Penerimaan PPPK 2025 Kejaksaan RI Masih Buka, Tersedia 1.609 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftar - Media Dinamika Global

Kamis, 10 Juli 2025

Penerimaan PPPK 2025 Kejaksaan RI Masih Buka, Tersedia 1.609 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftar


Jakarta, Media Dinamika Global.id.--Literasi Kejaksaan RI saat ini membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 tenaga kesehatan (nakes).

Pendaftaran dibuka mulai 2 Juli hingga 24 Juli 2025.

Rekrutmen PPPK nakes di lingkungan Kejaksaan tahun ini terbuka bagi dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis laboratorium, dan lainnya.

Tenaga kesehatan ini akan ditempatkan di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan.

Sesuai informasi di laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, Kejaksaan Ri membuka 1.609 formasi PPPK 2025.

Rinciannya, 1448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Formasi khusus adalah pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia. 

Sedangkan formasi umum adalah pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Cara Mendaftar

Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran.

Pendaftar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Persyaratan Umum Pendaftar 

Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);

Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon