Sabtu, 18 April 2026
Pelantikan juga Sangat di Tentukan Oleh Kewenangan Pejabat Yang Melantik
Bima, Media Dinamika Global.id.-- Pelantikan pejabat pada prinsipnya merupakan tindakan administratif yang memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, pelantikan tetap dinyatakan sah secara hukum apabila didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang sah, yang telah ditetapkan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, keabsahan pelantikan juga sangat ditentukan oleh kewenangan pejabat yang melantik.
Artinya, pelantikan tersebut harus dilakukan oleh pejabat yang secara legal memiliki otoritas untuk mengangkat dan melantik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Tidak kalah penting, pelaksanaan pelantikan tersebut turut disaksikan oleh pihak-pihak berwenang, baik unsur pemerintah, aparat terkait, maupun saksi resmi lainnya, sehingga memperkuat aspek legalitas dan transparansi dari proses tersebut.
Dengan terpenuhinya seluruh unsur tersebut—yakni adanya SK yang sah, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta disaksikan oleh pihak berwajib—maka pelantikan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, tanpa terpengaruh oleh waktu pelaksanaannya.
Dengan kata lain, pelaksanaan pelantikan pada malam hari tidak mengurangi keabsahan secara hukum, selama seluruh prosedur dan persyaratan formal telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Redaksi Sekjend MDG)
Danpos Raba, Peltu Safruddin Pimpin Kegiatan Safari Mobil Maung, Ini Penjelasanya
Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Dalam rangka melaksanakan kegiatan patroli Cipta Kondisi di wilayah teritorial Koramil 1608-01/Rasanae, sejumlah Personil melaksanakan melaksanakan apel pengecekan yang di pimpin oleh Babinsa Nitu Serka Toto Irianto bertempat di Posramil Rasanae timur kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae timur Kota Bima. (Sabtu, (18/04/26)
Adapun personil yang hadir dan terlibat dalam kegiatan patroli tersebut, 5 orang Anggota Koramil 1608-01/Rasanae, dengan sasaran kegiatan adalah.
1. Kelurahan Kumbe
2. Kelurahan Rabangodu utara
3. Kelurahan Penaraga
4. Kelurahan Pena toi
5. Kelurahan Manggemaci
6. Kelurahan Dara
Usai melaksanakan Apel, pada Pukul 21.10 Wita personil patroli melaksanakan patroli keliling Star dari Kel Kumbe menuju sepanjang jalan Sukarno Hatta dengan menggunakan kendaraan Roda dua
Pukul 21.15 Wita' Anggota patroli menghingbau kepada masyarakat terutama anak anak remaja untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Salah satu bentuknya adalah tidak menggunakan atau memasang knalpot racing/Brong pada kendaraan bermotor, karena dapat menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan warga, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pukul 21.35 Wita,Anggota patroli melaksanakan pemeriksaan salah Satu warga yg menggunakan sepeda motor knalpot resing sekaligus menegur dan mengingatkan agar knalpot resing di copot, Diharapkan kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Bima.
Pukul 21,45 wita' Anggota patroli tiba di kantor Koramil 01 Rasanae', kegiatan patroli Cipta Kondisi selesai dalam keadaan aman, tertib dan lancar. (Koramil-01/Tim MDG)
Danpos Raba, Peltu Safruddin Pimpin Kegiatan Safari Mobil Maung, Ini Penjelasanya
Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Di temani suasana pagi yang cerah, bertempat di Taman Amahami Jalan Lintas Bima. Sumbawa Kel. Dara Kec. Rasanae Barat Kota Bima, telah berlangsung kegiatan Safari Mobil Maung, Minggu , (19/04/26)
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Danpos Raba Peltu Safruddin, Kegiatan ini di selenggarakan oleh Kodim 1608/Bima, yang di ikuti sekitar 70 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Danpos Raba Peltu Safruddin, Anggota Koramil 1608-01/Rasanae, beserta Masyarakat pengunjung Taman Amahami yang ikut memeriahkan Safari Mobil Maung.
Sebagai mana biasanya, Pukul 06.30 Wita, Mobil Maung tiba di Taman Amahami, dan disambut antusias oleh masyarakat atau pengunjung Taman Amahami.
Pada kesempatan itu, Danpos Raba Peltu Safruddin dan Anggota Koramil 1608-01/Rasanae, memperkenalkan kepada masyarakat pengunjung Taman Amahami, bahwa Mobil Maung tersebut merupakan Mobil hasil karya anak Bangsa, yang dimana mobil tersebut merupakan mobil taktis andalan prajurit TNI,
Selain dapat melaju dengan kencang, mobil tersebut juga dapat menempuh medan yang sulit dengan mudah, ujarnya.
Lanjutnya, melalui momentum tersebut Peltu Safruddin, juga berharap agar kedepannya akan lahir generasi-generasi yang mampu berkarya dan berinovasi sehingga mengharumkan nama bangsa Indonesia hingga ke tingkat Internasional, tandasnya.
Setelah kegiatan Safari Mobil Maung Pada Pukul 06.35 Wita, Kegiatan dilanjutkan dengan sesi Foto-foto dengan masyarakat pengunjung Taman Amahami
Dan pada Pukul 09.35 Wita, Kegiatan Safari Mobil maung selesai dalam keadaan aman dan lancar.
Sebagai catatan bagi masyarakat bahwa. Kegiatan Safari Mobil maung ini diselenggarakan oleh Kodim 1608/Bima. dalam rangka memperkenalkan kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Bima. bahwa mobil maung tersebut adalah hasil karya/Buatan Anak bangsa Indonesia yang diberikan oleh TNI-AD kepada Kodim 1608/Bima. ((Koramil-01/Tim MDG)
Ady Mahyudi Melantik 10 Pejabat Tinggi Pratama (JPT) diruang Rapat Utama
Bima, Media Dinamika Global.id.-- Lantik 10 Pejabat Eselon II, Bupati Bima Minta Tunjukkan Hasil Nyata dan Terukur
Sebanyak 10 orang pejabat Eselon II hasil Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) lingkup Pemerintah Kabupaten Bima tahun 2026 Sabtu (18/4) dilantik secara resmi oleh Bupati Bima Ady Mahyudi di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima
“Pejabat yang dilantik hari ini merupakan hasil proses assessment yang objektif, profesional, dan terukur. Mereka dipilih berdasarkan kapasitas, bukan kedekatan. Oleh karena itu, kinerja harus sebanding dengan kepercayaan yang diberikan,”
Ungkap Bupati Bima pada prosesi pelantikan yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Dandim 1608/Bima LetKol Arh Samuel Asdianto Limbongan, Ketua Pengadilan Negeri Bima Alfian, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Raba-Bima Heru Kamarulllah, S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Agama Bima Drs.Muh.Mukrim, M.H, Wakapolres Bima Kota Kompol Herman dan Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE, Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE, Asisten III Setda Drs. Aris Gunawan, M.Si dan kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Bima.
Bupati dalam sambutannya secara khusus menekankan pentingnya seluruh pejabat memahami dan mengimplementasikan visi pembangunan daerah “Bima Bermartabat” ke dalam program strategis di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengingatkan agar tidak ada lagi program yang tidak berdampak atau sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil nyata.
Pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan penegasan arah pembangunan daerah sekaligus penentuan figur-figur yang siap bekerja secara nyata untuk kemajuan Kabupaten Bima. Tegasnya.
Sebagai bentuk penegasan kinerja, Bupati menetapkan target konkret bagi setiap OPD untuk menetapkan minimal 2 hingga 3 program unggulan dalam waktu 30 hari ke depan. Program tersebut harus relevan, terukur, berdampak luas, dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Lebih lanjut, dalam kurun waktu 90 hari, Bupati menuntut adanya progres nyata, output awal, serta dampak yang mulai dirasakan masyarakat. Ia bahkan menegaskan bahwa pejabat yang tidak mampu memenuhi target tersebut diminta untuk secara legowo mengevaluasi diri.
“Yang saya nilai bukan panjangnya laporan, tetapi hasil nyata di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan SK Bupati Bima nomor: 821.2/285/07.2 Tahun 2026, terdapat 10 pejabat yang mengikuti prosesi pelantikan yaitu Zainal Arifin, ST., MT (Kabid Budidaya dan Pengembangan Ternak Disnak Keswan sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Keswan, Darmin, SE., MM (Sekretaris DPMPTSP) sebagai Kepala DPMPTSP, Muhammad Akbar, SP., M.Si (Camat Sape) sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Irfan, SH (Kabag Tata Pemerintahan) sebagai Kepala Satuan POLPP, Muh. Syaeful Bahri, ST,. M.Si (Kabid Cipta Karya PUPR) sebagai Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sarifudin,ST., MT (Sekretaris Dinas PUPR) sebagai Kadis Lintas Hidup, Nurul Wahyuti, SE., ME (Sekretaris Dikes) sebagai Kadis Kesehatan, Hariman,SE., M.Si (Irban Wilayah IV Inspektorat) sebagai Kepala Bappeda, M. Budi Harta, SE (Sekretaris BPKAD) sebagai Kepala Bappenda dan Abdul Muis,S.Sos (Camat Ambalawi) sebagai Kepala BPBD kabupaten Bima. (Redaksi Sekjend MDG)
Ketua DPW MIO NTB Minta Kapolda Bertindak Profesional, Kritik Soal Gubernur Laporkan Aktivis Perempuan
Mataram, Media Dinamika Global – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Independen Online Indonesia (DPW MIO-Indonesia) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Feryal Mukmin P, melontarkan kritik tajam terhadap langkah Lalu Muhammad Iqbal yang melaporkan seorang aktivis perempuan ke Polda NTB. Ia meminta Kapolda NTB agar mengedepankan profesionalitas dan proporsionalitas dalam menangani perkara tersebut.
Kasus ini muncul setelah Rohyatil Wahyuni Bourhany, pemilik akun Facebook “Saraa Azahra”, menerima surat pemanggilan dari penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB. Ia dilaporkan karena diduga menyebarkan nomor telepon pribadi Gubernur NTB di media sosial.
Feryal menilai, pendekatan hukum dalam kasus ini tidak bisa dilihat secara sempit sebagai pelanggaran semata. Menurut dia, ada konteks sosial yang lebih luas, yakni ekspresi kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Ini bukan soal hukum, tapi juga soal bagaimana masyarakat mencari akses komunikasi dengan pemimpinnya. Ketika jalur formal dianggap buntu, publik akan mencari cara lain,” tegas Feryal.
Ia bahkan menyentil keras langkah gubernur yang dinilai berlebihan. “Ironis ketika seorang kepala daerah justru melaporkan warganya sendiri. Kritik itu bagian dari kontrol publik. Kalau anti kritik, jangan duduk di jabatan publik,” ujarnya.
Privasi vs Kebebasan Berekspresi
Kasus ini menimbulkan benturan dua prinsip mendasar: perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi. Nomor telepon memang termasuk data pribadi yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Namun di sisi lain, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, sejumlah kalangan menilai penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi alat pembungkam kritik.
Unsur Niat Jadi Penentu
Dari perspektif hukum, tidak semua penyebaran data pribadi otomatis menjadi tindak pidana. Sejumlah aspek krusial perlu diuji, seperti adanya niat jahat, ajakan untuk melakukan gangguan, serta dampak nyata yang ditimbulkan.
Tanpa unsur tersebut, kasus ini berpotensi masuk wilayah abu-abu yang menuntut kehati-hatian aparat penegak hukum.
Ujian bagi Kepolisian
Penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi Polda NTB dalam menyeimbangkan antara perlindungan hukum dan ruang demokrasi. Selain UU Perlindungan Data Pribadi, kasus ini juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun demikian, publik berharap aparat tidak gegabah dalam menerapkan pasal-pasal hukum yang bisa berdampak luas terhadap kebebasan sipil.
Ancaman “Chilling Effect”
Sejumlah aktivis mengingatkan adanya potensi efek jera di masyarakat jika kritik justru berujung pelaporan hukum. Kondisi ini dikhawatirkan mempersempit ruang partisipasi publik dan melemahkan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Feryal menutup pernyataannya dengan pesan tegas: “Hukum harus hadir melindungi, bukan menakut-nakuti. Jangan sampai masyarakat kehilangan keberanian untuk bersuara.”
Redaksi |










