Media Dinamika Global

Rabu, 30 April 2025

Diduga Menipu 25 Juta Kepsek SMPN 02 Berabasan Di Somasi Advokat Mawardi HJ & Rekan.

Mesuji - Mediadinamikaglobal.Id || Kantor Hukum MAWARDI HJ, S.H, M.H dan Rekan, bertindak secara bersama - sama maupun sendiri – sendiri melakukan somasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 02 Berabasan Kabupaten Mesuji Hendro, S.Pd, yang diduga melakukan penipuan terhadap Junaidi, warga Unit 2 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang. 

Dikatakan Mawardi, bahwa kronologinya, pada bulan April Tahun 2023 Ibu Guru Yeti atas perintah Pak Hedro, S.Pd ke istrinya Winanik, menghubungi Pak Supangat Budiono, yang beralamat di Dwi Warga Tunggal Jaya RK/RT 003/0010 Banjar Agung dengan cara menelpon. 

Lalu, Ibu Guru Yeti nayain Pak Supangat Budiono, ada uang pinjaman untuk pengajuan pembuatan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) SMP Negeri 02 Berabasan Kabupaten Mesuji tahun 2023.

Dikatakan Ibu Guru Yeti bahwa cari Pinjaman sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) hanya satu bulan, setelah uang SIPLAH keluar akan di kembalikan dengan tambahan 5 juta sebulan. 

Pada saat itu Pak Supangat Budiono sempat mengeluhkan kepada Ibu Guru Yeti, kalau hanya satu juta nanti saya carikan kata pak Supangat Budiono, tapi Ibu Guru Yeti menegaskan kalau dana SIPLAH SMP Negeri 02 Berabasan Kabupaten Mesuji sebesar Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) yang akan dikeluarkan.

"Karena besarnya dana SIPLAH tersebut pak Supangat Budiono mencarikan dengan menemui saudara Junaidi, menyampaikan pijaman Ibu Guru Yeti atas perintah Pak Hendro, S.Pd Kepala sekolah SMPN 02 Berabasan Kabupaten Mesuji ke istrinya Ibu Winanik untuk minjam uang sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dengan tambahan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan,"terang Mawardi. 

Lanjut, Adin Mawardi Panggilan akrabnya, karena hanya satu bulan janji untuk melunasi pinjaman tersebut, saudara Junaidi memberikan asal ada jaminan, maka Pak Supangat Budiono menyampaikan ke Ibu Guru Yeti dan Istri Hendro, S.Pd Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan, agar menyediakan Jaminan berupa sertifikat tanah.

Pada tanggal 11 april 2023 Ibu Guru Yeti, Ibu Bendahara SMPN 02 Berabasan Marisa AT dan Istri Hendro,S.Pd Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan Winanik, kerumahnya saudara Junaidi di Unit 2, untuk mengambil uang Pinjaman sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) yang turut di saksikan oleh Pak Supangat Budiono.-

"Setelah satu bulan di tanggal 16 bulan Mei tahun 2023 belum bisa dilunasi Istri Hendro, S.Pd Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan Winanik hanya membayar tambahan saja Rp 6.500.000," Jelas Mawardi. 

Ditegaskan Mawardi Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan Hendro, S.Pd, Winanik, Marisa AT, dan Yeti mereka telah bekerja sama melakukan penipuan, terhadap Junaidi, karena objek tanah sertifikat tersebut, yang jadi jaminan, objek tanahnya tidak ada,"tegas Mawardi. 

Untuk itu, apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 02 Berabasan Hendro, S.Pd, Winanik, Marisa AT, dan Yeti adalah diduga melakukan penipuan. 

"Berdasarkan Pasal 378 KUHP, tindak Pidana Penipuan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Pelaku penipuan dapat diancam pidana paling lama 4 tahun,"tegas Mawardi. (Fs/Red) 

Terbaru, Mulai 1 Mei Dua Jenis BBM Ini Mengalami Penurunan Harga


Media Dinamika Global.id. PT Pertamina (Persero) resmi merilis daftar harga terbaru BBM jenis non subsidi yang berlaku mulai 1 Mei 2025. Kamis, 01/05/25)

Dilansir Literasi Online.com, Menurut informasi resminya, harga dua jenis BBM Pertamina yakni Pertamax dan Dexlite turun dibandingkan bulan sebelumnya. 

Mayoritas daerah mengalami penurunan harga Pertamax sebesar Rp 100 per liter, Pertamax Turbo turun Rp 200 per liter, Dexlite turun Rp 250 per liter, dan Pertamax Dex turun Rp 150 per liter. 

Berikut rincian harga BBM Pertamina terbaru di SPBU seluruh Indonesia per 1 Mei 2025:

- Provinsi Aceh

Pertamax: Rp 12.700, Pertamax Turbo: Rp 13.600, Dexlite: Rp 13.650, Pertamina Dex: Rp 14.050. 

- Free Trade Zone (FTZ) Sabang 

Pertamax: Rp 11.700, Dexlite: Rp 12.500

 - Provinsi Sumatera Utara 

Pertamax: Rp 12.700, Pertamax Turbo: Rp 13.600, Dexlite: Rp 13.650, Pertamina Dex: Rp 14.050. 

- Provinsi Sumatera Barat 

Pertamax: Rp 13.950, Pertamax Turbo: Rp 13.900, Dexlite: Rp 13.900, Pertamina Dex: Rp 14.350. 

- Provinsi Riau 

Pertamax: Rp 12.950, Pertamax Turbo: Rp 13.900, Dexlite: Rp 13.900, Pertamina Dex: Rp 14.350.

- Provinsi Kepulauan Riau 

Pertamax: Rp 12.950, Pertamax Turbo: Rp 13.900, Dexlite: Rp 13.900, Pertamina Dex: Rp 14.350. 

- Free Trade Zone (FTZ) Batam 

Pertamax: Rp 11.800, Pertamax Turbo: Rp 12.650, Dexlite: Rp 12.650, Pertamina Dex: Rp 13.050. 

- Provinsi Jambi 

Pertamax: Rp 12.700, Pertamax Turbo: Rp 13.600, Dexlite: Rp 13.650, Pertamina Dex: Rp 14.050. 

- Provinsi Bengkulu 

Pertamax: Rp 12.950, Pertamax Turbo: Rp 13.900, Dexlite: Rp 13.900, Pertamina Dex: Rp 14.350. 

- Provinsi Sumatera Selatan 

Pertamax: Rp 12.700, Pertamax Turbo: Rp 13.600, Dexlite: Rp 13.650, Pertamina Dex: Rp 14.050. 

- Provinsi Bangka Belitung 

Pertamax: Rp 12.700 Pertamax Turbo: Rp 13.600 Dexlite: Rp 13.650 Pertamina Dex: Rp 14.050. (MDG 02)

Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dibentuk di Desa Riamau

BIMA-Mediadinamikaglobal. id || Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pemilihan dan pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Riamau telah sukses dilaksanakan di Kantor Desa Riamau, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rabu (30/04/2025) Sekira pukul 09.00 Wita. 

Acara yang berlangsung ini dihadiri oleh Kadis Koperasi Kabupaten Bima yang diwakili Kabid koperasi, Camat Wawo Syarifudin Bahsyar, S. Sos, Kapolsek Wawo Iptu Iksan, SH, Bhabinkamtibmas, Babinsa, babintrantibum, Kepala Desa Riamau Adisan, S. Sos, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Ketua TP. PKK, Ketua LPMD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, serta anggota Kopdes merah putih Desa Riamau.

Sebelum diadakan musdessus, Pemdes Riamau telah melaksanakan sosialisasi secara umum di tingkat desa hingga ke tingkat RT kurang lebih selama seminggu serta menjaring anggota dengan cara menyetorkan simpanan wajib yang telah disepakati bersama sehingga bisa hadir dalam acara pemilihan pengurus. 

Sejumlah 178 anggota yang terdaftar sebagai anggota koperasi desa merah putih, dan yang hadir memberikan suara sebanyak 138 orang. 

Selanjutnya, bakal calon yang diutus dari 9 RT masing-masing sejumlah 2 orang dengan jumlah anggota keseluruhan yang ikut bakal calon sebanyak 18 orang. 

Adapun dari hasil pemungutan dan perhitungan suara pemilihan pengurus antara lain : Edison peroleh suara sebanyak 36 suara, Muhsinin sebanyak 23 suara, Nasrun sebanyak 18 suara, Nursinta sebanyak 14 suara dan Nining 12 suara. Dengan sistem diambil 5 suara tertinggi dari total calon berjumlah sebanysk 18 orang, sesuai dengan petunjuk teknis jabatan 1 orang Ketua, 2 orang Wakil ketua, 1 orang sekretaris dan 1 orang bendahara. 

Desa Riamau resmi memiliki Koperasi Desa Merah Putih, pembentukan koperasi ini disahkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri oleh seluruh warga desa.

Sambutan Camat Wawo, Syarifudin Bahsyar, S. Sos mengungkapkan koperasi diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.  "Pengurus koperasi Desa yang terpilih harus menjalankan program kerjanya dengan tekad yang kuat, kemauan dan kejujuran," Imbuhnya. 

Kemudian, Kepala Desa Riamau, Adisan,S.Sos memberikan dukungan penuh terhadap kepengurusan baru Koperasi Desa Merah Putih.  Diharapkan dengan kepengurusan yang solid dan program kerja yang terarah, koperasi dapat menjadi pilar penting dalam peningkatan perekonomian masyarakat dan mampu membawa koperasi menuju kemajuan Desa Riamau.

"Musdessus berjalan dengan tertib dan demokratis, menghasilkan kepengurusan yang baru," ungkapnya saat diwawancarai via WhatsApp oleh awak media. 

Pemerintah Desa Riamau sangat merespon program dari Bapak Presiden Prabowo Subianto ini dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai lembaga ekonomi dan keuangan Desa yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat dengan pedoman dari, oleh dan untuk anggota. 

Sesuai dengan harapan pemerintah pusat juga bahwa dengan adanya Koperasi desa ini, dapat memutuskan mata rantai rentenir dan pinjaman online (Pinjol), serta masyarakat akan sejahtera dengan  berbagai usaha yang dijalankan oleh Koperasi desa merah putih nanti. 

"Masyarakat sangat antusias dalam hal pembentukan pengurus Koperasi desa merah putih di Desa Riamau, dengan dibuktikan tingkat kehadiran dan partisipasi masyarakat yang hadir".tutupnya.(MDG05)

Pengurus HMI Cabang Dompu Raya Resmi Dilantik Periode 2025-2026


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu Raya bersama Korps HMI-WATI (KOHATI) dan jajaran resmi dilantik. Periode 2025–2026 M berlangsung khidmat dan penuh semangat di Gedung PKK Dompu Rabu, 30 April 2025.

Pelantikan ini mengusung tema "Membangun Semangat Literasi dan Kreatif Menuju HMI Berdaya Saing", yang mencerminkan komitmen organisasi dalam menjawab tantangan zaman melalui penguatan intelektual dan inovasi.

Turut hadir, kader HMI se-Cabang Dompu Raya dan pengus HMI Cabang Bima, alumni, perwakilan pemerintah daerah, serta perwakilan organisasi Nasional lainnya. 

Momentum pelantikan dilakukan oleh Ketua Badan Koordinasi Bali-Nusra sebagai perwakilan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) sebagai bentuk dukungan penuh terhadap keberlangsungan roda organisasi di tingkat cabang.

Ketua KOHATI yang baru dilantik Susanti menyampaikan bahwa KOHATI siap mengambil peran strategis dalam membangun ruang edukasi dan pemberdayaan perempuan di lingkup mahasiswa serta ruang lingkup sosial, ucapnya.

Sambutan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya yang baru dilantik Ilham, mengatakan tekad yang kuat untuk membawa HMI ke arah yang lebih progresif, dengan fokus pada penguatan literasi, pengembangan kreativitas kader, dan pemberdayaan organisasi secara menyeluruh.

“Kami berkomitmen menjadikan HMI Cabang Dompu Raya sebagai rumah intelektual yang mampu menciptakan kader-kader unggul, kreatif, dan adaptif terhadap dinamika zaman mau tidak mau suka tidak suka amanah ini harus saya jalankan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sambutanya Ketua BADKO Badan Kordinasi Bali-Nusra Abdul Halik dalam arahannya menekankan pentingnya membangun literasi untuk mencetak generasi yang produktif dan menjaga nilai-nilai perjuangan HMI dengan tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia mengapresiasi semangat kader-kader Cabang Dompu Raya dan berharap pengurus baru dapat bekerja secara kolektif dan bertanggung jawab demi kemajuan organisasi.

Juliansyah, S.Pd delaku alumni HMI dalam sambutannya menyampaikan, mendorong pemerintah agar membuka ruang terhadap semua OKP dalam menyampaikan gagasan dan inovasi baru untuk kemajuan daerah dompu.  

"Pemerintah selama ini takut terhadap Organisasi Kemahasiswaan yang kritis sehingga secara tidak langsung pemerintah menganggap seolah-olah sebagai ancaman bagi birokrasi," tuturnya. 

Nukman, selaku Asisten II Setda Dompu yang mewakili Bupati Dompu dalam sambutanya  mengucapankan selamat kepada pengurus Cabang serta Pengurus Kohati yang suda sah di lantik, "selamat atas dilantiknya Pengurus Cabang dan Pengurus Korps HMI-Wati".

"Saya berharapan semoga kehadiran kepengurusan baru bisa membawa organisasi ini lebih baik lagi dari sebelumnya," ucapnya. 

Lanjutnya senada dengan penyampaian Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya, beliau menyatakan "Literasi perlu diperkuat agar terwujud SDM yang berkualitas, sehingga mampu memajukan Dompu yang berkemajuan sebagaimana slogan Pemerintah Dompu saat ini".

"Pelantikan ini tidak hanya menjadi titik awal estafet kepemimpinan, tetapi juga momentum konsolidasi kader untuk membangun sinergi dan kolaborasi lintas sektor demi terwujudnya HMI yang berdaya saing dan kontributif bagi masyarakat," tutupnya. (Hen).

Polres Sumbawa Barat Berhasil Pelaku Curanmor yang Berusaha Lari ke Bali


Sumbawa Barat, Media Dinamika Global.Id - Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga  pepatah tersebut yang menjadi motivasi Tim Opsnal / Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat yang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian bermotor ( curanmor) pada Selasa 29 April 2025.


Penangkapan terhadap (AA) alias ( A) 31 th warga Kelurahan Bugis Taliwang tersebut ditangkap di wilayah Sumbawa Besar  setelah lari dari persembunyiannya di Pulau Bali beberapa bulan usai melakukan pencurian sepeda motor pada malam hari yang diparkir di garasi rumah pelapor di Kelurahan Bugis Taliwang.


Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Kadek Suadaya Atmaja menyampaikan kepada awak media bahwa kasus tersebut berawal dari Laporan sdr. INDAH DUGI.C yang beralamat di Kelurahan Bugis Taliwang pada bulan Desember 2024  melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario yang malam itu diparkir di garasinya, setelah Tim Opsnal dan Identivikasi turun ke TKP melaksanakan olah TKP serta dilakukan analisa digital forensik akhirnya bisa dilakukan identifikasi terhadap yang diduga mengambil sepeda motor tersebut.


Lanjut Kasat Reskrim dalam perjalanan panjang penyelidikan kasus tersebut diidentifikasi dan profilling bahwa pelaku melarikan diri ke Pulau Bali dan pada akhir bulan April 2025 diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Sumbawa sehingga dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal dibantu oleh Satreskrim Polres Sumbawa.


"Dengan serangkaian penyelidikan yang cukup panjang alhamdulilah terduga pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan di wilayah Kabupaten Sumbawa" ujar Iptu Kadek.


Sebelum melarikan diri ke Pulau Bali terduga pelaku telah menjual sepeda motor yang diambil  untuk dijual ke wilayah Sumbawa, dan kini Barang Bukti satu Unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam DR5175CE sudah diamankan petugas.


Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka terungkap Modus Operandi pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di gedung berladi terbuka, sementara kunci motor tertinggal di box sayap sepeda motor, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut.


Saat ini terhadap terduga (AA) alias ( A) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari ke depan karena telah memenuhi alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun.


Sementara Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H. menekankan bahwa perlunya kehati - hatian dan waspada dalam memarkir kendaraan agar di tempat yang aman apalagi diparkir malam hari usahakan menggunakan kunci ganda, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi pencurian atau tindak pidana lainnya. (Surya Ghempar). 

Pelanggaran Penggunaan Dana Tunjangan Rumah oleh Anggota DPRD: Ketentuan dan Sanksi

 


Salah satu fasilitas yang diterima oleh anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya adalah tunjangan rumah. Tunjangan ini diberikan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan mendukung kinerja anggota DPRD agar optimal. Namun, penyalahgunaan dana tunjangan rumah, seperti menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi atau tidak sesuai dengan tujuannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan etika.


Ketentuan Dana Tunjangan Rumah


Dana tunjangan rumah biasanya diatur dalam Perda mengenai hak keuangan dan administratif anggota DPRD. Tunjangan ini diberikan kepada anggota yang tidak tinggal di rumah dinas resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Dana ini bertujuan untuk membantu mereka menyewa atau memiliki tempat tinggal yang layak selama masa jabatan.


Jika seorang anggota DPRD tinggal di rumah orang tua dan tidak memanfaatkan dana tunjangan untuk kebutuhan tempat tinggal tersebut, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran penggunaan dana.


Potensi Pelanggaran dan Sanksi


Pelanggaran Administratif

Penyalahgunaan dana tunjangan rumah dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif. Dalam hal ini, anggota DPRD mungkin diminta untuk mengembalikan dana tunjangan yang telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.


Tindakan Hukum

   - Jika penyalahgunaan tersebut melibatkan unsur kerugian keuangan negara atau daerah, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda.


Sanksi Etik

Selain konsekuensi hukum, penyalahgunaan tunjangan rumah dapat melanggar kode etik DPRD. Badan Kehormatan DPRD dapat memberikan sanksi seperti teguran, peringatan, hingga rekomendasi pemberhentian, tergantung pada tingkat pelanggaran.


Pengembalian Kerugian Negara:

Dalam beberapa kasus, anggota DPRD yang melanggar diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana yang telah digunakan tidak sesuai.


Langkah-langkah Pencegahan

Untuk mencegah pelanggaran seperti ini, pengawasan terhadap penggunaan dana tunjangan harus diperkuat. Laporan penggunaan tunjangan perlu diaudit secara berkala oleh inspektorat daerah, dan adanya transparansi dalam penyampaian laporan keuangan anggota DPRD kepada publik dapat menjadi salah satu solusi.


Lik/////

Sertijab Pengurus Bumdes Oi Jangka Desa Parangina Sape.Bima Berlangsung dengan Sukses


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Pemerintah Desa Parangina Bersama BPD Menggelar Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Oi Jangka Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB yang merupakan proses serah terima jabatan kepengurusan BUMDes dari pengurus lama kepada pengurus baru.

Pantauan awak media Dalam Sertijab ini Kepala Desa dan Sekdes tidak bisa Hadir karena ada kegiatan lain di Dinas Kabupaten sehingga diwakili oleh salah satu Perangkat Desa yaitu Bapak M.Saleh dan juga turut dihadiri oleh Pendamping Desa Kecamatan Sape beserta Ketua dan Anggota BPD.

Nampak terlihat Pengurus lama secara resmi menyerahkan jabatan dan tanggung jawab kepada pengurus baru.

Dalam proses sertijab, pengurus lama juga menyerahkan dokumen-dokumen penting, catatan keuangan, dan aset-aset BUMDes kepada pengurus baru termasuk Saldo KAS sebanyak 35 Juta lebih yang mana uang tersebut masih tersimpan rapi dalam Rekening Kas Bumdesa.


Akhyar.ST Direktur atau Pengurus BUMDes lama berharap pengurus baru dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja BUMDes dengan fokus pada profesionalisme, akuntabilitas, dan manfaat nyata bagi masyarakat serta peningkatan pendapatan desa. Mereka mengharapkan BUMDes menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, memanfaatkan potensi lokal, dan berkontribusi pada kesejahteraan warga.

Pendamping Desa Kecamatan Sape " Arif Budiman.S.Pi Menyampaikan Ucapan Selamat kepada Pengurus Bumdes yang baru terpilih melalui Musdes Revitalisasi Bumdes pada beberapa hari yang lalu,semoga Amanah dalam menjalankan tugas nya sesuai aturan aturan yang ada.

PD Kecamatan Sape juga berharap kepada Pengurus BUMDES  yang baru segera lakukan analisa usaha untuk kegiatan  Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa Minimal 20 %, kira - kira jenis usaha atau kegiatan apa yang sesuai dengan kondisi dan keadaan di Desa Parangina.

Dan juga kepada Pengurus Bumdes Oi Jangka Parangina segera melakukan Penyesuaian Berkas untuk Pengajuan Sertifikat Badan Hukum Bumdes sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES.

Kegiatan Berlangsung dengan lancar tertib dan Sukses.(Team.MDG)

Polres Sumbawa Barat Beri Pengamanan Eksekusi Lahan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa


Sumbawa Barat, Media Dinamika Global.Id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat melakukan pendampingan dan pengamanan dalam proses eksekusi lahan sengketa berdasarkan putusan tetap perkara perdata di Pengadilan Negeri Sumbawa. Eksekusi dilakukan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Sumbawa di Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Selasa, 29 April 2025.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Polres Sumbawa Barat mendampingi petugas eksekusi yang berhasil mengeksekusi lahan sengketa berupa satu bangunan rumah dan lahan, sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 3/Pen.Eks/2024/PN SBW jo Nomor: 125/PDT/2023/PT MTR jo Nomor: 51/PDT.G/2022/PN SBW.

Meski mendapat perlawanan dari pihak termohon eksekusi, hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi sehingga proses dapat berlangsung hingga selesai.

Petugas Polres Sumbawa Barat juga mengamankan seorang laki-laki beserta senjata tajam yang digunakan untuk melakukan perlawanan. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh petugas dengan pendekatan persuasif dan humanis, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, Polres Sumbawa Barat menurunkan sebanyak 46 personel gabungan dari Polres dan Polsek Taliwang yang dikoordinir oleh Kabag Ops AKP I Dewa Gede Wija Astawa, S.H.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., menegaskan bahwa kehadiran kepolisian dalam eksekusi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan dengan lancar.

Pihaknya juga mengimbau semua pihak yang bersengketa agar tetap menghormati proses hukum dan menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan dilakukannya eksekusi ini, diharapkan sengketa lahan dan bangunan dapat terselesaikan secara tuntas, sehingga tidak lagi menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat. (Surya  Ghempar). 

Kejaksaan Usut Fraud di BRI Bolo Bima

Kantor Kejaksaan Negeri Bima. 

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengusut fraud (kecurangan) di BRI Unit Bolo. Penyidik tengah melakukan proses telaah.

“Iya, benar sudah ada laporan dan penyidik sedang menelaah,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzan via sambungan whatsapp, Selasa 29 April 2025.

Deby yang ditemani Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, memastikan dalam waktu dekat akan memulai melakukan klarifikasi pada para pihak.

“Setelah proses telaah selesai, jelas kami mulai melakukan klarifikasi,” ujar Deby menjelaskan tahapan pengusutan.

Diberitakan sebelumnta, Kepala BRI Unit Bolo, Imanuddin membenarkan oknum J terindikasi terlibat penggelapan dana nasabah.

“Iya, benar oknum pegawai inisial J ini sudah dicopot karena terindikasi terlibat penggelapan. Ini baru indikasi,” aku Imanuddin dikonfirmasi via sambungan whatsapp.

Imanuddin mengatakan, oknum J merupakan pindahan dan baru bekerja di Unit Bolo sekitar dua pekan.

“Kejadian ini terungkap sebulan lalu. Seperti apa kejadiannya sedang dalam penelusuran auditor internal,” tambah Imanuddin.

Imanuddin mengaku belum mengetahui persis nilai total kerugian yang disebabkan oleh perbuatan J. 

Disinggung soal informasi oknum J pernah bekerja di BRI Unit Tawali, juga melakukan perbuatan yang sama, Imanuddin belum bisa memastikannya.

“Informasinya juga terjadi seperti di Bolo saat bekerja di Unit Tawali, tapi itu belum pasti ya. Kita tunggu hasil audit dulu,” imbuhnya.

Kata Imanuddin, oknum J merupakan pegawai tetap BRI sebagai petugas (tagih) lapangan. “J menagih uang di brilink, setoran dan angsuran kredit,” ucapnya. (MDG05)

26 Penjabat Eslon II Dimutasi, ini Penyampaian Gubernur NTB


Mataram, Media Dinamika Global.Id – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal melakukan mutasi terhadap 26 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Pelantikan berlangsung di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (30/4/2025), dan digelar secara tertutup.

Dalam sambutannya usai pelantikan, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa mutasi ini merupakan langkah awal untuk menerapkan sistem meritokrasi di Pemprov NTB.

"Pertama-tama saya mohon maaf karena acara ini dilaksanakan tertutup, supaya saya bisa lebih interaktif berbicara langsung dengan pejabat yang dilantik. Hari ini, sebanyak 72 pejabat telah dilantik, terdiri dari 26 pejabat eselon II dan sisanya eselon III. Mutasi ini bersifat rotasi, tidak ada yang dipromosikan ataupun diturunkan. Semuanya hanya bergeser posisi agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah," jelas Iqbal.

Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal ini juga menambahkan bahwa pasangan para pejabat turut diundang dalam pelantikan, mengingat pentingnya dukungan keluarga dalam menunjang kinerja pejabat.

"Saya berpesan kepada seluruh pejabat untuk fokus bekerja secara profesional. Ini baru fase awal dari proses meritokrasi. Perubahan manajemen pemerintahan tidak bisa terjadi dalam semalam, tapi butuh waktu dan konsistensi," lanjutnya.

Mutasi ini juga mempertimbangkan hasil job fit yang sebelumnya dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, untuk memastikan penempatan pejabat sesuai kompetensi masing-masing.

Berikut daftar 26 pejabat eselon II Pemprov NTB yang dimutasi:

1. Yusron Hadi – Kadiskominfotik NTB

2. Hamdi – Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa NTB

3. Nursalim – Kepala BPKAD NTB

4. Baiq Nelly Yuniarti – Kepala BPSDM NTB

5. Tri Budi Prayitno – Kepala BKD NTB

6. Eva Dewiyani – Asisten III Setda Provinsi NTB

7. Abdul Wahid – Staf Ahli Bidang Pemerintahan

8. Subhan Hasan – Staf Ahli Bidang Infrastruktur

9. Ahsanul Khalik – Staf Ahli Bidang Sosial

10. Wirawan Ahmad – Kadispora NTB

11. Izzudin Mahili – Kepala Biro Administrasi Pimpinan

12. Ashari – Kadis Perpustakaan dan Kearsipan NTB

13. Ahmad Nur Aulia – Kadis Pariwisata NTB

14. Jamaluddin Malady – Kadis Perdagangan NTB

15. Abdul Aziz – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTB

16. Aidy Furqan – Kadis Ketahanan Pangan NTB

17. Sadimin – Kadis PUPR NTB

18. Najamuddin Amy – Kadisperkim NTB

19. Nunung Triningsih – Kadisos NTB

20. Surya Bahari – Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTB

21. Hendra Saputra – Sekretaris DPRD NTB

22. Muhamad Riadi – Kepala Biro Umum NTB

23. Fathul Gani – Kasatpol PP NTB

24. Lalu Mohamad Faozal – Asisten II Setda Provinsi NTB

25. I Gede Putu Aryadi – Kepala BRIDA NTB

26. Roni Yuhaeri – Fungsional (sebelumnya Kepala Biro PBJ). 

Mutasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat profesionalisme dan efektivitas pelayanan publik di NTB.