Media Dinamika Global

Selasa, 15 September 2026

Tajus Salim Diduga Tetap Kelola Lahan Meski Penugasan Agrinas Dicabut, BAST dan Batas Objek Dipertanyakan

ROKAN HILIR — Aktivitas pengelolaan lahan perkebunan yang dikaitkan dengan Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama kembali menjadi sorotan. Ketua koperasi, Tajus Salim, diduga masih melakukan aktivitas pengelolaan di atas objek lahan yang sebelumnya menjadi bagian dari penugasan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), meski surat penugasan yang menjadi salah satu dasar kegiatan tersebut kemudian mendapat instruksi pencabutan dan pembatalan.

Sorotan semakin menguat karena hingga kini belum terlihat adanya kejelasan mengenai dasar kewenangan terbaru yang digunakan Tajus Salim dan pihak koperasi untuk tetap menjalankan aktivitas di lapangan.

Sebelumnya, melalui Surat Penugasan Nomor 181/ASTD/OP/X/APN/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026, PT Agrinas Palma Nusantara memberikan penugasan kepada Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama untuk melaksanakan pengelolaan kebun PT Asam Jawa dengan luas sekitar 400 hektare.

Penugasan tersebut antara lain mencakup penguasaan lahan, inventarisasi dan identifikasi kondisi eksisting, penyusunan kajian awal, hingga kegiatan operasional perkebunan seperti panen, pemeliharaan, pengangkutan dan penjualan TBS.

Namun, pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara menerbitkan Memorandum Nomor 109/DRU/APN/VIII/2026.

Dalam memorandum tersebut, sebagaimana uraian dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini, Agrinas menginstruksikan pencabutan dan pembatalan SPK maupun surat penugasan sementara pengelolaan terhadap area yang belum diserahterimakan secara resmi kepada Agrinas oleh Satgas PKH/Kejaksaan Agung RI.

Agrinas juga menginstruksikan penghentian sementara penerbitan SPK, perpanjangan, negosiasi komersial maupun mobilisasi mitra pengelolaan di lapangan terhadap objek yang belum memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) ataupun surat penyerahan resmi.

Atas kondisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: jika surat penugasan 31 Juli 2026 menjadi dasar kegiatan Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama, lalu bagaimana status kewenangan koperasi setelah adanya memorandum pencabutan dan pembatalan tersebut?

Lahan Aneng/Hermansyah Ikut Dipertanyakan

Persoalan menjadi semakin serius karena objek yang disebut-sebut akan dikelola juga dikaitkan dengan lahan milik saudara Aneng/Hermansyah.

Dalam konteks tersebut, pihak koperasi seharusnya dapat menunjukkan secara jelas dasar penguasaan dan kewenangan pengelolaan atas objek yang dimaksud, termasuk batas-batas fisik maupun administrasi lahannya.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Tajus Salim belum dapat menunjukkan secara jelas batas objek lahan yang menjadi dasar kegiatan, termasuk dokumen yang dapat memastikan bahwa lokasi tersebut memang merupakan objek yang telah diserahkan secara resmi kepada Agrinas.

Hal lain yang juga menjadi pertanyaan adalah apakah Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama telah memiliki salinan dokumen serah terima antara Satgas PKH/Kejaksaan Agung RI dengan PT Agrinas Palma Nusantara atas objek lahan yang akan dikelola.

Dokumen tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah objek yang dimaksud memang telah secara resmi diserahterimakan kepada Agrinas dan selanjutnya memiliki dasar untuk dikelola oleh pihak ketiga atau mitra.

Tanpa kejelasan mengenai dokumen serah terima, peta atau batas objek, serta dasar penugasan yang masih berlaku, aktivitas pengelolaan di lapangan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai rantai kewenangan dan dasar penguasaan objek.

Diduga Mengelola Tanpa Dasar Kewenangan yang Jelas

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas pengelolaan yang masih dilakukan Tajus Salim dan pihak yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama berlangsung tanpa dasar kewenangan yang jelas, terutama apabila kegiatan tersebut masih semata-mata mengacu pada Surat Penugasan 31 Juli 2026 yang kemudian menjadi objek instruksi pencabutan dan pembatalan Agrinas.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui dokumen.

Yang menjadi pertanyaan publik bukan sekadar mengenai keberadaan KSO, tetapi apa dasar hukum dan administrasi yang digunakan untuk melakukan pengelolaan setelah adanya memorandum Direktur Utama Agrinas tertanggal 27 Agustus 2026.

Apalagi, jika objek tersebut belum memiliki BAST atau surat penyerahan resmi dari Satgas PKH kepada Agrinas, maka rantai kewenangan dari negara, Agrinas, koperasi, hingga pelaksana di lapangan perlu diperjelas.

Tajus Salim Diminta Buka Dokumen

Ketua Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama, Tajus Salim, diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kewenangan yang digunakan.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain, apakah KSO yang digunakan masih berlaku setelah terbitnya memorandum Agrinas 27 Agustus 2026.

Kemudian, apakah terdapat surat penugasan baru dari Agrinas setelah tanggal tersebut.

Selanjutnya, apakah Koperasi Juang Makmur Bersama memiliki salinan BAST atau dokumen resmi serah terima antara Satgas PKH/Kejaksaan Agung RI dengan Agrinas atas objek yang diklaim akan dikelola.

Termasuk pula, apakah koperasi memiliki peta, koordinat dan batas yang jelas atas lahan yang dikaitkan dengan kepemilikan saudara Aneng/Hermansyah.

Jika seluruh dokumen tersebut memang ada, publik tentu berhak mengetahui dasar kewenangannya agar tidak muncul persepsi bahwa kegiatan pengelolaan dilakukan berdasarkan surat yang kewenangannya sudah dicabut atau dibatalkan.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat surat penugasan baru, tidak ada BAST atau surat penyerahan resmi, serta batas objek juga tidak dapat ditunjukkan, maka wajar apabila aktivitas tersebut dipertanyakan dari sisi administrasi dan dasar kewenangannya.

Persoalan ini juga perlu mendapat perhatian karena pengelolaan lahan tanpa kejelasan batas dan dokumen dapat memicu konflik di lapangan, terlebih apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki kepentingan atau hak atas objek tersebut.

Bukan Soal Siapa yang Kuat di Lapangan

Persoalan ini pada akhirnya bukan mengenai siapa yang paling kuat melakukan aktivitas di lapangan, melainkan siapa yang memiliki dasar kewenangan yang sah, masih berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila Tajus Salim dan Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama memang memiliki dasar kewenangan yang sah, maka dokumen tersebut seharusnya dapat ditunjukkan secara terang, termasuk dasar KSO, surat penugasan yang masih berlaku, dokumen serah terima Satgas PKH dengan Agrinas, serta peta dan batas objek.

Sebaliknya, apabila dasar kewenangan tersebut sudah dicabut atau tidak lagi berlaku, maka aktivitas pengelolaan di lapangan perlu dipertanyakan kembali.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Tajus Salim selaku Ketua Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama serta PT Agrinas Palma Nusantara agar seluruh persoalan mengenai dasar kewenangan, status KSO, dokumen serah terima dan objek lahan dapat dijelaskan secara terang kepada publik.

Sampai berita ini diturunkan, penjelasan mengenai dasar kewenangan terbaru Tajus Salim dan Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama setelah terbitnya Memorandum Direktur Utama Agrinas tanggal 27 Agustus 2026 masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab.

Kapolres Bima Kota Pimpin Sertijab Sejumlah PJU, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Bima Kota


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama, Kasat dan Kapolsek jajaran, Senin (14/9/2026) sore di Lapangan Presisi Mako Polres Bima Kota. 

Sertijab ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier di lingkungan Polri untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Pejabat Utama (PJU) yang disertakan diantaranya, AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., Kasat Resnarkoba, kini menjabat Kasat Reskrim Polres Bima Kota menggantikan IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez., S.Tr.K.

Sementara IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., dipromosikan menjadi PS. Kasat Resnarkoba Polres Bima.

IPTU Iman Arsyhafdi Ismail, S.Tr.K., menjabat menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota menggantikan AKP Jahyadi Sibawaih, S.H.

IPTU Kuntho Tomiek Prakoso, S.H., yang sebelumnya menjabat Kapolsek Rasanae Timur, kini menjabat PS. Kasat Samapta Polres Bima Kota, menggantikan IPTU Kamaruddin, S.H., yang mendapat jabatan baru sebagai PS. Kapolsek Taliwang Polres Sumbawa Barat.

Sementara IPDA Eka Turkiani, S.H., Kapolsubsektor Raba, kini menjabat PS. Kapolsek Rasanae Timur Polres Bima Kota menggantikan IPTU Kuntho Tomiek Prakoso, S.H.

IPTU Jufri Prasojo, S.H., yang sebelumnya Kasat Tahti, kini menjabat Kasubbag Renprogar Bagren Polres Bima Kota.

IPTU Eka Farman, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kanit 4 Satreskrim, kini menjabat Kapolsek Wawo Polres Bima Kota, menggantikan IPTU Iksan, S.H.

Sementara IPTU Iksan, S.H., kini menjabat PS. Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Bima Kota.

IPDA Sirajudin, S.H., yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Sat Reskrim, kini menjabat PS. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima, menggantikan IPTU Yakub.

Sementara IPTU Yakub mengemban jabatan baru sebagai PS. Kasubbag Watpers Bag SDM Polres Bima Kota.

Dalam amanatnya, Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., menyampaikan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdian selama ini.

"Mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri. Ini bentuk penyegaran sekaligus kepercayaan pimpinan. Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas tinggi," tegas Kapolres Bima Kota.

Usai upacara sertijab, kegiatan dilanjutkan dengan acara Pisah Sambut dan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang melaksanakan sertijab.


Dengan dilaksanakannya kegiatan sertijab ini, Polres Bima Kota berharap organisasi semakin dinamis dan mampu menjawab setiap tantangan dalam memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat di Wilayah Hukum Polres Bima Kota.(Sekjend MDG)

Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau Sinergi Bersma KPU Kab. Siak Percepatan Administrasi Wilayah Tapal Batas Kab. Siak-Rohul


SIAK - Polda Riau melalui Ps Panit 5 Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau, IPDA Michun Daniel Marpaung, S.H., M.H melakukan sinergi dengan KPU Kabupaten Siak terkait upaya penataan Administrasi Kependudukan masyarakat di wilayah tapal batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Rohul, Rabu (15/9/2026).

"IPDA Michun Daniel Marpaung mengatakan, Upaya penataan administrasi kependudukan masyarakat di wilayah tapal batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu terus menjadi perhatian, menyusul penetapan batas daerah berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2022.l," ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, turut mendorong dan mendukung percepatan proses perpindahan administrasi kependudukan masyarakat dari Kabupaten Rokan Hulu ke Kabupaten Siak, khususnya bagi masyarakat yang secara administratif telah masuk dalam wilayah Kabupaten Siak.

"Lagi kata Said Dharma, Percepatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara data kependudukan dengan data pemilih. Sinkronisasi data sejak dini diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan administrasi pada tahapan Pemilu Tahun 2029," ujarnya.

"Lanjut Said mengatakan, KPU Kabupaten Siak juga memandang bahwa kejelasan data kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat, termasuk dalam penentuan wilayah dan Tempat Pemungutan Suara atau TPS," jelasnya.

Melalui koordinasi antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pemerintah daerah, proses penyesuaian administrasi diharapkan dapat dilakukan secara tertib dan terintegrasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk menekan potensi sengketa, konflik terkait data pemilih, hingga kemungkinan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU pada Pemilu 2029.

"Diakhir Said menjelaskan, Dengan percepatan administrasi kependudukan dan sinkronisasi data sejak dini, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2029 di wilayah tapal batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu dapat berlangsung tertib, aman, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih," pungkasnya.(Red)

Kapolsek Hingga Kasat Bergeser, Ini Daftar Rotasi Mutasi Polres Kabupaten Bima


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Sejumlah pejabat utama dan Kapolsek di lingkungan Polres Bima Kabupaten bergeser dalam rotasi jabatan yang ditandai dengan upacara sertijab, Senin (14/9/2026). Sertijab dipimpin Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar di Lapangan Apel Polres Bima.

Berikut pejabat yang bergeser:

AKP Dediansyah, S.E., M.H. bergeser dari Kasat Resnarkoba menjadi Kasat Reskrim, menggantikan Iptu Ghufron Subeki, S.H.

Iptu M. Fikri Dafa Alfares, S.Tr.K., sebelumnya Kasat Reskrim Polres Bima Kota, kini menjabat Kasat Resnarkoba.

AKP Muhtar bergeser dari Kapolsek Woha menjadi Kasiwas, menggantikan Iptu Ruslan Agus. Sementara Iptu Ruslan Agus menempati jabatan Kapolsek Woha.

Iptu Ghufron Subeki, S.H. bergeser menjadi Kapolsek Belo, menggantikan Iptu Johansyah yang kini menjabat Kasubbagfaskon Baglog Polres Bima Kabupaten.

Sementara Iptu Zuhdar, sebelumnya Paursubbagdalprogar Bagren, kini menjabat Kapolsek Sanggar, menggantikan Iptu (Purn) Arich As'ary.

Kapolres meminta pejabat yang baru segera beradaptasi dan melanjutkan program pelayanan kepada masyarakat dengan profesionalisme dan integritas.(Sekjend MDG)

Dari Bupati Bima Hingga Wagub NTB: Mengenal Sosok Indah Dhamayanti Putri


NTB, Media Dinamika Global.id.-- Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.I.P., yang akrab disapa Dae Dinda, resmi mencatatkan sejarah baru dalam peta kepemimpinan Nusa Tenggara Barat (NTB). Tokoh perempuan asal Bima ini dilantik sebagai Wakil Gubernur NTB mendampingi Gubernur Lalu Muhamad Iqbal untuk masa jabatan 2025–2030.

Perjalanan Dae Dinda menuju kursi nomor dua di NTB bukanlah proses instan. Ia adalah sosok pengabdi dengan rekam jejak panjang di tingkat kabupaten.

Pionir Kepala Daerah Perempuan Pertama di NTB.

Dae Dinda mencatatkan sejarah saat terpilih sebagai Bupati Bima pada 2016. Ia menjadi kepala daerah perempuan pertama sepanjang sejarah Nusa Tenggara Barat. Kepemimpinan yang dinilai berhasil membuatnya kembali dipercaya memimpin Kabupaten Bima pada periode kedua hingga tahun 2025.

Melanjutkan Perjuangan dan Menjaga Tradisi.

Latar belakang Dae Dinda lekat dengan ikatan sejarah Kesultanan Bima. Ia adalah istri dari almarhum H. Ferry Zulkarnain, Sultan Bima ke-17 sekaligus Bupati Bima dua periode (2005–2015).

Tekadnya terjun ke panggung politik lahir dari komitmen untuk melanjutkan perjuangan almarhum suami yang wafat pada tahun 2013 saat bertugas di lapangan. Langkah pengabdian ini juga diteruskan oleh putra sulungnya, Muhammad Putera Ferryandi, yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bima sekaligus Sultan Bima ke-18.

Komitmen Pendidikan di Tengah Kesibukan Birokrasi.

Di tengah kesibukan memimpin pemerintahan, Dae Dinda tetap menaruh perhatian besar pada pendidikan. Ia menyelesaikan gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) di STIE Bima pada 2018, kemudian melanjutkan Magister Ilmu Politik (M.I.P.) di Universitas Padjadjaran Bandung dan lulus pada 2021.

Siap Bawa NTB Lebih Inklusif dan Maju

Berbekal pengalaman memimpin daerah selama dua periode, pemahaman dinamika sosial-politik yang matang, dan latar belakang pendidikan yang kuat, Indah Dhamayanti Putri kini siap mendampingi Gubernur Lalu Muhamad Iqbal mengawal pembangunan NTB yang lebih inklusif, maju, dan berkelanjutan.

Helikopter Dauphin Polri Terbang ke Laut Kalimantan, Kombes Agus Herli Pimpin Misi Evakuasi Korban KM Virgo


Kalimantan Selatan, Media Dinamika Global - Direktorat Kepolisian Udara Korpolairud Baharkam Polri kembali menunjukkan peran pentingnya dalam operasi kemanusiaan. Menggunakan helikopter Dauphin AS365N3 registrasi P-3103, tim Polisi Udara diterjunkan untuk membantu mengevakuasi jenazah korban kecelakaan laut KM Virgo di perairan Kalimantan Selatan, Senin (14/9/2026).

Operasi udara tersebut menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan (SAR), khususnya pada medan laut yang membutuhkan kecepatan, ketepatan, serta kemampuan khusus dalam proses evakuasi.

Dalam misi tersebut, Komandan Helikopter (Helly) SAR dari Polisi Udara, Kombes Pol Agus Herli Sudiawan, memimpin penerbangan menggunakan helikopter Polri Dauphin AS365N3 registrasi P-3103.

Helikopter bergerak dari Bandara Sjamsudin Noor, Banjarmasin, menuju area kecelakaan laut KM Virgo di perairan Kalimantan Selatan. Penerbangan tersebut juga membawa satu personel rescuer Basarnas untuk mendukung pelaksanaan evakuasi langsung dari lokasi.

Tepat pukul 14.54 WITA, helikopter Polri lepas landas menuju area operasi. Misi ini bukan sekadar penerbangan biasa. Kru harus bekerja dalam kondisi operasi SAR di atas laut, yang membutuhkan koordinasi antarpersonel serta penerapan prosedur keselamatan secara ketat.

Setibanya di area pencarian, kru helikopter Polri bersama rescuer Basarnas melakukan proses evakuasi jenazah korban dari laut.

Evakuasi dilakukan menggunakan peralatan hoist yang terpasang pada helikopter. Peralatan tersebut memungkinkan rescuer melakukan proses pengangkatan korban dari area yang sulit atau tidak memungkinkan helikopter melakukan pendaratan.

Dengan koordinasi antara pilot, kru helikopter dan rescuer Basarnas, proses evakuasi dilaksanakan secara hati-hati dan terukur. Keselamatan seluruh personel menjadi prioritas selama operasi berlangsung.

Keberadaan helikopter dalam operasi SAR kecelakaan laut memiliki arti penting, terutama ketika lokasi korban berada di perairan dan membutuhkan waktu cepat untuk dijangkau. Dukungan udara memungkinkan tim SAR memperluas jangkauan sekaligus mempercepat proses evakuasi.

Setelah berhasil dievakuasi menggunakan hoist, jenazah korban dibawa masuk ke dalam helikopter Polri.

Helikopter kemudian meninggalkan area operasi dan menerbangkan jenazah menuju Banjarmasin. Setibanya di daratan, jenazah diserahkan kepada petugas terkait untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Misi tersebut sekaligus memperlihatkan sinergi antara Direktorat Kepolisian Udara Korpolairud Baharkam Polri dan Basarnas dalam menjalankan tugas kemanusiaan.

Di tengah operasi pencarian dan evakuasi korban kecelakaan laut KM Virgo, setiap unsur memiliki peran masing-masing. Dukungan armada udara Polri menjadi salah satu instrumen penting untuk menjangkau lokasi operasi serta membantu proses evakuasi korban dari laut menuju daratan.

Operasi kemanusiaan semacam ini juga menuntut kemampuan khusus dari personel yang terlibat. Penggunaan hoist dari helikopter di atas perairan membutuhkan keterampilan, komunikasi, ketepatan manuver dan koordinasi yang baik antara awak udara dengan rescuer yang berada di bawah helikopter.

Kesalahan kecil dalam operasi udara dapat memiliki konsekuensi besar. Karena itu, setiap tahapan dilakukan dengan memperhatikan prosedur operasi dan keselamatan penerbangan.

Bagi keluarga korban, proses evakuasi juga memiliki makna kemanusiaan yang mendalam. Di balik operasi teknis di tengah laut, terdapat keluarga yang menunggu kepastian mengenai anggota keluarganya.

Karena itu, upaya menemukan dan mengevakuasi korban tidak semata-mata menjadi bagian dari tugas institusi, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dan penghormatan terakhir terhadap korban.

Keterlibatan Direktorat Kepolisian Udara Korpolairud Baharkam Polri dalam operasi tersebut menunjukkan bahwa kekuatan udara kepolisian tidak hanya digunakan untuk mendukung tugas penegakan hukum dan pengamanan, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam penanggulangan bencana, operasi SAR, serta berbagai misi kemanusiaan.

Helikopter Dauphin AS365N3 P-3103 yang digunakan dalam misi tersebut menjadi bagian penting dalam mobilitas cepat tim SAR. Kemampuannya membawa personel dan penggunaan perangkat hoist memungkinkan proses evakuasi dilakukan pada lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur konvensional.

Di bawah kendali Kombes Pol Agus Herli Sudiawan sebagai Komandan Helly SAR, kru Polisi Udara bersama rescuer Basarnas menjalankan misi dengan satu tujuan utama: membawa korban kembali ke daratan agar dapat segera mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Di tengah luasnya perairan Kalimantan Selatan, suara baling-baling helikopter Polri menjadi bagian dari kerja besar operasi kemanusiaan tersebut.

Tidak hanya membawa personel dan peralatan, penerbangan itu membawa tanggung jawab untuk membantu sesama dalam situasi darurat.

Misi evakuasi korban KM Virgo ini menjadi wujud nyata kehadiran negara melalui Polri dan unsur SAR dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk ketika musibah terjadi jauh di tengah perairan.

Sinergi antarlembaga, kesiapan personel serta dukungan sarana udara menjadi faktor penting agar operasi pencarian dan evakuasi dapat berlangsung secara cepat, aman dan efektif.

Direktorat Kepolisian Udara Korpolairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung operasi SAR dan berbagai misi kemanusiaan yang membutuhkan kemampuan udara kepolisian.

Dari udara, darat hingga perairan, tugas kemanusiaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengabdian kepada masyarakat.

Direktorat Kepolisian Udara Korpolairud Baharkam Polri - Polri untuk masyarakat.

Redaksi |

Senin, 14 September 2026

KECAMATAN DONGGO JALAN RUSAK, MASYARAKAT BLOKIR JALAN. LALU, DI MANA SUARA WAKIL RAKYAT DAPIL 3


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Dapil 3 Kabupaten Bima bukan wilayah tanpa wakil.Di sana ada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, yang terpilih dari Dapil Bima 3 Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora.

Pertanyaan Saya.

Kalau masyarakat sampai memilih memblokir jalan karena bertahun-tahun merasakan jalan yang tidak layak, apakah ini bukan tanda bahwa fungsi representasi sedang bermasalah?

Jangan buru-buru menyalahkan Bupati dan Wakil Bupati.

Karena pembangunan daerah bukan hanya urusan eksekutif. DPRD punya fungsi anggaran, pengawasan, dan representasi rakyat.Apalagi dalam pembahasan anggaran 2026, Pokir DPRD disebut mencapai sekitar Rp31 MILIAR setelah sebelumnya diajukan sekitar Rp40 MILIAR.

Maka rakyat berhak tahu.

Dari puluhan miliar ruang anggaran politik DPRD itu, berapa yang benar-benar menjawab kebutuhan jalan rusak di Dapil 3?Kalau jalan rusak baru ramai setelah rakyat memblokir jalan, maka yang patut dievaluasi bukan hanya pemerintah daerah.Wakil rakyat juga harus bercermin.Sebab wakil rakyat bukan hanya hadir ketika kampanye, bukan hanya berbicara di ruang sidang, dan bukan hanya membawa nama “pokir” bukan yg sering safari keliling kecamatan. WAKIL RAKYAT ITU HARUS MAMPU MEMBAWA SUARA RAKYAT SAMPAI KE MEJA ANGGARAN.

Kalau suara rakyat Dapil 3 tidak sampai ke meja eksekutif dan meja anggaran, lalu sebenarnya siapa yang sedang direpresentasikan?JALAN RUSAK, DAN KAMI MERASA MALU KARENA FUNGSI REPRESENTASI DPRD DAPIL TIGA JUGA IKUT RUSAK.