Melalui Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menyampaikan, DPO inisial IR als Haris als Beni ditangkap di Desa Darusallam, Kecamatan Bolo karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Khaerunnas, 30 tahun, Sopir, Warga Desa Rato Kec. Bolo Kab. Bima Pada hari Kamis tgl 29 /10/20 sekitar pkl 01.30 wita," Ungkapan Hanafi.
"Khaerunnas (korban) sedang duduk minum kopi di kios sekitar SPBU Desa Timu Kecamatan Bolo, korban tersebut dipukul dengan menggunakan sepotong bata yang mengenai kepala korban sehingga kepala korban mengalami luka robek," Ujarnya.
Lanjut Hanafi, Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi keberadaan pelaku yang sedang minum-minuman keras di Dusun Darussalam," Katanya
"Personil Polsek Bolo dipimpin Kanit Reskrim Bripka Rusdin bergerak dengan cepat mendatangi lokasi keberadaan pelaku untuk di lakukan panangkapan tanpa ada perlawanan dan pelaku di bawa ke Mako Polsek Bolo guna proses lebih lanjut," Tutupnya.(MDG.08).
0 comments