Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ungkap Jaringan Begal Sadis, Pelaku Ternyata Pelaku Kejahatan Berantai. - Media Dinamika Global

Jumat, 06 Maret 2026

Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ungkap Jaringan Begal Sadis, Pelaku Ternyata Pelaku Kejahatan Berantai.

 
Tulang Bawang – Mediadinamikaglobal.Id || Keberhasilan gemilang diraih oleh Team Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang. Pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2026, tim khusus ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengguncang masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP. Tidak hanya satu kasus, pelaku yang diamankan ternyata mengakui telah melakukan serangkaian kejahatan serupa di berbagai wilayah.
 
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., dalam laporannya kepada Kapolres Tulang Bawang. "Kami sangat bangga dengan kinerja Team Tekab 308 yang bekerja cepat dan teliti. Berkat kerja keras dan dedikasi tinggi, kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang menjadi bukti nyata kejahatan yang dilakukan," ujar AKP Apfriyadi Pratama dengan tegas.
 
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/299/XII/2025/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Desember 2025. Kejadian curas tersebut terjadi pada hari Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Desa Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Korban, Reyvand Aisy Farros (15 tahun), pelajar yang baru pulang dari memancing bersama teman-temannya, menjadi sasaran begal di jalan desa saat melewati kebun singkong.
 
Menurut keterangan korban kepada pelapor, ayahnya bernama Rohmat Efendi, saat berpapasan dengan dua orang yang tidak dikenal yang mengendarai motor Honda Beat warna biru telor asin tanpa plat nomor yang jelas, kejadian nahas pun terjadi. Setelah melewati pertigaan, korban dan temannya berhenti untuk menolong teman yang terjatuh. Tiba-tiba, kedua orang yang berpapasan sebelumnya kembali dan mendekati motor korban. Mereka mengambil motor korban sambil mengancam dengan menodongkan benda yang menyerupai senjata api berwarna perak ke arah korban dengan kata-kata mengerikan, "diam kamu". Pelaku kemudian melarikan diri membawa motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BE 3117 TO warna silver.
 
Korban yang ketakutan langsung berteriak minta tolong kepada warga yang melintas dan segera mencari bantuan. Pelapor, Rohmat Efendi, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang.
 
Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam dan teliti, Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pelaku diketahui bekerja di sebuah perusahaan nanas milik Perusahaan Humas Jaya. Pada hari Selasa, 03 Maret 2026, pukul 14.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisal Y (22 tahun) di Pos PG 2 Humas Jaya, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Setelah diinterogasi, Yanto mengakui perbuatannya dalam kasus curas yang menimpa Reyvand Aisy Farros.
 
Namun, yang lebih mengejutkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan tindak pidana lainnya. Yanto mengaku terlibat dalam:
 
1. Curas satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 4879 QP dan satu buah HP merk VIVO Y16 pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di depan Ruko Toko Elektronik samping Dealer Mitsubishi, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

2. Curas satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BE 6185 TY pada hari Minggu, 07 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

3. Curat (pencurian) sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam di Perkebunan Singkong, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

4. Curat sepeda motor merk Honda Revo warna hitam di Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
 
Identitas tersangka Y Bin H, lahir di Gunung Batin pada 02 Juni 2003, beragama Islam, bekerja sebagai buruh, dengan alamat di Dusun 08 Gn. Jadi RT/RW 004/008 Kelurahan Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah dan alamat lain di Dusun 09 RT/RW 032/009 Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: buku BPKB dan STNK sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor Beat Street dengan nomor polisi BE 3117 TO warna silver yang diamankan dari pelaku bernama Pendi, serta satu unit sepeda motor Beat Street warna putih dengan nomor polisi BE 2701 GDG yang digunakan oleh pelaku Yanto.
 
Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan polisi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan berita acara dan sketsa TKP, pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, pelengkapan berita acara penyidikan, pengamanan barang bukti dan pelaku, serta pelaporan kepada pimpinan.
 
"Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Tulang Bawang tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang melakukan kejahatan berantai. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka," tambah AKP Apfryyadi Pratama.
 
Dengan keberhasilan ini, Polres Tulang Bawang kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar keadilan dapat terwujud.( Fs/Red) 
Comments


EmoticonEmoticon