Mediadinamikaglobal.id|DESA ANGGAI –(29_04_2026) Polemik mengenai pungutan dana di Desa Anggai memasuki babak baru. Istri kedua dari salah satu Kepala Dusun (Kadus) setempat mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyebut bahwa masyarakat dan pelaku usaha wajib membiayai operasional kegiatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait penataan izin Tambang Galian C dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.
Dalih "Tuan Rumah" yang Mengundang
Menurut pernyataan istri oknum Kadus tersebut, beban biaya dibebankan kepada masyarakat karena inisiatif mendatangkan pejabat pemerintah berasal dari warga atau pelaku usaha setempat. Ia berdalih bahwa kehadiran tim dari Pemprov dan Pemda untuk meninjau lokasi tambang memerlukan biaya akomodasi dan operasional yang tidak ditanggung oleh instansi terkait.
"Kita yang undang mereka sampai datang ke sini untuk urus izin Galian C dan IPR, jadi wajar kalau masyarakat yang biayai kegiatannya," cetusnya dalam sebuah group para pengusahaan dan warga.
Bertentangan dengan Aturan Birokrasi
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik tajam. Secara aturan kenegaraan, setiap perjalanan dinas pejabat Pemda maupun Pemprov dalam rangka pelayanan publik atau verifikasi perizinan telah memiliki pos anggaran tersendiri yang bersumber dari APBD atau APBN.
Praktik meminta uang kepada masyarakat untuk membiayai kedatangan pejabat negara dapat dikategorikan sebagai:
Gratifikasi: Pemberian layanan atau uang kepada pejabat di luar ketentuan.
Pungutan Liar (Pungli): Memaksa warga membayar layanan yang seharusnya menjadi kewajiban negara.
Kegiatan Penataan Izin Tambang Jadi Sorotan
Proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Galian C memang tengah menjadi isu hangat di Desa Anggai. Namun, minimnya transparansi mengenai biaya administrasi dan dugaan penggalangan dana ilegal dari kantong masyarakat justru dikhawatirkan akan menghambat proses legalitas tambang itu sendiri.
Masyarakat kini mempertanyakan dasar hukum yang digunakan perangkat desa dan keluarganya dalam melegitimasi pungutan tersebut.
Analisis Hukum Singkat:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.
Setiap kunjungan dinas pemerintah sudah memiliki Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Jika masyarakat masih dipungut biaya, hal tersebut merupakan pelanggaran berat.