Soromandi NTB, Media Dinamika Global.id.// kami wartawan media dinamika global minta Presiden RI Prabowo Subianto, bupati Bima, Gubernur Provinsi NTB, Dandim, kapolda NTB, Polres Bima, Camat soromandi, Polsek soromandi, BPN kabupaten bima, BPN Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Satuan Tugas (Satgas) tolong segera tangkap dan adili Pemberantasan kasus dugaan Mafia tanah yang di lakukan oleh oknum perangkat kadus dan mantan kades desa sai kecamatan Soromandi. BPN kabupaten bima harus ungkap puluhan orang oknum perangkat desa sai itu, segera ditangkap dan diadili karena kasus mafia tanah masyarakat desa sai kecamatan Soromandi, Rabu (3/12/2025).
Nusron Wahid Menteri ATR/BPN Telah mengatakan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menyelesaikan 90 kasus Target Operasi Mafia Tanah dari 107 target operasi. Dari kasus tersebut, tim Satgas telah menetapkan 185 orang tersangka mafia tanah.
Kepala BPN RI Nusron Wahid menyebut penyelesaian 90 kasus mafia tanah telah menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare bidang tanah. Penanganan kasus ini juga turut menyelamatkan uang negara hingga Rp 23,3 triliun.
"Kemudian kita berhasil menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare. Kalau dievaluasi tanah tersebut berdasarkan simetri dan nilai tanah, nilainya yang diamankan sebanyak Rp 23,3 triliun, kalau merujuk angka yang ditetapkan berdasarkan simetri," kata BPN RI dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Kepala BPN RI Nusron Wahid dan Kepala BPN kabupaten bima, menyebut permasalahan mafia tanah telah meresahkan banyak masyarakat, khususnya masyarakat desa sai kecamatan Soromandi NTB. Sebab, sindikat mafia tanah sudah mengakar dari tingkat desa sai kecamatan Soromandi kabupaten bima, hingga ke sejumlah kota-kota besar di Tanah Air.
Jika permasalahan ini tidak segera diatasi, kepala BPN RI berkelakar jika sindikat mafia tanah akan terus ada sampai kiamat tiba.
"Karena kalau begini terus (mafia tanah merajalela), saya pernah mengatakan, mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi, karena begini terus kondisinya," ujar BPN RI.
Selain itu, Nusron juga menilai sistem hukum pertanahan di Indonesia termasuk dugaan Mafia tanah di wilayah desa sai kecamatan Soromandi kabupaten Bima NTB saat ini, masih lemah, terutama pada sistem pertanggungjawaban untuk pembuktian pembiayaan yang masih tergantung dari dokumen historis.
"Di mana dokumen historis tersebut kadang-kadang bersumber dengan sumber lisan atau riwayat tanah atau perawi-perawi tanah di tingkat desa sai kecamatan Soromandi kabupaten Bima," paparnya.
Mengenai sisa target operasi mafia tanah yang belum diberantas, Nusron berjanji akan menyelesaikan seluruh mafia tanah sampai akhir tahun ini.
"(Sisa mafia tanah apakah bisa dikejar tahun ini?) Ya Insya Allah tahun ini semualah (dituntaskan)," imbuh Nusron.
Di sisi lain, Nusron Wahid menyebut jumlah mafia tanah bisa terus bertambah di kemudian hari. Ia menyebut faktor utamanya karena sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 tidak diperbarui.
"Kami menganggap bahwa potensi mafia tanah perangkat oknum perangkat pemerintahan desa sai wilayah kecamatan Soromandi ini masih akan bertambah. Kenapa? Karena selama KW456 yaitu sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 masih belum teratasi akan menimbulkan konflik," ungkapnya.
Nusron Wahid berkata pemilik tanah yang masih memegang sertifikat 1967-1991 sangat rentan menjadi sasaran objek mafia tanah. Sebab, tanah tersebut belum terdaftar secara resmi di situs BHUMI milik Kementerian ATR/BPN RI, dan BPN kabupaten bima.
"Ini pasti akan menimbulkan konflik dan sasaran obyek mafia tanah di daerah desa sai kecamatan Soromandi kabupaten bima karena tanah tersebut di dalam data BHUMI, kalau didata oleh teman-teman ATR/BPN RI, BPN kabupaten bima tanahnya belum terdaftar," pungkasnya.(Sekjend MDG)

.jpg)