DORO MPURI TERANCAM DIGERUS, WARGA MURKA! Diduga Galian C Ilegal Beroperasi Diam-Diam
![]() |
| Eskavator beroperasi pada malam hari dan Doro Mpuri Institut, (Ist/Surya). |
BIMA, Media Dinamika Global – Aroma dugaan penambangan galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bima. Kali ini, sorotan tajam datang dari kawasan selatan Doro Mpuri, Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, kabupaten Bima, setelah sebuah alat berat jenis eskavator diduga masuk dan mulai melakukan aktivitas penggalian tanpa sepengetahuan pemerintah desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kehadiran alat berat pada Kamis (12/6/2026) memantik kemarahan warga dan aktivis lingkungan. Doro Mpuri Institut bahkan menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas tersebut karena dianggap mengancam kelestarian kawasan yang selama ini menjadi simbol kebanggaan masyarakat Desa Mpuri.
Ketua Doro Mpuri Institut, Eka Tri Rahmansya, menegaskan bahwa aktivitas yang diduga sebagai operasi galian C itu berlangsung tanpa transparansi dan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa dan BPD.
"Bagaimana mungkin alat berat bisa masuk dan beroperasi sementara Pemdes dan BPD tidak mengetahuinya?. Ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain di balik layar demi keuntungan pribadi atau sekelompok orang dengan mengorbankan lingkungan dan masa depan Desa Mpuri," tegas Eka.
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tidak pernah berhenti pada satu generasi. Dampaknya bisa berlangsung puluhan tahun, mulai dari rusaknya bentang alam, ancaman longsor, berkurangnya daya serap air, hingga hilangnya identitas kawasan yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat.
Dugaan Jual Beli Material Murah, Negara Berpotensi Dirugikan
Temuan lain yang memicu kecurigaan adalah adanya informasi dari pemilik lahan terkait penawaran batu hasil galian dengan harga sekitar Rp5.000 per truk. Praktik tersebut dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya aktivitas perdagangan material yang tidak melalui mekanisme perizinan yang sah.
Jika dugaan tersebut benar, maka bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan daerah dan pajak sektor pertambangan.
"Kami tidak akan tinggal diam. Jika pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten Bima memilih bungkam, maka kami akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik ke Polres Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima," kata Eka.
Pemerintah Desa dan Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Tutup Mata atas dugaan Galian C Ilegal
Doro Mpuri Institut mendesak Pemerintah Desa Mpuri, BPD, Camat Madapangga, Dinas ESDM, hingga APH untuk segera turun ke lokasi melakukan pengecekan dan investigasi langsung.
Masyarakat mempertanyakan, apakah aktivitas tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba, atau justru beroperasi secara ilegal tanpa dokumen resmi.
Jika benar tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut dapat berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin.
Selain itu, aktivitas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jangan Biarkan Doro Mpuri Menjadi Korban Kepentingan Segelintir Orang
Doro Mpuri bukan semata-mata hamparan tanah dan batu. Kawasan tersebut merupakan bagian dari identitas, sejarah, dan kebanggaan masyarakat Desa Mpuri. Karena itu, warga berharap pemerintah tidak menunggu kerusakan terjadi sebelum bertindak.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mpuri dan pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Media ini terus melakukan upaya konfigurasi atas pernyataan di atas.
Redaksi |












.jpg)
