Media Dinamika Global

Minggu, 21 Juni 2026

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Gencarkan Patroli Kongkow-Kongkow, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, 21 Juni 2026 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah binaan, para Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan patroli dan komunikasi sosial melalui program kongkow-kongkow bersama warga di sejumlah desa pada Minggu (21/6/2026) malam.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai sarana mempererat hubungan antara aparat teritorial dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta menghindari berbagai tindakan yang melanggar hukum.

Pada pukul 19.20 WITA, Babinsa Desa Rato, Sertu Wahyudin, melaksanakan patroli kongkow-kongkow dengan warga binaannya. Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta menjauhi barang-barang terlarang seperti minuman keras (miras), narkoba, dan sejenisnya. Ia juga menegaskan agar setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak dengan cara main hakim sendiri.

Selanjutnya, pada pukul 19.45 WITA, Babinsa Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Serka Bambang, menggelar kegiatan kongkow-kongkow bersama para pemuda desa. Dalam arahannya, ia mengajak generasi muda untuk menghindari berbagai aktivitas negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, termasuk mengonsumsi miras dan obat-obatan terlarang yang merupakan tindakan melanggar hukum.

Pada pukul 20.00 WITA, Babinsa Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Serka Sahrul, melaksanakan patroli kongkow-kongkow bersama warga setempat. Ia mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Warga juga diimbau untuk segera melaporkan setiap permasalahan kepada aparat yang berwenang.



Sementara itu, pada pukul 20.10 WITA, Babinsa Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Serda Ikhsan, melaksanakan patroli serupa dengan menyasar warga dan kalangan remaja. Dalam kegiatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum. Selain itu, para remaja diingatkan agar tidak mengonsumsi miras maupun obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan dan merugikan diri sendiri. Apabila terjadi permasalahan, masyarakat diminta untuk tidak bertindak sendiri dan segera melaporkannya kepada aparat maupun pemerintah setempat.

Melalui kegiatan kongkow-kongkow yang dilaksanakan secara rutin, Koramil 1608-03/Sape berharap terjalin komunikasi yang baik antara TNI dan masyarakat, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah binaan tetap terjaga dengan kondusif.(Team.MDG.03)

Sabtu, 20 Juni 2026

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Riau Gelar Bakti Religi di GPIN Anugrah Pekanbaru


Pekanbaru – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau melaksanakan kegiatan Bakti Religi sebagai wujud nyata pengabdian Polri kepada masyarakat. Minggu (21/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di GPIN Anugrah Pekanbaru tersebut dipimpin oleh Komandan Kompi 2 Batalyon A Pelopor, IPTU I Gusti Ngurah Rai Kertiasa, S.H. Bakti religi dilaksanakan dengan penuh semangat kebersamaan melalui kegiatan gotong royong dan pembersihan lingkungan rumah ibadah guna menciptakan suasana yang bersih, nyaman, dan khidmat bagi para jemaat.

Bakti sosial tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-80 yang mengusung semangat pengabdian dan kedekatan Polri dengan masyarakat. Kehadiran personel Brimob tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai mitra yang aktif dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan.

Ditempat terpisah Dansat Brimob Polda Riau, Kombes Pol. I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan bakti religi ini menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap seluruh elemen masyarakat serta sarana mempererat hubungan harmonis antara Polri dan warga.

“Dalam momentum HUT Bhayangkara ke-80, kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam tugas pengamanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Semoga kegiatan ini semakin mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan semangat kebersamaan,” ujar Kombes Pol I Ketut

Sementara itu, perwakilan GPIN Anugrah Pekanbaru menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Satuan Brimob Polda Riau yang telah melaksanakan kegiatan bakti religi di lingkungan gereja.

“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Personel Brimob Polda Riau. Kegiatan ini bukan hanya membantu menjaga kebersihan dan kenyamanan rumah ibadah, tetapi juga menjadi bukti nyata terjalinnya hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat dan senantiasa diberikan kelancaran dalam menjalankan tugas pengabdiannya,” ungkap perwakilan GPIN Anugrah Pekanbaru.

Patroli Cipta Kondisi, Anggota Koramil 1608-01/Rasanae. Himbau Anak Muda Jaga Keamanan Lingkungan


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Dalam.menekan terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Teritorial Koramil 1608-01/Rasanae, Anggota Koramil 1608-01/Rasanae, melaksanakan Patroli Rutin Cipta Kondisi di Wilayah Teritorial Koramil 1608-01/Rasanae. Sabtu, (20/06/26)

Namun sebelum melaksanakan kegiatan Patroli, sejumlah Personil melaksanakan apel pengecekan yang di pimpin oleh Babinsa Nitu Serka Toto Irianto bertempat di Posramil Rasanae Timur Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae' Timur Kota Bima dengan.

Hadir pada kegiatan apel tersebut, Babinsa Kelurah Lampe Serma Muhaimin, 5 orang anggota personil dari Koramil 1608-01/Rasanae.

Sasaran kegiatan patroli meliputi :

1. Kelurahan Kumbe

2. Kelurahan Rabangodu utara

3. Kelurahan Penaraga

4. Kelurahan Pena toi

5. Kelurahan Manggemaci 

6. Kelurahan Dara

Setelah melaksanakan Apel, Pukul 20.10 Wita, anggota personil Melaksanakan patroli keliling Star dari Posramil Rasanae Timur Kel. Kumbe menuju sepanjang Jln. Sukarno Hatta Kota Bima dan finis akhir di Kantor Koramil 1608-01/Rasanae dengan menggunakan kendaraan Roda dua.

Pukul 20.25 Wita' Anggota patroli memberikan imbauan kepada masyarakat, dalam himbauannya dijelaskan bahwa saat ini kita memasuki musim kemarau, untuk itu melalui kesempatan ini kami ingin mengajak seluruh warga agar bersama-sama mengawasi kenalan anak-anak yang bermain bakar-bakaran, sehingga menimbulkan kebakaran pada pemukiman, apalagi wilayah Kota Bima memiliki rumah yang begitu padat.


Selain itu juga kami mengajak agar selalu menjaga ketertiban,l lingkungan dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. 

Selalu menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan, dan tidak berkumpul hingga larut malam tanpa tujuan yang jelas. Tidak mengonsumsi minuman keras, narkoba, serta menjauhi tindakan kriminal.

Menggunakan kendaraan dengan tertib dan tidak memakai knalpot bising yang menimbulkan keresahan bagi warga lain yang sedang beristirahat di malam hari.

Dan apabila menemukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan atau hal-hal yang mencurigakan, segera melapor kepada aparat jika melihatnya 

Selain himbaua, Pukul 20.35 Wita Anggota patroli melaksanakan pemeriksaan salah Satu warga yg menggunakan sepeda motor knalpot resing sekaligus menegur dan mengingatkan agar knalpot resing di copot, diharapkan kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan lalu lintas' Kegiatan kita ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Koramil 01/Rasanae, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Bima.

Usai memberikan himbauan kepada kepada warga dan memeriksa kendaraan yang menggunakan kenalpot racing, seluruh anggota menuju Kantor Koramil, dan pada Pukul 21.00 Wita, Anggota patroli tiba di Kantor Koramil 1608- 01/Rasanae 

Pukul 21.05 Wita, Kegiatan patroli rutin Cipta Kondisi selesai dalam keadaan aman tertib dan lancar. (Koramil-01/Tim MDG)

Safari Mobil Maung, Danpos Asakota Perkenalkan Mobil Maung Ke Pengunjung Taman Lapangan Serasuba


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Di tengah suasana pagi yang cerah, bertempat di Lapangan Serasuba Jalan Pintu Gerbang Kel. Paruga Kec. Rasanae Barat Kota Bima. telah, telah berlangsung kegiatan Safari Mobil Maung, Minggu, (21/05/26)

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Danpos Asakota Pelda Arif Risnandar, Kegiatan ini di selenggarakan oleh Kodim 1608/Bima, yang di ikuti sekitar 50 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Danpos Asakota pelda Arif Risnandar, Anggota Koramil 1608-01/Rasanae, beserta sekitar Masyarakat pengunjung Lapangan Serasuba

Sebagai mana biasanya, Pukul 07.30 Wita, Mobil Maung tiba di Lapangan Serasuba

Pada kesempatan itu, Danpos Asakota Pelda Arif Risnandar Anggota Koramil 1608-01/Rasanae, memperkenalkan kepada masyarakat pengunjung yang beraktivitas atau yang berkunjung di sekitar Lapangan Serasuba bahwa Mobil Maung tersebut merupakan Mobil hasil karya anak Bangsa, yang dimana mobil tersebut merupakan mobil taktis andalan prajurit TNI.

Selain dapat melaju dengan kencang, mobil tersebut juga dapat menempuh medan yang sulit dengan mudah, ujarnya.

Lanjutnya, melalui momentum tersebut Danpos Asakota Pelda Arif Risnandar, juga berharap agar kedepannya akan lahir generasi-generasi yang mampu berkarya dan berinovasi sehingga mengharumkan nama bangsa Indonesia hingga ke tingkat Internasional, tandasnya. 


Setelah kegiatan Safari Mobil Maung Pada Pukul 07.32 Wita, Kegiatan dilanjutkan dengan sesi Foto-foto dengan masyarakat pengunjung Lapangan Serasuba.

Dan pada Pukul 09.30 Wita, Kegiatan Safari Mobil maung selesai dalam keadaan aman dan lancar.

Catatan :

Kegiatan Safari Mobil maung ini diselenggarakan oleh Kodim 1608/Bima. dalam rangka memperkenalkan kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Bima. bahwa mobil maung tersebut adalah hasil karya/Buatan Anak bangsa Indonesia yang diberikan oleh TNI-AD kepada Kodim 1608/Bima. (Koramil-01/Tim MDG)

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Intensifkan Patroli Kongkow-Kongkow, Ajak Warga Jaga Kamtibmas


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, 20 Juni 2026 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), para Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan patroli dan komunikasi sosial melalui program "Kongkow-Kongkow" bersama warga binaan di sejumlah desa pada Sabtu (20/6/2026) malam.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempererat hubungan antara aparat kewilayahan dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi dan himbauan terkait pentingnya menjaga stabilitas keamanan lingkungan.

Di Desa Hidirasa, Kecamatan Lambu, Serka Abdul Hafit melaksanakan kegiatan kongkow-kongkow bersama warga pada pukul 19.30 WITA. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk terus menjaga hubungan dan komunikasi yang baik antarwarga serta menghindari berbagai tindakan yang melanggar hukum. Ia juga menekankan agar setiap permasalahan yang muncul segera dilaporkan dan diselesaikan bersama guna mencegah terjadinya konflik yang berkelanjutan.

Sementara itu, di Desa Boke, Kecamatan Sape, Serda Asnaidin melaksanakan patroli kongkow-kongkow pada pukul 20.00 WITA. Ia mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan tempat tinggal masing-masing. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk lebih memperhatikan pergaulan, menghindari tindakan melanggar hukum, penyalahgunaan narkoba, serta konsumsi minuman keras yang dapat merusak masa depan generasi muda. Warga juga diminta segera melaporkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang.



Pada waktu yang sama, Serka Ridwan selaku Babinsa Desa Sumi, Kecamatan Lambu, melaksanakan patroli kongkow-kongkow dengan warga binaan. Dalam dialog yang berlangsung, ia mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah dan mufakat. Ia juga mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta tetap menjaga hubungan kekeluargaan demi terciptanya situasi wilayah yang aman dan kondusif.

Selanjutnya, pada pukul 21.00 WITA, Serda Aladin selaku Babinsa Desa Parangina, Kecamatan Sape, melaksanakan patroli kongkow-kongkow bersama warga desa binaan. Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya antisipasi tindak kejahatan yang berpotensi terjadi pada malam hari. Dalam kesempatan itu, warga diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap gangguan Kamtibmas kepada Kepala Dusun maupun Kepala Desa.

Melalui kegiatan patroli kongkow-kongkow ini, Koramil 1608-03/Sape berharap sinergi antara aparat dan masyarakat semakin kuat sehingga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah dapat terus terjaga.(Team.MDG.03)

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Intensifkan Komsos, Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Kamtibmas


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, 21 Juni 2026 – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah binaan, para Babinsa Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) di desa binaan masing-masing pada Minggu (21/6/2026).

Kegiatan diawali oleh Babinsa Desa Rato, Sertu Wahyudin, yang pada pukul 08.30 WITA melaksanakan Komsos bersama warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk senantiasa hidup rukun, saling menghormati, menghargai satu sama lain, serta memperkuat budaya gotong royong dan tolong-menolong dalam kehidupan bermasyarakat.

Selanjutnya, pada pukul 08.40 WITA, Babinsa Desa Lambu, Serka Bambang, melaksanakan Komsos dengan warga Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Ia memberikan pemahaman pentingnya menjaga hubungan baik antarwarga, saling menghargai dalam kehidupan bertetangga, serta menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis. Selain itu, ia juga mengimbau para orang tua agar senantiasa memberikan nasihat kepada putra-putrinya agar tidak terjerumus dalam perbuatan negatif.

Pada pukul 09.00 WITA, Babinsa Desa Oi Maci, Serka Sahrul, melaksanakan Komsos dengan warga binaan di wilayah Kecamatan Sape. Dalam arahannya, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), mempererat hubungan antarsesama, serta menghindari perselisihan dan keributan. Ia juga menegaskan agar setiap permasalahan yang muncul diselesaikan melalui jalur yang benar dengan melibatkan aparat berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.




Sementara itu, pada pukul 09.30 WITA, Babinsa Desa Bajo Pulau, Serda Ikhsan, melaksanakan Komsos bersama warga binaan. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, menjaga komunikasi yang baik, serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik maupun pertengkaran. Apabila terjadi permasalahan, warga diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat atau pemerintah setempat guna mendapatkan penyelesaian yang tepat.

Melalui kegiatan Komsos tersebut, para Babinsa Koramil 1608-03/Sape berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kerukunan, keamanan lingkungan, serta memperkuat sinergi antara aparat teritorial dan warga dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kecamatan Sape dan sekitarnya.(Team.MDG.03)

Biaya Untuk Ahli (bahasa, ITE, dll) Dalam Proses Penyidikan ditanggung Oleh Negara, bukan oleh Pelapor


Mengutip Berita Online terbaru, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) mengupas terkait Dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial (UU ITE), biaya untuk ahli (bahasa, ITE, dll) yang diminta oleh penyidik dalam proses penyidikan ditanggung oleh Negara, bukan oleh pelapor.

Ia, menjelaskan Berikut rincian mengenai penanggungan biaya ahli dalam kasus pidana:

Penyidikan oleh Polisi: Jika penyidik kepolisian yang berinisiatif memanggil ahli untuk membantu terangnyatindak pidana, maka honorarium dan biaya ahli ditanggung negara melalui anggaran penyidikan.

Kewajiban Pelapor: Tidak ada biaya lapor ke polisi, dan pelapor tidak diwajibkan membayar ahli jika ahli tersebut didatangkan oleh pihak penyidik.

Ahli dari Pihak Pelapor: Jika pelapor (korban) membawa sendiri ahli (misalnya saksi ahli bahasa untuk menunjang laporannya sejak awal), honorarium ahli tersebut biasanya ditanggung oleh pelapor, namun pendapat ahli tersebut tetap valid digunakan sebagai alat bukti.

Persidangan: Dalam tahap persidangan, saksi ahli yang hadir memenuhi panggilan pengadilan juga berhak atas penggantian biaya yang ditanggung negara.

Kesimpulan: Secara hukum, saksi ahli dalam penyidikan pidana adalah bagian dari pembuktian yang didanai negara.

Disclaimer: Jawaban ini berdasarkan aturan umum KUHAP dan standar biaya umum (PMK 83/PMK.02/2022) yang berlaku pada tahun 2026.

Ya, pelaku kasus penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial bisa ditahan oleh polisi, asalkan memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai penahanan kasus penghinaan di medsos:

Dasar Hukum Utama: Penghinaan di medsos diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) dan Pasal 310/311 KUHP.

Ancaman Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Delik Aduan: Kasus ini adalah delik aduan, artinya kepolisian baru bisa memproses dan menahan pelaku jika korban merasa dirugikan dan melaporkan secara langsung.

Syarat Penahanan: Penahanan dapat dilakukan jika ancaman pidananya di atas 5 tahun (menurut KUHAP), atau terdapat alasan subjektif penyidik seperti takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Pengecualian (Restorative Justice): Berdasarkan aturan terbaru dan Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE, polisi lebih mengedepankan mediasi (restorative justice) untuk kasus pencemaran nama baik, kecuali kasus tersebut berdampak luas atau menimbulkan konflik sosial.

Contoh Tindakan
Kasus yang sering berujung penahanan meliputi fitnah (menuduh hal yang tidak benar), ujaran kebencian, atau penyerangan kehormatan di grup WhatsApp/Media Sosial.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (berlaku efektif 2 Januari 2026) dan UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)], syarat utama Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif pada kasus penghinaan di media sosial adalah adanya pemaafan dari korban, bukan residivis, dan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Berikut adalah rincian syarat dan mekanisme RJ untuk kasus penghinaan/pencemaran nama baik di media sosial menurut aturan terbaru 2026:

1. Syarat Materiil RJ (KUHAP Baru 2025/2026)

Adanya Pemaafan Korban: Korban secara sadar memberikan maaf, yang dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian.

Ancaman Pidana Rendah: Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Bukan Residivis: Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Bukan Kejahatan Berat: Penghinaan/pencemaran nama baik (Pasal 433-442 KUHP Baru) adalah delik aduan, sehingga memungkinkan untuk RJ, berbeda dengan tindak pidana berat seperti kekerasan seksual atau korupsi yang tidak dapat di-RJ.

Kerugian Relatif Kecil: Dalam beberapa pedoman, seringkali disyaratkan kerugian material/immaterial yang ditimbulkan tidak terlalu besar.

2. Konteks Penghinaan di Media Sosial (UU ITE Terbaru)

Delik Aduan: Penghinaan di medsos (Pasal 27A UU ITE Baru/UU 1/2024) hanya bisa diproses jika ada aduan dari korban, yang mempermudah mekanisme RJ.

Penyelesaian Kekeluargaan: Aparat kepolisian diwajibkan mengedepankan RJ sebelum masuk ke proses peradilan untuk kasus-kasus yang sifatnya antar-individu.

3. Mekanisme/Prosedur RJ (KUHAP Baru)

Tahap Penyelidikan/Penyidikan: RJ dapat dilakukan di tingkat kepolisian dengan membuat surat kesepakatan perdamaian.

Keterlibatan Pihak Terkait: Proses RJ melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan/atau masyarakat.

Penetapan Pengadilan: Hasil RJ, seperti penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian penuntutan, harus mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin kepastian hukum.

4. Alternatif Sanksi dalam RJ

Pelaku yang mendapatkan RJ tidak serta-merta bebas, melainkan wajib melakukan pemulihan, seperti:

1. Meminta maaf secara terbuka di media sosial.

2. Menghapus konten yang merugikan.

3.Memberikan ganti rugi (restitusi) jika diperlukan.

Catatan: Sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, pengadilan kini menjadi penentu akhir sah tidaknya penghentian perkara berbasis restorative justice untuk menjamin keadilan dan transparansi

Bisakah Dalam Sebuah Perkawinan Siri, Sang Istri Mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Suami?



Supaya tidak terjadi tumpang tindih Informasi, Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

PERTANYAAN

Bisakah dalam sebuah perkawinan siri, sang istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami? Mohon informasikan cara gugat cerai suami nikah siri ini. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Aisyah Rj Siregar dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Oktober 2009 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 9 Desember 2022, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Haris Satiadi, S.H. pada pada 22 September 2023..

Ketua DPD Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Kota Bima Muhammad Yusran dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang apakah nikah siri bisa gugat cerai, sebelumnya kami informasikan bahwa perkawinan siri memang dapat dianggap sah secara agama, namun perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum oleh karena perkawinan siri tersebut tidak dicatat secara negara.[1] Disarikan dari artikel Apakah Nikah Siri Itu Zina?, menurut KBBInikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah.

Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

Mulai DariRp. 149.000Lihat Semua Kelas 

Meskipun demikian, perkawinan siri yang telah dilangsungkan oleh pasangan suami istri khususnya yang beragama Islam, dapat dilakukan pengesahan atas perkawinan siri (itsbat nikah) ke pengadilan agama.[2]

Mengenai syarat diajukannya itsbat nikah, dalam KHI diatur terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:[3]

adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

1. hilangnya akta nikah;

2. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

3. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya uu perkawinan;

4. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut uu perkawinan;

Sebagaimana yang diatur di atas, untuk dapat mengajukan gugat cerai nikah siripernikahan atau perkawinan siri yang telah dilangsungkan harus dilakukan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama.[4]

Kemudian timbul pertanyaan lebih lanjut, bisakah pengajuan itsbat nikah digabungkan dengan perkara perceraian? Jawabannya adalah bisa. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran SEMA 7/2012 yang pada prinsipnya menerangkan bahwa itsbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkankecuali pernikahan yang akan diitsbatkan tersebut melanggar undang-undang (hal. 5).

Menurut Haris Satiadi (penulis sebelumnya), dalam praktiknya, jika dilihat dari perkara yang diperiksa oleh majelis hakim di beberapa pengadilan, terdapat perkara-perkara gugatan kumulasi (samenvoeging van vordering) yang menggabungkan gugatan perceraian dengan itsbat nikah. Dengan demikian, gugatan perceraian diperbolehkan untuk diajukan bersamaan dengan mengajukan itsbat nikah.

Adapun pihak yang dapat mengajukan perceraian di pengadilan adalah kedua belah pihak, yaitu suami terhadap istrinya maupun istri terhadap suaminya, di mana gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman pihak yang digugat,[5] kecuali apabila gugatan itu diajukan oleh istri dan beragama Islam, maka gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat kediaman istri.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Referensi:

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 6 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

Pasal 7 ayat (2) KHI

Pasal 7 ayat (3) KHI

Pasal 7 ayat (2) KHI

Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 dan Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement

Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 132 ayat (1) KHI

Koramil 1608-03/Sape Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Razia Miras di Wilayah Sape-Lambu


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, 18 Juni 2026 – Koramil 1608-03/Sape melaksanakan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dan razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, pada Sabtu (18/6/2026) malam. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel yang berlangsung di Markas Koramil 1608-03/Sape, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sape, pada pukul 20.30 WITA. Apel dipimpin oleh Bati Komsos Koramil 1608-03/Sape, Peltu Indrawan, SH, dan diikuti oleh 18 personel yang terdiri dari 17 anggota Koramil 1608-03/Sape dan 1 personel Unit Intel Kodim 1608/Bima.

Dalam arahannya, Peltu Indrawan menyampaikan bahwa patroli malam tersebut dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif melalui kegiatan patroli serta razia minuman keras. Selain itu, personel juga diinstruksikan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Target patroli malam ini adalah melakukan razia terhadap penjual maupun pengguna minuman keras agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Usai apel, seluruh personel bergerak menuju sasaran patroli yang meliputi seluruh desa di wilayah Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu. Dalam pelaksanaannya, anggota patroli melakukan pemantauan situasi wilayah serta memberikan imbauan kepada sekelompok pemuda yang sedang berkumpul agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.


Selain patroli dan razia, petugas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur yang tepat dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kegiatan patroli berakhir pada pukul 22.40 WITA setelah seluruh personel kembali ke Makoramil 1608-03/Sape dan melaksanakan apel pengecekan akhir. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

Koramil 1608-03/Sape menegaskan bahwa kegiatan patroli cipta kondisi akan terus dilaksanakan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan akibat konsumsi minuman keras maupun tindakan yang melanggar hukum.

Masyarakat setempat menyampaikan apresiasi kepada Koramil 1608-03/Sape atas pelaksanaan patroli tersebut yang dinilai mampu menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.(Team.MDG.03)

TP. PKK kabupaten Bima Kembali Berkiprah di Selasa Menyapa Kecamatan Wawo

BIMA,Mediadinamikaglobal.id - Rangkaian kegiatan Selasa Menyapa Sesi II yang menyasar Desa Raba dan Desa Kombo Kecamatan Wawo, Rabu - Kamis, 18 - 19 Juni 2026 selain diisi oleh kegiatan pelayanan publik perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, juga oleh jajaran Tim Penggerak PKK Kabupaten Bima.

Pada hari kedua Selasa Menyapa di Wawo Kamis (18/06) Bupati Bima Ady Mahyudi, Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy dan Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE berkesempatan melihat dari dekat kegiatan Sekretariat dan Seluruh Pokja TP PKK Kabupaten Bima.

Ketua TP. PKK kabupaten Bima melalui Sekretaris Sahadatul Ummi, ST memaparkan, sejumlah kegiatan telah dituntaskan selama dua hari tersebut.

"Sekretariat TP PKK melaksanakan gerakan penanaman bibit dan pohon buah bersama kader PKK Desa di rumah kader PKK desa Kombo dan Desa Raba serta pembinaan kader Dasawisma Se-kecamatan Wawo. Selain Sekretariat, Pokja I melaksanakan Sosialisasi program kerja kepada pengurus Pokja 1 PKK Kecamatan dan Desa Se-kecamatan Wawo. 

Demikian halnya Pokja 2 menggelar Panggung literasi bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Pembinaan Kader Pokja II Desa tentang Program Gelari Pelangi, WAJAR 13 Tahun, Pembinaan kelompok UP2K dan Pembinaan dan Sosialisasi PAUD holistik dan integral (HI) dan Bina Keluarga balita (BKB). Terangnya.

Masih terkait partisipasi TP. PPK, Pokja, 3 melaksanakan Sosialisasi Program, Sosialisasi stop boros pangan, praktek masak menu berupa puding labu kuning dan puding daun kelor untuk anak stunting. Hasil kegiatan praktek tersebut kemudian dibagikan kepada Balita dan peserta yang hadir.  

Pada Selasa Menyapa tersebut, Pokja 4 melaksanakan Sosialisasi program kerja yang mencakup Gerakan Keluarga Sehat Tanggap Tangguh Bencana, Penyuluhan di Kelas Ibu Hamil dan ibu Balita. 

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan 10 paket gerakan orang tua asuh cegah stunting (Genting) berupa Telur & Biskuit untuk balita stunting, Pelayanan KB bergerak sebanyak 29 akseptor KB Implan & KB Suntikan, Penyerahan paket Genting melalui penyerahan 25 paket bantuan telur kepada keluarga berisiko stunting dari DP3AP2KB dan 2 paket Pokja IV, Penyuluhan Kesehatan Reproduksi dan perencanaan sehat oleh Pokja IV, Simulasi penanganan kebakaran Kompor gas kepada masyarakat bekerja sama dengan Dinas Damkar dan penyelamatan Kabupaten Bima.

Seluruh kegiatan tersebut ada Pembagian doorprize utk peserta yang dapat menjawab pertanyaan dari masing masing kegiatan. (MDG05)