Lampung Timur - Mediadinamikaglobal.Id || Bupati Lampung Timur bungkam terkait pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekretaris Daerah kabupaten Lampung Timur Formasi 2025, Minggu 15 Maret 2026.
Saat wartawan mencoba menghubungi Bupati Lampung Timur Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P., via chat Whats Apps (WA) untuk meminta tanggapan terkait pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekretaris Daerah kabupaten Lampung Timur Formasi 2025 sang Bupati "Bungkam" atau tidak merespon sama sekali.
Sempat beberapa waktu yang lalu viral diberbagai platform atau portal media online yang memberitakan terkait pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekretaris Daerah kabupaten Lampung Timur Formasi 2025 yang diduga cacat administrasi dan berpotensi melanggar aturan dikarenakan ada salah satu peserta yang merupakan Narapidana dan ingkrah putusan pengadilan dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus perkara pidana pembunuhan, tetapi yang bersangkutan "Lolos menjadi PNS PPPK PW formasi 2025".
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembunuh atau seseorang yang pernah melakukan tindak pidana berat (termasuk pembunuhan) dilarang atau tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan tersebut.
Syarat CPNS: Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah terkait, salah satu syarat untuk menjadi CPNS adalah tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Kasus Pembunuhan: Pembunuhan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat (Pasal 338 atau 340 KUHP) yang sanksinya jauh di atas 2 tahun penjara. Oleh karena itu, seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan otomatis tidak memenuhi syarat ini.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat:
Jika seorang PNS melakukan tindak pidana berencana seperti pembunuhan, mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Tindak Pidana Berlanjut: Ketentuan pidana terhadap perbuatan berlanjut yang didakwakan juga menjadi dasar pertimbangan penjatuhan pidana.
Singkatnya, rekam jejak kriminal, khususnya pembunuhan yang berkekuatan hukum tetap, menjadi penghalang utama untuk menjadi PNS.
Terkait permasalahan tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Lampung Timur (LSM LAKI KORDA LAMTIM) berencana akan melaporkan ke Gubernur Lampung dan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Menurut bang Sis selaku ketua LSM LAKI KORDA LAMTIM dirinya akan membawa permasalahan ini ke pihak yang berkompeten dan akan mengawalnya jika nanti ditemukan adanya unsur kesengajaan baik oleh Sekda LamTim ataupun pejabat terkait maka dia berharap agar Gubernur Lampung maupun Kementerian Dalam Negeri dapat memproses baik administrasi maupun hukum terkait dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Daerah Lampung Timur dan jika ada keterlibatan pihak lain dia berharap agar dapat diproses juga sesuai dengan aturan yang berlaku, "ungkapnya".( Fs/Red)