Pembinaan Dana BSOP, Laporan Keuangan dan Pencegahan Gratifikasi Lingkup SMA, SMK dan SLB Se Pulau Sumbawa di Hotel Marina INN Kota Bima
Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Pembinaan dan Monev oleh Dikpora, BPKAD, KAJATI, Inspektorat Provinsi NTB , Kapolres Bima Kota dan KPP Pratama Raba Bima terhadap Laporan pertanggungjawaban Dana BOSP SMA,SMK & SLB se Pulau Sumbawa.
Tujuan Monev ini adalah memastikan penggunaan anggaran sesuai rencana dan regulasi ( juknis ) BOSP dan mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan anggaran agar dapat diambil langkah perbaikan bersama.
Pembinaan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) mencakup pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari gratifikasi atau korupsi di lingkungan SMA dan SMK dan SLB. Hal ini berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis penggunaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS secara spesifik .Berikut adalah panduan utama terkait pengelolaan dana BOS, penyusunan laporan keuangan, serta pencegahan gratifikasi di lingkungan SMA dan SMK dan SLB se-pulau Sumbawa:
1. Pembinaan dan Penggunaan Dana BOSPPembinaan dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Daerah melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya. Komponen Wajib Alokasi minimal 10% dari total pagu anggaran wajib digunakan untuk pengembangan perpustakaan (seperti pengadaan buku) . Pembayaran Honor, Honorarium guru non-ASN dibatasi maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta .Larangan: Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai iuran organisasi, memberikan sumbangan, meminjamkan dana, mentransfer ke rekening pribadi, atau membangun gedung baru.
2. Pelaporan Keuangan SekolahPengelolaan keuangan harus menggunakan sistem digital resmi dan dilaporkan secara berkala agar akuntabilitasnya terjamin, Aplikasi ARKAS: Seluruh tahapan perencanaan dan penatausahaan wajib dilakukan melalui aplikasi ARKAS. Format Laporan realisasi penggunaan dana wajib disusun menggunakan formulir baku, seperti Formulir BOS-K7 dan BOS-K7a .Tahapan Pelaporan: Laporan tahap I menjadi syarat penyaluran dana tahap III, sedangkan laporan satu tahun anggaran penuh menjadi dasar penyaluran dana BOS tahun berikutnya.
3. Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan SekolahMenurut UU Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah segala bentuk pemberian (uang, barang, diskon, fasilitas) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Potensi Gratifikasi: Praktik ini sering ditemukan dalam bentuk pemberian hadiah kepada guru/kepala sekolah, atau suap dan komisi (rabat) dari penyedia barang/jasa kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Pemberian dari Orang Tua, Pemberian hadiah atau uang dari orang tua murid kepada guru juga dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan. Pelaporan, Jika sekolah atau panitia penerimaan siswa baru menerima barang/uang gratifikasi, mereka wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) setempat atau melalui Aplikasi Gratifikasi Online KPK.(Sekjend MDG)









