentikan sementara oleh massa aksi dikarenakan memasuki waktu pelaksanaan Ibadah Sholat Dzuhur. Penghentian kegiatan berlangsung secara tertib dan tidak ditemukan adanya potensi gangguan kamtibmas pada saat jeda kegiatan.

Selanjutnya, massa aksi tetap bertahan di sekitar lokasi kegiatan sambil menunggu hasil komunikasi dan keputusan dari perwakilan aksi yang telah melakukan pertemuan dengan Bupati Bima, terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Sdra. Irwan dan Sdra. Rahmadin, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengerusakan kantor Inspektorat Kabupaten Bima dan DPMDes Kabupaten Bima.

Dalam penyampaiannya, massa aksi berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku tersebut bukan merupakan tindakan yang direncanakan secara murni untuk melakukan pengerusakan, melainkan dipicu oleh adanya rasa kekecewaan dan ketidakpuasan terhadap dugaan penyimpangan serta kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Parangina. Oleh karena itu, massa aksi meminta adanya pertimbangan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memberikan opsi penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan aspek sosial, kemanusiaan, serta kondisi psikologis masyarakat yang terlibat.

Massa aksi juga menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar penanganan perkara tetap mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, situasi di lokasi aksi terpantau relatif kondusif, aman, dan terkendali, dengan massa masih menunggu hasil resmi dari pertemuan perwakilan dengan pihak Bupati Bima. Personel pengamanan tetap melakukan pemantauan dan penggalangan guna mengantisipasi kemungkinan perkembangan situasi selanjutnya.

D. Berdasarkan hasil koordinasi dan penggalangan Kapolsek Sape dan KBO Sat Intelkam Polres Bima Kota terhadap Sdra. Amiruddin, disampaikan bahwa Kapolres Bima Kota telah memberikan kebijakan berupa penangguhan penahanan sementara terhadap Sdra. Irwan dan Sdra. Rahmadin, dengan pertimbangan situasi sosial kemasyarakatan serta upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Setelah menerima penjelasan tersebut, massa aksi menyatakan dapat menerima keputusan yang telah disampaikan. Massa aksi juga menyampaikan apresiasi atas upaya komunikasi dan fasilitasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam merespons aspirasi masyarakat.

Pada 13.55 Wita, massa aksi secara bertahap mulai meninggalkan lokasi kegiatan dengan tertib, tidak ada tindakan anarkis, serta tidak ditemukan adanya perusakan fasilitas umum maupun gangguan terhadap ketertiban masyarakat.

Massa membubarkan diri berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif, dengan pengawasan oleh Personil Polres Bima Kota, Polsek Sape, Polsek Wawo dan Polsek Lambu di sekitar lokasi guna mengantisipasi kemungkinan adanya massa yang tertinggal atau potensi provokasi lanjutan.

Hingga kegiatan selesai, situasi di wilayah hukum Polres Bima Kota secara umum terpantau aman, terkendali, dan kondusif, serta tidak terdapat eskalasi gangguan kamtibmas pasca berakhirnya aksi unjuk rasa.

E. Pukul 14.00 Wita, serangkaian kegiatan Berakhir, berlangsung dengan aman dan Kondusif.

*III. ANALISA :*

1. Kegiatan unjuk rasa oleh GKRBM Desa Parangina merupakan bentuk eskalasi ketidakpuasan masyarakat terhadap dugaan ketidaktransparanan pengelolaan APBDes oleh Kepala Desa Parangina. Aksi ini menunjukkan adanya konsolidasi massa berbasis struktur sosial desa (RT/RW), sehingga memiliki potensi mobilisasi yang cukup kuat.

2. Respon cepat melalui komunikasi, penggalangan, serta kebijakan penangguhan penahanan sementara berdampak signifikan terhadap meredanya ketegangan, sehingga massa aksi dapat menerima hasil dan membubarkan diri secara damai.

*IV. PREDIKSI :*

Potensi munculnya kembali aksi lanjutan oleh GKRBM Desa Parangina masih cukup terbuka, apabila tuntutan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBDes tidak ditindaklanjuti secara konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

*V. LANGKAH-LANGKAH :*

Personil Sat Intelkam Polres Bima Kota dan Unit Intelkam Polsek Sape tetap melaksanakan pemantauan secara intensif terhadap dinamika perkembangan situasi di Desa Parangina, khususnya terkait isu APBDes serta perkembangan proses hukum Sdra. Irwan dan Sdra. Rahmadin, melalui jaringan informan dan sumber terbuka guna mengidentifikasi potensi eskalasi sejak dini.

*VI. REKOMENDASI :*

1. Personil Polsek Sape untuk dapat meningkatkan kegiatan patroli rutin dan patroli dialogis di wilayah Desa Parangina dan sekitarnya, khususnya pada jam-jam rawan, guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif pasca pelaksanaan aksi.

2. Bhabinkamtibmas Desa Parangina Agar dapat meningkatkan kegiatan sambang dan pendekatan humanis (door to door system) kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW, serta pemuda guna menjaga stabilitas situasi dan memperkuat komunikasi dengan warga.by Biro Bima & Team ( E H La )

Comments