Media Dinamika Global

Kamis, 08 Januari 2026

Gubernur Iqbal Renovasi RTLH dan MCK Warga Miskin Ekstrem Pesisir Desa Malaka


Lombok Utara, Media Dinamika Global.Id - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar segera melakukan renovasi rumah warga yang masuk kategori miskin ekstrem. 

“Ini tempat utama untuk tinggal, jadi harus segera diselesaikan”, tegas Gubernur Iqbal saat mengunjungi sejumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Malaka, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (08/01/2026). 

Dalam kunjungannya, Gubernur Iqbal berdialog langsung serta mendengarkan berbagai keluhan masyarakat. Dirinya menegaskan bahwa persoalan hunian menjadi prioritas utama yang harus segera ditangani sehingga masyarakat dapat tinggal di hunian yang layak dan sehat.

Gubernur Iqbal juga menyoroti kondisi fasilitas MCK umum lingkungan. Menurutnya, sebagian besar persoalan bukan pada ketersediaan, tetapi pada kondisi dan perawatan yang sudah tidak layak.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Iqbal juga menyapa para nelayan Desa Malaka dan mendengarkan langsung keluhan mereka. Salah satu persoalan yang disampaikan adalah sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) solar untuk melaut karena harus mengurus barcode, yang prosesnya dapat memakan waktu sampai satu pekan, sementara nelayan harus melaut setiap hari.

Kehadiran Gubernur Iqbal disambut positif oleh masyarakat. Salah seorang nelayan, Muhid, mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah provinsi.

“Alhamdulillah pemimpin kita turun langsung melihat kondisi kami di sini. Semoga sering-sering turun”, ungkapnya.

Tak hanya menyapa nelayan, Gubernur Iqbal juga menghampiri para ibu yang sedang duduk sambil memberikan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada balita. Dirinya menyempatkan diri berbincang dan memastikan program pemenuhan gizi anak berjalan dengan baik di desa tersebut.

Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam menekan angka kemiskinan ekstrem melalui Program Desa Berdaya. 

Gubernur Iqbal menjelaskan bahwa wilayah pesisir justru menjadi kantong kemiskinan ekstrem, meskipun kawasan tersebut berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata berkelas.

“Kita membangun hotel bintang lima dan bintang empat, tetapi masyarakat di sekitarnya masih miskin. Pariwisatanya maju, tapi masyarakat lokal belum ikut menikmati manfaatnya”, kata Gubernur Iqbal.

Dirinya menegaskan bahwa Program Desa Berdaya bukan hanya program pemerintah provinsi, melainkan dijalankan oleh pemerintah desa dan dusun dengan dukungan penuh dari provinsi. Setiap desa akan didampingi tenaga pendamping yang telah dilatih untuk mengidentifikasi masalah dasar, menyusun prioritas penanganan serta menggali potensi desa.

Sementara itu, Kepala Desa Malaka, Akmaludin Ichwan, menyebutkan jumlah warga kemiskinan ekstrem di desanya mencapai 362 individu dari 135 keluarga. Dirinya berharap seluruh program pemerintah provinsi dapat disinergikan untuk mendorong Desa Malaka keluar dari status tersebut.

Program Desa Berdaya diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan dasar seperti perumahan, sanitasi, kesehatan dan pendidikan, tetapi juga mendorong pengembangan potensi desa di sektor pariwisata, perikanan dan perkebunan, agar masyarakat mampu bangkit, mandiri dan sejahtera.

Redaksi ||

Kapolda NTB Turun ke Sawah, Panen Raya Jagung Serentak Digelar di Lombok Barat


Mataram, Media Dinamika Global.Id — Polda NTB ikut ambil bagian dalam Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026, Kamis (8/1/2026) pagi, sebagai dukungan nyata terhadap program swasembada pangan nasional. Kegiatan berlangsung di Dusun Batu Samban, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., hadir langsung di lokasi panen bersama jajaran serta unsur terkait. Usai panen, Kapolda NTB mengikuti Panen Raya Jagung Serentak tingkat nasional, bersama Kapolri melalui zoom meeting.

Panen raya kali ini menjadi bagian dari agenda serentak Polda NTB bersama Polres jajaran. Berdasar data BPS Provinsi NTB tahun 2025, luas lahan jagung di wilayah NTB tercatat 175.327 hektare, dengan total produksi menembus 1.196.952 ton.

Pada Januari 2026, luas lahan jagung di NTB tercatat 344,17 hektare, dengan estimasi hasil panen sekitar 1.720,85 ton. Khusus kegiatan panen raya serentak Kuartal I 2026, Polda NTB bersama jajaran Polres/Ta mengelola lahan seluas 9,74 hektare, dengan estimasi hasil minimal 58,44 ton hingga maksimal 68,18 ton.


Irjen Pol. Edy Murbowo menegaskan komitmen Polri mendukung ketahanan pangan di daerah. “Polda NTB terus hadir mendampingi petani, mulai masa tanam sampai panen, sebagai bagian dukungan terhadap swasembada pangan nasional,” ujar Kapolda NTB di sela kegiatan.

Situasi cuaca turut menjadi perhatian. Wilayah Pulau Lombok masih sering diguyur hujan, sehingga berpotensi meningkatkan risiko gagal panen, sementara Pulau Sumbawa baru memulai masa tanam pada Januari 2026, akibat kemarau panjang sebelumnya.

Menghadapi kondisi tersebut, Polda NTB memperkuat koordinasi dengan Dinas Pertanian guna percepatan masa tanam. Bhabinkamtibmas juga digerakkan untuk mendorong kelompok tani segera menanam jagung, disertai pengawasan distribusi pupuk dan bibit agar tetap lancar.

Panen raya itu diharapkan memberi semangat baru bagi petani, sekaligus memperkuat sinergi Polri dan masyarakat dalam menjaga ketersediaan pangan di Nusa Tenggara Barat.

Redaksi ||

Proyek Puskesmas 7 Miliar di Lombok Tengah Bermasalah, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU


Mataram, Media Dinamika Global.Id  — Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, terus bergulir. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (8/1/2026), resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Tiga tersangka berinisial MU, EF, dan AB sebelumnya terjerat dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB, lewat penerbitan surat kuasa direktur.

Masalah tidak berhenti di situ. Pekerjaan lapangan berjalan tidak sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tak memenuhi persyaratan teknis. Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item.

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” kata Kombes Endriadi.

Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, S. IK., M. IK menambahkan jika hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi. Dari hasil tersebut, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

Audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan potensi kerugian mencapai Rp 1.038.227.522.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi ||

Kisruh Penolakan APBD Oleh Unsur Pimpinan DPRD, Pemkab Bima Berikan Penjelasan

Bima,Mediadinamikaglobal.id - Terkait adanya pemberitaan tentang cacat prosedural karena APBD ditolak oleh unsur DPRD dengan ini disampaikan bahwa: 

Semua tahapan pembahasan dokumen APBD mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan Dewan itu sendiri. Jadi tidak ada pembahasan dokumen penganggaran yang dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan bersama antara eksekutif dengan legislatif.

Terkait dengan hal tersebut perlu disampaikan bahwa APBD Kabupaten Bima TA. 2026 telah dilakukan penetapan oleh Bupati Bima melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025.

Perda tersebut, ditetapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama Eksekutif dengan DPRD, mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026, Penandatangan Keputusan DPRD Kabupaten Bima dan Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025.

Sesuai amanat Pasal 112 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Eksekutif menyampaikan dokumen Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026 kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi, dimana dokumen beserta kelengkapan kertas kerjanya resmi diterima oleh tim evaluator provinsi pada BEKK BPKAD Provinsi NTB pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2026. Untuk kemudian pada Jum’at tanggal 19 Desember 2026 Pemkab Bima menerima Salinan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.31-677 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Perda dimaksud secara daring melalui pelaksanaan Zoom Meeting.

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur NTB tentang Evaluasi dimaksud, Pemkab Bima melalui TAPD selanjutnya melakukan penyempurnaan agar selaras dengan perintah amanat evaluasi provinsi secara online, intens dan mendetail bersama Tim Evaluasi Provinsi. Kemudian, Pemkab Bima bersurat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda APBD TA. 2026.

Tahapan pelaksanaan penyempurnaan hasil evaluasi provinsi telah dipenuhi dengan bukti terbitnya surat rekomendasi Tim Evaluator Provinsi yang ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Setda Prov. NTB, kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Bima bersurat kepada Provinsi dengan Nomor 188/131/03.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Mohon Nomor Register Peraturan Daerah dengan melampirkan Rekomendasi Tim Evaluator Provinsi berserta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Kabupaten Bima Tahun 2026 yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang unsur Pimpinan DPRD. Kepala Biro Hukum Pemprov NTB menindaklanjutinya dengan memberikan nomor register melalui surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tanggal 30 Desember 2026 Perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima. 

Setelah mendapatkan Nomor Registrasi Raperda Kabupaten Bima dimaksud, Pemda Kabupaten Bima menetapkan Rancanngan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026 nya menjadi Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026. Artinya, penetapan ini dilakukan atas dasar taat azas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian pemerintah daerah menghargai perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul berkaitan dengan pembahasan produk hukum tersebut. (Mdg05) 

Bos Juri Sukses Bangun Tiga Unit MBG di Kecamatan Woha.

      Jufrin Nurdin, S.Sos (Bos Juri) Pengusaha Muda.

Bima | Media Dinamika Global — Kecamatan Woha kembali menorehkan kisah inspiratif dari putra daerah. Jufrin Nurdin, S.Sos., yang akrab disapa Bos Juri, seorang pengusaha muda sukses di bidang usaha bawang, menjadi sorotan publik setelah membangun dua unit MBG (Makan Bergizi Gratis) sebagai wujud kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat

Bos Juri merupakan putra asli Desa Risa yang merintis usaha dari nol. Berbekal tekad kuat, kegigihan, serta konsistensi dalam mengembangkan usaha bawang, ia berhasil menembus berbagai tantangan hingga dikenal sebagai salah satu pengusaha muda yang sukses dan berpengaruh di wilayah Kabupaten Bima.

Kesuksesan yang diraih tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, namun juga diwujudkan melalui kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemenuhan gizi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Bos Juri membangun Tiga unit MBG yang berlokasi strategis di Desa Kalampa, Desa Penapali dan Desa Risa, Kecamatan Woha.

Kehadiran MBG ini ditujukan untuk membantu penyediaan makanan bergizi gratis, khususnya bagi anak-anak, pelajar, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Warga setempat menyambut positif keberadaan MBG tersebut. Mereka menilai program ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan gizi harian masyarakat, sekaligus diharapkan mampu berkontribusi dalam upaya pencegahan stunting serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat secara umum.

“Ini bukan hanya soal bangunan, tetapi soal kepedulian. Kami sangat bersyukur ada pengusaha lokal seperti Bos Juri yang mau turun langsung dan berbuat untuk masyarakat,” ungkap salah seorang warga Desa Risa.

Pembangunan dua unit MBG ini pun mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan. Warga menilai langkah Bos Juri sebagai contoh nyata peran pengusaha lokal dalam mendukung program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menginspirasi pengusaha-pengusaha lain untuk turut berkontribusi dan berperan aktif dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Dengan hadirnya MBG di Kecamatan Woha, Bos Juri tidak hanya membuktikan keberhasilannya sebagai pengusaha, tetapi juga menegaskan komitmennya sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap masa depan generasi muda. Langkah ini menjadi bukti bahwa kesuksesan sejati tidak hanya diukur dari pencapaian ekonomi, tetapi juga dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat luas.(Mbg/04)

Yayasan Mitra Lintas Sejahtera Salurkan Makanan Sehat untuk Sekolah Melalui Dapur Berkah Mandiri Kalampa.


Bima. Media Dinamika Global.Id_Yayasan Mitra Lintas Sejahtera kembali melaksanakan kegiatan pembagian makanan sehat setelah satu minggu sebelumnya sempat terhenti. Kegiatan ini kembali dilaksanakan pada hari Jumat, 9 Januari 2026, dengan sasaran pembagian khusus untuk sekolah.

Pembagian makanan sehat tersebut diproduksi dan disalurkan melalui Dapur Berkah Mandiri Kalampa sebagai dapur pelaksana. Menu yang disajikan berupa nasi putih, ayam goreng, tahu, sambal, serta lalapan segar berupa kol, timun, dan daun kemangi. Sebagai pelengkap gizi, paket makanan juga dilengkapi dengan buah tomat.

Pihak Yayasan Mitra Lintas Sejahtera menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan gizi peserta didik di sekolah, sekaligus membantu meningkatkan kesehatan, konsentrasi, dan semangat belajar siswa.

“Program pembagian makanan sehat ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam mendukung tumbuh kembang anak-anak sekolah,” ujar perwakilan yayasan.

Yayasan Mitra Lintas Sejahtera bersama Dapur Berkah Mandiri Kalampa berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan sosial secara berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah.(Mdg/04)

Kepala SDN Pandai- Donggobolo Giat Gotong Royong Gali Parit Depan Sekolah.


Woha. Media Dinamika Global.Id_Kepala Sekolah SDN Pandai-Donggobolo. Saidin, S.Pd, bersama dewan guru dan para siswa melaksanakan kegiatan gotong royong menggali parit di depan sekolah, Jumat, 9 Januari 2026.

Kegiatan gotong royong ini bertujuan untuk memperbaiki saluran air di sekitar lingkungan sekolah agar aliran air menjadi lancar, terutama saat musim hujan, serta menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan nyaman.


Kepala SDN Pandai- Donggobolo, Saidin, S.Pd, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan dan keselamatan lingkungan sekolah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai kebersamaan, tanggung jawab, dan semangat gotong royong kepada para siswa sejak dini.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberi contoh langsung kepada anak-anak tentang pentingnya kerja sama dan kepedulian terhadap lingkungan sekolah,” ujarnya.

Seluruh dewan guru dan siswa tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut hingga selesai. Dengan adanya kegiatan gotong royong ini, diharapkan lingkungan SDN Pandai-Donggobolo.menjadi lebih tertata dan terhindar dari genangan air.(Mdg/04)

Korwil Dikpora Woha Sosialisasi Program Kerja di Kecamatan Woha.

Plt. Korwil Dikpora Woha, Ramli Mpd. Saat memimpin rapat sosialisasi kinerja korwil kamis (8/1/26) di aula rapat guru SDN Inpres Pandai.


Woha. Media Dinamika Global.Id_ Koordinator Wilayah (Korwil) dan Pengawas Pendidikan Kecamatan Woha menggelar rapat sosialisasi program kerja bersama seluruh kepala sekolah se-Kecamatan Woha. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan arah kebijakan serta program kerja pendidikan agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara sinergis oleh seluruh satuan pendidikan.

Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Ruang Rapat Sekolah Inpres Pandai, Kecamatan Woha, pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Korwil Dikpora Kecamatan Woha, Ramli, M.Pd., serta dihadiri oleh para pengawas sekolah dan kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di wilayah Kecamatan Woha.

Dalam sambutannya, Ramli, M.Pd. Menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara Korwil, pengawas, dan kepala sekolah dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan.

a juga memaparkan sejumlah program kerja prioritas, di antaranya penguatan manajemen sekolah, peningkatan kompetensi guru, serta optimalisasi pengawasan akademik dan manajerial.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh kepala sekolah dapat memahami program kerja yang telah dirancang serta mampu mengimplementasikannya secara maksimal di masing-masing sekolah, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Kecamatan Woha.(Mdg/04)

Kisruh Penolakan APBD oleh Unsur Pimpinan DPRD, Pemkab Bima Berikan Penjelasan


Kabupaten Bima . Media Dinamika Global.id. Terkait adanya pemberitaan tentang cacat prosedural karena APBD ditolak oleh unsur DPRD dengan ini disampaikan bahwa: 

Semua tahapan pembahasan dokumen APBD mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan Dewan itu sendiri. Jadi tidak ada pembahasan dokumen penganggaran yang dilakukan di luar mekaniknisme yang telah ditetapkan bersama antara eksekutif dengan legislatif.

Terkait dengan hal tersebut perlu disampaikan bahwa APBD Kabupaten Bima TA. 2026 telah dilakukan penetapan oleh Bupati Bima melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025.

Perda tersebut, ditetapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama Eksekutif dengan DPRD, mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026, Penandatangan Keputusan DPRD Kabupaten Bima dan Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025. Kamis, (08/01/26)

Sesuai amanat Pasal 112 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Eksekutif menyampaikan dokumen Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026 kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi, dimana dokumen beserta kelengkapan kertas kerjanya resmi diterima oleh tim evaluator provinsi pada BEKK BPKAD Provinsi NTB pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2026. Untuk kemudian pada Jum’at tanggal 19 Desember 2026 Pemkab Bima menerima Salinan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.31-677 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Perda dimaksud secara daring melalui pelaksanaan Zoom Meeting.

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur NTB tentang Evaluasi dimaksud, Pemkab Bima melalui TAPD selanjutnya melakukan penyempurnaan agar selaras dengan perintah amanat evaluasi provinsi secara online, intens dan mendetail bersama Tim Evaluasi Provinsi. Kemudian, Pemkab Bima bersurat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda APBD TA. 2026.

Tahapan pelaksanaan penyempurnaan hasil evaluasi provinsi telah dipenuhi dengan bukti terbitnya surat rekomendasi Tim Evaluator Provinsi yang ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Setda Prov. NTB, kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Bima bersurat kepada Provinsi dengan Nomor 188/131/03.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Mohon Nomor Register Peraturan Daerah dengan melampirkan Rekomendasi Tim Evaluator Provinsi berserta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Kabupaten Bima Tahun 2026 yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang unsur Pimpinan DPRD. Kepala Biro Hukum Pemprov NTB menindaklanjutinya dengan memberikan nomor register melalui surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tanggal 30 Desember 2026 Perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima. 

Setelah mendapatkan Nomor Registrasi Raperda Kabupaten Bima dimaksud, Pemda Kabupaten Bima menetapkan Rancanngan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026 nya menjadi Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026. Artinya, penetapan ini dilakukan atas dasar taat azas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian pemerintah daerah menghargai perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul berkaitan dengan pembahasan produk hukum tersebut. (Tim)

Dugaan Proyek Siluman, Pekerjaan Rehab Gedung SDN Inpres Doridungga Kec, Donggo di Kerjakan Tidak Mengikuti Prosedur


Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.– Proyek rehab atap ruangan gedung kelas 3 dan kelas 4 SDN Inpres Doridungga, Kecamatan Donggo kabupaten bima, menjadi sorotan publik lantaran diduga tidak mengikuti prosedur pelaksanaan proyek yang bersumber dari keuangan negara. Kegiatan rehab gedung tersebut ditemukan tidak kerja Sesuai Anggaran yang ada di plang informasi, sehingga muncul dugaan sebagai proyek “siluman”.

Peninjauan langsung ke lokasi dilakukan oleh Tim H. Syamsudin pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 9.00 WIB. Dalam pengamatan tersebut, tampak para pekerja tengah melakukan aktivitas pembangunan tanpa adanya papan proyek yang seharusnya membuat plank informasi terkait sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, asal dinas pendidikan hingga nama rekanan pelaksana.

“Kami tidak tahu kenapa kerjanya tidak sesuai anggaran yang ada di plang dipasang. H. Syamsudin selaku tim datang sesekali, tapi beliau sudah percaya dengan kami,” ujar salah satu pekerja saat diminta keterangan awak media ini.

Ketiadaan plang proyek ini menimbulkan pertanyaan mengenai tidak transparan penggunaan anggaran. Diketahui, setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah baik bersumber dari APBD maupun APBN wajib kerja mencantumkan papan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini bertujuan agar masyarakat doridungga kecamatan Donggo, mengetahui besarnya anggaran serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan.

Sementara itu, masyarakat setempat menduga bahwa proyek tersebut berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bima. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan detail pelaksanaan maupun pihak kontraktor yang bertanggung jawab.

Persatuan Media Dinamika global akan terus mengawal dan meliput perkembangan proyek ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi dari pihak rekanan atau instansi terkait, maka H. Syamsudin tim propinsi akan mendorong penyelidikan lebih lanjut hingga ke ranah hukum.

Perwakilan Persatuan Media Dinamika global, menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap penggunaan anggaran negara.

“Sekecil apa pun proyeknya, jika memakai uang pemerintah wajib terbuka kepada publik. Kami meminta kejelasan. Bila tidak ada, maka kami siap melanjutkan laporan ke APH,” tegasnya.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bima dapat turun langsung memeriksa kejelasan proyek tidak Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah kabupaten bima.(Sekjend MDG)