Media Dinamika Global

Jumat, 27 Maret 2026

Ditpolairud Polda NTB Bersama Stakeholder Gelar Aksi Bersih Pantai di Loang Baloq


Mataram, Media Dinamika Global – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan pesisir, Ditpolairud Polda NTB bersama Polresta Mataram, TNI AD, serta instansi terkait dan masyarakat melaksanakan kegiatan bersih-bersih pantai di kawasan Pantai Loang Baloq.(27/3/2026) 

Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kelurahan Sekarbela, Dinas Pariwisata, Rumah Sakit Kota Mataram, serta masyarakat setempat yang secara bersama-sama membersihkan sampah di area pantai.

Dirpolairud Polda NTB, Boyke F. S. Samola, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan pantai dan laut, sekaligus sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan, khususnya di wilayah pesisir. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan pantai dan laut,” ungkapnya.

Baca juga: 

https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/03/merasa-difitnah-bupati-dompu-resmi.html

Lebih lanjut, kegiatan bersih-bersih pantai ini merupakan agenda rutin Ditpolairud Polda NTB yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Diharapkan melalui kegiatan ini, tercipta lingkungan pantai yang bersih, sehat, dan nyaman, serta dapat mendukung sektor pariwisata di Kota Mataram. Sinergi antara aparat, instansi terkait, dan masyarakat pun diharapkan terus terjalin demi menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya kebersihan lingkungan.

Redaksi |

Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp268 T, 70 Persen untuk Bahan Baku

Waka BGN Irjenpol (pur ) Sony Sonjaya S.I.K, (Ist/Surya Ghempar)

Jakarta, Media Dinamika Global – Waka BGN Irjenpol (pur ) Sony Sonjaya S.I.K, Jumat (27/3/2026), memaparkan skema anggaran Rp268 triliun dalam UU APBN, yang diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari total tersebut, sekitar 93 persen disalurkan melalui mekanisme virtual account (VA) ke SPPG di seluruh wilayah Indonesia.

"Sebanyak 93 persen anggaran atau Rp249 triliun disalurkan langsung melalui VA ke SPPG di seluruh Indonesia, agar distribusi lebih cepat dan tepat sasaran," ujar Waka BGN. 

Ia merinci penggunaan anggaran Rp249 triliun tersebut, dengan porsi terbesar mengalir ke sektor bahan baku.

"Sebesar 70 persen digunakan untuk bahan baku. Ini berdampak langsung kepada petani, peternak, dan nelayan agar lebih sejahtera," jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Waka BGN Irjenpol (pur ) Sony Sonjaya S.I.K, 20 persen dialokasikan untuk kebutuhan operasional program, termasuk dukungan bagi jutaan relawan.

"Sebanyak 20 persen untuk operasional, termasuk honor bagi sekitar 1,2 juta relawan yang terlibat dalam program ini," ungkapnya.

Sementara itu, 10 persen lainnya disiapkan sebagai insentif bagi mitra, yang membangun fasilitas SPPG di berbagai daerah.

"10 persen lainnya diberikan sebagai insentif bagi mitra yang membangun SPPG, sehingga ekosistem program ini bisa terus tumbuh," katanya.

Ia menekankan skema tersebut mendorong perputaran ekonomi di daerah, sekaligus membuka peluang kerja. Program MBG diharapkan memberi dampak luas hingga ke tingkat petani, peternak, dan nelayan di seluruh Indonesia.

Redaksi |

Sekdis PUPR NTB: Jalan Soromandi Sudah Dirancang, Tinggal Realisasi Anggaran

Sekdis PUPR NTB, Ilham Ardiansyah, ST., MT dan Masyarakat Gotong Royong
Perbaikan jalan di Soromandi-Bima, (Ist/Surya Ghempar)

Bima-NTB, Media Dinamika Global – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akhirnya memberikan tanggapan atas kritikan dari Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bima terkait kondisi jalan rusak di Kecamatan Soromandi yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Sekretaris Dinas PUPR Provinsi NTB, Ilham Ardiansyah, ST., MT menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Ia menyebutkan bahwa perencanaan teknis untuk penanganan ruas jalan Soromandi bahkan telah disiapkan sejak tahun sebelumnya.

“Kami sudah menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) untuk ruas jalan Soromandi sejak tahun lalu. Setiap tahun juga tetap kami usulkan, baik melalui skema IJD maupun APBD. Jadi tidak benar jika dikatakan pemerintah menutup mata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi jalan di wilayah Soromandi memang mengalami kerusakan cukup parah dengan panjang mencapai sekitar 7 kilometer. Dari total tersebut, sekitar 1,5 kilometer membutuhkan penanganan khusus berupa perbaikan geometrik jalan.

Menurutnya, proyek perbaikan jalan tersebut sebenarnya sudah siap untuk dilaksanakan, bahkan bisa langsung memasuki tahap tender apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.

“Kalau ada kelonggaran anggaran di tahun 2026, pekerjaan ini siap langsung ditenderkan karena DED-nya sudah tersedia,” jelasnya.

Baca juga: https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/03/infrastruktur-amburadul-di-bima-nyawa.html

Namun demikian, Ilham mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2026 dana transfer ke daerah (TKD) untuk Provinsi NTB mengalami pemotongan signifikan, yakni lebih dari Rp1 triliun. Hal ini berdampak langsung pada terbatasnya alokasi anggaran, termasuk untuk pembangunan dan perbaikan jalan.

“Kami tentu berharap kondisi keuangan daerah bisa kembali normal, sehingga program-program prioritas seperti perbaikan jalan ini bisa segera direalisasikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kondisi jalan rusak di Kecamatan Soromandi menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk GP Ansor Kabupaten Bima yang menilai kerusakan tersebut membahayakan pengguna jalan dan mencerminkan lemahnya perhatian pemerintah terhadap infrastruktur dasar.


Redaksi |

Merasa Difitnah, Bupati Dompu Resmi Polisikan Sejumlah Akun Facebook

Ilustrasi kuasa hukum Bupati Dompu melaporkan sejumlah
akun Facebook ke Polres Dompu, (IA/Google)

Dompu, Media Dinamika Global - Merasa difitnah Bupati Dompu Bambang Firdaus melalui tim kuasa hukumnya melaporkan secara resmi sejumlah akun Facebook ke Polres Dompu terkait tudingan perselingkuhan yang beredar di media sosial (Medsos). Laporan itu dilayangkan setelah pihak kuasa hukum menilai terdapat dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Dompu.

Kuasa hukum Bambang Firdaus, Supardin Siddik, mengatakan pihaknya telah menganalisis dan mengidentifikasi sejumlah akun media sosial yang dinilai terlibat dalam penyebaran tuduhan tersebut.

“Mempertimbangkan kondisi itu, kami tim kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan beberapa akun Facebook. Akun itu secara masif, terus menerus menyerang kehormatan klien kami,” ucap Supardin, Kamis, 26 Maret 2026.

Menurut Supardin, laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk mempertahankan kehormatan kliennya dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar. Ia juga menyebut pelaporan itu sekaligus menjadi bentuk klarifikasi atas isu yang berkembang.

“Bahwa tuduhan-tuduhan oleh beberapa orang di media sosial, merupakan tuduhan yang tak berdasar,” tegasnya.

Supardin menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Polres Dompu.

“Kami meyakini polisi akan memproses laporan kami secara profesional sebagaimana mestinya,” tandas Supardin.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum Bupati Dompu. Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh terkait materi laporan maupun tindak lanjut yang akan dilakukan.

“Kami hanya membenarkan kalau pengaduannya sudah diterima di Polres Dompu,” katanya, dikutip dari NTBSatu.  Kamis (26/3/2026).

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Isu yang beredar di media sosial menyebut Bambang Firdaus memiliki hubungan khusus dengan Nadira Ramayanti, menantu Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, yang juga disebut sebagai anggota Polwan Polda NTB. Sejumlah unggahan di media sosial bahkan mengklaim memiliki bukti percakapan antara keduanya.

Nadira Ramayanti sebelumnya telah membantah tudingan tersebut melalui keterangan tertulis. Ia menegaskan tidak pernah memiliki hubungan spesial maupun rencana pertemuan pribadi dengan Bambang Firdaus.

“Informasi tersebut (hubungan khusus) tidak benar dan tidak pernah terjadi,” ucapnya.

Nadira juga menyatakan potongan pesan yang beredar di media sosial tidak menggambarkan situasi sebenarnya dan berpotensi menimbulkan penafsiran keliru.

Menurutnya, penyebaran isu tersebut telah merugikan martabatnya dan menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarganya.

“Saya berharap, masyarakat dapat memberikan ruang kepada saya untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga saya tanpa adanya campur tangan ataupun spekulasi,” tutupnya.

Redaksi |

Pelayanan 110 Polres Tulang Bawang Beroprasi Dengan Kemampuan Maksimal Untuk Menerima Laporan Masyarakat Di Era Modern.


 Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.Id || Tak ada lagi alasan untuk ragu atau menunda dalam menghadapi masalah yang mengancam keamanan dan ketertiban umum! Call Center 110 Polres Tulang Bawang Menunjukan performa yang menggelegar, siap menjadi "Jembatan Keamanan" yang menghubungkan aparat kepolisian dengan seluruh lapisan masyarakat di wilayah Tulang Bawang.Jumat 27 Maret 2026.
 
Dilengkapi dengan sistem teknologi canggih yang mampu menangani ribuan panggilan per hari dan tenaga operator yang telah melalui pelatihan intensif hingga tingkat keunggulan, layanan ini siap memberikan respons yang cepat, tepat, dan akurat terhadap setiap laporan maupun permintaan bantuan dari masyarakat.
 
"Call Center 110 Polres Tulang Bawang bukan hanya sebuah sarana komunikasi, melainkan bukti nyata dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Tulang Bawang Ipda Bastian, S.H,
 
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa call center ini telah diintegrasikan dengan seluruh satuan kerja di Polres Tulang Bawang, mulai dari Satuan Lalu Lintas, Satuan Sat Samapta, hingga Satuan Binmas, sehingga setiap laporan yang masuk akan langsung didistribusikan ke unit yang berwenang dengan waktu respons tercepat hingga hanya dalam hitungan menit.
 
"Kami mengajak seluruh masyarakat Tulang Bawang untuk aktif memanfaatkan layanan Call Center 110 ini. Setiap suara dari masyarakat adalah bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman, damai, dan makmur. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, karena keamanan Anda adalah prioritas utama kami," tegas Kasi Humas Polres Tulang Bawang.
 
Dengan beroperasinya call center yang bombastis ini, diharapkan tingkat keamanan di wilayah Tulang Bawang akan melonjak naik dan rasa percaya masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin kuat
(Fs/Red) 

AGEN PEGADAIAN DESA MAWU JADI KORBAN, AKIBAT DARI KEJAHATAN UPC PEGADAIAN AMBALAWI


Wera NTB, Media Dinamika Global.id.--Dalam perkara ini, LISTIANI merupakan seorang karyawan pada PT Pegadaian yang bekerja dalam kondisi adanya TEKANAN TARGET KINERJA yang tinggi. Dalam menjalankan tugasnya, LISTIANI berupaya memenuhi target tersebut dengan melakukan mekanisme pengambilan emas dari masyarakat, yang kemudian dijadikan objek GADAI.

Uraian fakta hukum : Bahwa Korban Merupakan Mitra/Agen Pegadaian Desa Mawu Kec.Ambalawi yang berhubungan langsung dengan sistim opersional Pegadaian yang dalam Praktiknya telah mengikuti Pelatihan (BIMTEK) yang di laksanakan di Jakarta Pada Tanggal 17 hingga 21 November 2025 yang difasilitasi oleh PT.Pegadaian.

Bahwa pada waktu tertentu, Listiani telah menyerahkan Emas milik pihak Ke tiga dengan Berat Ratusan Gram untuk di lakukan Transaksi Gadai di UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi, melalui sistim Pegadaian, Namun yang telah terjadi adalah dana hasil pencairan gadai Emas tidak pernah diberikan kepada Listiani sebagai pegadai, dana tersebut justru dialihkan ke pihak

lain melalui transfer oleh Pihak Kasir Pegadaian ke Rekening Peribadinya Ibu Julfar yang berstatus sebagai Agen Desa Nipa yang berkerja Di UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. 

Penyerahan dana tersebut Tampa Surat Kuasa, tampa persetujuan tertulis dan tampa dasar hukum yang sah dari Listiani, Tindakan yang dilakukan oleh pegawai pegadaian UPC Kec.Ambalawi itu dinilai sebagai tindakan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian nyata terhadap Nasabah yang menggadaikan emas. Pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan seperti penggelapan dana Nasabah atau Memanipulasi data tersebut dapat di jerat Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Ini sangat mencerminkan bahwa penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu oknum pegadaian adalah pelanggaran berat sehingga merugikan korban serta kepercayaan publik pada PT.pegadaian dibawah naungan BUMN. 

Selanjutnya, terkait dengan aliran dana, perlu ditegaskan bahwa dana tersebut pertama kali dicairkan ke rekening IBU JULFAR sebagai MITRA PEGADAIAN, bukan ke rekening pribadi LISTIANI. Dari fakta ini terlihat jelas bahwa PENERIMA MANFAAT UTAMA bukanlah LISTIANI. Bahkan aliran dana tersebut kemudian berputar melalui beberapa rekening dan pada akhirnya kembali ke pihak IBU JULFAR, yang menunjukkan adanya POLA SISTEMIK yang dikendalikan oleh pihak lain.

Dalam konteks ini, posisi LISTIANI lebih tepat dikategorikan sebagai PIHAK YANG DIPERALAT atau SETIDAK-TIDAKNYA TURUT TERLIBAT TANPA MENGUASAI KEUNTUNGAN. Konsep ini sejalan dengan prinsip penyertaan dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, di mana pihak yang MENYURUH atau MENGENDALIKAN suatu perbuatan dapat dianggap sebagai pelaku utama. Dengan demikian, pihak yang merancang SKEMA dan mengendalikan ALIRAN DANA seharusnya menjadi fokus utama dalam penegakan hukum.

Lebih lanjut, adanya keterlibatan oknum pegawai dalam proses pencairan dana tanpa verifikasi yang memadai menunjukkan adanya dugaan PENYALAHGUNAAN WEWENANG dalam sistem internal perusahaan. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa LISTIANI bukanlah aktor utama, melainkan bagian dari suatu RANGKAIAN SISTEM yang lebih besar yang melibatkan beberapa pihak dengan peran masing-masing.

Bahwa terhadap kerugian yang dialami oleh pemilik emas, LISTIANI pada dasarnya juga berada dalam posisi sangat DIRUGIKAN, baik secara materiil maupun hukum. LISTIANI tidak menikmati hasil dari transaksi tersebut, bahkan harus menghadapi tuntutan dari masyarakat. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada LISTIANI tanpa mempertimbangkan PERAN AKTIF dan KEUNTUNGAN yang diperoleh oleh pihak lain.

Dengan demikian, berdasarkan keseluruhan fakta dan bukti yang ada, dapat disimpulkan bahwa LISTIANI tidak memiliki NIAT UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI secara melawan hukum, tidak menjadi PENERIMA MANFAAT UTAMA, serta berada dalam posisi yang sangat mungkin sebagai KORBAN DARI SUATU SKEMA TERSTRUKTUR. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dilakukan PENELUSURAN LEBIH LANJUT terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, khususnya IBU JULFAR dan oknum pegawai PEGADAIAN, guna mengungkap AKAR PERMASALAHAN yang sebenarnya secara adil dan proporsional dan transparan. 

Tindakan pegawai kasir tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan, dengan mengalihkan/mengirim uang gadai hasil

emas yang saya peroleh sebagai mitra agen UPC pegadaian Kecamatan Ambalawi kepada saudari (JULFAR) secara terus menerus.

Bahwa Tindakan pengalihan uang oleh oknum kasir tersebut dilakukan diluar kewenangannya tanpa dasar hukum yang sah sehingga menimbulkan kerugian bagi Listiani sebesar 478 Gram emas jika di uangkan sebesar Rp.834.000.000 (delapan ratus tiga puluh empat juta). 

Bahwa atas kejadian tersebut Listiani merasa dirugikan baik secara materil maupun

secara hukum karena Listiani tidak memperoleh hak serta berpotensi dipersalahkan atas perbuatan yang tidak dilakukan oleh Listiani dengan demikian Listiani menduga

telah terjadi perbuatan melawan hukum yang diduga penipuan dan penggelapan yang

dilakukan oleh oknum kasir serta pihak yang menerima dana hasil gadai tersebut

bahkan perbuatan tersebut merupakan permufakatan jahat.

Kemudian dari bukti hasil Print Koran Buku Rekening Listiani ditemukan aliran dana yang bersumber dari Rekeningnya senilai 1.942.000.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah) yang Listiani transfer ke Rekening atas nama Julfar, teransaksi ini dilakukan sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026. 

Masalah ini Listiani akan menempuh langkah hukum dan Sudah Melaporkan di SKT Polres Bima Kota .(Sekjend MDG)

Satpolairud Bima Patroli di Perairan Laut Bima


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.--Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bima melaksanakan patroli perairan di wilayah Kabupaten Bima, Jumat (27/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di laut sekaligus menjaga kondusifitas wilayah perairan.

Patroli menyasar titik-titik strategis, termasuk daerah rawan aktivitas ilegal, perbatasan laut, pelabuhan kecil, dan wilayah nelayan yang ramai dilalui kapal. Selain menegakkan hukum, patroli ini juga menjadi sarana edukasi bagi nelayan terkait keselamatan laut, peraturan navigasi, dan larangan aktivitas ilegal.

Kapolres Bima Kabupaten, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya patroli rutin ini. “Kegiatan patroli perairan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Selain mencegah gangguan kamtibmas, patroli juga memberikan edukasi agar masyarakat tetap mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya. Warga dan nelayan setempat menyambut baik langkah kepolisian ini. Mereka berharap patroli seperti ini dapat rutin dilakukan sehingga keamanan perairan tetap terjaga dan aktivitas masyarakat maupun nelayan berjalan lancar.(Sekjend MDG)

Syamsul Hidayah Ketum DPP BMWI Berkolaborasi Dengan Dandim 1608 Bima Dan Polres Bima Kota Membagikan Sembako Kepada Masyarakat Kecamatan Wawo


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- Ketua Umum Barisan Muda Wirausaha Indonesia (BMWI) Dr. Samsul Hidayat, M.Kep., menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, pada Jumat, 27 Maret 2026 pagi tadi pukul 09.30 wita sampai selesai. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Wawo dan menjadi bagian dari program sosial BMWI berbagai kepada masyarakat yang kurang mampu di daerah yang ada di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara DPP BMWI, Dandim 1608 Bima, dan Polres Bima Kota sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dalam sambutannya, Yayat Samsul menegaskan bahwa program pembagian sembako ini merupakan agenda nasional BMWI sepanjang tahun 2026, yang telah dilaksanakan di sejumlah wilayah seperti Sulawesi, Sumatera, dan Jawa, sebelum akhirnya menyasar Nusa Tenggara Barat.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan capaian program BMWI pada tahun sebelumnya, yakni fasilitasi pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Ke depan, pada tahun 2027, BMWI berencana meluncurkan program bantuan modal usaha guna mendorong pertumbuhan dan kemandirian pelaku UMKM.

Adapun penerima manfaat dari bantuan sembako tersebut sebanyak 50 KK dan turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1608 Bima beserta jajaran, Kapolres Bima Kota yang diwakili oleh Wakapolre, Kasatlantas Polres Bima Kota, Camat Wawo, Koramil Wawo, Kapolsek Wawo, para kepala desa se-Kecamatan Wawo, serta masyarakat penerima bantuan. Kegiatan berlangsung suasana tertib dan penuh antusiasme dari warga dan diahiri foto bersama.(Sekjend MDG)

HEBOH! Wakil Bupati Dompu Walk Out dari Paripurna, Publik Heboh – Ini Kata Dr. Alfisahrin

Wakil Bupati Dompu saat meninggalkan rapat paripurna dan
Akademisi Dr. Alfisahrin, (Ist/Surya Gempar).

Dompu-NTB, Media Dinamika Global – Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi Wakil Bupati Dompu yang tiba-tiba meninggalkan rapat paripurna. Peristiwa ini langsung menuai berbagai reaksi dari publik, mulai dari dukungan hingga kritik tajam.

Akademisi Dr. Alfisahrin menyebut, kejadian tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.

“Ini bukan sekadar soal teknis acara. Ini soal simbol kekuasaan. Protokol itu menentukan penghormatan terhadap pejabat,” tegasnya saat dihubungin media dinamika global ini melalui Via WhatsAppnya. Kamis (26/3/2026).

Menurut dia, ketidaksiapan protokol dalam acara resmi merupakan kesalahan serius yang mencerminkan lemahnya koordinasi.

“Kalau protokol tidak siap, itu menunjukkan tidak profesional. Wajar jika pejabat merasa tidak dihargai,” ujarnya.

Namun, ia juga menilai langkah walk out yang dilakukan Wakil Bupati.

“Di sisi lain, meninggalkan forum tanpa klarifikasi juga bisa dianggap reaktif. Pejabat publik harus tetap menjaga etika,” katanya.

Peristiwa ini pun muncul tanda tanya besar, apakah ini bentuk ketegasan seorang pemimpin, atau justru cerminan buruknya komunikasi dalam pemerintahan daerah?

Hingga kini, peristiwa tersebut terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat NTB.

Redaksi |

Dugaan Penyimpangan, SEMMI Bima Segel Pegadaian Ambalawi Bima NTB


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.-Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima, Rabu 25 Maret 2025 menyegel Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Penyegelan itu diduga terkait penyimpangan dan mempertanyakan surat somasi yang dilayangkan sebelumnya. 

Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul dalam keterangan persnya ‘e tampakkan  bersama sejumlah anggota mendatangi Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan sejauh mana progres tindak lanjut atas surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh SEMMI Cabang Bima kepada pihak Pegadaian.

Namun, mereka kecewa karena tidak bisa menemui Kepala UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Ketua SEMMI kemudian memasuki kantor dan bertemu dengan kasir Pegadaian atas nama Mahyudi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua SEMMI mempertanyakan dasar hukum pengalihan  dana hasil gadai emas milik 28 nasabah dengan total berat hampir 500 gram kepada Agen Desa Nipa tanpa adanya surat kuasa dari para nasabah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius dan tidak dapat dibenarkan.

Ketua SEMMI menegaskan bahwa terdapat indikasi kejahatan terorganisir yang telah merugikan puluhan nasabah serta menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap institusi Pegadaian. Ia juga menyoroti slogan Pegadaian “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” yang dinilai justru berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Lebih lanjut, Ketua SEMMI meminta kepada kasir untuk mencetak seluruh dokumen surat gadai sebagai bentuk transparansi. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Atas sikap tersebut, Ketua SEMMI bersama anggota mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi, yang turut disaksikan dan didampingi oleh personel Polsek Ambalawi.

Di hadapan puluhan nasabah, Ketua SEMMI menyampaikan bahwa kondisi ini terjadi akibat tidak adanya respons dari pihak Pegadaian terhadap surat somasi yang telah diajukan hampir dua minggu sebelumnya. Ia menilai pihak Pegadaian terkesan mengabaikan persoalan yang sebenarnya cukup besar dan serius

SEMMI juga menyampaikan bahwa dugaan kejahatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum Agen Desa Nipa, kasir, serta Kepala Pegadaian setempat, yang diduga melakukan praktik kejahatan terorganisir dan berantai.

Sebagai langkah lanjutan, SEMMI menyatakan akan kembali melayangkan surat somasi, serta menuntut agar seluruh emas milik 28 nasabah dikembalikan tanpa biaya, mengingat dana hasil gadai diduga telah dialihkan ke rekening pribadi Agen Desa Nipa atas nama Ibu Julfar.

Selain itu, SEMMI akan menyurati Pegadaian Cabang Bima, Pegadaian tingkat provinsi, hingga Pegadaian pusat. Tidak hanya itu, laporan juga akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN agar kasus ini segera ditangani secara serius, termasuk mendesak dilakukannya audit terhadap UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi.

Ketua SEMMI juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum di Polres, mengingat telah adanya laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Sementara itu, pihak pegadaian masih  dikonfirmasi.