Dompu, Media Dinamika Global.id.-- Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang warga negara (WN) Australia. Perempuan berinisial SBH (26) itu diduga masuk dan tinggal tanpa paspor. SBH menjadi pelatih surfing di kawasan Pantai Lakey, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.
Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Bima, Ida Bagus Satriya Bimantara mengatakan pengamanan SBH merupakan tindaklanjut dari kegiatan patroli keimigrasian Tim Inteldakim Imigrasi Bima.
Foto tersebut menunjukkan momen Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima sedang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap WNA asal Australia berinisial SBH di kawasan Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, pada tanggal 04 Maret 2026. WNA tersebut diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Pra Investasi Multiple Entry dengan menawarkan jasa pelatihan surfing melalui media sosial, serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat diminta petugas. Setelah pemeriksaan awal, pihak bersangkutan dibawa ke kantor untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di kawasan Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari patroli keimigrasian setelah ditemukan dugaan aktivitas WNA yang menawarkan jasa pelatihan surfing melalui media sosial. Pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Pra Investasi Multiple Entry, yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan bekerja atau memberikan jasa.
Setelah mendapatkan informasi awal, petugas melakukan verifikasi data melalui sistem perlintasan dan pengecekan izin tinggal. Hasil penelusuran menunjukkan WNA berinisial SBH (26 tahun), warga negara Australia, dengan alamat penjamin di Bali.
Tim Inteldakim kemudian melakukan kunjungan ke lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal dan aktivitas sang WNA di kawasan Lakey. Saat ditemukan di sekitar area penginapan, petugas melakukan wawancara klarifikasi dan pemeriksaan dokumen. Dari hasil wawancara, diduga ia telah memberikan jasa pelatihan surfing yang dipasarkan melalui akun Instagram. Selain itu, pihak bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor, menyatakan bahwa dokumen perjalanan berada di Bali dan ia melakukan perjalanan ke Bima menggunakan sepeda motor.
Sesuai ketentuan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah apabila diminta petugas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan dua dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu:
- Pelanggaran Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal.
- Pelanggaran Pasal 116 jo. Pasal 71 terkait ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.
Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima untuk menjalani pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebagai langkah sementara sebelum dokumen perjalanan dapat ditunjukkan, petugas melakukan tindakan pendetensian sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan juga terdokumentasi dalam bentuk foto dan video sebagai bagian dari administrasi penegakan hukum, dengan hasil yang dilaporkan kepada pimpinan.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara.
"Kami mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah kerja kami agar selalu mematuhi ketentuan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya serta siap menunjukkan dokumen perjalanan kapan pun diperlukan. Pengawasan akan terus dilakukan secara humanis namun tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar pihak terkait Kantor Imigrasi Bima.(Jurnalis MDG)
