Warga Tambora Laporkan PT AWB Ke Dewan Kehutanan Nasional
![]() |
| Warga Tambora saat pertemuan dengan Dewan Kehutanan Nasional, (Ist/Surya) |
Dompu, Media Dinamika Global - Warga yang tergabung dalam Gapoktan RTK 53 Tambora membawa persoalan kemitraan dengan PT Agro Wahana Bumi (AWB) ke perhatian Dewan Kehutanan Nasional (DKN). Aspirasi itu disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Jasardi Gunawan bertempat di kediaman Ketua Gapoktan, Darwis, di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Sabtu (18/4/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan masyarakat dari Kabupaten Dompu dan Bima. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait belum terwujudnya kemitraan dengan perusahaan, meski telah lama mengelola lahan di kawasan itu.
“Kami ingin bermitra untuk penghijauan dengan tanaman produktif seperti kakao, kopi, durian, dan kayu putih. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Darwis dikutip dari Media fokusntb.com.
Selain itu, warga juga menyoroti keterbatasan akses terhadap sumber daya alam, termasuk mata air yang berada di dalam area konsesi. Kepala Desa Labuan Kenanga, Sutacim, mengatakan masyarakat harus melewati portal perusahaan untuk memeriksa sumber air.
“Itu kebutuhan dasar masyarakat, tetapi aksesnya terbatas,” katanya.
PT AWB diketahui telah beroperasi sejak 2013 dan pada 2022 memperoleh izin multiusaha kehutanan dengan luas konsesi sekitar 28.644 hektar di wilayah Kabupaten Bima dan Dompu. Izin tersebut berlaku hingga 2058.
Dalam pertemuan tersebut, aktivis masyarakat Sugianto menyatakan akan mendorong agar persoalan ini dibahas di tingkat kementerian. Menurut dia, keluhan warga perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Sementara itu, Akademisi Universitas Teknologi Sumbawa, Dr Dianto, menilai pentingnya kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat agar pengelolaan hutan berjalan seimbang.
Menanggapi aspirasi warga, Jasardi Gunawan menyatakan DKN akan menindaklanjuti persoalan ini melalui mekanisme dialog lintas pihak, termasuk pemerintah dan pelaku usaha.
“Pemegang izin pemanfaatan hutan memiliki kewajiban untuk bermitra dengan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Ini akan kami dorong agar dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagian warga juga menyampaikan harapan agar pemerintah pusat membuka ruang dialog langsung dengan kelompok tani hutan serta memberikan kepastian terhadap hak atas lahan yang telah lama mereka kelola di kawasan Tambora.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal warga membawa persoalan dari tingkat lokal ke forum yang lebih luas, dengan harapan adanya penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan hutan.
Redaksi














