Media Dinamika Global

Rabu, 01 April 2026

BGN Hentikan Sementara Operasional Puluhan SPPG di Bima, Terkendala IPAL dan Sertifikasi Sanitasi


Bima, Media Dinamika Global – Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia resmi menghentikan sementara sejumlah aktivitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Bima. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat BGN tertanggal 31 Maret 2026 dengan Nomor: 1218/D.TWS/03/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara.

Dalam surat tersebut, BGN menyampaikan bahwa penghentian sementara dilakukan karena masih terdapat sejumlah SPPG yang belum memenuhi persyaratan penting, yakni belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

BGN menilai, ketidaklengkapan tersebut berpotensi berdampak pada kualitas produk, mutu gizi, serta keamanan pangan yang disalurkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, langkah penghentian sementara ini diambil sebagai upaya menjaga standar layanan gizi yang aman dan berkualitas.

Adapun daftar SPPG di wilayah Kabupaten dan Kota Bima yang dihentikan sementara operasionalnya meliputi:

Terkendala IPAL:

1. PG Bima Ambalawi Tolowata

2. SPPG Bima Bolo Kananga 2

3. SPPG Bima Bolo Tambe

4. SPPG Bima Donggo Rora

5. SPPG Bima Langgudu Laju

6. SPPG Bima Langgudu Rupe

7. SPPG Bima Madapangga Dena

8. SPPG Bima Monta Tangga

9. SPPG Bima Monta Tangga 2

10. SPPG Bima Palibelo Belo

11. SPPG Bima Pelibelo Belo 2

12. SPPG Bima Palibelo Bre

13. SPPG Bima Pelibelo Panda

14. SPPG Bima Pelibelo Teke

15. SPPG Bima Sape Bugis 2

16. SPPG Bima Sape Naru

17. SPPG Bima Sape Parangina

18. SPPG Bima Sape Parangina 2

19. SPPG Bima Sape Sangia

20. SPPG Bima Sape Sangia 2

21. SPPG Bima Tambora Labuan Kananga

22. SPPG Bima Wera Tawali

23. SPPG Bima Woha Naru

24. SPPG Bima Woha Rabakodo

25. SPPG Bima Woha Talabiu

26. SPPG Kota Bima Mpunda Penatoi 2

27. SPPG Kota Bima Rasanae Barat Sarae

28. SPPG Kota Bima Rasanae Timur Oi Mbo

Terkendala SLHS: 29. SPPG Bima Belo Lido

30. SPPG Bima Bolo Rada

31. SPPG Bima Woha Naru 2

BGN menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara hingga seluruh persyaratan teknis dapat dipenuhi oleh masing-masing pengelola SPPG. Pihak terkait diharapkan segera melakukan pembenahan, terutama dalam penyediaan IPAL serta pengurusan sertifikat laik higiene sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar kesehatan dan keselamatan pangan, demi melindungi masyarakat sebagai penerima manfaat.

Redaksi |

Pemprov NTB Tekankan Kualitas dan Higiene SPPG


Mataram, Media Dinamika Global -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara  Barat guna memperkuat pengawasan dan penerapan standar higiene serta sanitasi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di NTB. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menjamin keamanan pangan serta melindungi kesehatan masyarakat.

Asisten I Setda NTB, Fathul Gani menegaskan, bahwa kunci utama saat ini terletak pada percepatan dan ketepatan pengurusan Sertifikat Rumah/Instalasi Sehat dan Sertifikat Laik Sanitasi (SRIS/SLS). Dirinya meminta Dinas Kesehatan NTB segera menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota agar tidak terjadi keterlambatan, terutama jika seluruh prosedur telah sesuai standar operasional.

“Tidak boleh ada lagi penundaan jika semua sudah sesuai SOP. Keterlambatan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya pada Rapim pelaksanaan program MBG di Ruang Rapat Anggrek Kantor Gubernur NTB, Rabu (1/4/2026).

Dirinya juga menyoroti adanya dokumen yang telah lama terbit namun belum ditindaklanjuti, serta menekankan pentingnya kejujuran dalam proses pengawasan, termasuk dalam pengambilan sampel bahan pangan agar tidak terjadi manipulasi data.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Lalu Hamzi Fikri, menjelaskan bahwa pengetatan penerapan SRIS/SLS bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk memastikan standar higienitas terpenuhi.

“Langkah ini diambil setelah adanya peningkatan kasus keracunan. Kami tidak ingin risiko yang lebih besar terjadi,” ujarnya.

Saat ini tercatat sekitar 763 SPPG di NTB, dengan tingkat penerbitan SRIS mencapai sekitar 88 persen. Namun, masih terdapat sejumlah SPPG yang ditutup sementara karena belum memenuhi standar, seperti kualitas air yang tidak layak, belum lolos uji laboratorium, belum memiliki SLS, serta penjamah makanan yang belum terlatih.

Dari hasil pengawasan, juga ditemukan potensi risiko kesehatan seperti bakteri Escherichia coli (E. coli) yang dapat menyebabkan diare, mual, dan gangguan pencernaan.

Ahli gizi, Gusti Ayu Kade Widya Diastini, mengungkapkan bahwa masih banyak SPPG yang belum memenuhi standar, terutama pada aspek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan SLS.

Data sementara yang dihimpun pihaknya menunjukkan sebanyak 225 SPPG bermasalah pada IPAL, 35 SPPG belum memiliki SLS, 39 SPPG bermasalah pada keduanya.

Tentu saja hal ini berdampak pada penutupan sementara (suspend) SPPG Kondisi ini menjadikan Provinsi NTB masuk dalam katagori sebagai daerah dengan jumlah penutupan sementara (suspend) SPPG yang terakurasi datanya dan menjadi perhatian secara nasional. 

Dirinya menjelaskan, bahwa kendala utama tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga lemahnya koordinasi dengan pihak mitra atau yayasan serta keterlambatan administrasi. Memasuki tahun kedua pelaksanaan program, Pemprov NTB menegaskan perubahan fokus dari kuantitas ke kualitas.

Fathul Gani menekankan, bahwa pencapaian jumlah tidak lagi menjadi prioritas utama, melainkan kepatuhan terhadap standar, kualitas layanan, dan keamanan pangan.

“Kita sudah kejar kuantitas, sekarang fokus ke kualitas. Jangan sampai hal mendasar seperti kualitas air dan higiene justru menimbulkan masalah besar,” ujarnya.

Selain sektor kesehatan, perhatian juga diberikan pada sektor pertanian dan ketahanan pangan. Pemprov NTB meminta agar stok pangan, terutama beras dan telur, tetap terjaga, serapan hasil pertanian berjalan optimal dan tidak terjadi kelangkaan yang memicu inflasi.

Fathul Gani meminta Dinas Pertanian NTB selaku pemangku di sektor ini  menyusun roadmap yang terukur, termasuk pemenuhan kebutuhan protein hewani dan ketersediaan daging.

Untuk memastikan program berjalan optimal, pemerintah daerah akan mempercepat pengurusan SLS dan persyaratan lainnya, melakukan sosialisasi dan monitoring berjenjang, memperkuat pelatihan penjamah makanan, menjamin standar IPAL sesuai ketentuan teknis dan mengawasi ketat praktik di lapangan.

Pemprov NTB juga membuka ruang pengajuan anggaran untuk mendukung percepatan program, dengan catatan harus menghasilkan dampak nyata. Pemprov NTB menegaskan bahwa program SPPG bukan sekadar kegiatan bisnis, melainkan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

“Standar harus dijalankan dengan disiplin, jujur, dan bertanggung jawab. Jika tidak ada perbaikan, maka penutupan permanen akan menjadi opsi,” tegas Fathul Gani.

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh SPPG di NTB dapat memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga mampu memberikan layanan pangan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat.

Tercatat tiga penekenan sebagaimana arahan dari Gubernur NTB terkait progres dan evaluasi pelaksanaan MBG sejauh ini di NTB. Diantaranya Satgas MBG Provinsi secara intes berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan MBG di tingkat kabupaten/kota untuk terus berkoordinasi intens terkait kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dari SPPG baik legalitasn ya berupa badan hukum, NIB, NPWP, sertifikasi (halal, SLHS, HACCP), dapur, lahan yang memadai, lokasi yang strategis, kendaraan distribusi, kesanggupan memproduksi makanan MBG dan lain sebagainya.

Selanjutnya kata Fathul Gani sampaikan untuk memastikan ketersediaan stok pangan yang cukup untuk bahan MBG dari Dinas Pertanian ataupun Dinas Peternakan Kesehatan Hewan NTB. Selanjutnya pendampingan dari OPD terkait d koordinasi intensif dengan dinas terkait di Kabupaten/Kota untuk terus dilakukan agar pelaksanaan MBG ini dapat berjalan sesuai harapan bersama.    

Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Dinas Kesehatan, Dr. dr. HL. Hamzi Fikri, MM, MARS, perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Perwakilan Biro Ekonomi dan perwakilan dari OPD terkait.

Redaksi |

Perkuat Peran Pendamping Desa, Pemprov NTB Matangkan Strategi Graduasi Kemiskinan Ekstrem


Mataram, Media Dinamika Global - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mematangkan program Desa Berdaya melalui skema Transformatif. DPMD Dukcapil NTB akan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi para pendamping desa untuk memastikan intervensi terhadap ribuan Kepala Keluarga (KK) miskin ekstrem agar tepat sasaran dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Ir. Lalu Hamdi, M.Si., menegaskan bahwa peran pendamping desa menjadi kunci dalam menentukan masa depan 6.711 KK sasaran. Melalui Diklat ini, para pendamping akan dibekali kemampuan teknis untuk mengidentifikasi mata pencaharian yang paling sesuai bagi keluarga miskin.

"Pendamping desa harus mampu memfasilitasi keluarga miskin ekstrem dalam menyusun proposal sederhana. Kita akan tentukan apa kegiatannya dan berapa biayanya melalui aplikasi yang sedang disiapkan Kominfo," ujar Lalu Hamdi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).

Target Graduasi: Pendapatan 1,5 Kali UMP

Program ini mengusung pendekatan "graduasi". Artinya, keluarga sasaran tidak hanya dibantu sementara, tetapi harus "tamat" atau keluar sepenuhnya dari status kemiskinan ekstrem dalam kurun waktu dua tahun.

Lalu Hamdi mematok indikator keberhasilan yang cukup tinggi sebagai syarat graduasi. 

"Target kita, dua tahun ke depan pendapatan mereka harus mencapai 1,5 kali Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, aset mereka harus meningkat 50 persen, mampu makan bergizi tiga kali sehari, dan memiliki tabungan yang terus bertumbuh," jelasnya.

Fokus utama dari bantuan sosial produktif sebesar Rp7 juta per KK ini adalah menciptakan mata pencaharian yang memiliki kepastian pasar. 

"Pasarnya harus ada setiap hari, bukan musiman, dan usahanya harus berkelanjutan," tambahnya.

Intervensi Layanan Dasar dan Hunian Layak

Selain penguatan ekonomi, Pemprov NTB juga melakukan intervensi pada layanan dasar. Pendamping desa berkewajiban memantau akses keluarga sasaran terhadap bantuan sosial (Bansos), Kartu Pintar untuk anak sekolah, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dari sisi infrastruktur, hasil verifikasi dan validasi lapangan mengungkap fakta memprihatinkan. Terdapat 49 rumah yang masuk kategori prioritas karena memenuhi empat unsur ketidaklayakan: luas lantai kurang dari 9 meter persegi per orang, belum memiliki MCK, dinding non-permanen (berbahan daun atau bedek kualitas rendah), serta atap yang tidak layak.

"Kita sudah identifikasi. Rumah-rumah ini akan difasilitasi untuk diperbaiki, termasuk akses air minum sehat dan penerangan listrik," katanya.

Terobosan Data Mandiri

Dalam prosesnya, Lalu Hamdi mengakui adanya kendala teknis terkait ketersediaan data nasional. Namun, NTB melakukan terobosan dengan melakukan verifikasi dan validasi (verivali) mandiri di 40 desa sasaran sebelum data resmi pusat terbit.

"Kami melakukan langkah mendahului data nasional demi percepatan. Dari data awal 7.250 KK, setelah diverifikasi secara ketat, ditemukan 6.711 KK yang benar-benar layak diintervensi dan sisanya 539 KK tidak ditemukan," ungkapnya.

Menariknya, dalam proses pemilahan data, ditemukan 373 KK lansia sebatangkara yang tidak produktif. Untuk kategori ini, pemerintah akan menerapkan skema perlindungan sosial yang berbeda, bukan melalui bantuan modal usaha.

Program Desa Berdaya

Transformatif ini dijadwalkan masuk dalam usulan APBD Perubahan pada Juni mendatang. Begitu ditetapkan, dana bantuan akan langsung dicairkan untuk menggerakkan mesin ekonomi di tingkat akar rumput.

Redaksi |

Dikes NTB Siapkan Indeks Kesehatan Desa Mendukung Desa Berdaya


Mataram, Media Dinamika Global - Stunting, kemiskinan ekstrim dan pariwisata berkualitas menyasar masyarakat desa melalui program Desa Berdaya. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam intervensi sektor kesehatan berupaya menuntaskan tiga program strategis tersebut sebagai bagian dari orkestrasi dan kolaborasi pemangku kebijakan. 

Dinas Kesehatan NTB dalam mendukung Desa Berdaya telah menyiapkan indeks kesehatan desa yang akan menjadi panduan dalam pengentasan stunting melalui kecukupan gizi dan mengendalikan perilaku masyarakat dalam konsumsi rokok yang menjadi salah satu penyebab kemiskinan. 

"Konsumsi rokok itu nomor dua setelah beras. Ini juga faktor kemiskinan dan turunnya kualitas kesehatan masyarakat yang membuat produktifitas berkurang", ungkap Kepala Dinas Kesehatan, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM, MARS. 

Dikatakannya, indeks kesehatan desa adalah instrumen intervensi kesehatan transformatif di 40 desa pertama untuk mendukung pengentasan triple agenda dan sedang dibahas bersama dalam forum lintas organisasi perangkat daerah. 

" Dinas kesehatan sendiri melalui jejaringnya mulai Puskesmas sampai Posyandu memastikan peningkatan nilai gizi masyarakat dan melibatkan program Makan Bergizi Gratis atau MBG", sebutnya. 

Program MBG seperti dijelaskan Kadikes akan   menaikkan layanan seratus persen untuk makanan bergizi bagi ibu hamil, menyusui dan balita yang sangat berkorelasi dengan peningkatan status gizi masyarakat dalam penyelesaian stunting.

Dinas Kesehatan telah banyak memberikan masukan kepada Satgas MBG NTB agar koordinator wilayah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)  yang terlibat benar benar memperhatikan kualitas gizi dan distribusi pada tiga kategori warga tersebut. 

Dalam hal pelayanan kesehatan transformatif, Dikes NTB dalam mendukung  triple agenda Pemprov terkait dengan masalah kesehatan umum seperti penyakit menular dan tidak menular serta emerging diseases. 

Bagi desa terpencil dan terisolasi karena fasilitas alat kesehatan, Pemprov NTB mengupayakan pasien jantung, stroke atau cuci darah mendapat pelayanan di pulau Sumbawa dengan menaikkan status RS Manambai menjadi tipe B dengan seluruh fasilitas kesehatan pendukungnya. Begitupula dengan RSUP kota Bima yang pada Juni nanti sudah dapat melayani pasien dengan penyakit diatas. 

Dan untuk kasus ekstrim yang harus dirujuk ke rumahsakit provinsi di pulau Lombok, Pemprov telah menyediakan fasilitas rumah singgah dan menggratiskan biaya penyeberangan bagi ambulans yang membawa pasien. 

Adapun Tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditetapkan pemerintah berdasarkan pedoman Kemenkes dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (sekolah), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. 

"Ini salah satu dari upaya pengendalian kesehatan masyarakat dalam perilaku merokok. Inisiatif baru, kita integrasikan dengan Desa Berdaya menciptakan percontohan rumah atau kampung bebas asap rokok", ujarnya. 

Rekomendasi lain sebagai kegiatan teknis dalam upaya pengendalian tersebut adalah unit bantuan berhenti merokok di Puskesmas dengan screening riwayat kesehatan pasien dan edukasi bahaya rokok yang lebih masif dengan penegakan aturan yang serius serta memperluas KTR di kawasan kawasan wisata. 

Secara ekonomi, konsumsi rokok yang tinggi ini juga belum banyak memberikan kontribusi bagi pemeliharaan dan pelayanan kesehatan masyarakat dari cukai rokok sebagai penghasil tembakau terbesar nasional. 

Oleh karena itu, Pemprov NTB melalui Dinas Kesehatan terus mengupayakan intervensi kesehatan dalam menunjang keberhasilan penuntasan stunting, mengentaskan kemiskinan dan menjadikan daerah wisata ini berstandar dunia dengan fasilitas dan ekosistem pelayanan kesehatan yang baik. 

Redaksi |

Dinas Kesehatan Provinsi NTB Dorong Masyarakat Patuhi Kawasan Tanpa Rokok


Mataram, Media Dinamika Global - Kawasan Tanpa Rokok sesuai Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2014 belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat baik oleh pengelola maupun perokok. 

Tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditetapkan pemerintah berdasarkan pedoman Kemenkes dan Perda di berbagai daerah  adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (sekolah), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. 

"Ini salah satu dari upaya pengendalian kesehatan masyarakat dalam perilaku merokok. Inisiatif baru, kita integrasikan dengan Desa Berdaya menciptakan percontohan rumah atau kampung bebas asap rokok", ujar Kepala Dinas Kesehatan, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM, MARS dalam forum Rapat Koordinasi Strategis Tindak Lanjut Aksi Penguatan Program  Pengendalian Rokok untuk Kesehatan di Provinsi NTB (Lombok Plaza Hotel, 31/03/2026). 

Rekomendasi lain sebagai kegiatan teknis dalam upaya pengendalian tersebut adalah unit bantuan berhenti merokok di Puskesmas dengan screening riwayat kesehatan pasien, pengaturan iklan rokok luar ruang, pemasangan tanda KTR lengkap dengan aturannya dan sidak reguler oleh Satgas KTR dengan melibatkan   pengelola. 

Sementara itu, Putu Ayu Swandewi Astuti dari Udayana Central, Universitas Udayana, Bali mengatakan, dari sepuluh kabupaten/ kota di NTB masih ada tiga yang belum memiliki peraturan daerah turunan dari peraturan Kemenkes. 

"Dan kalau diperlukan juga perubahan perubahan dalam perda menyesuaikan dengan keadaan sekarang atau membuat aturan aturan nonformal di masyarakat untuk mengubah perilaku", sebutnya. 

Dirinya juga menghimbau agar penegakan Perda dilaksanakan dengan sungguh sungguh dan edukasi bahaya rokok yang lebih masif. 

Dalam paparannya, Lina Nurbaiti dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram, menjelaskan, NTB menghadapi tantangan serius dengan angka perokok remaja usia 10-18 tahun mencapai 12,4% dari populasi remaja, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Indonesia. Data BPS 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 15-24 tahun di NTB mencapai 24,24%, dengan angka tertinggi berada di Kabupaten Bima. 

Namun demikian, sebagai daerah penghasil tembakau virginia terbesar nasional, meski dilematis, biaya kesehatan masyarakat tak sebanduming dengan pendapatan dari cukai tembakau. Begitupula dengan faktor ekonomi yang menempatkan rokok di urutan kedua setelah beras dalam pengeluaran keluarga. 

"Kita harus cemas karena perokok muda terus bertambah apalagi dengan varian merokok seperti vape yang menjadi gaya hidup anak muda", jelasnya. 

Hadir dalam Rapat Koordinasi ini, para Kepala/ Pejabat Dinas Kesehatan kabupaten/ kota, OPD terkait dan akademisi berbagai universitas di NTB. 

Redaksi |

Proyek Breakwater Desa Banding Rampung Empat Bulan, Janji Perbaikan Lapangan Futsal oleh PT.FATA Tak Kunjung Terealisasi.


Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.Id || Polemik pasca-pengerjaan proyek lanjutan pembangunan pemecah ombak (breakwater) di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, kembali memanas. Meski proyek senilai Rp27 miliar tersebut telah dinyatakan rampung sejak Desember 2025 lalu, pihak kontraktor, PT Fata Perdana Mandiri (FATA), dituding mengabaikan kewajibannya untuk memperbaiki fasilitas umum yang rusak terdampak aktivitas proyek.
 
Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah kondisi lapangan futsal milik Desa Banding. Lapangan yang menjadi sarana olahraga utama pemuda setempat tersebut hingga kini masih dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan, padahal sudah hampir empat bulan berlalu sejak alat berat meninggalkan lokasi.
 
Masyarakat Menagih Janji
Kepala Desa Banding, Juhe Rudin, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pihak rekanan. Menurutnya, sejak awal proyek berjalan, sudah ada komitmen bahwa kerusakan fasilitas desa yang diakibatkan oleh mobilisasi material dan alat berat akan diperbaiki kembali seperti semula.
 
"Pekerjaan fisiknya sudah selesai sekitar empat bulan lalu, tapi sampai sekarang lapangan futsal kami belum juga diperbaiki. Kami merasa hanya diberi janji-janji manis oleh pihak PT FATA," ujar Juhe dengan nada kesal kepada awak media.
 
Ia menambahkan bahwa kerusakan lapangan futsal ini sangat merugikan kegiatan sosial warga, terutama generasi muda yang kehilangan tempat berolahraga.
 
Rentetan Persoalan PT FATA
Masalah lapangan futsal ini menambah daftar panjang keluhan terhadap PT FATA. Sebelumnya, perusahaan ini juga sempat disorot terkait dugaan tunggakan pembayaran upah pekerja, pengadaan material paving blok, hingga biaya ritase tanah urug kepada kelompok masyarakat (Pokmas) setempat.
 
Warga menyayangkan sikap kontraktor yang terkesan "angkat kaki" begitu saja tanpa menyelesaikan sisa tanggung jawab di lapangan. Padahal, proyek yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar.
 
Tuntutan Audit dan Tindakan Tegas
Pemerintah Desa Banding mendesak BBWS Mesuji Sekampung untuk turun tangan memberikan teguran keras atau sanksi kepada PT FATA. Warga mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
 
"Kami minta pihak Balai (BBWS) jangan tutup mata. Sebelum serah terima akhir atau pelunasan administrasi dilakukan, pastikan semua kewajiban di lapangan, termasuk perbaikan fasilitas desa dan utang ke warga, sudah tuntas 100 persen," tegas salah satu tokoh pemuda setempat.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak perwakilan PT FATA belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan perbaikan lapangan futsal maupun penyelesaian kewajiban lainnya di Desa Banding. (Fs/Red) 

Danposramil Lambu Hadiri Rapat Persiapan Program “Selasa Menyapa” di Kecamatan Lambu


Lambu.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Danposramil Lambu Koramil 1608-03/Sape, Pelda Binhamtoro, menghadiri rapat persiapan pelaksanaan program “Selasa Menyapa” untuk TK di Desa Simpasai dan Desa Sangga. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (01/04/2026) pukul 10.10 WITA di Aula Kantor Desa Sangga, Kecamatan Lambu.

Rapat ini melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Lambu Muadin, S.Pd., M.M., Kapolsek Lambu yang diwakili Aipda Irwan, para kepala seksi lingkup Kecamatan Lambu, Kepala Desa Sangga beserta jajaran, Kepala SMA Negeri 2 Lambu, Kepala SMK IT Ulil Albab, pendamping kecamatan dan desa, ketua RT/RW, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan warga Desa Sangga.


Dalam rapat tersebut disepakati bahwa program “Selasa Menyapa” akan dilaksanakan pada 21 April 2026. Kegiatan ini direncanakan berlangsung di dua lokasi, yakni Desa Sangga dan Desa Lambu, Kecamatan Lambu.

Rapat persiapan berakhir pada pukul 11.20 WITA dan berlangsung dengan tertib, lancar, serta aman. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan perhatian terhadap pendidikan anak usia dini serta mempererat sinergi antara pemerintah dan masyarakat di wilayah Kecamatan Lambu.

(Team.MDG.03)

Babinsa Rato Koramil 1608-03/Sape Dampingi Dinas Sosial Kab.Bima Cek Kelompok KAT di So Doro Kamau


Lambu.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id. Anggota Babinsa Desa Rato, Sertu Wahyudin, yang bertugas di Posramil Lambu Koramil 1608-03/Sape, melaksanakan pendampingan terhadap tim dari Dinas Sosial Kabupaten Bima dalam kegiatan pengecekan anggota kelompok Komunitas Adat Terpencil (KAT). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (01/04/2026) pukul 10.30 WITA di wilayah So Doro Kamau, Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi serta keberadaan anggota kelompok KAT di wilayah tersebut. Tim Dinas Sosial melakukan verifikasi dan pemantauan guna mendukung program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.



Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima beserta jajaran, Camat Lambu bersama staf, Danposramil Lambu, Sekretaris Desa Rato, serta Ketua Kelompok KAT bersama anggotanya.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman, serta berakhir pada pukul 12.00 WITA. Dokumentasi kegiatan dilaporkan telah terlampir sebagai bagian dari laporan resmi. (Team.MDG.03)

Selasa, 31 Maret 2026

Sengketa Informasi Publik di NTB Berlanjut, KI Dorong Penyelesaian Lewat Mediasi

Ketua Majelis Suaeb Qury bersama anggota majelis Arman Putra,
Husna Fatayati, pemohon, dan termohon, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) kembali melanjutkan proses sidang sengketa informasi publik antara Forum Pemantau Pelayanan Publik Nusa Tenggara Barat (FP4-NTB). dan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah. Perkara dengan nomor register 002/KINTB/PSI-REG/I/2026 kini memasuki tahap mediasi lanjutan sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Suaeb Qury, S.H.,M.Si bersama anggota majelis Arman Putra dan Husna Fatayati, serta menghadirkan Sahnam sebagai mediator. Dalam persidangan, pihak Pemohon hadir langsung tanpa didampingi kuasa hukum, sementara pihak Termohon diwakili oleh kuasa resmi dari instansi terkait.

Dalam agenda sidang, majelis melakukan pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pihak, menilai kewenangan absolut Komisi Informasi dalam menangani perkara, serta mengevaluasi batas waktu pengajuan sengketa informasi publik.

Ketua majelis kemudian membacakan ringkasan pokok perkara sebelum memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan dan tanggapan resmi. Dalam kesempatan tersebut, pihak Termohon melalui kuasanya menyampaikan jawaban resmi dari pimpinan instansi terhadap permohonan informasi yang diajukan Pemohon.

Selanjutnya, majelis memfasilitasi proses mediasi sebagai langkah penyelesaian sengketa di luar putusan ajudikasi. Dari hasil mediasi awal, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi kedua.

Waktu dan lokasi pelaksanaan mediasi lanjutan akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.

Usai sidang, Ketua Majelis Sengketa Informasi Suaeb Qury, S.H.,M.Si menegaskan bahwa hasil mediasi akan menjadi penentu dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Ini sidang mediasi. Hasil mediasi akan menentukan apakah permintaan dokumen dapat dikabulkan atau tidak. Jika belum tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke sidang pembuktian,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia juga menekankan bahwa Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Menurutnya, sengketa informasi menjadi jembatan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses informasi dari badan publik. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.

KI NTB berharap proses mediasi lanjutan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang konstruktif, sehingga penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Redaksi |

Kapolda NTB Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Penerimaan Polri 2026


Mataram, Media Dinamika Global – Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo SIK., memimpin langsung upacara penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia seleksi penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran 2026 di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (31/03/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh panitia seleksi, baik dari internal Polri maupun unsur eksternal seperti akademisi, LSM, dan perwakilan masyarakat. Keterlibatan pihak eksternal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan penandatanganan pakta integritas ini dilakukan secara serentak di seluruh jajaran Polda NTB, termasuk Polres/Polresta yang mengikuti secara virtual dari wilayah masing-masing.

“Penandatanganan pakta integritas ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda NTB dan diikuti oleh seluruh jajaran secara virtual,” ungkap Kapolda.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen moral seluruh panitia dalam menjalankan proses seleksi secara profesional dan berintegritas.

“Kegiatan ini merupakan janji moral bagi seluruh panitia untuk melaksanakan proses seleksi sesuai prosedur, tanpa penyimpangan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan,” jelasnya.

Menurutnya, pakta integritas dan sumpah panitia menjadi wujud tanggung jawab kepada masyarakat agar proses rekrutmen benar-benar menghasilkan calon anggota Polri yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

“Ini adalah momen kita berikrar, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada masyarakat, bahwa tugas ini akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Dengan komitmen tersebut, diharapkan proses penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 di wilayah NTB dapat berlangsung bersih, transparan, serta semakin dipercaya oleh masyarakat.

Redaksi |