 |
| Dua Pengedar Sabu diamankan Polisi, (Ist/Surya) |
Dompu,
Media Dinamika Global – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu malam, 4 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Dalam operasi yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPTU Sumaharto, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial F (22) dan K (39) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,67 gram, alat hisap (bong), plastik klip, pipet modifikasi, telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta berbagai perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan para terduga, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan maupun rumah sesuai ketentuan hukum, setelah terlebih dahulu petugas memperlihatkan surat perintah tugas, menghadirkan saksi umum, serta memastikan seluruh proses berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Kedua terduga bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Dompu telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manggelewa. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian kami respons cepat melalui serangkaian penyelidikan hingga dilakukan penindakan.”terang IPTU Rahmadun.
Ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan kepolisian dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penangkapan hingga penggeledahan dengan menghadirkan saksi umum.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mengamankan dua orang terduga beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,67 gram serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan perkara, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.”
IPTU Rahmadun juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.”
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen penuh dalam memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kapolres Dompu memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang telah bekerja secara profesional sehingga berhasil mengungkap kasus ini. Pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polri karena narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.”ungkap IPTU Nyoman.
Ia menambahkan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif maupun represif melalui penyelidikan, penindakan, edukasi, serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi sesuai ketentuan yang berlaku.”tutupnya
Polres Dompu menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan para pelaku peredaran gelap narkotika diproses sesuai hukum yang berlaku.
Redaksi |