Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Memiliki Hukum Tetap. - Media Dinamika Global

Rabu, 15 April 2026

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Memiliki Hukum Tetap.


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Un kracht), berlokasi dikantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampurg, Rabu 15 April 2026.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dimulai pada pukul 09.00 WIB, pemusnahan barang bukti yang berasal dari 150 Perkara Tirdak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Berikut barang bukti yang dilakukan pemusnatan diantaranya, bararg bukri Narkotika berupa Satu-sabu, ganja, estacy terbakau sintetis, alpezo lam dan tramadol. Senjata tajam; Serjata api, Barang bukti elektrorik, handphone berbagai macam merk sejumlah 60 unit, dan timbangan digital. 

Berbagai jeris pakaian dan tas,.Berbagai macam jenis obat.

Adapun tata cara pemusnahan Batang bukti Narkotika dergan jenis saku-sabu, extacy dan berbagai macam obat obatan dimusnahkan dengan cara di blender dergan cairan konsentrat hingga larut dan kemudian dituang ke selokan.

barang bukti berupa ganja, tembakau sintetis dan berbagai jenis pakaian serta tas dimusnahkan dengan cara dibakar sedançkan barang bukti berupa senjata tajam den senjata agi dipotorg dengan mengunakan gerinda.

Bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yarg diatur dalam pasal 270 s/d 276 Uncang-Undarg Nomor 8 Tahun 1981 tentarg hukum acata Picana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undarg-Undarg Ncmor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Irdonesia. (Fe/Red)
Comments