BIMA,Mediadinamikaglobal.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kembali menetapkan tersangka baru. Totalnya menjadi lima orang diduga terkait korupsi penyaluran dana KUR periode 2021-2022 pada BSI KCP Bima Soetta 2.
Kepala Kejari Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidin, SH., MH, membenarkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi KUR pada BSI KCP Bima Soetta 2.
"Iya, benar ada tersangka tambahan 1 orang lagi," kata Ahmad Hajar Zunaidin kepada wartawan pada Senin 4 Agustus 2025 malam.
AM alias O ditetapkan tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada periode tahun 2021-2022 pada BSI KC Bima Soetta 2.
"Tersangka AM ditahan di Rutan Bima selama 20 hari ke depan dan masa penahanan bisa ditambah," jelasnya.
Tersangka AM ditahan pada Senin 4 Agustus 2025 dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak 4 Agustus 2025 sampai 23 Agustus 2025 dan dapat diperpanjang.
Perbuatan tersangka AM alias O selaku Pihak Eksternal (Offtaker/Avalist) pada BSI KC Bima Soetta 2 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bima telah menetapkan empat orang tersangka lain dalam dugaan korupsi KUR pada BSI Bima Soetta 2. Di antara tersangka yang sedang menjalani masa penahanan, yakni Ilham selaku pejabat BSI KC Bima Soetta 2. (Mdg05)