Media Dinamika Global

Rabu, 08 Juli 2026

Tak di Berikan, BPKAD Absen Seolah Ada Settingan RDP Pajak MBLB di Kantor DPRD Kota Bima


KOTA BIMA, Media Dinamika Global.id. – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di DPRD Kota Bima yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, berakhir tanpa menghasilkan keputusan. Rapat yang diharapkan menjadi forum evaluasi terhadap penerimaan pajak dari sektor galian C itu justru mengalami deadlock lantaran data yang diminta tidak dapat disampaikan akibat absennya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Bima.

Ketua BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, didampingi Sekretaris Anto, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya RDP tersebut. Menurutnya, rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA hanya dihadiri unsur Badan, sementara sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan materi pembahasan tidak hadir.

"RDP hanya dihadiri unsur Badan. Sekretariat DPRD juga tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan ketidakhadiran OPD terkait," ujar Bayu kepada Awak Media Dinamika Global.

Bayu menjelaskan, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bima itu sejatinya bertujuan meminta penjelasan dan membuka data penerimaan Pajak MBLB selama lima tahun terakhir. Namun, agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan karena pihak BPKD sebagai instansi yang menguasai data penerimaan daerah tidak mengirimkan satu pun perwakilan.

Akibatnya, pembahasan yang seharusnya menjadi ruang evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan tidak dapat dilanjutkan secara substansial. Seluruh peserta rapat akhirnya tidak memperoleh data yang menjadi dasar pembahasan sehingga RDP dinyatakan berakhir tanpa kesimpulan.

Menurut Bayu, kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penerimaan daerah dari sektor MBLB.

Selain menyoroti absennya BPKD, BARDAM NUSA Kota Bima juga mempertanyakan ketidakhadiran anggota DPRD Kota Bima bernama Adelia (anak ketua DPRD Kota Bima) yang menurut Bayu juga merupakan Direktur Firma 19, perusahaan yang bergerak di bidang usaha galian C.

BARDAM NUSA menilai kehadiran seluruh pihak yang berkaitan dengan pembahasan sangat penting agar RDP dapat berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami berharap RDP tidak hanya menjadi agenda seremonial. Data yang diminta harus dibuka agar publik mengetahui bagaimana pengelolaan penerimaan Pajak MBLB selama lima tahun terakhir," tegas Bayu.

Sementara itu, Sekretaris BARDAM NUSA Kota Bima, Anto, menegaskan bahwa keterbukaan data merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, Pajak MBLB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki nilai strategis sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Keterbukaan data Pajak MBLB adalah hak publik. Jangan sampai informasi mengenai pendapatan daerah justru tertutup. DPRD dan pemerintah daerah harus memastikan seluruh data dapat diakses dalam forum resmi seperti RDP," ujar Anto.

BARDAM NUSA Kota Bima mendesak DPRD Kota Bima segera menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan seluruh OPD terkait, terutama BPKD, serta membawa dokumen penerimaan Pajak MBLB selama lima tahun terakhir agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif.

Menurut organisasi tersebut, kejelasan data sangat diperlukan untuk memastikan tata kelola penerimaan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai kontribusi sektor galian C terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bima.(Sekjend MDG)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pajak MBLB di Kantor DPRD Kota Bima


KOTA BIMA, Media Dinamika Global.id.– Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di DPRD Kota Bima yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, berakhir tanpa menghasilkan keputusan. Rapat yang diharapkan menjadi forum evaluasi terhadap penerimaan pajak dari sektor galian C itu justru mengalami deadlock lantaran data yang diminta tidak dapat disampaikan akibat absennya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Bima.

Ketua BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, didampingi Sekretaris Anto, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya RDP tersebut. Menurutnya, rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA hanya dihadiri unsur Badan, sementara sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan materi pembahasan tidak hadir.

"RDP hanya dihadiri unsur Badan. Sekretariat DPRD juga tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan ketidakhadiran OPD terkait," ujar Bayu kepada Metromini Media.

Bayu menjelaskan, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bima itu sejatinya bertujuan meminta penjelasan dan membuka data penerimaan Pajak MBLB selama lima tahun terakhir. Namun, agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan karena pihak BPKD sebagai instansi yang menguasai data penerimaan daerah tidak mengirimkan satu pun perwakilan.

Akibatnya, pembahasan yang seharusnya menjadi ruang evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan tidak dapat dilanjutkan secara substansial. Seluruh peserta rapat akhirnya tidak memperoleh data yang menjadi dasar pembahasan sehingga RDP dinyatakan berakhir tanpa kesimpulan.

Menurut Bayu, kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penerimaan daerah dari sektor MBLB.

Selain menyoroti absennya BPKD, BARDAM NUSA Kota Bima juga mempertanyakan ketidakhadiran anggota DPRD Kota Bima bernama Adelia (anak ketua DPRD Kota Bima) yang menurut Bayu juga merupakan Direktur Firma 19, perusahaan yang bergerak di bidang usaha galian C.

BARDAM NUSA menilai kehadiran seluruh pihak yang berkaitan dengan pembahasan sangat penting agar RDP dapat berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami berharap RDP tidak hanya menjadi agenda seremonial. Data yang diminta harus dibuka agar publik mengetahui bagaimana pengelolaan penerimaan Pajak MBLB selama lima tahun terakhir," tegas Bayu.

Sementara itu, Sekretaris BARDAM NUSA Kota Bima, Anto, menegaskan bahwa keterbukaan data merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, Pajak MBLB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki nilai strategis sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Keterbukaan data Pajak MBLB adalah hak publik. Jangan sampai informasi mengenai pendapatan daerah justru tertutup. DPRD dan pemerintah daerah harus memastikan seluruh data dapat diakses dalam forum resmi seperti RDP," ujar Anto.

BARDAM NUSA Kota Bima mendesak DPRD Kota Bima segera menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan seluruh OPD terkait, terutama BPKD, serta membawa dokumen penerimaan Pajak MBLB selama lima tahun terakhir agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif.

Menurut organisasi tersebut, kejelasan data sangat diperlukan untuk memastikan tata kelola penerimaan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai kontribusi sektor galian C terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bima. (Sekjend MDG)

Wajah Baru Untuk Kebangkitan UMKM NTB Kita Telah Hadir


Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal (Miq Iqbal) bersama Ketua Dekranasda NTB, Hj. Sinta Agathia M. Iqbal resmi meluncurkan Bale Kita, rumah baru bagi produk autentik UMKM kebanggaan Nusa Tenggara Barat

Peresmian tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Ibu Wakil Gubernur NTB, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Danrem 162/Wira Bhakti, perwakilan Polda NTB, Ketua Dekranasda Kota Mataram, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB, para pelaku usaha, pelaku UMKM, serta sejumlah wisatawan mancanegara yang turut menyaksikan peluncuran pusat promosi produk unggulan daerah tersebut.

Bertempat di Gedung eks NTB Mall (8/7), peresmian Bale Kita ini bukan sekadar pergantian nama. Ini adalah wujud transformasi nyata komitmen Pemprov NTB untuk menghadirkan tata kelola promosi produk lokal yang lebih profesional dan berpihak pada UMKM.

Kenapa harus "Bale Kita"

• 100% Autentik: Memastikan semua produk yang dipajang adalah hasil karya tangan perajin asli NTB yang lolos kurasi ketat, bukan produk pabrikan.

• Ruang Edukasi & Budaya: Setiap produk akan dilengkapi narasi filosofis dan proses pembuatannya.

• Filosofi KITA: Mengusung semangat Kreatif, Inovatif, Terbuka, dan Autentik.

• Integrasi Digital: Selain galeri fisik, platform digital sedang disiapkan agar jangkauan pasar UMKM NTB bisa menembus level nasional hingga internasional! 

Mari kita dukung terus UMKM daerah dengan mencintai dan membeli produk lokal.(Sekjend MDG)

Kepala Dinkes Kabupaten Bima, Segera Evaluasi Tuntaskan Terkait Persoalan Kekosongan Dokter di PKM Soromandi


Soromandi, Media Dinamika Global.id.– Pelayanan kesehatan di Puskesmas Soromandi, Kabupaten Bima, sempat terkendala akibat kekosongan dokter. Kondisi ini menimbulkan keluhan dari sejumlah pasien BPJS Kesehatan yang terjadwal untuk pemeriksaan hari ini. Salah satu pasien rawat inap, Ira Cupriati (35), warga Dusun Kananta, Kecamatan Soromandi, menyampaikan harapannya agar diperiksa langsung oleh dokter. “Maunya diperiksa dokter yang lebih paham, tapi mau bagaimana lagi di PKM tidak ada dokter,” ujarnya.

 Kepala PKM Soromandi Ringankan Beban Masyarakat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Nurul Wahyuti, membenarkan adanya kekosongan tenaga medis tersebut. “Sedang kami upayakan, soalnya dokternya pada cuti lahiran,” katanya. Nurul menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pelayanan dasar di puskesmas terhenti meski menghadapi keterbatasan tenaga dokter. Untuk sementara, pelayanan ditangani oleh Kepala PKM Soromandi, Ners. Nasaruddin, M.Kes, yang juga seorang perawat ahli. 

Berdasarkan data, terdapat sekitar 30 pasien yang menunggu pemeriksaan hari ini dan akhirnya bersedia dilayani oleh tenaga kesehatan yang ada. Nurul Wahyuti menambahkan, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah penugasan sementara dokter dari puskesmas terdekat. “Kami memahami pelayanan dasar tidak boleh terhenti. Salah satu opsi yang kami bahas adalah penugasan sementara dokter dari puskesmas terdekat. Soal administrasi kapitasi nanti kami carikan mekanismenya,” 

ini Sebabnya Pihak BPJS Kesehatan Cabang Bima juga menyatakan siap memfasilitasi koordinasi agar hak pelayanan peserta tetap terpenuhi. Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat solusi atas kekosongan tenaga dokter sehingga pelayanan kesehatan di PKM Soromandi kembali berjalan normal. 

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena puskesmas merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan berkomitmen untuk memastikan pelayanan tetap berjalan meski menghadapi keterbatasan sumber daya.(Sekjend MDG)

Pemprov NTB Tegaskan Pengadaan Sewa Kendaraan Listrik 2026 Sesuai Prosedur dan Siap Diperiksa Kejati

Mobil listrik NTB, (Geogle)

Mataram, Media Dinamika Global – Polemik pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2026 masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Berbagai pertanyaan hingga spekulasi muncul, mulai dari alasan memilih sistem sewa, besaran anggaran, hingga dugaan yang beredar di ruang publik.

Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB akhirnya menyampaikan penjelasan resmi secara rinci melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, Selasa (7/7/2026).

Dalam keterangannya, Pemprov NTB menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan kendaraan listrik dilakukan secara terbuka, melalui tahapan yang terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov juga menegaskan menghormati sepenuhnya langkah Kejaksaan Tinggi NTB yang saat ini sedang menelaah laporan masyarakat terkait pengadaan tersebut.

"Pemerintah Provinsi NTB akan bersikap kooperatif dan siap memberikan seluruh dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum," tegas Ahsanul Halik.

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat adalah mengapa pemerintah memilih kendaraan listrik dan bukan kendaraan konvensional seperti sebelumnya.

Pemprov menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Program kendaraan listrik merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah. Selain itu, kebijakan tersebut juga telah masuk dalam dokumen RPJMD NTB Tahun 2025–2029.

Karena itu, menurut Pemprov, penggunaan kendaraan listrik merupakan bagian dari agenda nasional sekaligus upaya mendorong transisi energi bersih di daerah.

Pertanyaan lain yang berkembang adalah terkait perubahan anggaran dari sekitar Rp8,25 miliar menjadi Rp14,9 miliar.

Pemprov menjelaskan bahwa angka tersebut tidak dapat dilihat hanya dari sisi nominal semata. Pada tahap awal, kendaraan direncanakan melalui skema pembelian aset. Namun dalam pembahasan RAPBD dilakukan evaluasi sehingga model pengelolaan diubah menjadi sistem sewa atau layanan.

Perubahan model tersebut menyebabkan struktur pembiayaan ikut berubah karena yang dibayar bukan hanya kendaraan, tetapi juga paket layanan yang menyertainya.

Dalam kontrak tersebut, penyedia tidak hanya menyediakan kendaraan, tetapi juga menanggung berbagai kebutuhan operasional seperti pajak kendaraan, STNK, pelat nomor, asuransi all risk, perawatan berkala, penggantian suku cadang, penggantian ban, penggantian baterai apabila diperlukan, hingga kendaraan pengganti ketika kendaraan utama mengalami kerusakan atau perawatan.

Pemprov juga mengungkapkan bahwa nilai kontrak awal hasil negosiasi sebesar Rp14,784 miliar kemudian kembali mengalami penyesuaian melalui addendum kontrak sehingga turun menjadi Rp12,002 miliar.

Penyesuaian tersebut dilakukan setelah adanya konsultasi dengan Inspektorat, BKAD, Biro PBJ, dan BPKP Perwakilan NTB.

Tidak hanya itu, mekanisme pembayaran biaya pengisian daya listrik kendaraan jabatan juga diubah dari sistem flat menjadi sistem penggunaan riil (by use). Dengan skema tersebut, apabila terdapat sisa dana pada akhir tahun anggaran, seluruhnya wajib dikembalikan ke kas daerah.

Di tengah munculnya berbagai dugaan yang beredar di media sosial dan ruang publik, Pemprov NTB menegaskan hingga saat ini tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh pejabat dalam proses pengadaan tersebut.

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk membedakan antara pertanyaan, kritik, dan dugaan yang masih perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum.

"Seluruh proses yang saat ini menjadi perhatian publik telah terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami menghormati proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan berharap semua pihak memberikan ruang bagi proses tersebut untuk berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti," kata Ahsanul Halik.

Pemprov NTB menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun demikian, pemerintah juga mengingatkan agar perdebatan publik tetap mengedepankan data dan tidak terjebak pada pembentukan opini yang dapat mengarah pada penghakiman sebelum adanya kesimpulan hukum.

Dengan penjelasan resmi tersebut, Pemprov NTB berharap masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai latar belakang kebijakan, proses penganggaran, mekanisme pengadaan, hingga langkah pengawasan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan kontrak sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026.

Redaksi | Surya Ghempar 

Sidang Sanksi Terdakwa Kasus Pembunuhan Barli di Tunda: Sidang Vonis Dijadwalkan 22 Juli 2026, Jaksa Tunggu Dokumen dari Jaksa Agung


BIMA, Media Dinamika Global.id.-- Persidangan perkara pembunuhan terhadap BARLI, warga Desa Sape, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima kembali mengalami penundaan Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa yang seharusnya digelar, resmi ditunda pada hari Rabu, 08 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Raba Bima. Penundaan dilakukan karena saksi dari pihak terdakwa tidak hadir di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga telah menetapkan jadwal sidang vonis perkara ini pada Selasa, 22 Juli 2026.

Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Raba Bima mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu dokumen/petunjuk dari Jaksa Agung RI terkait penanganan perkara pembunuhan korban BAHRI.

Kami sedang menunggu dokumen dari Jaksa Agung. Untuk proses persidangan, sidang saksi sudah di laksanakan pada hari Rabu, 08-juli-2026 dan sidang vonis sudah diagendakan pada tanggal 22 Juli 2026.

Keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut. Mereka berharap pada tanggal 22 Juli mendatang proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

Kami hanya minta keadilan untuk almarhum BARLI. Jangan sampai ada penundaan lagi,” ujarnya.

Kasus pembunuhan BARLI di Desa Sape, Kecamatan Lambu ini menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap putusan pada 22 Juli 2026 nanti dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Penulis WAKIL KETUA LSM DETEKTIF INVESTASI INDONESIA KOTA BIMA A ARMANNULLHAQIM,S.H.



Selasa, 07 Juli 2026

Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung.

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengukuhkan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung Periode 2026–2030, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Periode 2025–2029, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Lampung Periode 2026–2030 di Balai Keratun Lantai III, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa 07 Juli 2026.

Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang telah resmi menerima amanah. Menurutnya, tugas yang diemban bukan sekadar menjalankan organisasi, melainkan menjaga persatuan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan stabilitas dan kedamaian di Provinsi Lampung tetap terpelihara.

"Lampung sejak dahulu dikenal sebagai daerah yang terbuka dan menjadi rumah bagi masyarakat dari berbagai suku, agama, dan latar belakang. Keberagaman bukan persoalan yang harus dikhawatirkan, melainkan anugerah sekaligus kekuatan yang harus terus dirawat melalui sikap saling menghormati, toleransi, dan gotong royong," ujar Gubernur.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa karakter masyarakat Lampung yang ramah dan terbuka telah menjadikan provinsi ini sebagai rumah bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berbagai suku seperti Jawa, Bali, Bugis, Batak, Minangkabau, Sunda, hingga etnis lainnya hidup berdampingan dan berkontribusi sesuai dengan keunggulan masing-masing dalam membangun daerah.

"Setiap suku memiliki kekuatan dan karakter yang berbeda. Justru keberagaman inilah yang membuat Lampung tumbuh. Semua berkolaborasi membangun daerah ini, sehingga Lampung menjadi rumah yang nyaman bagi siapa pun," katanya.

Ia mengungkapkan, selama puluhan tahun Lampung mampu menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis tanpa konflik antarsuku maupun antarumat beragama yang berarti. Kondisi tersebut merupakan warisan para pendahulu yang harus terus dipertahankan.

"Saya berharap apa pun tantangan yang kita hadapi ke depan, Lampung harus tetap damai. Ekonomi bisa naik turun, tetapi persatuan, kerukunan, dan persaudaraan tidak boleh goyah. Semua persoalan harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah," tegasnya.

Gubernur juga menekankan bahwa kedamaian merupakan fondasi utama bagi pembangunan. Menurutnya, kemajuan sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi, hingga lahirnya peradaban yang maju hanya dapat terwujud apabila stabilitas sosial tetap terjaga.

Gubernur Mirza mengajak FKUB, FPK, dan FKDM menjadi garda terdepan dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat. Ia menilai ketiga forum tersebut memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat toleransi, memperkokoh persatuan bangsa, sekaligus membangun sistem deteksi dini terhadap berbagai potensi konflik.

Selain menyoroti pentingnya kerukunan, Gubernur juga memaparkan besarnya potensi yang dimiliki Provinsi Lampung. Dengan sekitar 70 persen penduduk berprofesi sebagai petani, Lampung menjadi salah satu lumbung pangan nasional yang menghasilkan padi, jagung, ubi kayu, pisang, nanas, kopi, lada, hingga tebu. Di sektor peternakan, Lampung juga menjadi salah satu sentra produksi sapi, kambing, dan unggas di Indonesia.

Gubernur mengajak seluruh forum untuk bersama sama menjaga potensi Lampung yang dimiliki melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah untuk tidak hanya menjaga kedamaian masyarakat akan tetapi ramah terhadap pengunjung dari luar Lampung, tanpa kedamaian dan keramahan masyarakat,seluruh potensi yang dimiliki provinsi Lampung tidak dapat dikelola dengan baik.

Menurutnya, seluruh potensi tersebut hanya dapat berkembang apabila situasi daerah tetap aman dan kondusif. Oleh karena itu, menjaga persatuan dan stabilitas menjadi modal utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ini semua adalah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga Lampung ke depan,, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, akademisi dan seluruh masyarakat harus bisa berjalan dengan semangat yang sama, mari kita jaga semangat ini, saya titip amanah ini, saya titip Masyarakat Lampung,saya titip perdamaian provinsi Lampung, saya titip kerukunan provinsi Lampung dan saya titip kemajuan provinsi Lampung kepada bapak ibu sekalian," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung Achmad Saepulloh melaporkan bahwa pembentukan ketiga forum tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. FKUB beranggotakan 21 orang yang bertugas memberikan rekomendasi kepada gubernur dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, memfasilitasi dialog antarumat beragama, serta menyerap aspirasi masyarakat.

Adapun Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) beranggotakan 37 perwakilan berbagai etnis, paguyuban, dan organisasi kemasyarakatan yang bertugas memperkuat pembauran kebangsaan melalui dialog, sosialisasi, serta pemberian rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, FKDM dibentuk untuk menghimpun, mengoordinasikan, dan menyampaikan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat mengganggu stabilitas daerah, sekaligus memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai langkah antisipasi dini.

Achmad menjelaskan, pelantikan dan pengukuhan ketiga forum tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kerukunan umat beragama, mempererat pembauran kebangsaan, serta meningkatkan kewaspadaan dini guna mewujudkan kehidupan masyarakat Provinsi Lampung yang aman, damai, harmonis, dan bersatu.(Fs/Red) 

Uang Nasabah Diduga Digelapkan Capai 6,8 Miliar Rupiah — BEM PTMAI Mendesak Pengamanan Penuh di Lokasi Kejadian


BIMA, Media Dinamika Global.id.– Kasus dugaan penggelapan dana milik nasabah senilai sekitar Rp 6,8 miliar yang terjadi di lingkungan BRI Unit Wera, Kabupaten Bima, kini mendapat perhatian serius dari kalangan mahasiswa. Melalui pernyataan resmi, Sekretaris Jenderal BEM PTMAI mendesak kepolisian untuk segera memasang garis pembatas / police line dan mengamankan seluruh area Tempat Kejadian Perkara (TKP) agar proses hukum berjalan benar dan adil, rabu 8 Juli 2026.

Dalam penegasan yang disampaikan, pihak BEM PTMAI menekankan bahwa jumlah kerugian yang besar dan status kantor bank sebagai objek vital mewajibkan tindakan cepat dan tepat. Tanpa pembatasan dan pengamanan ketat, jejak kejadian, dokumen, serta bukti‑bukti penting berisiko rusak, hilang, atau diubah yang pada akhirnya akan menghambat pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum.

“Dengan dugaan kerugian mencapai 6,8 miliar rupiah, pengamanan TKP bukan sekadar prosedur, melainkan syarat mutlak. Kami mendesak kepolisian segera memasang garis pembatas di seluruh bagian kantor BRI Unit Wera, melakukan olah tempat kejadian secara menyeluruh, serta menjaga agar tidak ada gangguan dari pihak luar maupun yang berkepentingan,” tegas Sekjen BEM PTMAI MUFTI ALHIKMATIAR.

Pihak organisasi juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hak nasabah serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan aparat penegak hukum sangat bergantung pada kehati‑hatian dan ketelitian sejak tahap awal penyelidikan. BEM PTMAI akan terus mengawal penanganan kasus ini agar berlangsung secara terbuka, objektif, dan sampai tuntas.(Sekjend MDG)

Kasus Dugaan Penipuan Nasabah BRI Mengemuka, LESHAM Minta Polisi Segera Sita Barang Bukti


Bima, Media Dinamika Global.id.--Lembaga Studi Penegak Hukum dan HAM (LESHAM) mendesak Polres Bima Kota untuk segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data nasabah yang diduga melibatkan oknum di BRI Unit Ambalawi. Selasa (07/07/26)

Desakan tersebut disampaikan Ketua LESHAM, Raisul Amin Loamena, S.H., usai sekitar 15 perwakilan LESHAM melakukan audiensi dengan Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Mohamad Fikri Dafa Alfares, S. Tr. K

untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan serta langkah-langkah penyidikan yang akan dilakukan.

Dalam pertemuan itu, LESHAM menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan dan mendesak kepolisian segera mengamankan TKP agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tidak hilang atau dimusnahkan.

“Kami meminta Polres Bima Kota segera mengamankan TKP sehingga seluruh alat bukti dan barang bukti tetap terjaga demi tercapainya proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Raisul Amin Loamena.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Mohamad Fikri Dafa Alfares, S. Tr. K menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan proses penyidikan akan terus dikawal berdasarkan asas kepastian hukum.

Pihak kepolisian juga berencana memanggil customer service BRI Unit Wera untuk dimintai klarifikasi dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada hari Rabu. Selain itu, kemungkinan penyitaan barang bukti akan menjadi bagian dari pembahasan dalam proses penyidikan.

LESHAM menilai langkah cepat sangat diperlukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penghilangan barang bukti maupun tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan (obstruction of justice). Organisasi tersebut juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik penggelapan, pemalsuan identitas, dan penipuan terhadap nasabah diduga telah terjadi berulang kali di wilayah Kecamatan Ambalawi.

Menurut LESHAM, sejumlah warga Kecamatan Ambalawi diduga menjadi korban pemalsuan data nasabah. Karena itu, masyarakat diminta turut mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

LESHAM juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban agar segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi itu menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara serta siap mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.(Sekjend MDG)

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima Gelar Apel Pagi di Halaman Kantornya Setempat


Kota Bima, Media Dinamika Global.id. – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima kembali melaksanakan apel pagi rutin yang diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lingkup dinas. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin, koordinasi, serta semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, rabu 8 Juli 2026.

Apel pagi dipimpin oleh Bapak Edi Sutrisno, S.E., selaku Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kerja sama dan komunikasi antarseluruh pegawai guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi.

Melalui pelaksanaan apel pagi secara rutin, diharapkan seluruh pegawai senantiasa memiliki semangat, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang semakin optimal serta mendukung terwujudnya masyarakat Kota Bima yang cerdas, berbudaya literasi, dan berdaya saing.(Sekjend MDG)