Kota Bima, Media Dinamika Global.id.~ Pemerintah Kota Bima melalui BPKAD Kota Bima melaksanakan Sosialisasi Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kartu Kredit Pemerintah Daerah KKPD dan SIPD RI Tahun Anggaran 2024.
Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan satu terobosan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk efektivitas belanja di Daerah. KKPD semdiri adalah kartu kredit yang dapat digunakan oleh SKPD untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD setelah kewajiban pembayaran SKPD dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati.
SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Adapun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, SIPD yang dirancang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah daerah.
Asisten III Setda Kota Bima Drs. M. Saleh, menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi KKPD dan SIPD RI merupakan agenda penting yang dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah.
“Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah hal yang baru, mudah-mudahan Pemerintah Kota Bima mampu mengimplementasikan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Daerah, saya berharap agar seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan seksama sehingga tidak terjadi hambatan-hambatan," ujarnya.
Tak hanya itu, beliau juga berharap dengan adanya SIPD dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah lebih mudah dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bagi Pemerintah Pusat dan Daerah.
SIPD berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Bima tersebut Asisten III didampingi oleh Kepala BPKAD Kota Bima, serta turut dihadiri oleh PPKeu dan Bendahara pengeluaran se-Kota Bima.(sekjenMDG)
0 comments