Mataram, 30 April 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI DPD NTB beserta LPK-RI DPC Mataram) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak konsumen melalui dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram.
Pada sidang pembacaan pokok perkara hari ini, Kamis (30/4/2026), pihak tergugat Adira Finance (Perkara No. 76/Pdt.G/2026/PN Mtr) dan Bank BRI (Perkara No. 60/Pdt.G/2026/PN Mtr) tidak menghadiri persidangan, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan di tanggal 7 Mei 2026.
Sidang digelar secara terbuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram mulai pukul 13:30 WITA. KETUA LPK-RI DPC MATARAM (SINAR MIRANDA, S.H), dan LPK-RI DPD NTB bidang HUKUM (M. Aditya Saputra, S.H) yang hadir penuh, menyampaikan bahwa ketidakhadiran tergugat menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan praktik pembiayaan dan pelayanan konsumen.
"Kami siap melanjutkan perjuangan ini demi keadilan bagi konsumen yang dirugikan," ujar bidang HUKUM LPK-RI DPD NTB Muhamad Aditya Saputra, S.H dalam keterangan pasca - sidang.
Gugatan terhadap Adira Finance (Perkara No. 76) berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konsumen dalam proses pembiayaan, sementara gugatan terhadap Bank BRI (Perkara No. 60) menyoroti isu serupa pada layanan perbankan. LPK-RI NTB mendesak kedua lembaga keuangan untuk segera hadir pada sidang lanjutan guna menghindari proses hukum yang berkepanjangan.
LPK-RI mengajak publik dan media untuk terus memantau perkembangan perkara ini, sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap industri keuangan di Indonesia. By, tim LKP-RI ( E H )

