 |
Direktur PUKAD NTB, Firmansyah saat melaporkan PUPR KSB ke Kejati NTB, (Ist/Surya) |
Mataram,
Media Dinamika Global.Id — Aroma dugaan korupsi kembali mencuat di ruang lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi dilaporkan oleh Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB) ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Kamis (22/1/2026).
Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 (hingga 31 Oktober) dengan nilai fantastis mencapai Rp334.224.855.545,00, atau 49,76 persen dari total anggaran Rp671.633.436.142,00.
Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan data hasil pemeriksaan resmi dan bukan sekadar asumsi.
“Kami telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat ke Kejati NTB. Data yang kami sampaikan bersumber dari hasil pemeriksaan atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah Tahun 2024,” tegas Firmansyah pada media dinamika global.id, Jum'at, (23/01/26).
Temuan Serius: 38 SKPD Tanpa Bukti Sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap tujuh temuan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah. Salah satu yang paling mencolok adalah realisasi Belanja Barang Pakai Habis pada 38 SKPD yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, lengkap, valid, dan memadai.
"Kasus dugaan ini merugikan keuangan ratusan miliar, harus diatensi khusus oleh Kejati NTB," terang Wole sapaan akrabnya.
Selain PUPR kata Wole, laporan ini juga terkait dengan adanya kelebihan pembayaran pengadaan barang melalui e-katalog pada Dinas Perikanan KSB, dengan total realisasi belanja barang dan jasa mencapai Rp7,68 miliar.
PUKAD NTB secara tegas meminta Kejati NTB untuk segera memproses laporan dugaan korupsi sesuai peraturan perundang-undangan. Membentuk tim pencari fakta/audit investigatif untuk penyelidikan dan penyidikan. Menegakkan hukum secara konsisten, tanpa pandang bulu, terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
“Kami tetap mengawal laporan ini sampai tuntas untuk mendapatkan kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara, Kejati NTB harus segera bertindak sesuai kewenangannya,” tegas Firmansyah.
Diakhir disampaikan Wole, dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejati NTB untuk mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk mempercepat proses atas laporan kami.
"Aksi unjuk rasa nantinya, kami mendesak segera memanggil, memproses, dan menerapkan tersangka kepada para pelaku kasus ini," pungkasnya.
Sementara, Pihak Kejati NTB telah menerima laporan tersebut berdasarkan, Nomor Agenda / Registrasi : 430, Tanggal Penerimaan : 22/01/2026 dan Nomor Surat: 22/01/2026 / 05/e/EKS/PUKAD/I/2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR Kabupaten Sumbawa Barat belum bisa dikonfirmasi hingga berita dipublikasikan. (*).