Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali mencetak prestasi besar dalam upaya memberantas narkoba. Pada operasi senyap yang berlangsung Sabtu malam (6/12/2025) sekitar pukul 19.30 WITA, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti dengan berat total 502,93 gram.
Operasi yang dipimpin Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H., berlangsung di Jalan Lintas Sape–Bima, tepatnya di depan Terminal Sape, Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Dalam penyergapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AF (49), warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers tadi malam menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 5 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu, Berat bersih : 494,18 gram, Berat kotor: 502,93 gram, 1 buah plastik kresek warna hitam, Isolasi merek “Fragile”, 1 buah dompet hitam, 1 unit handphone Oppo warna hitam, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih dan Uang tunai Rp 170 ribu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Jia, Kecamatan Sape, Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan pendalaman dan menemukan bahwa terduga AF sedang dalam perjalanan dari Kota Bima menuju Sape menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.
Sekitar pukul 19.30 WITA, Tim Opsnal berupaya menghentikan kendaraan tersebut, Namun, terduga tidak mengindahkan perintah berhenti, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan laju mobil.
Setelah berhasil dihentikan, terduga dikeluarkan dari kendaraan dan dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan mobil. Proses penggeledahan dilakukan di hadapan saksi umum.
Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti sabu dengan total berat 502,93 gram beserta barag bukti lain yang terkait.
Kini terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.(Sekjend MDG)
