Informasi, Media Dinamika Global.id.-- Kapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbudristek cair di bulan Mei 2025?
Berikut jadwal pencairan lengkap beserta panduan pengecekannya.
Saat ini, pencairan PIP Kemendikbud telah memasuki termin kedua, yang dimulai pada bulan Mei 2025.
Program ini merupakan bantuan berupa beasiswa tunai langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khusus bagi siswa yang memenuhi kriteria tertentu.
PIP diberikan secara bertahap kepada siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat, yang terdata sebagai penerima bantuan.
Cek penerima dana PIP secara online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Cara Cek PIP Kemdikbud Bulan Mei 2025
Pertama buka laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id/ kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
Lalu masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
Selanjutnya klik 'Cek Penerima PIP'.
Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
Siswa yang masuk dalam daftar penerima tinggal melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.
Panduan Pencairan Dana PIP Kemdikbud
Jika nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.dikdasmen.go.id, lakukan akses pencairan
Cek dan pastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan
Lalu siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan)
Kemudian datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan, Terakhir ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Termin 1: Februari - April 2025
Termin 2: Mei - September 2025
Termin 3: Oktober - Desember 2025
Besaran Bantuan PIP Kemdikbud
SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Kategori Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.(Sekjend MDG)