Arif Roesman Effendy ST,M,T BKPSDM Angkat Bicara Terkait Prosedur Pengangkatan ASN P3K Menjadi Polemik di Mata Publik - Media Dinamika Global

Kamis, 10 Juli 2025

Arif Roesman Effendy ST,M,T BKPSDM Angkat Bicara Terkait Prosedur Pengangkatan ASN P3K Menjadi Polemik di Mata Publik


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Kisruh penempatan ASN P3K di Pemerintahan Kota Bima kini menemukan titik tetang setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Arif Roesman Effendy, ST, MT angkat bicara.

Menurutnya kebijakan tersebut bukanlah pemindahan unit kerja sebagaimana yang ramai dipersoalkan, melainkan pemberian penugasan atau pekerjaan tambahan kepada para tenaga PPPK yang telah diterima dan aktif bekerja di unit masing-masing OPD.

“Ini bukan pemindahan unit kerja, tapi penugasan pekerjaan tambahan sesuai kebutuhan dan hasil pertimbangan seleksi oleh para kepala unit kerja asal,” jelas Arif saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Ia menegaskan bahwa para PPPK yang ditugaskan tambahan tersebut dipilih berdasarkan kriteria kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas tambahan yang dibutuhkan oleh OPD penerima.

Arief mengakui kebijakan ini diterbitkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para PPPK.

Menurutnya beralasan bahwa hal itu sesuai dengan komitmen awal para tenaga PPPK yang telah menyatakan siap ditempatkan dan ditugaskan di mana saja saat mereka dinyatakan lulus seleksi PPPK.

“Mereka sudah menyatakan siap, dan ini adalah bagian dari penugasan pekerjaan tambahan, bukan pemindahan unit kerja,” tegasnya.

Arif juga menyatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan BKN Regional Denpasar terkait kebijakan penugasan tambahan ini, dan dinyatakan tidak menyalahi ketentuan pemerintah maupun aturan manajemen PPPK sebagaimana diatur dalam undang-undang dan kebijakan KemenPAN-RB.

Sebelumnya, kebijakan penerbitan surat penugasan kolektif kepada puluhan PPPK di Kota Bima menuai polemik karena dinilai mendadak dan tidak mempertimbangkan kondisi pribadi maupun penugasan awal tenaga PPPK tersebut.

Polemik ini juga menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Bima yang sebelumnya berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan kepada BKPSDM terkait dasar penerbitan surat penugasan kolektif.

Dengan penjelasan ini, BKPSDM Kota Bima berharap polemik yang terjadi dapat diluruskan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, dan para tenaga PPPK dapat melaksanakan penugasan tambahan dengan optimal sesuai kebutuhan daerah. (Sekjend MDG)


Comments


EmoticonEmoticon