Pemdes Bugis Sape Bentuk Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Untuk 2 Formasi - Media Dinamika Global

Selasa, 02 Desember 2025

Pemdes Bugis Sape Bentuk Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Untuk 2 Formasi


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Sehubungan dengan telah terjadinya kekosongan dua orang perangkat Desa pada Formasi Kepala Dusun Gudang dan Kabid Umum dan Aset karena sama-sama mengundurkan,maka pada hari ini  Pemerintah Desa Bugis Melaksanakan Satu agenda Penting yaitu Rapat Pembentukan Tim Seleksi dan Penjaringan Perangkat Desa untuk Dua Formasi. (Rabu.03/12/2025)

Rapat dimulai pukul 09:30 Wita yang bertempat di Balai desa Bugis yang dihadiri oleh  Kades,Sekdes,Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa Kecamatan Sape,PLD,Babinsa,Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, pemuda,Kadus,RT/RW.



Kades Bugis (Muhammad Akbar.SE) Dalam sambutan nya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh undangan dan masyarakat yang sudah berkesempatan hadir memenuhi undangan pemerintah desa dalam rangka Rapat Pembentukan Tim Seleksi dan Penjaringan Perangkat Desa.

Kades juga menambahkan bahwa dasar hukum yang bisa kita pakai adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Juga Peraturan Bupati Bima Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Bima Nomor 9 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah kabupaten Bima Nomo 1 Tahun 2015 tentang perangkat Desa dan Peraturan peraturan pemerintah lainnya.

Selain itu Kades berharap semoga Kepanitiaan yang terbentuk hari ini adalah orang-orang yang bisa bekerja dengan penuh tanggungjawab dan yang lebih penting lagi dapat mengedepankan Netralitasnya sebagai Panitia atau Tim.Ucapnya

Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman.S.Pi) juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada bahwa Jumlah Kepanitiaan sebanyak 5 orang yang keanggotaannya terdiri dari:

a. Perangkat Desa

b. Tokoh Masyarakat

c. Tokoh Agama

d. Golongan Profesi 

Selain dari itu PD Kec.Sape juga menjelaskan Bahwa Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan antara lain :

- Berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat

- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun 

- Warga Desa Setempat

- tidak memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga

- tidak memiliki hubungan keluarga semenda yang timbul karena pernikahan

Dan hal-hal lain akan di atur lebih lanjut melalui Tata Tertib.Tutur PD Kec.Sape

Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa  Pelaksanaan Tes Ujian Tertulis akan dilaksanakan pada bulan Desember 2025 dan untuk Pengadaan Soal Naskah ujian akan dibuat sendiri oleh Panitia

Hal - hal lain akan dibahas lebih lanjut pada rapat kerja panitia selanjutnya.

Rapat berlangsung dengan lancar tertib dan sukses.(Team.MDG.03)

Comments


EmoticonEmoticon