 |
| Dokumen Istimewa |
Opini: Suaeb Qury, S.Hi., M.Ag.(Komisioner Komisi Informasi NTB)
Mataram, Media Dinamika Global - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap berbagai persoalan aset daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) bukan sekadar catatan administratif yang berakhir di meja birokrasi. Temuan tersebut sesungguhnya merupakan alarm yang mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah masih menyimpan celah yang berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika aset tidak terdata dengan baik, status hukumnya tidak jelas, atau pemanfaatannya tidak terpantau secara optimal, maka daerah sesungguhnya sedang kehilangan peluang pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di era digital, persoalan aset tidak lagi dapat diselesaikan dengan cara-cara konvensional. Pemerintah daerah dituntut bertransformasi menuju tata kelola berbasis data dan teknologi. Digitalisasi aset bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Melalui sistem informasi aset yang terintegrasi, pemerintah dapat mengetahui secara pasti jumlah, lokasi, nilai, kondisi, dan status pemanfaatan seluruh aset daerah secara cepat dan akurat.
Peter F. Drucker dalam bukunya Management: Tasks, Responsibilities, Practices menyatakan, “What gets measured gets managed” (apa yang dapat diukur akan dapat dikelola). Kutipan ini sangat relevan dengan kondisi pengelolaan aset daerah. Sulit mengharapkan aset dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD jika pemerintah sendiri belum memiliki data yang akurat mengenai aset yang dimilikinya. Pendataan yang lemah akan berujung pada pengawasan yang lemah, dan pengawasan yang lemah membuka ruang bagi inefisiensi maupun kebocoran pendapatan.
Persoalan aset sesungguhnya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal tata kelola pemerintahan. Dalam bukunya Reinventing Government, David Osborne dan Ted Gaebler menegaskan bahwa pemerintahan modern harus berorientasi pada hasil (result-oriented government), bukan sekadar menjalankan prosedur. Dalam konteks NTB, ukuran keberhasilan pengelolaan aset tidak cukup hanya pada tertibnya dokumen, tetapi sejauh mana aset tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Digitalisasi aset menawarkan banyak keuntungan. Pertama, meningkatkan akurasi data melalui pencatatan elektronik yang terintegrasi. Kedua, memperkuat pengawasan karena setiap perubahan status aset dapat terlacak secara digital. Ketiga, mendorong transparansi sehingga DPRD, auditor, maupun masyarakat dapat mengawasi pengelolaan aset secara lebih efektif. Keempat, membuka peluang optimalisasi aset yang selama ini belum produktif menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Lebih jauh lagi, digitalisasi dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah kebocoran PAD. Banyak daerah di Indonesia mengalami kehilangan potensi pendapatan bukan karena minimnya aset, melainkan karena lemahnya informasi dan pengawasan terhadap aset yang dimiliki. Tanah yang belum bersertifikat, bangunan yang tidak tercatat, atau aset yang digunakan pihak lain tanpa kontribusi yang jelas kepada daerah merupakan contoh nyata bagaimana PAD dapat bocor secara perlahan tanpa disadari.
Dalam perspektif ekonomi publik, pengelolaan aset yang baik merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi sektor publik. Joseph E. Stiglitz dalam Economics of the Public Sector menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama pemerintah adalah mengelola sumber daya publik secara efektif agar menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap aset daerah yang tidak termanfaatkan secara optimal sesungguhnya merupakan biaya peluang (opportunity cost) yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Sorotan DPRD NTB terhadap temuan BPK patut diapresiasi sebagai bentuk fungsi pengawasan yang sehat. Namun, pengawasan saja tidak cukup. Diperlukan langkah konkret berupa percepatan digitalisasi aset, pembenahan administrasi pertanahan, peningkatan kapasitas aparatur, serta komitmen politik yang kuat untuk mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
NTB memiliki potensi besar untuk menjadi contoh daerah yang berhasil mengintegrasikan teknologi dalam pengelolaan aset daerah. Jika seluruh aset dapat terinventarisasi secara digital, dipetakan secara akurat, dan dimanfaatkan secara produktif, maka kebocoran PAD dapat ditekan sekaligus membuka sumber-sumber pendapatan baru yang selama ini belum tergarap.
Sebagaimana dikatakan Robert Kaplan dan David Norton dalam The Balanced Scorecard, “You can't improve what you can't measure.” Daerah tidak akan mampu mengoptimalkan asetnya jika tidak memiliki data yang lengkap dan terukur. Karena itu, digitalisasi aset harus dipandang sebagai investasi strategis, bukan sekadar proyek teknologi.
Solusi dan Rekomendasi
Agar digitalisasi aset tidak berhenti pada slogan, Pemerintah Provinsi NTB perlu mengambil langkah nyata dan terukur.
Pertama, melakukan inventarisasi ulang seluruh aset daerah melalui sensus aset berbasis digital. Setiap aset harus memiliki identitas yang jelas, titik koordinat geografis, dokumen legalitas, dan nilai ekonominya.
Kedua, mempercepat sertifikasi aset daerah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Banyak kebocoran dan sengketa aset terjadi karena lemahnya kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah.
Ketiga, membangun Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SIMAD) yang terintegrasi dengan sistem keuangan daerah, Bapenda, Inspektorat, dan BPKAD. Integrasi data akan memudahkan pengawasan sekaligus mengidentifikasi potensi pendapatan yang belum tergarap.
Keempat, menerapkan teknologi geospasial dan QR Code pada aset-aset strategis. Dengan cara ini, keberadaan dan status pemanfaatan aset dapat dipantau secara real time sehingga meminimalkan manipulasi data maupun kehilangan aset.
Kelima, melakukan audit pemanfaatan aset secara berkala untuk memastikan seluruh aset produktif memberikan kontribusi terhadap PAD. Aset yang menganggur perlu dievaluasi untuk dikerjasamakan, disewakan, atau dioptimalkan penggunaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keenam, membuka ruang transparansi publik melalui dashboard informasi aset tertentu yang dapat diakses masyarakat. Transparansi akan memperkuat kontrol sosial dan mempersempit peluang penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, upaya menutup kebocoran PAD tidak selalu harus dimulai dengan mencari sumber pendapatan baru.
Terkadang, langkah paling efektif adalah memastikan bahwa aset yang sudah dimiliki daerah dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis teknologi. Jika NTB mampu mewujudkan digitalisasi aset secara menyeluruh, maka daerah tidak hanya akan meningkatkan PAD, tetapi juga membangun fondasi pemerintahan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Sebab aset daerah bukan sekadar kekayaan pemerintah, melainkan modal pembangunan yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat NTB.
Penulis: Suaeb Qury, S.Hi., M.Ag.(Komisioner Komisi Informasi NTB)