BATAM — Pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai “gempur terus” terhadap aktivitas ilegal kembali menjadi sorotan di Batam. Pernyataan tersebut kini berhadapan dengan pertanyaan publik mengenai masih mudahnya rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai ditemukan di sejumlah titik penjualan.
Dua merek yang menjadi perhatian adalah PSG dan Manchester.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam telah menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal dilakukan tanpa melihat merek.
“BC RI termasuk di dalamnya BC Batam tetap dalam komitmen yang sama dalam hal pemberantasan rokok ilegal, apapun merek rokoknya,” demikian pernyataan Bea Cukai Batam.
Bea Cukai Batam juga menegaskan tidak ada pembiaran terhadap perdagangan maupun distribusi rokok ilegal dan menyampaikan bahwa operasi cukai sedang berlangsung.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi penting ketika dikaitkan dengan informasi lapangan yang menyebut PSG dan Manchester masih mudah ditemukan di sejumlah warung dan pedagang kaki lima di Batam.
SUDAH ADA PENINDAKAN, NAMUN PERTANYAAN RANTAI PASOK BELUM SELESAI
Bea Cukai Batam sebelumnya telah melakukan sejumlah penindakan terhadap rokok yang diduga ilegal.
Dalam operasi pada 27–30 Juli 2026, Bea Cukai Batam mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi. Merek Manchester dan PSG disebut termasuk dalam barang yang diamankan.
Selain itu, pada September 2026 Bea Cukai Batam juga melaporkan penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal.
Data penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan memang dilakukan.
Namun, dari sisi kepentingan publik, muncul pertanyaan lanjutan:
Jika penindakan telah dilakukan, mengapa PSG dan Manchester masih disebut mudah ditemukan di pasaran?
Apakah barang yang ditemukan merupakan bagian dari jaringan yang berbeda?
Apakah masih terdapat stok lama?
Ataukah terdapat jalur pemasokan lain yang belum terungkap?
Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan data penegakan hukum, bukan sekadar asumsi.
PUBLIK TIDAK HANYA MENUNGGU ANGKA PENYITAAN
Sorotan terhadap peredaran PSG dan Manchester juga menyangkut mata rantai distribusi.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan rokok yang melanggar ketentuan cukai, maka penelusuran secara hukum dapat mencakup asal barang, tempat penyimpanan, pihak yang memasok, sarana pengangkutan hingga jalur distribusinya sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.
Dengan demikian, perhatian publik bukan hanya tertuju pada pertanyaan:
Siapa yang menjual?
Tetapi juga:
Dari mana barang tersebut berasal?
Siapa pemasoknya?
Di mana barang disimpan?
Bagaimana barang tersebut masuk dan diedarkan?
Ke mana distribusinya?
Dan apabila ditemukan pelanggaran, siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti hukum?
INFORMASI SOAL WL DAN DUGAAN PRODUKSI DI BATAM MASIH PERLU DIVERIFIKASI
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang sumber berinisial ML menyebut adanya pria berinisial WL yang diduga berkaitan dengan peredaran PSG dan Manchester serta menyebut adanya perusahaan produksi di Batam.
Namun informasi tersebut masih merupakan keterangan sumber dan belum merupakan fakta hukum.
Media tidak menyimpulkan bahwa WL melakukan tindak pidana.
Justru informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan diuji oleh aparat yang memiliki kewenangan.
Apabila memang terdapat fasilitas produksi di Batam yang berkaitan dengan produk tersebut, maka status legalitas, izin, kewajiban cukai dan aktivitas produksinya dapat diperiksa sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang disebut maupun instansi berwenang memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
DUGAAN JALUR BARELANG JUGA MENUNGGU PEMBUKTIAN
Informasi lain yang sebelumnya diterima media menyebut adanya dugaan penggunaan jalur pelabuhan tidak resmi di kawasan Barelang untuk distribusi rokok dari Batam ke luar daerah.
Informasi tersebut juga belum dapat dipastikan sebagai fakta dan masih membutuhkan verifikasi.
Karena itu, apabila operasi cukai yang sedang berlangsung menemukan indikasi distribusi melalui jalur tertentu, masyarakat tentu berharap pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti serta kewenangan yang berlaku.
Rantai yang perlu ditelusuri pada dasarnya dapat meliputi:
Produksi → gudang → pengangkutan → distributor → titik keluar → tujuan distribusi.
Jika seluruh mata rantai dapat dipetakan, maka penindakan tidak hanya menghasilkan penyitaan barang, tetapi juga dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana barang tersebut beredar.
AGUNG WIDODO DAN BEA CUKAI BATAM DITUNGGU PENJELASANNYA.
Kepala KPU Bea Cukai Batam Agung Widodo, S.Sos., bersama jajaran Bea Cukai Batam dan Kanwil DJBC Kepri memiliki kewenangan untuk menjelaskan langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan.
Publik dapat memperoleh penjelasan mengenai sejumlah hal penting:
- Apakah PSG dan Manchester telah masuk dalam pemetaan pengawasan?
- Apakah penindakan terhadap kedua merek tersebut telah dilakukan?
- Apakah asal-usul dan pemasoknya telah ditelusuri?
- Apakah terdapat temuan lokasi penyimpanan atau produksi?
- Bagaimana pengawasan terhadap jalur distribusi keluar Batam?
- Apakah hasil operasi cukai terbaru menemukan jaringan pemasok tertentu?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya kegagalan pengawasan.
Sebaliknya, penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana operasi dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal telah berjalan.
“GEMPUR TERUS” MENJADI UJIAN DI LAPANGAN
Pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar pemberantasan aktivitas ilegal terus digencarkan menjadi perhatian publik.
Bea Cukai Batam juga telah menyatakan bahwa tidak ada pembiaran terhadap perdagangan dan distribusi rokok ilegal.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada pelaksanaan operasi di lapangan.
Jika PSG dan Manchester ditemukan melanggar ketentuan cukai, publik tentu berharap penindakan dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan bukti.
Namun apabila dari hasil pemeriksaan ternyata produk tertentu memenuhi ketentuan, hal tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar merek.
Yang jauh lebih penting adalah status kepatuhan cukai, asal barang, legalitas peredaran, serta mata rantai distribusi apabila memang ditemukan pelanggaran.
PUBLIK MENUNGGU HASIL, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
Dengan adanya pernyataan “gempur terus” dari Menteri Keuangan dan komitmen Bea Cukai Batam untuk tidak melakukan pembiaran, publik kini menunggu hasil konkret dari operasi cukai yang sedang berjalan.
Apakah peredaran PSG dan Manchester yang disebut masih mudah ditemukan dapat dipetakan?
Apakah pemasoknya dapat ditelusuri?
Apakah gudang dan jalur distribusinya dapat ditemukan apabila memang terbukti ada pelanggaran?
Semua pertanyaan tersebut pada akhirnya harus dijawab melalui pemeriksaan, data, dan proses penegakan hukum.
Media masih membuka ruang konfirmasi kepada Agung Widodo, S.Sos., Bea Cukai Batam, Kanwil DJBC Kepri, pihak yang disebut dalam informasi sebelumnya, serta pihak terkait lainnya.
Seluruh informasi mengenai produksi, distribusi, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai dugaan atau informasi yang membutuhkan verifikasi, dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum adanya bukti serta proses hukum yang berwenang.
“Gempur terus” sudah disampaikan. Bea Cukai Batam juga menyatakan tidak ada pembiaran. Kini publik menunggu bagaimana komitmen tersebut diwujudkan dalam penelusuran rantai pasok rokok yang diduga ilegal di Batam.