Media Dinamika Global

Sabtu, 01 Agustus 2026

Mediasi Berakhir Damai, Terlapor Kasus Dugaan Penghinaan Ulama Di Sape Bima Sampaikan Permintaan Maaf

Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Kasus dugaan penghinaan terhadap ulama yang sempat menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Sape akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi di Polsek Sape, Sabtu (1/8). Mediasi tersebut mempertemukan Aliansi Masyarakat Sape Peduli Ulama selaku pelapor dengan para pemilik akun media sosial yang sebelumnya dilaporkan.

Dalam mediasi yang disaksikan pihak kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima, para terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para ulama khususnya ulama di Kecamatan Sape yang bertempat di ruangan Kapolsek Sape,Mereka mengakui kesalahan atas unggahan yang telah memicu polemik di tengah masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Para terlapor juga menyatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Bima, Dr. Abdul Munir, mengatakan pihaknya telah memberikan pembinaan kepada tiga pemilik akun yang dilaporkan, yakni Mery, Roro, dan Salimah Herman. Menurutnya, pembinaan dilakukan sebagai upaya edukasi agar mereka lebih memahami etika bermedia sosial serta menghormati ulama dan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mengunggah konten yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi memperkeruh persoalan melalui media sosial. Menurutnya, penyelesaian yang telah ditempuh melalui mediasi harus menjadi momentum untuk mempererat persaudaraan, menjaga marwah ulama, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kecamatan Sape.

Dengan adanya kesepakatan damai dan permohonan maaf dari para terlapor, seluruh pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(Team.MDG.03)

Direktur Pusaka Publik: Klaim Lahan yang Belum Dibayar PT GTS Berada di Luar IUP dan PPKH Warga Dan Masa Aksi Diminta Jangan Memaksakan Perusahaan


Mediadinamikaglobal.id|Labuha – Menyikapi kembali mencuatnya isu mengenai klaim lahan warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang berada di sekitar wilayah operasional PT GTS, Pusat Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA PUBLIK) menyampaikan sejumlah informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.


"Menurut Tahirun, tidak dapat dibenarkan apabila ada pihak yang memaksakan perusahaan untuk melakukan pembebasan atau pembayaran lahan yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun di luar area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang menjadi dasar legal pelaksanaan kegiatan perusahaan. Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan sesuai dengan perizinan yang diberikan oleh negara dan tidak dapat diperluas di luar wilayah izin tanpa dasar hukum.


Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah. Selain itu, untuk kawasan hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 38, mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.


'Karena itu, tidak ada dasar hukum yang dapat mewajibkan perusahaan membebaskan atau membayar lahan yang berada di luar wilayah proyek yang telah memperoleh izin. Apabila terdapat klaim hak atas tanah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme pembuktian kepemilikan, mediasi, atau proses hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan atau pemaksaan kepada perusahaan. Kepastian hukum harus menjadi landasan agar hak masyarakat maupun kepentingan investasi tetap terlindungi secara seimbang,' tegas Tahirun.


Direktur PUSAKA Publik, Tahirun Mubin, S.Hut., saat ditemui di Sekretariat PUSAKA Publik di Desa Tomori, Jalan Sadar Alam, Jumat (01/8/2026), mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran lembaganya, polemik yang berkembang saat ini lebih berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, khususnya menyangkut batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).


"Untuk wilayah yang berada di kawasan hutan, kegiatan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 38. Oleh karena itu, lahan yang masih berada di luar PPKH belum dapat dilakukan pembukaan lahan (land clearing) maupun aktivitas operasional lainnya," jelasnya.


Menurut Tahirun, berdasarkan data yang dihimpun PUSAKA Publik, terdapat lahan yang berada di dalam wilayah IUP namun belum masuk dalam cakupan PPKH sehingga belum dapat diproses untuk pembayaran ataupun kegiatan operasional. Sementara itu, terdapat pula klaim lahan yang berada di luar batas IUP sehingga tidak termasuk dalam wilayah yang dapat diproses oleh perusahaan.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan pihaknya, PT GTS telah menyelesaikan sebagian klaim lahan yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.


"Apabila masih terdapat perbedaan pandangan mengenai identitas pemilik, batas, maupun lokasi lahan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pembuktian berdasarkan dokumen, peta, dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.


Ia juga menambahkan bahwa apabila di kemudian hari terdapat proses hukum maupun mekanisme penyelesaian sengketa secara resmi, perusahaan diharapkan memberikan data dan dokumen yang diperlukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lek////

Sri Wahyuni Hadiri Turnamen Olahraga KKN UMMAT di Kalimango, Ajak Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Prestasi dan Persaudaraan

Anggota DPRD Sumbawa saat sambutan dan Foto bersama, (Ist/Surya)

SUMBAWA, Media Dinamika Global – Semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap tanah air mulai terasa di Desa Kalimango, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) Kelompok 01 menggelar turnamen olahraga yang disambut antusias oleh masyarakat, Sabtu (1/8/2026).

Sejak sore, lapangan Desa Kalimango dipenuhi ratusan warga yang datang memberikan dukungan kepada para peserta. Sorak sorai penonton, tawa anak-anak, hingga semangat para pemuda yang bertanding menciptakan suasana penuh kehangatan dan kebersamaan, mencerminkan nilai-nilai persatuan yang diwariskan para pahlawan bangsa.

Pembukaan turnamen dihadiri Kepala Desa Kalimango Hery Darfan, S.P., Camat Alas Dr. Usman, S.E., M.E., Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Fraksi PKB Dapil V Sri Wahyuni, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat.

Mengusung tema "Wujudkan Generasi Muda yang Kreatif, Kolaboratif, dan Berkarakter", kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi yang mempererat hubungan antarmasyarakat sekaligus membangkitkan semangat gotong royong dalam menyambut bulan kemerdekaan.

Dalam sambutannya, Sri Wahyuni memberikan apresiasi kepada Mahasiswa KKN UMMAT yang dinilai mampu menghadirkan kegiatan positif dan bermanfaat bagi masyarakat desa.

"Turnamen ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi menjadi momentum mempererat persaudaraan, membangun semangat gotong royong, dan menumbuhkan karakter generasi muda yang sehat, disiplin, serta menjunjung tinggi sportivitas. Saya berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan pemuda di desa," ujarnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sumbawa itu juga mengingatkan bahwa makna sebuah pertandingan tidak hanya diukur dari kemenangan, tetapi dari persaudaraan yang tetap terjaga setelah pertandingan usai.

"Menjelang peringatan 17 Agustus, mari kita isi kemerdekaan dengan kegiatan yang bermanfaat. Menang ataupun kalah adalah hal biasa, namun menjaga persaudaraan dan kekompakan adalah kemenangan yang sesungguhnya," tuturnya disambut tepuk tangan masyarakat.

Saat ditanya mengenai persiapan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Sri Wahyuni menyampaikan optimismenya bahwa seluruh rangkaian kegiatan telah dipersiapkan melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh unsur masyarakat.

"Alhamdulillah, dari dulu hingga sekarang Kalimango selalu menjadi salah satu pusat kemeriahan peringatan 17 Agustus. Semangat kebersamaan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menyukseskan setiap kegiatan," katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Desa Kalimango bersama Pemerintah Kecamatan Alas telah siap menyambut peringatan Hari Kemerdekaan dengan berbagai kegiatan yang membawa manfaat bagi masyarakat.

"Insya Allah kami akan terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, daerah, bangsa, dan negara. Semoga semangat kemerdekaan semakin memperkuat persatuan dan menjadi motivasi untuk terus membangun desa yang maju, harmonis, dan sejahtera," pungkasnya.

Turnamen olahraga yang digagas Mahasiswa KKN UMMAT Kelompok 01 tersebut menjadi bukti bahwa semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui seremoni, tetapi juga melalui aksi nyata yang menyatukan masyarakat, membangun karakter generasi muda, serta menanamkan nilai persaudaraan yang menjadi fondasi kemajuan bangsa.

Redaksi |

Telah di Buka Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Universitas Islam Makassar tahun Akademik 2026/2027


Makassar, Media Dinamika Global.id.-- Wujudkan mimpimu bersama Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali. Kabar gembira buat kamu yang mau lanjut kuliah tanpa ribet: sekarang ada jalur BEBAS TES yang seleksinya hanya berdasarkan Nilai Raport!

UIM Al-Gazali hadir dengan program studi berakreditasi BAIK SEKALI dan UNGGUL, serta berbagai peluang beasiswa (KIP Kuliah, Beasiswa Daerah, Hafidz Qur'an, dll) dan Subsidi Biaya Kuliah Hingga 50%!

 Waktu Pendaftaran:

Gelombang I: 10 Januari – 31 Mei 2026

Gelombang II: 1 April – 31 Agustus 2026

Tunggu apa lagi? Yuk ikuti 9 langkah mudahnya dan daftarkan dirimu sekarang juga!


Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pelabuhan Kempo, Putra Asli Kempo Desak Polres Dompu Jangan Tutup Mata dan Tangkap Para Pelaku

Ilustrasi dan Putra Asli Kempo, (Ist/Surya)

DOMPU, Media Dinamika Global - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di kawasan Pelabuhan Kempo, Kabupaten Dompu, kembali menjadi sorotan publik. Seorang putra asli Kecamatan Kempo mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Dompu, agar tidak bersikap pasif dan segera mengusut tuntas dugaan praktik yang disebut telah lama meresahkan masyarakat.

Menurutnya, informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada dugaan adanya aktivitas pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dugaan tersebut benar, kata dia, negara berpotensi mengalami kerugian, sementara masyarakat yang berhak justru bisa kehilangan akses terhadap BBM subsidi.

"Kalau benar praktik ini terjadi, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu," tegasnya kepada Media Dinamika Global, Sabtu (1/8/2026).

Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar menunggu isu berkembang semakin luas.

"Penyelidikan harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan alat bukti. Bila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Putra asli Kempo itu juga mendesak Kapolsek Kempo dan Kapolres Dompu segera turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pemasok, pemesan, agen, maupun pihak lain, harus diperiksa apabila terdapat bukti yang cukup.

Ia menambahkan, sikap diam aparat terhadap dugaan pelanggaran hukum berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum. Penegakan hukum harus adil dan transparan," katanya.

Ia juga menyatakan akan melaporkan secara resmi persoalan tersebut ke Polda NTB agar dilakukan pengawasan dan penanganan lebih lanjut apabila diperlukan.

"Kami hanya meminta satu hal, tegakkan hukum secara adil. Jika dugaan ini terbukti, jangan ada kompromi. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dompu maupun Polsek Kempo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. 

Redaksi |

Jumat, 31 Juli 2026

Koramil 1608-03/Sape Hadiri Seminar Anti Narkoba dan Judi Online di SMPN 3 Sape


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id 1 Agustus 2026 – Koramil 1608-03/Sape menghadiri kegiatan Seminar Anti Narkoba dan Judi Online yang diselenggarakan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Bima di SMPN 3 Sape, Sabtu (1/8). Kegiatan tersebut mengusung tema "Membangun Kesadaran Remaja dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Judi Online demi Terwujudnya Generasi yang Sehat, Produktif, dan Berintegritas."

Komandan Koramil (Danramil) 1608-03/Sape diwakili oleh Bati Komsos Koramil 1608-03/Sape, Peltu Indrawan, SH, yang hadir sekaligus memberikan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para peserta seminar.




Acara dimulai pukul 08.30 WITA dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sambutan dari Camat Sape, H. Anwar, S.Sos, Ustaz Dr. Abdul Munir, Kepala Desa Kowo, perwakilan Danramil 1608-03/Sape, dan perwakilan Kapolsek Sape, IPDA Gudsadar, SH. Selain memberikan sambutan, perwakilan Koramil dan Polsek juga menyampaikan materi penyuluhan mengenai bahaya narkoba.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif antara narasumber dan para siswa. Sebagai bentuk apresiasi, mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Bima menyerahkan sertifikat kepada para narasumber. Acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustaz Tamrin, S.Pt., guru SMPN 3 Sape.

Seminar tersebut dihadiri oleh Camat Sape, Ustaz Dr. Abdul Munir, perwakilan Koramil 1608-03/Sape, perwakilan Kapolsek Sape, Kepala Desa Kowo, dewan guru SMPN 3 Sape, mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Bima, serta seluruh siswa dan siswi SMPN 3 Sape.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak negatif judi online, sehingga mampu menjadi generasi muda yang sehat, produktif, dan berintegritas.

Kegiatan berakhir pada pukul 10.57 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.(Team.MDG.03)

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Pantau Jalan Sehat HUT ke-20 SMA Negeri 2 Lambu, Kegiatan Berlangsung Aman dan Tertib


Lambu.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, 1 Agustus 2026 – Suasana semarak mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 SMA Negeri 2 Lambu dengan digelarnya kegiatan jalan sehat yang diikuti ratusan peserta, Sabtu (1/8). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 11.00 Wita itu mengambil rute start di depan SDN Inpres Lanta dan berakhir di halaman SMA Negeri 2 Lambu.

Untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, Babinsa Desa Sangga Posramil Lambu Koramil 1608-03/Sape, Serka Jamaluddin, melaksanakan pemantauan sekaligus pengamanan selama kegiatan berlangsung.





Jalan sehat tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Bima, perwakilan Camat Lambu, Danposramil Lambu, perwakilan Dikbudpora Kecamatan Lambu, pengawas SMA wilayah Sape dan Lambu, para kepala SMA se-Kecamatan Lambu dan Sape, para kepala desa se-Kecamatan Lambu, dewan guru SMA Negeri 2 Lambu, alumni angkatan 2005–2025, serta seluruh siswa dan siswi SMA Negeri 2 Lambu.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari Kepala SMA Negeri 2 Lambu, Kepala Cabang Dinas Dikpora Kabupaten Bima, dan perwakilan alumni angkatan pertama tahun 2005. Acara kemudian dimeriahkan dengan pengundian hadiah doorprize, doa bersama, dan ditutup dengan penuh kebersamaan.

Peringatan HUT ke-20 SMA Negeri 2 Lambu menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antara keluarga besar sekolah, mulai dari siswa, guru, alumni, hingga para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan, yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan.

Hingga kegiatan berakhir pada pukul 11.00 Wita, seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Babinsa dalam melakukan pemantauan menjadi bagian dari upaya TNI dalam mendukung setiap kegiatan masyarakat serta menjaga situasi keamanan di wilayah binaan.(Team.MDG.03)

UM Bima Gelar Yudisium di Kampus I


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Yudisium UM Bima adalah salah satu proses sebelum kelulusan atau wisuda yang mesti dilewati mahasiswa mahasiswi. Keduanya, yudisium dan wisuda, menjadi proses akhir dalam rangkaian kegiatan akademik di perguruan tinggi.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yudisium adalah penentuan nilai (lulus) ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi). Mahasiswa mahasiswi universitas Muhammadiyah bima, yang sudah melangsungkan ujian dan memperoleh nilai skripsi tidak serta merta lulus sebelum dinyatakan lulus yudisium oleh fakultas.

Jadi, yudisium adalah pengumuman resmi dari fakultas yang menentukan lulus atau tidaknya seorang mahasiswa serta berhak atau tidaknya mereka untuk mengikuti wisuda nantinya.

Pada Periode I Tahun Akademik 2026/2027 ini, Fakultas Kesehatan melakukan Yudisium terhadap 58 orang mahasiswa tingkat akhir yang berasal dari Program Prodi gizi Fakultas Kesehatan UM Bima.

YUDISIUM GELOMBANG I 

 - Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer

 - Fakultas Agama Islam

 - Fakultas Hukum Dan Ekonomi  

 - Fakultas Kesehatan 

 - Pascasarjana 

Alhamdulillah telah dilaksanakan Yudisium Mahasiswa UM Bima pada:

Selamat kepada seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. Ini adalah langkah awal menuju masa depan yang lebih cerah. Terus berkarya dan mengamalkan nilai-nilai Unggul, Humanitas, Religiusitas.

Barakallah untuk kita semua.

Yudisium sekaligus di kukuhkan oleh H. Ilyas Sarbini SH. MH, dilaksanakan di Aula Haji M. Thayeb Kampus I UM Bima pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 dengan menghadirkan Rektor Universitas Muhammadiyah bima, ketua Senat beserta anggota senat Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah bima, Dekan, Ketua Program Studi di lingkungan Fakultas Kesehatan, Kepala Tata Usaha, Civitas Akademika Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah bima beserta mahasiswa dan Mahasiswi prodi gizi Fakultas Kesehatan UM Bima.(Sekjend MDG)

NU Mau Dibawa ke Mana Setelah Muktamar?

Suaeb Qury, M.Ag, (Surya)

OPINI - Suaeb Qury, M.Ag. Wakil Sekretaris PWNU Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Media Dinamika Global - Jelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, denyut kehidupan di sekitar Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, mulai berubah. Rumah-rumah warga yang biasanya teduh kini dihiasi tulisan sederhana, "Rumah Disewakan." Selembar kertas yang menempel di pagar atau dinding itu bukan sekadar penanda transaksi ekonomi. Ia adalah isyarat bahwa sebuah hajatan besar segera dimulai.

Warung-warung mulai menambah persediaan. Jalanan akan dipadati kendaraan dari berbagai daerah. Hotel dan penginapan bersiap menerima tamu. Ribuan warga NU akan datang dengan beragam tujuan; ada yang hadir sebagai peserta resmi, ada yang mengemban amanah organisasi, dan tidak sedikit pula yang datang sebagai penggembira untuk menjadi saksi sejarah.

Pemandangan seperti ini selalu berulang setiap muktamar. Di satu sisi, ia menghadirkan berkah ekonomi bagi masyarakat sekitar. Di sisi lain, ia menunjukkan bahwa NU bukan sekadar organisasi keagamaan, melainkan kekuatan sosial yang mampu menggerakkan denyut kehidupan masyarakat.

Namun, di balik ramainya penginapan, semarak spanduk, dan hiruk-pikuk para tamu, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih penting: ke mana Nahdlatul Ulama akan melangkah setelah muktamar?

Pertanyaan itu penting karena muktamar bukan sekadar forum memilih Rais 'Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Lebih dari itu, muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi yang menentukan arah organisasi dalam menjawab tantangan umat, bangsa, dan perubahan zaman.

Didirikan pada 31 Januari 1926 oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari bersama para ulama pesantren, NU telah melewati satu abad perjalanan sejarah. Dalam rentang waktu itu, NU hadir sebagai penjaga ajaran Ahlussunnah wal Jamaah, penguat kehidupan pesantren, sekaligus mitra strategis bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kekuatan NU tidak dapat dilepaskan dari ekosistem pesantren. Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 39.500 pondok pesantren dengan sekitar 4,9 juta santri. Jumlah tersebut menjadikan pesantren sebagai salah satu jaringan pendidikan Islam berbasis masyarakat terbesar di dunia.

Potensi ini bukan hanya menjadi kekuatan dakwah, tetapi juga modal sosial yang sangat besar untuk membangun kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi umat, dan ketahanan sosial bangsa.

Oleh karena itu, memasuki abad kedua, NU tidak cukup hanya mempertahankan tradisi. NU harus menjadi lokomotif transformasi.

Tantangan yang dihadapi NU hari ini berbeda dengan tantangan satu abad lalu. Dahulu NU berjuang melawan kolonialisme dan mempertahankan kemerdekaan. Kini tantangannya jauh lebih kompleks: revolusi digital, kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence), krisis otoritas keagamaan di media sosial, perubahan iklim, hingga ketimpangan ekonomi.

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet Indonesia telah mencapai 221,56 juta jiwa atau sekitar 79,5 persen dari total penduduk. Artinya, hampir delapan dari sepuluh warga Indonesia kini hidup di ruang digital.

Pada saat yang sama, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat bahwa lebih dari tujuh dari sepuluh penduduk Indonesia telah mengakses internet. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang digital kini menjadi ruang baru pembentukan cara berpikir masyarakat, termasuk dalam memahami ajaran agama.

Generasi muda hari ini lebih sering bertanya kepada mesin pencari, media sosial, bahkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan daripada kepada guru atau kiai. Fenomena ini tidak bisa ditolak, tetapi harus dijawab. Jika NU tidak memperkuat otoritas keilmuannya di ruang digital, maka ruang tersebut akan dipenuhi oleh narasi keagamaan yang belum tentu moderat, otoritatif, dan bertanggung jawab.

Di sinilah muktamar menemukan relevansinya.

Penulis: Suaeb Qury, M.Ag (Wakil Sekretaris PWNU Provinsi Nusa Tenggara Barat).

Rapat Komite MTsN 1 Bima: Sepakati Program Kerja dan Dukungan Bersama

BIMA,Mediadinamikaglobal.id — MTs Negeri 1 Bima menggelar Rapat Komite Madrasah yang dihadiri pengurus komite, tokoh masyarakat, serta para wali murid di Aula MTsN 1 Bima, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rapat bertujuan menyatukan pandangan antara pihak madrasah bersama orang tua dan tokoh masyarakat dalam menyusun program kerja, menyepakati rencana anggaran, serta membahas berbagai hal guna peningkatan mutu pendidikan di madrasah.Sabtu (1/8/2026) Pukul 07.30 Wita. 


Kepala MTsN 1 Bima, Najamuddin, S.Ag., dalam pemaparannya menyampaikan sejumlah program prioritas yang akan dilaksanakan. Pertama, program pengecatan ulang lingkungan madrasah yang direncanakan selesai dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Selanjutnya, pengadaan tambahan sarana dan prasarana penunjang pembelajaran.

Selain itu, disampaikan pula rencana keberangkatan peserta didik mengikuti Jambore Nasional ke Jakarta pada tanggal 7 Agustus mendatang. Pelepasan peserta akan dipimpin langsung oleh Bapak/Ibu Guru. Tak kalah penting, berbagai kegiatan ekstrakurikuler juga terus digalakkan guna mengembangkan bakat dan minat siswa.

Terkait peran Komite Madrasah, Najamuddin menegaskan keberadaannya sangat penting bagi madrasah. Pasalnya, terdapat sejumlah program yang tidak dapat dibebankan sepenuhnya dari dana BOS dan memerlukan dukungan pendanaan. Tak kalah utama adalah dukungan moril dari orang tua siswa demi kelancaran proses pembelajaran.

"Komite berfungsi sebagai mitra madrasah — pemberi pertimbangan, pendukung, pengawas, sekaligus jembatan antara madrasah dan masyarakat sesuai Permenag No.16 Tahun 2020. Kami berharap dukungan moril dan materi dari orang tua semakin memperkuat langkah madrasah dalam mencetak lulusan yang berkualitas," ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, salah satu wali murid, Yasin, S.Sos., menyampaikan usul dan saran terkait penanganan kenakalan siswa di lingkungan sekolah. Ia menyoroti kecenderungan setiap terjadi masalah di sekolah, penyelesaiannya selalu berakhir di kepolisian.

"Saya berharap, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan sekolah, para orang tua tidak langsung ikut campur maupun melaporkan ke pihak berwajib. Berikan wewenang sepenuhnya kepada pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik dan bertahap. Saya pribadi, apabila anak saya melakukan kesalahan atau kenakalan, saya memohon kepada para guru untuk berani memberikan hukuman yang mendidik," tegas Yasin.

Pada akhir rapat, disepakati bersama hal-hal penting antara lain: mendukung sepenuhnya program-program madrasah yang bermanfaat bagi masyarakat, serta membiayai hal-hal penunjang lainnya yang menjadi kebutuhan bersama. Rapat berjalan lancar dan penuh suasana kekeluargaan dengan capaian kesepakatan yang memuaskan seluruh pihak. (MDG05)