Media Dinamika Global

Minggu, 31 Mei 2026

Kakan Kemenag Kabupaten Bima Mengucapkan


Foto : H. Mujiburrahman, S.Ag, Kakan Kemenag Kabupaten Bima.

Bima, Media Dinamika Global.id.-- Memperkokoh ideologi Pancasila, menjaga persatuan, dan merawat kerukunan untuk Indonesia yang lebih baik.

Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026.

Kemenag Kabupaten Bima Harus Pertanggungjawab Secara Moral Terkait Persoalan Yayasan Ponpes di Cenggu


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Fakta adanya banyak korban dan dugaan terjadinya peristiwa yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap Yayasan Pendidikan Islam Al-Furqan.Karena itu, Kemenag Kabupaten Bima perlu melakukan evaluasi menyeluruh serta menjelaskan kepada publik bagaimana dugaan pelanggaran serius tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal.

Berdasarkan hasil komunikasi kami dengan staf Kemenag, terdapat dugaan miskomunikasi antara pemilik yayasan dan pengelola yayasan. Namun, persoalan tersebut tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap anak dan hak-hak korban.

Kami mendesak Kementerian Agama untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 

termasuk melakukan pencabutan izin operasional Yayasan Pendidikan Islam Al-Furqan apabila terbukti terdapat pelanggaran serius yang mengakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Langkah tegas ini penting untuk memberikan efek jera, menjamin perlindungan anak, serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Kepala Kemenag Kabupaten Bima semestinya bertanggung jawab secara moral dan administratif atas berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren yang berada dalam pengawasannya. 

Jika kasus-kasus yang mencoreng dunia pendidikan dan keagamaan kian meluas, publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dijalankan oleh Kemenag.

Kementerian Agama bukan hanya mengelola anggaran dan administrasi kelembagaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga kualitas pendidikan, pembinaan karakter, serta memastikan lingkungan pesantren tetap aman dan bermartabat. Sebagai garda terdepan pembinaan lembaga keagamaan, Kemenag harus hadir bukan setelah masalah mencuat ke publik, melainkan melalui sistem pengawasan yang mampu mencegah persoalan sejak dini.

Apabila terjadi kegagalan pengawasan yang berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat, maka evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan menjadi langkah yang wajar. Bahkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik, pejabat yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dapat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri atau siap dievaluasi oleh pimpinan yang lebih tinggi.

Jabatan publik bukan sekadar kewenangan mengelola anggaran dan program, melainkan amanah yang menuntut akuntabilitas. Ketika pengawasan lemah dan persoalan semakin meluas, publik berhak meminta pertanggungjawaban dari pihak yang memiliki kewenangan.(Sekjend MDG)

Momentum Hari Lahir Pancasila, SLB Aisyah Sape Bima Perkuat Karakter Kebangsaan


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, 1 Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, SLB Aisyah Sape Bima menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan untuk menanamkan semangat persatuan, gotong royong, serta nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki peran strategis dalam membentuk karakter bangsa yang berakhlak, toleran, dan cinta tanah air.

Keluarga besar SLB Aisyah Sape Bima mengucapkan, “Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026. Mari kita jadikan Pancasila sebagai pedoman dalam membangun bangsa yang maju, berkarakter, dan berkeadilan.”

Melalui peringatan ini, pihak sekolah berharap nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dapat terus menjadi landasan dalam proses pendidikan dan kehidupan bermasyarakat. Selain itu, peringatan Hari Lahir Pancasila juga diharapkan mampu memperkuat komitmen seluruh warga sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, harmonis, dan menjunjung tinggi keberagaman.

SLB Aisyah Sape Bima menegaskan bahwa pendidikan karakter berbasis nilai-nilai Pancasila merupakan bagian penting dalam membentuk peserta didik yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian sosial, rasa persatuan, dan semangat kebangsaan yang kuat.

Dengan semangat Hari Lahir Pancasila 2026, SLB Aisyah Sape Bima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan.

Naskah ini sudah menggunakan gaya berita yang lebih formal dan layak untuk dipublikasikan di media sekolah, website, maupun portal berita lokal.(Team.MDG.03)

TK Islam Terpadu Az-Zauti Sape Bima Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id– Keluarga besar TK Islam Terpadu Az-Zauti Sape, Kabupaten Bima, menyampaikan ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni. Momentum tersebut menjadi pengingat pentingnya menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan pendidikan.

Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila, TK Islam Terpadu Az-Zauti mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga persatuan, menghormati keberagaman, serta memperkuat semangat gotong royong sebagai wujud pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila.

Pihak sekolah menilai bahwa Pancasila merupakan dasar negara sekaligus pedoman dalam membangun karakter bangsa yang berakhlak, toleran, dan cinta tanah air. Oleh karena itu, nilai-nilai tersebut perlu ditanamkan sejak usia dini agar tumbuh menjadi bagian dari kepribadian anak-anak Indonesia.

Keluarga besar TK Islam Terpadu Az-Zauti berharap peringatan Hari Lahir Pancasila dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dan mewujudkan Indonesia yang maju, damai, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.(Team.MDG.03)

Walikota dan Wakil walikota Bima Mengucapkan


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, Pancasila adalah rumah besar kebangsaan yang mempersatukan perbedaan, menguatkan persaudaraan, dan menjadi arah dalam perjalanan bangsa menuju masa depan yang lebih baik.

Di tengah berbagai tantangan zaman, semangat gotong royong, persatuan, keadilan, dan kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila harus terus kita jaga dan amalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Mari bersama merawat nilai-nilai luhur Pancasila sebagai energi pembangunan, penguat persatuan, dan inspirasi dalam mewujudkan Kota Bima yang maju, bermartabat, dan berkelanjutan.

"Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia"

Honorarium Advokat Dijadikan Delik Penipuan, Tim Togar Situmorang Gugat Logika Putusan PN Denpasar


Denpasar, Media Dinamika Global - Ruang Penegakan hukum tanah air lagi-lagi menyita perhatian publik. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, sebuah putusan lahir dan segera menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia advokat. 

Dalam Perkara Pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, bagi tim kuasa hukum terdakwa, perkara ini bukan sekadar soal seorang advokat yang dihukum. Ini adalah perkara yang menguji batas paling penting dalam profesi advokat yakni hak imunitas ketika menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.

"Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia," ungkap kuasa hukum Togar, Rinto Maha, S.H., M.H. kepada awak media pada Minggu (31/05/2026).

Pusat perkara ini berada pada hubungan antara advokat dan klien. Togar disebut menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa baik perdata dan pidana. 

Dokumen-dokumen itu bukan catatan sepihak. Ia merupakan dasar hubungan hukum yang dibuat dan ditandatangani para pihak secara sukarela. Di atas dokumen itulah seorang advokat bekerja. 

Ia menerima kuasa, menyusun langkah hukum, mendampingi klien, mengajukan gugatan, dan menjalankan strategi pembelaan, namun ketika hubungan dengan klien berubah menjadi sengketa, kerja profesi itu justru ditarik ke ruang pidana.

Menurut sang kuasa hukum, hal itulah yang menjadi dasar permasalahannya. Relasi advokat dan klien adalah relasi profesional yang memiliki mekanisme koreksi sendiri. 

Bila klien tidak puas, tersedia gugatan perdata. Bila advokat dianggap melanggar etik, tersedia Dewan Kehormatan organisasi advokat. Tetapi ketika ketidakpuasan itu langsung dibungkus menjadi penipuan, batas antara wanprestasi, etik, dan pidana menjadi kabur.

"Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum. Jika pekerjaan sudah dijalankan berdasarkan mandat, maka sengketanya tidak boleh otomatis dipidana," ujar Rinto.

Salah satu titik paling tajam dalam putusan itu adalah honorarium. Majelis hakim memasukkan honorarium sebesar Rp550.000.000 sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, uang itu tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.

Pasal 21 UU Advokat menyatakan advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien. Besarannya ditentukan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Dengan norma itu, honorarium bukan peristiwa yang berdiri di ruang kosong. Ia adalah hak profesi yang diakui undang-undang.

"Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana," kata Rinto.

Putusan itu juga menyimpan ironi. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Namun, pelaksanaan atas dokumen yang sama dipakai sebagai dasar pemidanaan. Dokumen itu diakui sebagai milik terdakwa, tetapi pelaksanaannya diperlakukan seolah-olah sebagai bagian dari kejahatan. Bagi tim kuasa hukum, ini adalah kontradiksi yang tidak sederhana.

Fakta lain yang tidak kalah penting adalah absennya sanksi etik. Dewan Kehormatan PERADI tidak pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Padahal, lembaga itulah yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah seorang advokat melanggar kode etik.

Bagi Rinto, ketiadaan sanksi etik seharusnya menjadi alarm bagi pengadilan. Dalam perkara yang lahir dari hubungan advokat dan klien, pengujian etik semestinya menjadi pintu penting sebelum pidana dijatuhkan.

"Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual," ungkap Rinto.

Di titik ini, Pasal 16 UU Advokat menjadi pusat gravitasi. Pasal tersebut, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan. Imunitas advokat tentu bukan tameng untuk kejahatan. Namun, imunitas itu juga tidak boleh dikosongkan hanya karena ada laporan pidana. Jika setiap laporan pidana otomatis menghapus imunitas, maka norma perlindungan advokat menjadi tidak bermakna.

"Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka," ujar Rinto.

Dalam persidangan, Togar disebut menunjukkan sejumlah kerja nyata. Dua SP3 terbit di Polres Badung dan Polda Bali. Status perkara di Bareskrim Polri meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah gugatan perdata diajukan.

Pendampingan hukum juga dilakukan. Bagi tim kuasa hukum, rangkaian pekerjaan itu tidak menunjukkan pola seorang penipu. Tidak ada cerita menerima uang lalu menghilang. Yang ada adalah advokat bekerja, lalu bersengketa dengan mantan kliennya.

Kini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali Perkara 1292 Tim kuasa hukum berharap perkara ini dibaca bukan sekadar sebagai perkara pidana, dan berharap agar ada pemeriksaan ulang terkait Saksi Saksi Jaksa yang tidak hadir karena ini sebagai perkara yang akan menentukan apakah advokat masih memiliki ruang aman untuk menjalankan profesinya.

"Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya," pungkas Rinto menutupi. (RED)

Asikin S.pd. SD Kepala Sekolah SDN 12 Sarae Kota Bima Mengucapkan


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026

SDN 12 Sarae Kota Bima

 "Pancasila Jiwa pemersatu bangsa Menuju Indonesia Emas 2045"

Segenap Keluarga Besar PT. Media Dinamika Global Mengucapkan


Selamat Hari Lahir Pancasila

1 Juni 1945 – 1 Juni 2026

Bima NTB, Media Dinamika Global.id.-- "Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga jiwa bangsa yang mempersatukan seluruh elemen dalam keberagaman menuju Indonesia yang maju dan bermartabat."

Mari menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam setiap langkah pengabdian, memperkuat persatuan, serta menumbuhkan semangat gotong royong demi terwujudnya Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa.

Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan di Luar HGU, Warga Kota Garo Gelar Aksi Damai di PT Sekar Bumi Alam Lestari


KAMPAR – Ratusan masyarakat dari 3 Desa, Desa Suka Maju, Desa Kota Baru, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang tergabung Dalam GAPOKTAN Pencing Maju Jaya, dan POKTAN Blitar Tani, POKTAN Rukun Sentosa, POKTAN TANI Mandiri, serta POKTAN Blitar Jaya menggelar aksi damai di area operasional PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), Sabtu (30/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk soliditas masyarakat dalam penyampaian aspirasi terkait dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang sudah puluhan tahun merusak hutan yang menjadi salah satu tempat mata pencaharian masyarakat dengan mengambil hasil hutan tanpa merusaknya.


Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun masyarakat, PT SBAL diduga menguasai lahan seluas kurang lebih ± 338 hektare yang berada di Dusun II Pencing, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Lahan tersebut disebut-sebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan berada di luar izin HGU perusahaan.


Masyarakat menilai persoalan ini bukanlah isu baru. Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan dan mengurus persoalan tersebut ke berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.


"Ini bukan masalah yang baru muncul. Sudah bertahun-tahun masyarakat memperjuangkan haknya dan menyampaikan persoalan ini ke berbagai lembaga pemerintah," ujar salah seorang perwakilan masyarakat di lokasi aksi.


Warga juga mempertanyakan legalitas pemanfaatan lahan yang disebut berada di luar HGU perusahaan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, HGU yang diberikan kepada perusahaan pada tahun 1994 dengan Nomor: 36/HGU/BPN/94 tentang Pemberian Hak Guna Usaha PT Sekar Bumi Alam Lestari disebut peruntukkannya untuk tanaman palawija seperti karet, coklat dan kelapa hibrida dan telah diperpanjang dengan Nomor: 133/HGU/BPN/2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha yang mulai berlaku setelah tanggal 31 Desember 2024.


Dalam aksi damai tersebut, masyarakat hanya bermaksud menyerahkan surat dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak manajemen perusahaan. Namun, menurut warga, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan baik sebagaimana yang diharapkan.


Bahkan, situasi di lapangan sempat mendapat perhatian aparat keamanan. Kapolsek Tapung Hilir dikabarkan turun langsung ke lokasi guna memantau jalannya aksi agar tetap berlangsung tertib dan kondusif. Meski demikian, masyarakat mengaku surat yang hendak disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan tidak mendapat respons dan sama sekali tidak menerima dengan alasan takut di PHK sebagaimana diterangkan Kapolsek Tapung Hilir kepada perwakilan masyarakat dipos security yang mana menurut masyarakat setempat semakin janggal karena hanya sekedar menerima surat aja bisa dipecat.


"Kami datang dengan cara baik-baik, hanya ingin menyerahkan surat langsung ke pihak manajemen dan diberikan tanda terima surat sudah itu aja. Namun sampai aksi selesai, kami merasa tidak diindahkan, dimana pihak manajemen perusahaan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik". kata salah seorang peserta aksi.


Masyarakat berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap status lahan yang dipersoalkan. Mereka juga meminta agar dugaan penguasaan lahan di luar HGU tersebut ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sekar Bumi Alam Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam aksi damai tersebut.

Prabowo Subianto Presiden RI Minta Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, P2G : Dari Mana Gurunya


Informasi, Media Dinamika Global.id.-- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik wacana Presiden Prabowo Subianto yang meminta sekolah mengajarkan bahasa Prancis kepada murid. P2G menilai hal ini akan membuat kekurangan guru nasional semakin bertambah. 

Sebelumnya, Prabowo juga menginstruksikan agar bahasa Portugis diajarkan di sekolah. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyebut saat ini, Indonesia kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 374 ribu. 

Dengan asumsi satu sekolah ada dua guru Prancis dan Portugis, dari total sekitar 240 ribu sekolah SD-SMA/sederajat, maka dibutuhkan 480 ribu guru bahasa asing tersebut. 

"Dan kebutuhan 480 ribu guru tidak akan bisa terpenuhi oleh pemerintah, apalagi sudah 6 tahun pemerintah tak lagi merekrut guru PNS. Alhasil tak ada guru profesional yang akan mengajar pelajaran tersebut," ujar Satriwan dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2026. 

Satriwan sangsi pemerintah dapat merekrut 480 ribu guru baru bahasa Portugis dan Prancis, sebab untuk memenuhi kebutuhan dasar 374 ribu guru saja, pemerintah belum bisa merealisasikannya. Sementara itu, UU ASN sudah melarang pemda dan sekolah merekrut guru honorer.

"Yang akan terjadi di sekolah nanti adalah guru mata pelajaran lain yang akan mengajar pelajaran bahasa Prancis dan Portugis. Ini jelas menyalahi prinsip profesionalitas dan beban baru bagi guru," tegas dia.

Dia menuturkan mata pelajaran bahasa Prancis dan bahasa asing lainnya yaitu bahasa Arab, Korea, Mandarin, Jerman, dan Jepang sudah menjadi mata pelajaran pilihan bagi murid yang berminat. Selain itu, sudah masuk dalam struktur kurikulum nasional sejak Kurikulum 2006 hingga Kurikulum Merdeka.

"Bahasa Asing Non-Bahasa Inggris sudah termaktub eksplisit dalam struktur kurikulum nasional jenjang SMA/MA/SMK berdasarkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum Pada Jenjang PAUD Dikdasmen," ujar Satriwan.

Bahkan, mata pelajaran Bahasa Asing Non-Bahasa Inggris sudah masuk dalam mata pelajaran bagi murid jenjang SMK jurusan perhotelan dan pariwisata. Hal ini sebagai program keahlian untuk mendukung keterampilan (skill) mereka dalam menghadapi dunia kerja, mengingat SMK disiapkan untuk bekerja.

Pada Mei 2026, Kemdikdasmen berencana meluncurkan Program Sertifikasi Bahasa Asing Non-Bahasa Inggris yang mencakup Bahasa Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, dan Prancis. Skema ini telah dibuka dan menjangkau lebih dari 120 SMK dengan sasaran 13 ribu siswa.(Sekjend MDG)