Surat Mutasi Cacat Administrasi Bahkan Tanggapan JONFIKAR ILHAM, Kabid SD Disdikpora Rohul Diduga Tidak Berdasar Bahkan Terkesan Pembodohan Publik - Media Dinamika Global

Minggu, 15 Maret 2026

Surat Mutasi Cacat Administrasi Bahkan Tanggapan JONFIKAR ILHAM, Kabid SD Disdikpora Rohul Diduga Tidak Berdasar Bahkan Terkesan Pembodohan Publik

ROKAN HULU - Dunia pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini tengah diguncang salah satu isu terkait Surat Keputusan mutasi bahkan proses serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Sekolah SD Negeri 007 Tambusai Utara, yang dinilai menabrak aturan hukum sehingga muncul beberapa kalimat yang diungkapkan oleh Jonfikar ilham, S.Pd. M.M., pada saat dikonfirmasi awak media, diduga tidak berdasarkan adanya laporan resmi, bukti yang sah dan kongkrit.

Kejadian bermula pada tanggal 24 Februari 2026, dimana seorang yang diketahui Kordik Tambusai Utara Rokan Hulu, yang biasa dipanggail Pak Kohar, tiba-tiba mendatangi Warno leo, M.Pd., yang disambut dengan baik. Setelah itu tidak butuh waktu lama, Kordik (Pak Kohar) langsung menyerahkan sebuah dokumen yang berbentuk surat dan langsung diterima oleh Warno Leo.

Setelah Warno Leo M.Pd., membuka sekaligus membaca isi dari surat yang diterimanya dari Kordik (pak Kohar), merasa kaget dan terkesan ada yang aneh bahkan menimbulkan banyak kejanggalan yang serta merta bisa saja ditafsirkan jikalau dokumen yang membunyikan Surat Keputusan Mutasi, tidak tertuju untuk dirinya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 007 Tambusai Utara.

Surat Keputusan Mutasi yang diterima oleh Warno Leo M.Pd., berupa Surat Keputusan Mutasi yang telah dituliskan bahwa mulai terhitung/aktif tanggal 01 Februari 2026, sedangkan tanggal Penetapan/ditandatangani 09 Februari 2026 dan pada tanggal 24 Februari 2024 baru diterima Warno Leo.

Bahkan Warno leo, juga telah berupaya memberitahu terkait adanya beberapa penulisan yang salah didalam penulisan Surat Keputusan Mutasi yang telah diterimanya, jikalau memang benar tertuju kepada dirinya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 007 Tambusai Utara. Walaupun secara aturan prosedural diduga cacat administrasi alias diduga SK Mutasi Warno Leo sebagai (Kepsek SD Negeri 007 Tambusai Utara) tidak/sah atau tidak berdasarkan karena telah melakukan sebuah kesalahan yang terbukti secara hukum yang pernah dilakukan oleh Warno Leo.

"Saya tidak melawan, apalagi membangkang pada aturan Pemerintah khususnya di kabupaten Rokan Hulu ini, namun saya cuman merasa kaget, tiba-tiba saya menerima SK dimutasi, tanpa melalui pemanggilan dan saya juga tidak pernah melakukan kesalahan yang sah terbukti telah melanggar beberapa poin aturuan disiplin Aparatur Sipil Negara," dijelaskan Warno Leo ketika konfirmasi salah satu Awak Media.

"Apalagi setelah saya membaca Surat Keputusan Mutasi tersebut, ternyata penulisan tanggal, bulan dan tahun lahir berbeda dengan tahun lahir saya. Bukankah sebelum penyerahan Surat Keputusan Mutasi tersebut kepada saya atau kepada siapapun ASN lebih dulu diperhatikan dengan seksama supaya tidak terjadinya kekeliruan penulisan dan ketika saya mengetahui adanya penulisan yang berbeda, saya telah menyampaikan untuk dilakukan perbaikan, sehingga saya siap untuk menjalankan sertijab serta Surat Keputusan Mutasi Sah secara aturan yang telah ditetapkan," ujar Warno Leo dengan santun ketika dikonfirmasi ke beberapa awak Media pada tanggal 25 Februari 2026.

Mirisnya dengan kekuasaan yang disatukan dengan beberapa kekuatan jabatan yang terbukti telah mengalahkan fakta sebernarnya, walupun terlihat jelas, bahwa Surat Keputusan Mutasi (SK) Kepala Sekolah SD Negeri 007 Tambusai Utara, disinyalir bertabrakan dibeberapa aturan prosedural Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan diduga banyak kejanggalan, salah satunya dari tanggal mulai berlaku hingga tanggal penetapan Surat Keputusan Mutasi tersebut, jikalau dilihat oleh siapapun pasti akan menilai bahwa, Surat Keputusan Mutasi "Warno Leo, M.Pd., terdeteksi cacat administrasi.

'Bak Adegan Sulap' dengan kemunculan nama Eva Astriani yang disebut sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 007 Tambusai Utara (walaupun SK mutasi Warno Leo diduga cacat administrasi dan Warno Leo tidak diundang/dilibatkan untuk hadir di acara Sertijab) sehingga Eva Astriani menjabat Sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 007 Tambusai Utara.

Ketidakhadiran Warno Leo, M.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri 007 Tambusai Utara lama) diduga karena dari nihilnya surat resmi pengangkatan, terutama tidak diterimanya kembali perbaikan kesalahan yang ada sehingga memicu dugaan bahwa prosesi sertijab tersebut dinilai tidak resmi alias ilegal.

Tidak ingin mendengarkan hanya dari sebelah pihak, beberapa awak media mencoba lmelakukan konfirmasi kepada Alreza Ahyu, SE. M.Si.Ak., yang saat ini menjabat Plt Kadisdikpora Rokan Hulu. Namun ketika dikonfirmasi oleh salah satu awak media, melalu Alreza Ahyu terkesan ingin menghindar dari tanggungjawab bahkan secara tidak langsung, Alreza Ahyu melemparkan tanggung jawab sepenuhnya kepada bawahannya, pada tanggal 2 Maret 2026.

"Silakan langsung ke Kabid SD, Jonfikar, apapun yang dia katakan, itu sama artinya dengan keterangan dari saya," ujar Alreza Ahyu saat dikonfirmasi salah satu awak media melalui Chatting/pesan Whatsapp.

Sikap "setali tiga uang" antara Kadis dan Kabid ini memperkuat dugaan adanya konspirasi sistematis dalam pengaturan jabatan dilingkungan Dinas Pendidikan.

Setelah Alreza Ahyu, Plt Kadisdikpora Rokan Hulu, arahkan salah satu awak media, untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD Disdikpora Rokan Hulu) yang bernama Jonfikar Ilham, S.Pd. M.M., diduga mulai muncul beberapa kalimat yang diungkapkan Jonfikar Ilham yang bisa sangat kontroversial dengan dominan nada bicara yang lantang dari Jonfikar Ilham, serta secara tegas, Jonfikar ilham mengatan apa alasan sehingga mengakibatkan tindakan/mutasi terhadap Warno Leo (Kepsek SD Negeri 007 Tambusai Utara) adalah merupakan perintah langsung dari Bapak Bupati.

Lanjut, pada saat dikonfirmasi salah satu awak media kepada Jonfikar Ilham terkait apa dasarnya dan apa ada perbuatan yang pernah dilakukan sebelumnya sehingga Disdikpora Rokan Hulu melalui Surat Keputusan menyatakan bahwa Warno Leo dimutasi dari Jabatan Kepala Sekolah ke Guru Ahli Muda biasa. 

Bahkan beberapa kalimat tanggapan yang sempat diungkapan Jonfikar Ilham yang terindikasi menuai banyak kontroversial secara Hukum, adalah "Pergantian mendadak ini dipicu oleh masa lalu Warno Leo terkait dugaan kasus perselingkuhan yang kembali viral meski Warno Leo sudah pernah menjalani hukuman terhadap isu dugaan kasus tersebut (pada tahun 2024). apalagi Jonfikar Ilham juga sempat mengatan bahwa itu "hukuman kedua kali" yang layak diberikan," dikatakan Jonfikar Ilham melalui panggilan telfon WhatsApp ketika dikonfirmasi salah satu awak media, 03 Maret 2026.

"Itu perintah Bupati karena Warno Leo pernah berselingkuh kepada seorang guru SD 003 Kepenuhan". Dikatakan Jonfikar ilham melalui konfirmasi salah satu awak media lewat panggilan Whatsaap.

walaupun Warno Leo sudah pernah menjalankan kosekuesi dari dugaan kasus tersebut) dihukum, tapi karena berita itu viral lagi, jadi dia dihukum lagi," kurang lebih Jonfikar Ilham mengatakan tanpa ragu pada saat dikonfirmasi salah satu Awak Media lewat panggilan Whatsaap, 03 Maret 2026.

Karena diduga beberapa stetmen Jonfirkar ilham melalui panggilan Whatsaap ketika dikonfirmasi salah satu awak media, dinilai tidak berdasarkan bukti yang sah secara Hukum bahkan beberapa kalimat yang diucapkan oleh Jonfikar Ilham seharusnya harus dengan Praduga. 

Kini publik meminta keseriusan dan pembuktian secara Hukum kepada Jonfikar ilham yang saat ini menjabat Kabid SD Disdikpora Rohul. Apakah bisa dibuktikan dan dipertanggungjawbkan secara Hukum atau jangan-jangan serta merta Jonfikar Ilham diduga aktor utama dibalik mutasi Warno Leo dan apakah ini tidak menjadi sebuah ancaman kedepan khususnya diinternal Dinas Pendidikan Rokan Hulu.?

Bahkan secara Hukum, beberapa kalimat yang telah diucapkan oleh Jonfikar ketika dikonfirmasi awak media secara tidak langsung menimbulkan dugaan pencemaran nama baik seseorang alias diduga Jonfikar Ilham membernarkan sebuah kejadian yang tidak ada laporan resmi dan putusan yang sah dari pihak Aparat Penegak Hukum. Sehingga muncul salah satu Kritik terhadap Etika dan Legalitas Pernyataan Jonfikar Ilham yang dinilai rakyat jelata, sebagai bentuk kesewenang-wenangan. 

"Jabatan Bukan Milik Pribadi" Menanggapi carut-marut proses Sertijab tersebut, pengamat hukum setempat, memberikan komentar menohok. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Kabid SD Jonfikar Ilham sangat berisiko hukum dan mencoreng citra birokrasi.

"Sertijab tanpa Surat Keputusan (SK) resmi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Jabatan publik itu diatur oleh tata kelola administrasi negara, bukan berdasarkan sentimen pribadi atau sekadar 'gotong royong' tanpa dasar hukum. Jika dilakukan tanpa prosedur, maka jabatan Eva Astriani saat ini bisa dianggap ilegal dan segala keputusan yang ia ambil nanti dapat dibatalkan demi hukum," tegasnya.

Lebih lanjut,ia mengkritisi alasan Jonfikar yang menghukum ulang Warno Leo, M.Pd. karena kasus lama yang kembali viral, secara hukum, ada prinsif " Ne Bis In Idem", dimana seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali untuk perkara yang sama yang sudah diputuskan. Jika Warno Leo, M.Pd. sudah menjalani sanksi, maka mencopotnya kembali hanya karena isu tersebut viral lagi adalah bentuk kesewenang-wenangan yang menyalahi ketentuan hukum 

Kabid SD seolah-olah menempatkan dirinya diatas hukum dan mengabaikan etika birokrasi. Ini menunjukkan kedangkalan dalam memahami aturan main pemerintahan," tambah sang pengamat.

Ia juga memperingatkan jika membawa nama Bupati tanpa bukti surat perintah tertulis bisa berimplikasi pada pencemaran nama baik pimpinan daerah. 

"Jika ternyata tidak ada perintah tertulis dari Bupati, maka Kabid SD tersebut bisa terjerat pasal berlapis, mulai dari pelanggaran kode etik ASN hingga dugaan pembohongan publik," memberikan pernyataan terkait pencatutan nama pimpinan daerah dalam kisruh Sertijab "Bimsalabim" ini. (Tim)

Comments


EmoticonEmoticon