BPD Desa Laju Kecamatan Langgudu Kab, Bima Segel Kantor Atas Dugaan Ketidaktertiban Dalam Beberapa Tahun Terakhir - Media Dinamika Global

Rabu, 08 April 2026

BPD Desa Laju Kecamatan Langgudu Kab, Bima Segel Kantor Atas Dugaan Ketidaktertiban Dalam Beberapa Tahun Terakhir


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- Ketegangan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, memuncak. BPD setempat menyegel kantor desa sebagai bentuk protes atas dugaan ketidaktertiban dalam perencanaan dan pelaporan pemerintahan desa yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Langkah penyegelan itu dilakukan setelah BPD menilai sejumlah kegiatan desa sejak 2023 hingga 2025 tidak melalui mekanisme perencanaan sebagaimana mestinya.

Beberapa program disebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) maupun tidak terakomodasi secara jelas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Anggota BPD Desa Laju, Haerudin, mengatakan pihaknya telah berulang kali menyampaikan permintaan klarifikasi dan rekomendasi kepada pemerintah desa. Namun, respons yang diharapkan belum juga diterima.

“Ada tahapan kegiatan yang tidak melalui proses perencanaan sesuai ketentuan,” kata Haerudin kepada media ini, Rabu (8 April 2026).

Senada dengan itu, anggota BPD lainnya, Jufri, S.Sos, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena menyangkut prinsip transparansi pemerintahan desa.

“Kami melihat ada ketidaktertiban yang perlu segera diluruskan. BPD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tata kelola desa berjalan sesuai aturan,” ujar Jufri.

Selain itu, pemerintah desa juga disebut belum secara rutin menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) pada akhir tahun anggaran. Padahal, laporan tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai bentuk tekanan sekaligus dorongan agar ada kejelasan, BPD kemudian mengambil langkah penyegelan kantor desa. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai dasar hukum maupun mekanisme internal yang melandasi tindakan tersebut.

Sejumlah pihak menilai, situasi ini memerlukan penanganan segera melalui pembinaan dan mediasi oleh pemerintah daerah agar tidak mengganggu pelayanan publik di tingkat desa.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Laju belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(Team MDG)

Comments