DOMPU,
Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,34 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 15.20 Wita, bertempat di sebuah gubuk yang berada di Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Kegiatan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto, setelah sebelumnya Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial F, laki-laki berusia 26 tahun, pekerjaan petani/pekebun, serta MF, laki-laki berusia 24 tahun, belum bekerja. Keduanya merupakan warga Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
“Benar, Satresnarkoba Polres Dompu telah melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Desa Woko. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tim memastikan keberadaan target di sebuah gubuk,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.
Setelah memastikan keberadaan kedua terduga di lokasi, tim yang dipimpin IPTU Sumaharto bergerak menuju gubuk tersebut dan mengamankan F dan MF yang saat itu sedang berada di dalam gubuk.
Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada para terduga dan saksi umum. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,34 gram yang ditemukan dalam beberapa plastik klip, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu buah jaket hoodie warna biru dongker, satu kotak rokok Twizz, dua buah bong atau alat hisap lengkap, plastik klip sisa pakai, tiga buah korek api gas, dua buah sumbu, pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, tutup botol yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap, serta selang penghubung alat hisap.
Petugas turut mengamankan satu buah kunci kontak sepeda motor dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DR 6709 NK.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk kepentingan proses penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga, mendalami asal-usul barang, serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas IPTU Rahmadun Siswadi.
Terhadap kedua terduga, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Kasi Humas menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
“Bapak Kapolres Dompu membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui pengungkapan kasus yang berasal dari informasi masyarakat,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Menurutnya, Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polres Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” pungkasnya.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, penyelidikan terhadap sumber barang narkotika, gelar perkara, serta pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi |