Massa Aksi Dipukul, Mobil Komando Dirusak, FPMR Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Polri
![]() |
| Koordinator FPMR Irawan, (Ist/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global – Aksi peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, di depan Kantor Gubernur NTB, berujung ricuh. Dua orang massa aksi dilaporkan mengalami luka-luka akibat bentrokan yang terjadi saat demonstrasi berlangsung.
Salah satu korban merupakan anggota FMN yang harus dilarikan ke puskesmas setelah mengalami luka bocor di bagian kepala akibat terkena hantaman benda tajam saat aksi memanas.
Tak hanya itu, massa aksi juga menuding aparat melakukan pengrusakan terhadap mobil komando yang digunakan dalam unjuk rasa tersebut. Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai elemen gerakan mahasiswa dan rakyat.
Koordinator Front Perjuangan Masyarakat Rakyat (FPMR), Irawan, mengecam keras tindakan aparat yang dinilai represif dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang melakukan kekerasan terhadap warga yang sedang menyampaikan aspirasi secara konstitusional.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun yang terjadi hari ini justru sebaliknya. Ini adalah bentuk kegagalan aparatur negara dan jelas mencederai konstitusi,” tegas Irawan.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan represif terhadap massa aksi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara Pasal 28E Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Ketika aparat mencoba membungkam suara rakyat dengan kekerasan, itu bukan lagi pengamanan, tetapi bentuk nyata pembungkaman demokrasi. Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap institusi Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap massa aksi,” lanjutnya.
FPMR juga mengingatkan agar tindakan serupa tidak dinormalisasi dalam setiap agenda penyampaian pendapat di muka umum, khususnya di Kota Mataram.
Irawan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak adanya evaluasi serius terhadap aparat yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap demonstran.
“Jangan sampai kekerasan seperti ini dianggap biasa. Negara tidak boleh kalah oleh watak represif aparatnya sendiri,” tutupnya.
Redaksi |









