Pihak Kepolisian Berhasil Meringkus Pelaku Pembobol Rumah di Desa Punti - Media Dinamika Global

Kamis, 09 Oktober 2025

Pihak Kepolisian Berhasil Meringkus Pelaku Pembobol Rumah di Desa Punti


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Bertempat di Dusun Ndanondere Desa Bajo Kec. Soromandi Kab. Bima, telah diamankan pelaku tindak pidana Pencurian (Pembobolan rumah) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 wita, yang dilakukan oleh pelaku yaitu an. Fadlin, 34 tahun, Petani, Laki, Islam, Petani, Dusun Sarita Desa Punti Kec. Soromandi Kab. Bima. Rabu, (08/10/25)

Adapun identitas Korban/pemilik rumah yaitu Sdr. Syamsuddin, Laki, Islam, Pensiun, RT 02/RW 01 Dusun Sarita Desa Punti Kec. Soromandi Kab. Bima.

Kronologis diamankanya pelaku sbb :

1. Pada pukul 19.00 WITA, BKTM Bripka Amrin mendapatkan informasi dari kakak kandung dari pelaku yang bernama Sdr. Muhsidin bahwa pelaku berada di Dusun Ndanondere Desa Bajo Kec. Soromandi Kab. Bima dikediaman Sdr. Sam ele.

2. Sehingga dengan adanya informasi tersebut, BKTM langsung menghubungi Kapolsek Soromandi IPDA M. Saleh, SH dan kemudian Kapolsek Soromandi mengumpulkan anggota untuk persiapan berangkat ke Dusun Ndanondere untuk mengamankan Pelaku.

3. Kemudian oleh BKTM menghubungi Sdr. Sam ele untuk bisa membawa dan mengantarkan pelaku jauh dari pemukiman warga agar pada saat diamankan tidak terlalu dilihat oleh warga sekitar dan sehingga oleh Sdr. Sam ele mengantarkan pelaku disekitar pegunungan disekitar Dusun Ndanondere.

4. Pada saat pelaku dan Sdr. Sam ele tiba di pegunungan kemudian pelaku langsung dibawa dengan menggunakan mobil Patroli Polsek Soromandi dengan didampingi oleh Kapolres Soromadi IPDA M. Saleh, SH dan dikawal oleh Kanit Reskrim Bripka Firdaus Alamsyah, Kanit IK Aipda M. Iryanto, Aipda Romi Yulianto, BKTM Desa Punti Bripka Amrin dan Babinsa Desa Punti Serka Munir menuju Mako Polsek Bolo.

5. Pada pukul 20.00 wita, Pelaku tiba di Polsek Bolo dan langsung dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Reskrim Polsek Soromandi.

Pasca diamankanya pelaku, situasi dalam keadaan aman dan kondusif, kegiatan langsung dipimpin oleh Kapolsek Soromandi IPDA M. Saleh, SH bersama personil Polsek Soromandi dan Babinsa Desa Punti Serka Munir.

Adapun hasil interogasi dan pengakuan dari pelaku sbb :

1. Bahwa hasil Interogasi pelaku, pada pukul pelaku masuk dari pintu belakang dengan cara mencongkel dengan menggunakan tembingan kemudian pelaku langsung masuk kedalam ruko dan membuka laci dan mengambil uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) yang berada didalam tas warna Kuning.

2. Setelah melakukan Pencurian kemudian pelaku pada pagi hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025, dari sejumlah uang Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) kemudian pelaku mempergunakan uang tersebut untuk membayar cicilan Bank Sari,ah sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian Pelaku memperbaiki sepeda motor Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian membeli beras Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dipergunakan untuk belanja untuk membeli Nasi dan Rokok sekitar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dikembalikan kepada Sdr. Dedi sebesar Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).


Catatan dan Analisa terkait upaya yang dilakukan oleh pelaku.

Bahwa pelaku sudah memiliki niat untuk melakukan Pencurian dikediaman korban mengingat sebelum kejadian, pelaku sudah beberapa kali mengecek situasi/keadaan disekitar TKP sehingga pelaku memanfaatkan situasi pada saat subuh sehingga pelaku dengan leluasa melakukan aksi Pencurian tersebut.

Prediksi 

Tidak menutup kemungkinan masih adanya TKP lain yang dilakukan pencurian oleh pelaku mengingat pelaku merupakan spesialis pelaku pencurian dengan cara membobol rumah.

Rencana Tindak Lanjut dalam proses ini.

1. Melengkapi mindik dan berkoordinasi dengan sat Reskrim Polresta Bima 

2. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

D. Rekomendasi.

1. Kiranya Unit Reskrim Polsek Soromandi untuk melakukan proses tuntas terhadap pelaku dan memanggil saksi sehingga modus dan kronologis kejadian bisa sejalan dengan keterangan dari pelaku.

2. Unit Intelkam tetap memonitoring situasi pasca diamankanya pelaku guna terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

3. Tetap lakukan penggalangan terhadap pihak keluarga korban untuk menyerahkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku secara tuntas dan sesuai aturan dan hukum yang berlaku. (Tim MDG)

Comments


EmoticonEmoticon