Media Dinamika Global

Senin, 21 September 2026

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Ajak Warga Jaga Kamtibmas Melalui Kongkow Bersama


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id— Babinsa Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan kongkow atau komunikasi sosial bersama warga di sejumlah desa binaan, Senin (21/9/2026) malam. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mempererat silaturahmi sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Di Desa Sari, Kecamatan Sape, Serda Junaidin melaksanakan patroli kongkow bersama warga sekitar pukul 19.30 Wita. Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga kerukunan, mempererat silaturahmi, serta menciptakan suasana kehidupan bermasyarakat yang aman dan damai.




Warga juga diingatkan untuk menjauhi barang-barang terlarang, seperti narkotika jenis sabu-sabu dan minuman beralkohol, karena dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Sementara itu, di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Serda Irfan melaksanakan kegiatan serupa sekitar pukul 20.00 Wita. Ia mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan menghindari tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan.

Serda Irfan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terjadi persoalan. Setiap permasalahan diharapkan segera dilaporkan kepada aparat yang berwenang agar dapat ditangani sesuai ketentuan.

Kegiatan kongkow juga dilakukan Serka Khairuddin selaku Babinsa Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, sekitar pukul 20.30 Wita. Dalam pertemuan dengan warga, ia mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap orang baru yang masuk ke wilayah desa.

Selain itu, warga diminta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Serka Khairuddin mengajak masyarakat menjaga nama baik diri sendiri dan keluarga serta menyelesaikan setiap persoalan secara kekeluargaan demi menjaga keamanan dan ketertiban Desa Lanta.

Di Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Koptu Makmun juga melaksanakan kongkow bersama warga binaan sekitar pukul 20.45 Wita. Dalam kegiatan tersebut, ia menekankan pentingnya menjaga hubungan dan komunikasi yang baik antarwarga serta menghindari berbagai perbuatan yang melanggar hukum.

Koptu Makmun juga mengingatkan warga agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi suatu permasalahan. Menurutnya, persoalan yang terjadi sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak terkait sehingga dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Melalui kegiatan kongkow tersebut, para Babinsa berharap komunikasi dengan masyarakat terus terjalin dengan baik. Selain menjadi sarana silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan kondusif.(Team.MDG.03)

Babinsa Koramil 1608-03/Sape dan Warga Gelar Patroli Siskamling, Jaga Keamanan Wilayah Lambu


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id— Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan di wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Senin (21/9/2026) malam, Babinsa Desa Lambu dari Koramil 1608-03/Sape bersama aparat desa dan masyarakat melaksanakan patroli Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 Wita tersebut dipimpin Serka Bambang bersama seorang anggota Koramil. Patroli dilakukan untuk memantau situasi wilayah sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.

Dalam kegiatan tersebut, personel Koramil melibatkan empat aparat desa dan enam masyarakat. Sasaran patroli meliputi kawasan permukiman warga serta sejumlah lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya anak muda.

Sekitar pukul 20.05 Wita, personel Koramil 1608-03/Sape bergerak menuju Desa Rato, Kecamatan Lambu. Lima menit kemudian, rombongan tiba di lokasi dan langsung melakukan pemantauan situasi lingkungan.

Selain melakukan patroli, personel Koramil juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Rato agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga diminta menghindari perselisihan yang dapat memicu pertengkaran maupun gangguan kamtibmas.


Dalam imbauannya, petugas juga mengingatkan kalangan muda agar tidak mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan emosional dan perkelahian. Masyarakat juga diminta tidak mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Setelah memberikan imbauan, personel Koramil melanjutkan pemantauan di wilayah desa binaan sekitar pukul 21.10 Wita. Seluruh rangkaian kegiatan patroli Siskamling berakhir sekitar pukul 21.15 Wita dalam keadaan aman dan kondusif.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama antara aparat kewilayahan, pemerintah desa dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(Team.MDG.04)

Pemprov Lampung Dorong BUMDes Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Desa.

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pembangunan berbasis desa melalui Program Desaku Maju. Program ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa, meningkatkan nilai tambah komoditas lokal, serta memperluas pemerataan kesejahteraan masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pelaksanaan Program Desaku Maju di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung, Senin (21/9/2026).

Gubernur menyampaikan bahwa pembangunan Provinsi Lampung harus dimulai dari desa, mengingat sebagian besar penduduk Lampung bermukim di wilayah perdesaan. Oleh karena itu, penguatan ekonomi desa menjadi bagian penting dari strategi pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan.

"Kami percaya pembangunan Provinsi Lampung harus dimulai dari desa. Apabila desa tumbuh, maka ekonominya akan tumbuh. Perekonomian harus inklusif, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945," ujar Gubernur.

Menurutnya, Lampung memiliki kekayaan sumber daya alam dan komoditas unggulan yang sangat beragam, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan hingga perikanan. Komoditas tersebut antara lain padi, jagung, ubi kayu, nanas, pisang, lada, tebu, kopi, karet, kelapa, kakao, kelapa sawit, sapi potong, kambing, ayam pedaging dan petelur, serta perikanan tangkap dan budi daya.

Potensi tersebut, kata Gubernur, perlu dikelola secara lebih optimal agar kekayaan sumber daya alam Lampung tidak hanya menghasilkan komoditas mentah, tetapi juga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa.

"Kita memiliki sumber daya yang melimpah. Namun, dengan kekayaan tersebut, Provinsi Lampung masih menghadapi tantangan angka kemiskinan yang relatif tinggi di tingkat nasional dan regional Sumatra. Karena itu, kita harus memastikan pertumbuhan ekonomi memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," jelasnya.

Gubernur menjelaskan, salah satu tantangan pembangunan ekonomi Lampung adalah masih terbatasnya proses hilirisasi komoditas di tingkat daerah, termasuk desa. Berdasarkan data yang disampaikan, nilai ekonomi sumber daya primer Lampung mencapai Rp165,31 triliun, sementara tingkat hilirisasi baru mencapai 45,6 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya ruang pengembangan ekonomi melalui pengolahan komoditas menjadi produk bernilai tambah yang lebih tinggi. Gubernur mencontohkan komoditas jagung yang dapat diolah menjadi pakan ternak, sehingga manfaat ekonomi tidak berhenti pada penjualan hasil panen, tetapi dapat diperluas melalui kegiatan pengolahan dan industri turunan.

"Tantangannya adalah bagaimana nilai tambah itu tidak terus keluar dari desa. Kita berharap melalui BUMDes dapat tercipta arah baru, di mana komoditas desa diolah di desa, nilai tambahnya bertahan di desa, dan manfaatnya kembali kepada masyarakat desa," ungkapnya.

Dalam konteks tersebut, BUMDes diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi lokal melalui pengembangan usaha produktif, pengelolaan potensi sumber daya desa, serta kerja sama dengan berbagai lembaga ekonomi dan pelaku usaha. Penguatan peran BUMDes juga diarahkan untuk mendukung terciptanya ekosistem ekonomi desa yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan.

Gubernur menegaskan, arah pembangunan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai prinsip penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
Desaku Maju sebagai Penggerak Kemandirian Ekonomi

Program Desaku Maju dirancang dengan sejumlah fokus implementasi, meliputi peningkatan produksi dan produktivitas sumber daya manusia, hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produksi, penguatan kemandirian desa, serta pengembangan kerja sama antarlembaga ekonomi di desa.

Gubernur berharap implementasi program tersebut tidak hanya meningkatkan kapasitas pengelola BUMDes, tetapi juga mampu melahirkan model usaha desa yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pengelola BUMDes dituntut memiliki kemampuan manajerial, inovasi usaha, serta orientasi terhadap hasil dan keberlanjutan ekonomi desa.

"Bapak dan Ibu manajer BUMDes harus menjadi role model atau contoh bagi masyarakat. Saya berharap manajer BUMDes yang mengikuti bimtek ini dapat menjadi pengelola BUMDes yang termaju," kata Gubernur.

Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi desa perlu diukur melalui peningkatan produktivitas, pendapatan masyarakat, daya beli, dan berkembangnya aktivitas ekonomi lokal.

Menurutnya, indikator perubahan daya beli masyarakat dapat terlihat dari berbagai perkembangan aktivitas konsumsi dan mobilitas ekonomi, meskipun diperlukan data yang terukur untuk memastikan kontribusi masing-masing faktor terhadap kesejahteraan masyarakat.

Gubernur juga menyoroti pentingnya sinergi Program Desaku Maju dengan program prioritas pemerintah pusat, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyampaikan bahwa MBG memiliki potensi mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Lampung, terutama melalui penyediaan asupan protein dan gizi bagi generasi mendatang.

Dalam pelaksanaannya, BUMDes dinilai memiliki peluang untuk mengambil peran melalui penyediaan bahan pangan lokal, penguatan rantai pasok, serta pengembangan usaha pendukung program sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Dengan demikian, kebutuhan program prioritas dapat dihubungkan dengan potensi produksi masyarakat desa.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa keberhasilan Program Desaku Maju membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah daerah, pengelola BUMDes, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. 

Penguatan kapasitas pengelola menjadi langkah penting untuk memastikan BUMDes mampu mengelola potensi ekonomi desa secara profesional, transparan, dan berorientasi pada manfaat jangka panjang.

Melalui peningkatan kapasitas tersebut, BUMDes diharapkan dapat berkembang sebagai lembaga ekonomi yang mampu menciptakan lapangan usaha, memperkuat rantai produksi lokal, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menjaga perputaran nilai ekonomi agar lebih banyak dinikmati oleh warga desa.

"Kalau desa bergerak, maka ekonomi akan tumbuh. Jika ekonomi tumbuh, maka Lampung akan menjadi provinsi yang maju dengan pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkas Gubernur.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Muhammad Azis Satriya Jaya, selaku ketua pelaksana, melaporkan bahwa kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas BUMDes dalam pelaksanaan Program Desaku Maju diikuti oleh 168 peserta yang terbagi dalam dua angkatan.

Angkatan pertama dilaksanakan pada 21–23 September 2026, sedangkan angkatan kedua dijadwalkan pada 24–26 September 2026.

Peserta kegiatan merupakan direktur BUMDes yang diharapkan dapat memperkuat kompetensi pengelolaan usaha dan mendukung pelaksanaan Program Desaku Maju di wilayah masing-masing.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Lampung mendorong penguatan peran BUMDes sebagai mitra strategis pembangunan perdesaan, sehingga potensi ekonomi lokal dapat diolah menjadi sumber kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Lampung secara berkelanjutan.
(Fs/Red) 

Ditkrimsus Polda Lampung Bongkar Tiga Perkara Tindak Pidana Korupsi Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar.


Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.Id || itreskrimsus Polda Lampung lakukan perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Lampung yang nilainya mencapai puluhan miliar kerugian negara yang diekapos di aula Ditkrimsus Polda Lampung pada Senin 21 September 2026.

Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasubdit PID Humas AKBP E Siallagan menjelaskan 
Ekspos kali ini langsung tiga kasus korupsi yang saat ini ditangani penyidik. Dua perkara telah memasuki tahap penyidikan, sementara perkara lainnya tengah dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.

Dari perkara yang telah memiliki hasil audit, potensi kerugian negara yang terungkap mencapai sekitar Rp14,16 miliar.

Tiga perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro, pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji, serta dugaan korupsi fasilitas kredit aparatur desa melalui Bank

Pengangkatan Tenaga Kontrak Metro Rugikan Negara Rp7,38 Miliar dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2024-2025.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-39/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025.

Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial W, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro selanjutnya menjabat Sekda Lampung Tengah.

Dalam perkara ini, tersangka diduga menandatangani SK pengangkatan tenaga kontrak tanpa adanya usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan melakukan pengembangan adanya tersangka baru.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.387.808.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap II.

Ekspos kedua pembangunan Masjid Agung Mesuji naik penyidikan 

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD dengan pagu mencapai Rp75 miliar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pembangunan.

Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.

Perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut. Proses pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.

Penyidik juga telah melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung untuk membantu proses penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan BPKP terkait penghitungan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

Perkara ini akan didalami menggunakan Pasal 603 atau Pasal 604 serta ketentuan Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Adapun ungkap kasus ketiga yakni fasilitas kredit aparatur Desa, Negara Rugi Rp6,77 Miliar.

Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp6.774.000.000.

Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-30/XI/2025 tertanggal 5 November 2025.

Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS, selaku Account Officer Bank Lampung KCP Krui, serta ES, yang disebut berperan sebagai perantara atau kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.

Penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

AS diduga berperan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Sementara ES diduga berperan dalam proses pengajuan kredit dengan menggunakan identitas sejumlah debitur.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli dari BPKP.

Berkas perkara saat ini telah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa dan penyidik tengah mempersiapkan proses selanjutnya untuk pelimpahan tahap II ke kejaksaan. (Fs/Red) 

TKW Asal Indonesia Ditemukan di Jeddah, Sempat Dibawa ke KJRI, Kini Kembali Dicari


JEDDAH, ARAB SAUDI, Media Dinamika Global.id.— Seorang pekerja migran perempuan bernama Leni Marlina dikabarkan ditemukan di kawasan Taman Al Safa, Jeddah, setelah sebelumnya berada dalam kondisi yang membutuhkan pendampingan.

Berdasarkan informasi yang beredar dari komunitas NTB Bersatu di Jeddah, Leni kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan lebih lanjut.

Namun, menurut keterangan komunitas tersebut, setelah proses pendampingan, Leni kembali meninggalkan tempat dan hingga kini keberadaannya kembali menjadi perhatian tim yang membantunya.

Situasi ini membuat pihak komunitas NTB Bersatu berupaya mencari dan memastikan kondisi Leni agar dapat memperoleh perlindungan serta pendampingan yang semestinya.

Sementara itu, KJRI Jeddah memang memiliki mandat pelayanan dan pelindungan bagi WNI di wilayah kerjanya. Dalam publikasi resminya pada Mei 2026, KJRI Jeddah menyatakan komitmennya memberikan pelayanan dan pendampingan kepada WNI yang menghadapi berbagai persoalan di Arab Saudi. 

Catatan penting: informasi mengenai alasan Leni meninggalkan tempat, status pekerjaannya, serta dugaan bahwa KJRI menolak memberikan perlindungan belum saya temukan konfirmasi resmi dari KJRI Jeddah. Karena itu, bagian tersebut sebaiknya diberitakan sebagai keterangan dari pihak komunitas, bukan sebagai fakta yang sudah terverifikasi.

 Semoga Leni Marlina segera ditemukan dalam keadaan selamat dan mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

Babinsa Rasabou Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dalam Rangka HUT PGRI ke-81


SAPE.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id— Babinsa Rasabou, Koramil 1608-03/Sape, Serda Abdul Hafid menghadiri pembukaan Pekan Olahraga dan Pendidikan Berdaya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-81 Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Lapangan Bola SMP Negeri 1 Sape, Senin (21/9/2026).

Serda Abdul Hafid hadir mewakili Danramil 1608-03/Sape dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WITA tersebut. Kehadirannya menjadi bagian dari dukungan TNI terhadap kegiatan pendidikan dan olahraga yang diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT PGRI ke-81.




Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sape, Korwil Kecamatan Sape, Ketua PGRI Kecamatan Sape beserta jajaran pengurus, para kepala sekolah tingkat SD se-Kecamatan Sape, serta Ketua Panitia.

Rangkaian kegiatan diawali dengan acara pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Ketua Panitia, Arif Rahman, S.Pd., menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.

Camat Sape, H. Anwar H. Ishaka, kemudian menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga dan Pendidikan Berdaya dalam rangka HUT PGRI ke-81 Tahun 2026.

Setelah prosesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan kick off pertandingan sebagai tanda dimulainya rangkaian kegiatan olahraga dalam peringatan HUT PGRI tersebut.

Kegiatan berakhir pada pukul 17.40 WITA. Seluruh rangkaian acara berlangsung dalam keadaan tertib, lancar, dan aman.

Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut turut mencerminkan dukungan dan sinergi TNI bersama pemerintah kecamatan serta insan pendidikan dalam mendukung kegiatan positif di wilayah Kecamatan Sape.

(Team.MDG.03)

Polsek Donggo di Nilai Lambat Menangani Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Sarmi, Korban Meminta Keadilan Kasus Tersebut



Donggo, Media Dinamika Global.id.--Kepolisian Sektor (Polsek) Donggo dinilai lambat menangani laporan kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban sarmi. Korban meminta keadilan hukum dalam kasus tersebut.

Korban telah membuat dua laporan polisi baru tiga hari kemarin bernomor LP-B/05/III/SPKT/POLSEK GESER/POLRES Bima/POLDA NTB/2026. Tanggal 19 september 2026 kemarin terkait tindak pidana penganiayaan dengan pelapor pihak korban sarmi dan laporan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor LP-B/04/III/SPKT/POLSEK DONGGO/POLRES BIMA/POLDA NTB/2026. Tanggal 19 September 2026, dengan korban saudari sarmi.

Namun kasus ini seakan berjalan di tempat, karena penyidik belum baru satu kali melakukan penangkapan atau pemeriksaan terhadap pelaku bernama Junaidin dan firman selaku kepala dusun Lare'u desa Doridungga kabupaten Bima Korban merasa ada pembiaran kepada para pelaku.

Olehnya itu, korban membuat permohonan perlindungan hukum dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Bima. Dalam surat permohonan hukum yanng dibuat pihak korban pada Sabtu (19/9/2026) diterangkan, bahwa korban telah mendatangi Polsek donggo guna meninjau perkembangan Laporan Tindak Pidana yang telah dibuat.

Atas hal tersebut penyidik juga sudah memberikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) vide Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/04/IV/RES 1.6/2026 tertanggal 19 September 2026. 

"Yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan kami telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 14 (empat belas) hari. Namun, hingga kini Penyidik Reskrim Polsek donggo belum melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara,"tulis korban Sarmi, diterima media ini, Senin (21/9).

Di sisi lain, terduga pelaku diketahui telah membuat laporan balik terhadap korban dengan tuduhan melakukan Tindak Pidana Kekerasan bersama (pengeroyokan) dan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di atur dalam pasal 170 jo pasal 351 KUHP vide Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/IV/SPKT/POLSEK DONGGO/POLDA NTB.

"Yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan kami telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 14 (empat belas) hari. Namun, hingga kini Penyidik Reskrim Polsek donggo belum melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara,"tulis korban sarmi, dalam kasus tersebut, Kanit Polsek donggo belum menangkap pelaku yang diterima media ini, Senin (21/9).

Di sisi lain, terduga pelaku diketahui telah membuat laporan balik terhadap korban dengan tuduhan melakukan Tindak Pidana Kekerasan bersama (pengeroyokan) dan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di atur dalam pasal 170 jo pasal 351 KUHP vide Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/IV/SPKT/POLSEK DONGGO/POLRES BIMA/POLDA NTB/2026 tanggal 19 September 2026.

Bahkan saat itu juga diterbitkan surat perintah penyelidikan Nomor : SP-LIDIK/09/IV/RES 1.6/2026 tertanggal 19 September 2026 serta sampai sekarang belum dilakukan pemanggilan para pihak pelaku dan untuk dimintakan keterangan pada tanggal 21 September 2026. Hal ini menunjukkan Polsek donggo sangat diskriminatif terhadap korban sarmi.

"Atas tindakan pemanggilan pemeriksaan terhadap kami yang dilakukan oleh Penyidik Polsek donggo, telah menunjukan tindakan diskriminasi dalam proses hukum dan tindakan cacat prosedur yang melanggar KUHAP. Serta menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum terhadap kami selaku korban. Pasalnya sampai dengan saat ini, laporan yang kami buat atau sampaikan belum diproses sebagimana mestinya,"ungkap korban.

Olehnya, pihak korban memohon dengan hormat kepada Kapolresta bima untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada korban dalam perkara itu. Korban juga meminta agar proses penegakan hukum dalam hal ini penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung di Polsek donggo untuk segera diproses dan ditangani lansung oleh pihak Polres Bima.

Tak hanya itu, korban ibu sarmi juga menuntut keadilan dengan meminta agar melakukan penghentian penyelidikan terhadap laporan polisi dari Adi Kanit Polsek donggo yang sedang berlangsung di Polsek donggo.

Tak hanya itu, korban Sarmi juga menuntut keadilan dengan meminta agar melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi dari Kanit Polsek donggo yang sedang berlansung di Polsek donggo.

"Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Terlapor saudari sarmi selaku korban pengeroyokan KDRT para pihak dalam perkara ini,"pinta dia.



Sementara itu, kasat PPAT Kapolres Bima saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek perkembangan penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban Sarmi maupun KDRT.

"Kalau KDRT bukan mandek, tapi ke proses penanganannya khusus. Kalau penganiayan saya cek dulu, atau langsung ke Kasatnya,"ujar Kasat Kapolres Bima.(Sekjend MDG)