Viral Isu Hepatitis di SPPG Donggo Rora, Kepala SPPG Tegaskan Lima Relawan Dipecat Sejak 16 Mei
![]() |
| Kepala SPPG Bima Donggo Rora, Nanang Putra Irawan di dampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, (Ist/Surya) |
Bima-NTB, Media Dinamika Global – Kepala SPPG Bima Donggo Rora, Nanang Putra Irawan, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan adanya karyawan terpapar hepatitis yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Nanang menegaskan bahwa pihak SPPG telah mengambil langkah cepat dan tegas jauh sebelum isu tersebut viral di Facebook. Bahkan, lima relawan atau karyawan yang teridentifikasi reaktif HBsAg telah diberhentikan sejak 16 Mei 2026.
“Pernyataan bahwa pihak SPPG diam dan tidak mengambil tindakan itu tidak benar. Kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan berkala dan langsung mengambil keputusan pemberhentian terhadap lima relawan yang terindikasi reaktif HBsAg,” tegas Nanang dalam keterangan resminya. Senin, (25/05/26).
Nanang Putra Irawan menjelaskan, sejak awal proses penerimaan tenaga relawan, seluruh pelamar diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit yang ditandatangani dokter. Setelah memenuhi syarat administrasi, para pelamar kemudian dipekerjakan di lingkungan SPPG Bima Donggo Rora.
Lebih lanjut, pihak SPPG juga menerapkan pemeriksaan kesehatan rutin setiap empat bulan sekali guna memastikan seluruh relawan berada dalam kondisi sehat dan layak menjalankan tugas pelayanan pemenuhan gizi.
Pada periode 11 hingga 16 Mei 2026, Kepala SPPG menginstruksikan seluruh relawan untuk kembali menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, ditemukan lima relawan yang dinyatakan reaktif HBsAg.
“Begitu hasil pemeriksaan keluar pada 16 Mei 2026, kami langsung menerbitkan surat pemberhentian terhadap lima relawan tersebut,” jelasnya.
Namun pada 21 Mei 2026, sebuah akun Facebook bernama Muhammad Soalihin Jamaludin mengunggah pernyataan yang menyebut adanya karyawan SPPG yang mengidap hepatitis dan menuding pihak KaSPPG tidak mengambil tindakan.
Menanggapi hal itu, Nanang menegaskan bahwa klarifikasi perlu disampaikan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait program pelayanan makan bergizi gratis bagi anak sekolah.
Menurutnya, langkah pemeriksaan kesehatan berkala merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 11 Tahun 2026 tentang Usia Kerja Relawan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Surat edaran tersebut bertujuan memastikan relawan SPPG memiliki kondisi fisik dan mental yang memadai serta terbebas dari penyakit menular dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Nanang juga menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh SPPG, khususnya SPPG Bima Donggo Rora, agar pengawasan kesehatan relawan dilakukan lebih ketat dan berkala ke depannya.
“Kesehatan jasmani dan rohani relawan harus benar-benar diperhatikan agar tidak ada potensi penularan penyakit dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkasnya.
Redaksi |












