Wera NTB, Media Dinamika Global.id.--Dalam perkara ini, LISTIANI merupakan seorang karyawan pada PT Pegadaian yang bekerja dalam kondisi adanya TEKANAN TARGET KINERJA yang tinggi. Dalam menjalankan tugasnya, LISTIANI berupaya memenuhi target tersebut dengan melakukan mekanisme pengambilan emas dari masyarakat, yang kemudian dijadikan objek GADAI.
Uraian fakta hukum : Bahwa Korban Merupakan Mitra/Agen Pegadaian Desa Mawu Kec.Ambalawi yang berhubungan langsung dengan sistim opersional Pegadaian yang dalam Praktiknya telah mengikuti Pelatihan (BIMTEK) yang di laksanakan di Jakarta Pada Tanggal 17 hingga 21 November 2025 yang difasilitasi oleh PT.Pegadaian.
Bahwa pada waktu tertentu, Listiani telah menyerahkan Emas milik pihak Ke tiga dengan Berat Ratusan Gram untuk di lakukan Transaksi Gadai di UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi, melalui sistim Pegadaian, Namun yang telah terjadi adalah dana hasil pencairan gadai Emas tidak pernah diberikan kepada Listiani sebagai pegadai, dana tersebut justru dialihkan ke pihak
lain melalui transfer oleh Pihak Kasir Pegadaian ke Rekening Peribadinya Ibu Julfar yang berstatus sebagai Agen Desa Nipa yang berkerja Di UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi.
Penyerahan dana tersebut Tampa Surat Kuasa, tampa persetujuan tertulis dan tampa dasar hukum yang sah dari Listiani, Tindakan yang dilakukan oleh pegawai pegadaian UPC Kec.Ambalawi itu dinilai sebagai tindakan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian nyata terhadap Nasabah yang menggadaikan emas. Pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan seperti penggelapan dana Nasabah atau Memanipulasi data tersebut dapat di jerat Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Ini sangat mencerminkan bahwa penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu oknum pegadaian adalah pelanggaran berat sehingga merugikan korban serta kepercayaan publik pada PT.pegadaian dibawah naungan BUMN.
Selanjutnya, terkait dengan aliran dana, perlu ditegaskan bahwa dana tersebut pertama kali dicairkan ke rekening IBU JULFAR sebagai MITRA PEGADAIAN, bukan ke rekening pribadi LISTIANI. Dari fakta ini terlihat jelas bahwa PENERIMA MANFAAT UTAMA bukanlah LISTIANI. Bahkan aliran dana tersebut kemudian berputar melalui beberapa rekening dan pada akhirnya kembali ke pihak IBU JULFAR, yang menunjukkan adanya POLA SISTEMIK yang dikendalikan oleh pihak lain.
Dalam konteks ini, posisi LISTIANI lebih tepat dikategorikan sebagai PIHAK YANG DIPERALAT atau SETIDAK-TIDAKNYA TURUT TERLIBAT TANPA MENGUASAI KEUNTUNGAN. Konsep ini sejalan dengan prinsip penyertaan dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, di mana pihak yang MENYURUH atau MENGENDALIKAN suatu perbuatan dapat dianggap sebagai pelaku utama. Dengan demikian, pihak yang merancang SKEMA dan mengendalikan ALIRAN DANA seharusnya menjadi fokus utama dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, adanya keterlibatan oknum pegawai dalam proses pencairan dana tanpa verifikasi yang memadai menunjukkan adanya dugaan PENYALAHGUNAAN WEWENANG dalam sistem internal perusahaan. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa LISTIANI bukanlah aktor utama, melainkan bagian dari suatu RANGKAIAN SISTEM yang lebih besar yang melibatkan beberapa pihak dengan peran masing-masing.
Bahwa terhadap kerugian yang dialami oleh pemilik emas, LISTIANI pada dasarnya juga berada dalam posisi sangat DIRUGIKAN, baik secara materiil maupun hukum. LISTIANI tidak menikmati hasil dari transaksi tersebut, bahkan harus menghadapi tuntutan dari masyarakat. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada LISTIANI tanpa mempertimbangkan PERAN AKTIF dan KEUNTUNGAN yang diperoleh oleh pihak lain.
Dengan demikian, berdasarkan keseluruhan fakta dan bukti yang ada, dapat disimpulkan bahwa LISTIANI tidak memiliki NIAT UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI secara melawan hukum, tidak menjadi PENERIMA MANFAAT UTAMA, serta berada dalam posisi yang sangat mungkin sebagai KORBAN DARI SUATU SKEMA TERSTRUKTUR. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dilakukan PENELUSURAN LEBIH LANJUT terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, khususnya IBU JULFAR dan oknum pegawai PEGADAIAN, guna mengungkap AKAR PERMASALAHAN yang sebenarnya secara adil dan proporsional dan transparan.
Tindakan pegawai kasir tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan, dengan mengalihkan/mengirim uang gadai hasil
emas yang saya peroleh sebagai mitra agen UPC pegadaian Kecamatan Ambalawi kepada saudari (JULFAR) secara terus menerus.
Bahwa Tindakan pengalihan uang oleh oknum kasir tersebut dilakukan diluar kewenangannya tanpa dasar hukum yang sah sehingga menimbulkan kerugian bagi Listiani sebesar 478 Gram emas jika di uangkan sebesar Rp.834.000.000 (delapan ratus tiga puluh empat juta).
Bahwa atas kejadian tersebut Listiani merasa dirugikan baik secara materil maupun
secara hukum karena Listiani tidak memperoleh hak serta berpotensi dipersalahkan atas perbuatan yang tidak dilakukan oleh Listiani dengan demikian Listiani menduga
telah terjadi perbuatan melawan hukum yang diduga penipuan dan penggelapan yang
dilakukan oleh oknum kasir serta pihak yang menerima dana hasil gadai tersebut
bahkan perbuatan tersebut merupakan permufakatan jahat.
Kemudian dari bukti hasil Print Koran Buku Rekening Listiani ditemukan aliran dana yang bersumber dari Rekeningnya senilai 1.942.000.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah) yang Listiani transfer ke Rekening atas nama Julfar, teransaksi ini dilakukan sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Masalah ini Listiani akan menempuh langkah hukum dan Sudah Melaporkan di SKT Polres Bima Kota .(Sekjend MDG)