Mediadinamikaglobal.id|DESA ANGGAI(29_04_2026) Sejumlah pengusaha di Desa Anggai mulai mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa beserta jajaran perangkat desanya. Modus yang digunakan adalah penagihan retribusi dengan dalih "Potensi Desa," namun prosedur yang dijalankan dinilai janggal dan tidak transparan.
Kwitansi Tanpa Legalitas Resmi Berdasarkan laporan dan bukti yang dihimpun dari beberapa pelaku usaha setempat, penagihan tersebut disertai dengan pemberian kwitansi sebagai bukti pembayaran. Namun, yang mengejutkan adalah kwitansi tersebut tidak dibubuhi cap stempel resmi Pemerintah Desa maupun tanda tangan pejabat berwenang.
Salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya menyatakan keberatannya terhadap praktik tersebut.
"Kami diminta membayar sejumlah uang untuk potensi desa, tapi bukti bayarnya hanya kertas kwitansi biasa tanpa cap dan tanda tangan. Ini sangat mencurigakan karena uangnya tidak jelas masuk ke kas desa atau kantong pribadi," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Secara regulasi, setiap pungutan desa harus didasarkan pada Peraturan Desa (Perdes) yang sah dan mengacu pada aturan daerah yang lebih tinggi. Ketiadaan atribut resmi pada bukti bayar (cap dan tanda tangan) memperkuat dugaan adanya praktik di luar jalur hukum (pungli).
Berikut adalah beberapa poin kejanggalan yang ditemukan di lapangan:
1. Administrasi Cacat: Kwitansi tidak memiliki nomor registrasi desa.
2. Transparansi Nihil: Tidak ada sosialisasi sebelumnya mengenai besaran tarif resmi "Potensi Desa."
3. Intimidasi Halus: Beberapa pengusaha merasa tertekan untuk membayar agar urusan usahanya di desa tetap lancar.
Tuntutan Masyarakat dan Pelaku Usaha Para pengusaha di Desa Anggai mendesak pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan dan pendapatan desa.
Tim/////
