 |
Alat sedang beraktifitas di Kawasan Hutan Tutupan Negara dan dua orang pria, (Ist/Surya) |
DOMPU,
Media Dinamika Global - Pembangunan jalan menggunakan alat berat di kawasan yang diduga masuk hutan tutupan negara di wilayah Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, menuai kritikan tajam.
Bukan semata soal jalan yang dibuka. Yang kini menjadi pertanyaan publik adalah siapa yang memberikan izin, atas dasar hukum apa pekerjaan dilakukan, dan apakah uang negara melalui dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Dompu boleh digunakan untuk membuka akses di kawasan yang diduga merupakan hutan negara.
Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung di sekitar KM 17 Desa Tambora, Kecamatan Pekat, RTK-53 Tambora. Informasi yang dihimpun menyebut pekerjaan itu diduga berkaitan dengan program yang bersumber dari dana Pokir salah seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Fraksi PKS Dapil V, yang meliputi Kecamatan Kempo dan Pekat.
Jika benar lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan negara, maka persoalannya tidak bisa berhenti pada pertanyaan mengenai pembangunan infrastruktur semata.
Legalitas penggunaan kawasan hutan harus menjadi titik terang pertama.
Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan NTB melalui Kabid Humas, Syaokin, mengungkapkan adanya pekerjaan pembukaan jalan di kawasan tersebut.
“Jalan tersebut berada di KM 17 Desa Tambora, Kecamatan Pekat, RTK-53 Tambora,” ujarnya.
Namun, Syaokin menegaskan bahwa keberadaan pekerjaan tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang, terutama terkait status kawasan, perizinan, sumber anggaran, serta dasar pelaksanaan pekerjaan.
Jangan Sampai Uang Negara Membuka Jalan di Kawasan yang Status Hukumnya Tak Jelas
Perwakilan masyarakat mempertanyakan apakah kegiatan pembukaan jalan tersebut telah mengantongi dokumen dan izin yang dipersyaratkan apabila benar berada di dalam kawasan hutan negara.
“Apakah pekerjaan tersebut sudah memiliki izin dan legalitas yang jelas? Jangan sampai pembangunan yang menggunakan uang negara justru dilakukan di kawasan hutan negara tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pembangunan infrastruktur di kawasan hutan tidak semata-mata menyangkut kepentingan masyarakat atau akses transportasi. Ada aturan mengenai status kawasan, fungsi hutan, penggunaan kawasan, hingga kewenangan pemberian persetujuan.
Karena itu, label Pokir tidak boleh menjadi karpet merah untuk membuka kawasan yang status hukumnya belum terang.
Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Begitu pula setiap jengkal kawasan hutan negara harus diperlakukan berdasarkan aturan.
Jika seluruh prosedur telah ditempuh, pemerintah tentu memiliki ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen legalitasnya kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan aktivitas tanpa dasar hukum yang jelas, maka aparat berwenang tidak boleh sekadar datang, melihat, kemudian pergi.
DLHK NTB dan BKPH Wilayah VI Didesak Turun, Bukan Sekadar Menunggu Laporan
Masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan mendesak Kepala BKPH Wilayah VI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Desakan tersebut bukan untuk menghentikan pembangunan yang memang legal, melainkan memastikan bahwa seluruh aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“DLHK NTB dan BKPH Wilayah VI harus segera turun mengecek langsung. Jangan sampai aktivitas pembukaan kawasan hutan dibiarkan tanpa kejelasan legalitas,” tegasnya.
Sorotan publik kini tertuju pada pemerintah daerah dan instansi kehutanan.
Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK NTB menyampaikan bahwa pihaknya telah mengarahkan Karest Pekat bersama tim, dengan dukungan gabungan Karest Tambora BKPH Wilayah VI, untuk segera melakukan kegiatan terukur di lokasi.
"Tim akan melakukan verifikasi lapangan, mengambil titik-titik koordinat, menyusun laporan kejadian dan peta tempat kejadian perkara (TKP), kemudian melaporkannya secara berjenjang untuk proses penanganan lebih lanjut," ucapnya singkatnya saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya.
Anggota DPRD Dompu Dapil V belum bisa dikonfirmasi, hingga berita diterbitkan.
Redaksi |