Media Dinamika Global

Jumat, 03 Juli 2026

Dusun Nggeru Kopa, Desa Palama, Kecamatan Donggo: Potret Kebersamaan dalam Tiga Keyakinan


Bima Media Dinamika Global.id.-- Di Dusun Nggeru Kopa, Desa Palama, Kecamatan Donggo, keberagaman bukanlah realitas yang harus ditakuti, melainkan anugerah yang dirawat melalui kesadaran kolektif masyarakat. Tiga keyakinan tumbuh dan hidup berdampingan dalam satu ruang sosial yang sama, tanpa menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk saling menjauh. Di tengah keterbatasan geografis, masyarakat justru menunjukkan bahwa kedekatan antarmanusia tidak ditentukan oleh kesamaan identitas, melainkan oleh kesediaan untuk saling menghormati, saling membantu, dan memelihara rasa persaudaraan.

Kerukunan di Dusun Nggeru Kopa tidak berhenti pada simbol atau seremonial semata. Nilai tersebut hadir dalam kehidupan sehari-hari, ketika masyarakat bergotong royong, menghadiri kegiatan sosial, serta saling berbagi peran tanpa mempersoalkan perbedaan keyakinan. Kehidupan sosial yang demikian menunjukkan bahwa toleransi bukanlah sikap pasif untuk sekadar menerima keberagaman, melainkan tindakan aktif untuk menjaga ruang bersama agar tetap damai, adil, dan bermartabat.

Melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Bima Posko 23 Desa Palama, nilai-nilai tersebut semakin diperteguh sebagai bagian dari semangat pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran mahasiswa tidak hanya menjadi ruang berbagi ilmu pengetahuan, tetapi juga momentum untuk belajar dari kearifan lokal yang telah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat Dusun Nggeru Kopa.

Humas KKN Posko 23 Desa Palama Universitas Muhammadiyah Bima, Alif Nurahmansyah, menuturkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari ikhtiar membangun jembatan antara dunia akademik dan kehidupan masyarakat. Menurutnya, kehadiran mahasiswa tidak hanya membawa pengetahuan, tetapi juga belajar dari nilai-nilai lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Pengabdian menemukan makna sejatinya ketika ilmu pengetahuan dipadukan dengan empati, dialog, dan penghormatan terhadap kearifan yang diwariskan dari generasi ke generasi.


Ia menambahkan bahwa di tengah keberagaman pandangan dan keyakinan, perbedaan bukanlah batas yang memisahkan, melainkan jalan yang mempertemukan manusia dalam semangat solidaritas. Solidaritas antarumat beragama tidak lahir karena semua memiliki keyakinan yang sama, tetapi karena adanya kesadaran bahwa setiap manusia memiliki martabat yang setara untuk dihormati. Dari kesadaran itulah tumbuh kepercayaan, kepedulian, dan tanggung jawab bersama untuk menjaga kehidupan yang harmonis.(Sekjend MDG)

Profil AKBP Rendy Andy Julikhlas, Perwira Kelahiran Mataram Jadi Kapolres Sumbawa Barat

AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K dengan Background
Kantor Polres Sumbawa Barat, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan langkah penyegaran organisasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam rotasi terbaru yang menyasar sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda NTB, AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K. resmi mengemban amanah baru sebagai Kapolres Sumbawa Barat, Rabu 30 Juni 2026.

Mutasi tersebut tertuang dalam enam surat telegram Kapolri, yakni Nomor ST/1336 hingga ST/1341/VI/KEP./2026 tertanggal 25 Juni 2026. Pergeseran jabatan ini merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus strategi penguatan kinerja institusi kepolisian dalam merespons tantangan keamanan yang dinamis.

Penunjukan AKBP Rendy Andy Julikhlas sebagai Kapolres Sumbawa Barat dinilai sebagai bentuk kepercayaan pimpinan Polri terhadap sosok perwira yang dikenal muda namun kaya pengalaman. 

Berbekal rekam jejak panjang di lingkungan Polri, terutama di bidang lalu lintas dan registrasi identifikasi kendaraan bermotor, ia diharapkan mampu membawa perubahan positif di wilayah hukum Sumbawa Barat.

Lahir di Mataram pada 17 Juli 1984, AKBP Rendy Andy Julikhlas memiliki latar belakang karier yang mumpuni. Sebelum dipercaya memimpin Polres Sumbawa Barat, beliau menjabat sebagai Kasidapanmat SBST Subditfasmat SBST Ditregident Korlantas Polri. 

Pengalamannya menangani pelayanan publik juga teruji saat menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Brebes, di mana ia berhasil mengelola kompleksitas pengamanan arus mudik dan inovasi pelayanan masyarakat.

Memasuki jabatan barunya, AKBP Rendy berkomitmen membawa semangat Polri Presisi dengan mengedepankan pelayanan yang profesional, modern, transparan, dan humanis.

"Kami akan mengedepankan sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Sumbawa Barat," tegas AKBP Rendy.

Di bawah kepemimpinannya, Polres Sumbawa Barat ditargetkan untuk semakin dekat dengan masyarakat melalui pendekatan yang lebih komunikatif, responsif terhadap berbagai persoalan, serta mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

​Profil Singkat Kapolres Sumbawa Barat

  • ​Nama: AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K.
  • ​Tempat Tanggal Lahir: Mataram, 17 Juli 1984
  • Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  • ​Pendidikan: Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.), Sarjana Hukum (S.H.)

​Riwayat Jabatan:

  • ​Kasat Lantas Polres Brebes
  • ​Kasidapanmat SBST Subditfasmat SBST Ditregident Korlantas Polri
  • ​Kapolres Sumbawa Barat

Redaksi | Surya Ghempar.

Perkuat Kemitraan, Komisaris PT Dompu Golden Abadi Silahturahmi dengan Kapolda NTB dan Wakil Gubernur

Kapolda NTB, Komisaris PT Dompu Golden Abadi,
Wakil Gubernur NTB, dan Wakapolda NTB, (Ist/Surya).

Mataram, Media Dinamika Global – Memperkuat sinergi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum terus diperkuat. Komisaris PT Dompu Golden Abadi (DGA), FX Dennis Saputra, melakukan kunjungan silaturahmi kepada Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., didampingi Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K., di ruang kerja Kapolda NTB, Kamis (2/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antara Pemerintah Provinsi NTB dan Polda NTB, sekaligus mempererat komunikasi serta koordinasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan daerah.

Selain bersilaturahmi, kunjungan Wakil Gubernur NTB itu juga diisi dengan hearing yang membahas berbagai isu strategis, termasuk upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kapolda NTB, Komisaris PT Dompu Golden Abadi, dan
Wakapolda NTB, (Ist/Surya).

Komisaris PT Dompu Golden Abadi, FX Dennis Saputra, mengatakan bahwa hubungan baik antara pelaku usaha dengan aparat kepolisian merupakan modal penting dalam menciptakan iklim investasi yang aman, kondusif, dan berkelanjutan.

"Kami mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Polri, khususnya Polda NTB. Semoga Polri semakin profesional, semakin dicintai masyarakat, serta terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Bagi kami sebagai pelaku usaha, situasi kamtibmas yang kondusif merupakan faktor penting dalam mendukung keberlangsungan investasi, membuka lapangan kerja, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kami siap terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Polda NTB dalam mendukung terciptanya stabilitas keamanan di daerah," ujar Dennis Saputra.

Sementara, Wakil Gubernur NTB menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Polda NTB. Ia berharap institusi kepolisian di NTB semakin kuat, profesional, dan terus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Semoga Polda NTB semakin sukses dan semakin kuat sehingga pengabdiannya dapat terus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat NTB,” ujarnya.

Kapolda NTB, Komisaris PT Dompu Golden Abadi,
Wakil Gubernur NTB, dan Wakapolda NTB, (Ist/Surya).

Menanggapi hal itu, Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menegaskan komitmen Polda NTB untuk mendukung seluruh program Pemerintah Provinsi NTB demi mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Polda NTB tentu siap membantu dan mendukung seluruh pelaksanaan program Pemerintah NTB, terutama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah NTB,” tegas Kapolda.

Ia juga berharap dukungan Pemerintah Provinsi NTB terhadap berbagai pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kita berharap sinergi yang telah terbangun solid antara Polda NTB dan Pemerintah Provinsi NTB ini dapat terus dipelihara demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.


Redaksi | Surya Ghempar

Penasehat Hukum Non Litigasi Himpunan Advokat Indonesia/HAI Syarat Hak Hukum Korban


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Penasehat Hukum Non Litigasi Himpunan Advokat Indonesia/HAI Syarat Hak Hukum Korban. Beberapa Akademisi dan Praktisi Hukum Himpunan Advokat Indonesia silih berganti menunjukkan eksistensinya terkait maraknya Kasus Hukum yang di alami oleh Korban dan Saksi yang ada wilayah Indonesia Umumnya dan di Bima NTB.

Hal itu, disampaikan oleh Praktisi Hukum yang juga Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia/HAI menjelaskan secara Universal dan eksplisit bahwa Hak hukum korban dalam kasus pidana di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang utama. Aturan tersebut mencakup perlindungan keselamatan, hak atas restitusi, pemulihan psikologis, hingga kesempatan untuk menyampaikan dampak kejahatan di pengadilan.

Dasar hukum dan hak spesifik tersebut diatur dalam:

UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Memperkuat kedudukan korban . Korban berhak mendapatkan ganti kerugian, perlindungan dari ancaman, serta hak untuk menyampaikan pernyataan mengenai dampak tindak pidana yang dialaminya (dikenal sebagai Victim Impact Statement).

UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Mengatur secara spesifik hak saksi dan korban, yang mencakup hak atas perlindungan fisik dan psikologis, hak memberikan keterangan tanpa rasa takut, hak atas informasi perkembangan kasus, serta hak mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku) dan kompensasi dari negara.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Memberikan jaminan hak hukum dan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban tindak pidana .

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Mengatur hak-hak khusus korban kekerasan seksual untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, pemulihan (rehabilitasi), serta hak atas restitusi dan layanan pendampingan.

Untuk mendapatkan pendampingan, informasi lebih lanjut, atau mengajukan perlindungan atas hak-hak di atas, korban dapat mengakses layanan dan mengajukan permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penguatan Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana

16 Jan 2026 — KUHAP Lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), korban pada umumnya diposisikan.

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Intensifkan Komsos, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Dampak Musim Kemarau


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Babinsa Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) di desa binaan masing-masing pada Sabtu (4/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penyelesaian masalah secara bijaksana, serta kewaspadaan menghadapi musim kemarau.

Pada pukul 09.00 Wita, Serka Abdul Hafit, Babinsa Desa Hidirasa, Kecamatan Lambu, melaksanakan Komsos bersama warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk terus menjaga hubungan dan komunikasi yang baik, serta menghindari segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum. Ia juga menekankan agar setiap permasalahan yang muncul tidak diselesaikan secara sepihak, melainkan segera dilaporkan kepada aparat agar dapat ditangani dengan cepat dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Selanjutnya, pada pukul 09.20 Wita, Serda Asnaidin, Babinsa Desa Boke, Kecamatan Sape, melaksanakan Komsos dengan memberikan imbauan kepada warga agar selalu berhati-hati dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Ia mengingatkan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis di lingkungan masyarakat serta menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan. Apabila terjadi permasalahan, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat atau pemerintah desa agar dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat.

Pada pukul 09.45 Wita, Serda Aladin, Babinsa Desa Parangina, Kecamatan Sape, melaksanakan Komsos yang membahas kesiapsiagaan masyarakat menghadapi musim kemarau. Dalam arahannya, ia mengimbau warga untuk mengantisipasi potensi kekeringan maupun kebakaran serta segera berkoordinasi dengan aparat desa apabila terjadi keadaan yang memerlukan penanganan sejak dini.



Sementara itu, pada pukul 10.10 Wita, Serka Ridwan, Babinsa Desa Sumi, juga melaksanakan Komsos bersama masyarakat desa binaan. Ia mengajak warga untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pemerintah desa, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan. Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain.

Melalui kegiatan Komsos ini, Babinsa Koramil 1608-03/Sape berharap terjalin komunikasi yang semakin baik dengan masyarakat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, harmonis, serta memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan maupun bencana di wilayah binaan.(Team.MDG.03)

Penasehat Hukum Non Litigasi HAI Dampingi Klien Terkait Kasus KDRT


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Penasehat Hukum Non Litigasi HAI Dampingi Klien Terkait Kasus KDRT. Kasus tersebut sering menjadi Atensi Khusus dari para Praktisi Hukum yang ada di Wilayah Provinsi NTB terutama Himpunan Advokat Indonesia/HAI.

Anggota Penasehat Hukum Non Litigasi pada Media ini menjelaskan bahwa Aturan mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) diselaraskan dengan UU PKDRT.

KDRT secara spesifik dikelompokkan ke dalam Bab XIX tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang melindungi anggota keluarga batih dan orang yang menetap di rumah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum

Berikut adalah rincian pokok KDRT dalam KUHP Baru:

Bentuk Tindakan: Meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum dan ....

Kekerasan Fisik: Diatur dalam Pasal 416, di mana setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap anggota keluarganya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun Pembaruan Aturan Pemidanaan terhadap Pelaku Kekerasan dalam ....

Pemberatan Pidana: Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya menjadi penjara paling lama 15 (lima belas) tahun modul penanganan tindak pidana kekerasan seksual - IJRS.

Untuk kasus-kasus kekerasan ringan, penelantaran, atau kekerasan seksual tertentu antar-suami/istri, tindak pidana ini dikategorikan sebagai delik aduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:

Delik Biasa Atau Delik Aduan?. Artinya, proses hukum baru dapat berjalan jika terdapat laporan atau aduan dari pihak yang dirugikan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum dan ....

Sebagai acuan utama dalam penanganan, perlindungan korban, serta rincian sanksi yang lebih spesifik, payung hukum utamanya tetap merujuk pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum

Dan  Jika Anda membutuhkan bantuan atau pendampingan darurat, Anda dapat menghubungi layanan resmi seperti Komnas Perempuan.

Tabung CNG Merah Putih Resmi Gantikan LPG 3 Kg, Tabung Lebih Ringan dengan Harga Sama


Jakarta, Media Dinamika Global.id. – Pemerintah akan melaksanakan program konversi energi nasional dengan menghadirkan Tabung CNG (Compressed Natural Gas) Merah Putih 3 kilogram sebagai pengganti tabung LPG 3 kg bersubsidi atau gas melon. Hal ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG sekaligus menekan beban subsidi energi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan sekitar 15 unit prototipe tabung CNG Merah Putih yang akan memasuki tahap uji coba pada Juli 2026. "Satu tahap lagi sudah bisa diimplementasikan dan diedarkan tahun ini," ujar Laode di Kompleks DPR RI, Jakarta.(Sekjend MDG)



Berita Viral Hasil Investigasi Kemenkes RI Terungkap Fakta Kematian dr. Icha


Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Di balik kepergian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), terdapat fakta-fakta yang kini mulai terungkap melalui investigasi Kementerian Kesehatan RI.

Tim investigasi Kemenkes telah bertemu dengan seluruh pihak terkait, mulai dari manajemen RS Leona Kefamenanu, RSUD Kefamenanu, hingga keluarga almarhumah. Hasil awal yang disampaikan kepada keluarga menjadi pengakuan penting terhadap dedikasi dr. Icha selama menjalankan profesinya.

Menurut kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, tim investigasi menyampaikan bahwa dr. Icha tidak hanya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kode etik, dan sumpah profesi. Ia bahkan dinilai telah bekerja melampaui apa yang menjadi kewajiban seorang dokter, dengan mengedepankan hati nurani dan pengabdian kepada pasien.

Kini, hasil investigasi tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Kesehatan RI sebagai dasar penyusunan rekomendasi untuk melakukan pembenahan sistem pelayanan kesehatan, termasuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan di lapangan.

Bagi keluarga, perjuangan ini bukan semata mencari keadilan bagi dr. Icha. Lebih dari itu, mereka berharap tragedi yang menimpa putri mereka menjadi titik balik lahirnya sistem yang mampu melindungi setiap dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan yang setiap hari mengabdikan diri demi keselamatan masyarakat.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tenaga kesehatan membutuhkan perlindungan yang nyata, bukan hanya aturan di atas kertas. Ketika mereka menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas, negara dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka dapat bekerja tanpa rasa takut, intimidasi, ataupun tekanan.

Semoga hasil investigasi ini menjadi awal dari pembenahan yang menyeluruh, sehingga pengabdian dr. Icha tidak berakhir sia-sia, melainkan menjadi warisan yang menghadirkan perubahan bagi pelayanan kesehatan di Indonesia.

Selamat jalan, dr. Icha. Pengabdianmu telah diakui. Semoga perjuanganmu menjadi cahaya yang menerangi lahirnya perlindungan yang lebih baik bagi seluruh tenaga kesehatan Indonesia.(Sekjend MDG)

Komisi XI DPR RI Minta Penerapan Pajak Marketplace Tidak Membebani Daya Beli dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


JAKARTA, Media Dinamika Global.id.— Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci mengenai rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak sebesar 0,5 persen melalui platform perdagangan daring (marketplace). Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirancang secara cermat agar mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengurangi daya beli masyarakat maupun mengganggu keberlangsungan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kamrussamad menilai pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen, pelaku usaha, serta pertumbuhan ekonomi digital nasional.

“Kita di DPR tentu akan meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak tentang skenario penerimaan negara dengan pengenaan pajak 0,5 persen melalui marketplace yang diuji coba melalui empat platform marketplace. Skenarionya seperti apa, potensi penerimaannya seperti apa, nilai transaksinya setiap tahun, sehingga kita mendapatkan penjelasan yang cukup rinci,” ujar Kamrussamad saat ditemui, Jakarta, Kamis (2/7/2026)

Ia menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus dibarengi langkah mitigasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.

“Komisi XI DPR memang mendorong supaya penerimaan pajak melalui ekosistem ekonomi digital diharapkan bisa ditingkatkan. Jadi, kita tentu memberi dukungan, tetapi perlu mitigasi sejauh mana dampak terhadap daya beli masyarakat melalui marketplace,” jelasnya.

Kamrussamad mengingatkan agar pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak menyebabkan kenaikan harga produk yang berpotensi menurunkan omzet pelaku usaha di platform perdagangan daring sekaligus melemahkan daya beli masyarakat.

“Jangan sampai harga produk menjadi naik, lalu kemudian berdampak terhadap omzet bagi marketplace atau industri yang produknya on board di dalam marketplace menjadi menurun, lalu kemudian daya beli masyarakat juga terpengaruh. Itu tiga poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara rinci sasaran penerapan kebijakan tersebut, termasuk apakah mekanisme pemungutan pajak akan diberlakukan kepada seluruh pedagang dan seluruh jenis produk, atau hanya menyasar pelaku usaha dengan kriteria omzet tertentu.

“Apakah berlaku untuk semua jenis produk, apakah berlaku untuk semua jenis produk yang bersumber dari industri UMKM misalnya, dengan omset mereka yang sangat terbatas setiap bulannya melalui penjualan marketplace, atau produk-produk tertentu dari segmen industri yang menengah. Itu yang kita ingin minta penjelasan sebelum terlampau jauh dampaknya yang dirasakan oleh para konsumen,” tutupnya.(Sekjend MDG)

PENERIMAAN MAHASISWA BARU JALUR REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BIMA SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2026/2027


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Rekognisi Pembelajran Lampau (RPL) memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi secara fleksibel. RPL merupakan pengakuan atas Capaian Pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Sehubungan dengan hal tersebut, sekolah tinggi ilmu ekonomi (STIE bima) membuka Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur RPL (Tipe A) Tahun Akademik 2026/2027 dengan ketentuan sebagai berikut:

Prosedur Pendaftaran:

a. Menyiapkan semua persyaratan;

b. Melakukan registrasi akun dan mengisi data secara online pada sistem Pendaftaran RPL melalui laman.

https://admission.stie.ac.id. (gunakan email yang masih aktif pada saat melalukan registrasi akun);

c. Pemohon mengajukan permohonan konsultasi ke Pengelola RPL (Form 1/F01);

d. Pemohon melengkapi isian data portofolio (Form 2/F02) meliputi;

1) Ijazah dan transkrip;

2) Surat Pernyataan dari Peserta;

3) Daftar Riwayat Hidup;

4) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

5) Dokumen pendukung lainnya terkait pengalaman kerja dapat dilihat pada Buku Panduan RPL sekolah tinggi ilmu ekonomi STIE bima pada laman https://pmb.stie.ac.id.

e. Mencetak Kartu Peserta RPL dan selanjutnya melakukan pembayaran biaya Seleksi Mahasiswa Baru Jalur RPL;

f. Biaya pendaftaran.

g. Pemohon melakukan konsultasi dan mengikuti proses penilaian di Program Studi yang dirokomendasi oleh Pengelola RPL sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan

h. Menunggu hasil penilaian dan penetapan kelulusan.

Hal-hal yang belum jelas tentang proses pendaftaran mahasiswa baru, dapat ditanyakan kepada Humas STIE bima.(Sekjend MDG)