Media Dinamika Global

Jumat, 26 Desember 2025

Bongkar Kejanggalan Kasus Gedung Telkom Siantar: Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Halusinasi dan Lawan Fakta Ilmiah


Sumatra Utara. Media Dinamika Global.id. Tim Kuasa Hukum dari Law Office Bagus Bastoro & Partners melancarkan serangan balik dalam Nota Pembelaan (Pledoi) perkara dugaan korupsi Gedung Telkom Pematang Siantar. Mereka menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga melawan fakta fisik dan teknis di lapangan. Selasa, (23/12/25)

Audit "Ghoib": Beton Di-Nol-kan, Padahal Gedung Tahan Gempa

Tim hukum mengecam keras kesimpulan ahli yang menihilkan nilai pekerjaan beton. Ir. Hary Gularso dan Safnil Wizar dalam pembelaannya memaparkan bukti yang tak terbantahkan:

1. Fakta Ilmiah Lab USU: Seluruh proses pengecoran menggunakan Job Mix Design resmi dari Lab USU. Bukti surat jalan, test slump, dan hasil uji kubus beton menunjukkan mutu sesuai spek.

2. Melawan Hukum Alam: "Bagaimana mungkin JPU menganggap nilai beton nol rupiah sementara gedung berdiri kokoh 9 tahun? Bahkan saat gempa maret 2025 mengguncang Siantar, gedung ini tidak retak sedikit pun. Ini membuktikan konstruksi kami sempurna," tegas tim hukum.

Tuduhan Kaca "Tipis" Tanpa Ukur Fisik

Kejanggalan makin mencolok pada item Curtain Wall (kaca). Ahli JPU, Indra dan Agung, dituding hanya "bermain asumsi" di atas kertas tanpa berani melakukan pembuktian fisik.

"Ahli hanya pakai analisa harga, tapi tidak berani mencopot kaca untuk diukur pakai sigmat. Ini namanya fitnah teknis! Kami punya bukti Asbuilt Drawing dan faktur pengiriman yang sah bahwa kaca sudah sesuai spesifikasi," tambahnya.

Kontrak Lump Sum Digebuk Pakai Aturan Unit Price

Terkait penggunaan bata merah, penasihat hukum menegaskan JPU gagal paham mengenai mekanisme Kontrak Lump Sum sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.

1. Pembayaran dalam kontrak lump sum didasarkan pada output/produk jadi, bukan hitungan satuan detail seperti bata.

2. Penggunaan bata merah adalah solusi lapangan karena kelangkaan bata ringan di Siantar dan sudah direstui secara resmi oleh Konsultan Pengawas serta wakil PT GSD dalam laporan mingguan. "Tidak ada kelebihan bayar, tidak ada kerugian negara, yang ada hanya prosedur administrasi yang sah," tegas mereka.

Tumbal" Subkontraktor: Di Mana Tanggung Jawab PT GSD dan Telkom?

Hal yang paling mengusik rasa keadilan adalah posisi terdakwa yang hanya subkontraktor (PT Tekken Pratama).

"PT GSD sebagai kontraktor utama bentukan Telkom yang tidak punya kemampuan kerja konstruksi malah tidak tersentuh. PPK dan KPA yang mencairkan uang juga melenggang bebas. Mengapa subkontraktor yang bekerja memeras keringat justru dijadikan tersangka tunggal?"

Tim hukum menutup pledoi dengan desakan agar Majelis Hakim tidak ragu membebaskan para terdakwa.

*"Hukum tidak boleh kalah oleh asumsi ahli yang tidak kredibel.* Kami minta para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena faktanya, gedung bermanfaat dan negara tidak dirugikan satu rupiah pun."

Diakhir Konpersnya kepada awak media, PH menjelaskan bahwa terkait Konfrensi Pers awal yang dilakukan Kejari Kota Pematang Siantar yang menyatakan telah melakukan penahanan terhadap Mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I. PT GSD merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang mengelola aset.

Jadi Perlu kami luruskan bahwa penahanan dimaksud *Bukan masalah Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar, melainkan dalam kasus korupsi pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Amdal Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematangsiantar*, Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bangunan Gedung tambahnya. (Tim)

Kades Bandar Klippa Bantah Terkait Pemberitaan Miring Yang Menimbulkan Kisruh pembangunan TPS 3R Di Pasar 12 Jalan Pendidikan


Deli Serdang. Media Dinamika Global.id. Setelah sebelumnya beredar Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4427/2025 yang ditujukan kepada : sdr Ahmad Yaser Daulay dan Sdr Suparman tanggal 23 Desember 2025 dan Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4426/2025 yang ditujukan kepada sdr. Ari Dian Perdana Aritonang dan Sdr. Marwan Syahputra. Terjadi polemik penghentian bangunan TPS3R oleh masyarakat yang merasa berkepentingan.

Kericuhan polemik surat keterangan kepala desa Bandar Klippa menyebabkan datangnya sekelompok masyarakat pada tanggal 24 Desember 2025, dilokasi pembangunan TPS3R Pasar 12 dan berupaya menghentikan pekerjaan proses pembangunan TPS3R dengan dalih menunjukkan surat keterangan tersebut diatas, seolah olah surat keterangan tersebut merupakan surat keterangan alas hak.

Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Bandar Klippa Suripno menjelaskan bahwa dua Surat Keterangan tersebut dimaksudkan untuk kelengkapan administrasi memperoleh Nilai Ganti Kerugian Tegakan Berupa Tanaman dan Bangunan, dikarenakan sebelumnya belum terdatanya pemilik tegakan dan munculnya pihak pihak yang meminta ganti kerugian tanah tanpa menunjukkan alas hak apapun, 

Oleh karena itu, untuk mencegah polemik dan multitafsir terhadap 2 (dua) Surat Keterangan sebelumnya, Pemerintah Desa Bandar Klippa mengeluarkan Surat Keterangan per tanggal 24 Desember 2025 dengan Nomor 470/4438 berkenaan dengan Pencabutan/Pembatalan Surat Keterangan Nomor 470/4426 dan Surat Keterangan Nomor 470/4427 tanggal 23 Desember sebelumnya.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya multitafsir oleh pihak pihak yang berkepentingan dan untuk memberikan penjelasan terkait proses pembangunan TPS 3R di Pasar 12 Desa Bandar Klippa (ujar Suripno).

Selanjutnya Suripno Selaku Kepala Desa Bandar Klippa menjelaskan bahwa, Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 140/4317/2025 yang diketahui oleh Camat Percut Sei Tuan merupakan surat keterangan terkait belum diketahuinya data pasti masyarakat yang menggarap/memiliki tegakan berupa bangunan dan tanaman yang mana sebelumnya telah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp. 37.983.000. Oleh karena itu Proses penyerahan nilai ganti kerugian tegakan baik tanaman maupun bangunan akan di konsinyasi ke Pengadilan Negeri, mengingat upaya sebelumnya terkait permintaan data penggarap yang memiliki tanaman dan bangunan terhambat dan mendapatkan penolakan karena menuntut ganti rugi tanah.

Camat Percut Sei Tuan ketika dikonfimasi terkait permasalahan diatas menjelaskan bahwa ada 5 Titik Lokasi dibangun TPS3R di Kecamatana Percut Sei Tuan. Masing masing lokasi berada di Desa Tanjung Rejo, Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur dan Desa Saentis.

4 Lokasi Pembagunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan merupakan lokasi yang berada pada Areal HGU Aktif PTPN 1. 

Untuk lokasi TPS3R Pasar XII Desa Bandar Klippa berada pada areal HGU/115 sesuai dengan Surat dari PTPN 1 Regional I yang ditanda tangani oleh Ganda Wiatmaja selaku SEVP ASET PTPN 1 tanggal 1 Oktober 2025, jadi bukan areal Eks HGU seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya. Oleh karena itu proses ganti kerugian berdasarkan KJPP kepada masyarakat penggarap hanya berupa ganti rugi Tegakan saja. Untuk ganti rugi tanah dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang kepada Pihak PTPN 1 untuk selanjutnya diproses pelepasan aset. 


Menurut Camat pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan sangat diperlukan untuk optimalisasi penanganan sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya mencapai 200 sd 250 Ton di Kec Percut Sei Tuan. 

Camat berpesan bagi pihak pihak yang merasa berkeberatan terkait pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan karena merasa tanahnya diserobot pemerintah apalagi kalau memang masyarakat yang berkeberatan didukung dengan kepemilikan surat tanah silahkan menggugat ke Pengadilan, karena dalam proses pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan dari awal proses perencanaan sampai dengan sosilisasi di Kantor Camat Percut Sei Tuan maupun di Kantor Desa tidak ada satupun pihak yang melapor keberatan dengan disertai surat kepemilikan tanah yang diusahai atau digarapnya secara sah.

Karena proses dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku termasuk proses ganti rugi tanah maupun tegakannya. (Tim/Hendrik)

Menjelang NATARU, Anggota Koramil 1608-01/Rasanae Intens Melaksanakan Patroli Batas Kota Dan Siskamling


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Anggota Koramil 1608-01/Rasanae Melaksanakan kegiatan Patroli Batas Kota dan Siskamling di wilayah teritorial yang di pimpin oleh Serka Adhar Babinsa Kelurahan Lewirato yang bertempat di batas Kota dan Kelurahan Sarae Kecamatan Rasbar Kota Bima. Jum'at, (26/12/25)

Adapun personil yang terlibat siskamling sebagai berikut, Anggota Koramil 1608-01/Rasanae 4 orang, Ketua RT. 12 RW. 06 Kel. Sarae, Ketua Pemuda Kel. Sarae

Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan rasa aman dan kondusif terhadap warga yang berada di Wilayah Teritorial Koramil 1608-01/Rasanae, juga mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat meresahkan warga.

Sasaran Siskamling kali ini di wilayah RT. 12 RW. 06 Kelurahan Sarae dengan rangkaian jadwal kegiatan yang sudah disusun, Pukul 21.15 Wita, personil siskamling tiba di Pos Jaga RT. 12 RW. 06 Kelurahan Sarae gauna memberikan himbauan yang intinya bahwa.

Patroli siskamling malam ini dalam rangka mengajak warga untuk bersama - sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban umumnya di Kelurahan Sarae.

Lebih khusus lagi keamanan dan ketertiban di tiap lingkungan harus diperhatikan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif untuk memberikan rasa aman

Usai melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan Sekitar Pukul 21.35 Wita, Patroli Siskamling selesai dalam keadaan aman, tertib dan lancar. (Koramil-01/Tim MDG)

Kasat Reskrim Tegaskan,Viralnya Video Wawancara di Ruang Pengamanan Tidak Berizin dan Mendahului Tahap Lidik


Kota Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Viral Wawancara di Ruang Pengamanan Polres Bima Kota, Polisi Tegaskan Tidak Berizin dan Mendahului Proses Lidik. Jum'at 26 Desember 2025

Jagat media sosial Facebook tengah diramaikan oleh beredarnya video wawancara yang dilakukan oleh sebuah media terhadap Jamhur, ayah dari Kifen, pemuda yang dilaporkan hilang di Gunung Api Sangiang, Kabupaten Bima, beberapa hari lalu.

Video tersebut menjadi viral setelah ditonton lebih dari 365 ribu kali, dibagikan ribuan pengguna, dan mendapat puluhan ribu tanda suka. Tak sedikit pula warganet ikut berkomentar.

Namun, di balik viralnya video tersebut, Polres Bima Kota menegaskan bahwa wawancara tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan telah mendahului proses penyelidikan polisi.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, menyampaikan bahwa pihaknya menegur media yang melakukan wawancara tersebut, karena dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengganggu proses penyelidikan.

“Tidak ada izin media melakukan wawancara kepada ayah Kifen, karena status hukumnya belum jelas. Wawancara itu dilakukan di ruang pengamanan, yang bukan area publik dan hanya untuk kepentingan penyidik,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa hak privasi keluarga korban harus tetap dihormati, apalagi saat ini polisi masih bekerja untuk mencari kepastian terkait keberadaan Kifen.

“Nggak ada izin. Makanya itu kita sudah tegur media nya. Itu bikin gaduh di medsos, sedangkan kita masih proses lidik dan belum ada kejelasan,” ujarnya.

Menurut AKP Dwi, ruang pengamanan Polres bukanlah tempat terbuka untuk umum. Hanya pihak tertentu yang diizinkan masuk, seperti penyidik, penasihat hukum, atau keluarga dengan izin tertentu. Karena itu, aktivitas wawancara oleh pihak media di ruangan tersebut tidak sesuai prosedur.

Selain itu, polisi juga mengingatkan bahwa publikasi informasi yang sensitif tanpa kejelasan status hukum dapat melanggar asas praduga tak bersalah dan hak perlindungan privasi.

Viralnya video ini membuat banyak warganet ikut berkomentar, bahkan sebagian mengaitkannya dengan dugaan-dugaan tertentu. Polisi berharap masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan.

Terkait pencarian Kifen, AKP Dwi menyebutkan bahwa hingga saat ini, belum ada perkembangan baru.

“Belum ada kepastian. Karena kita juga belum ketemu (tim). Mereka masih di Pulau, dan tidak ada sinyal,” jelasnya.

Tim gabungan masih melakukan pencarian di kawasan Gunung Api Sangiang dan wilayah sekitarnya.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa, media tetap harus meminta izin resmi, menghormati hak privasi keluarga, tidak mendahului proses penyelidikan dan menjaga asas praduga tak bersalah.

Sebab, informasi yang belum pasti dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kasus hilangnya Kifen masih menjadi perhatian publik. Namun aparat kepolisian mengajak semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menjaga etika, menghormati proses hukum, serta tidak memviralkan informasi yang belum tentu benar.

Polres Bima Kota memastikan akan terus memberikan perkembangan resmi bila sudah ada hasil yang jelas. (Sekjend MDG)

Tak Becus menjalakan Rapimpurda KNPI, GMNI Halsel, Ongki Nyong tak layak jabat Carteker


Mediadinamikaglobal.id|Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI Halmahera selatan.Menyatakan Sikap menolak keras Carteker KNPI Ongki nyong menjabat kembali sebagai Carteker KNPI Halsel

Hal ini tentu menjadi komitmen kita bersama Cipayung Plus. yang tergabung dari HMI GMKI GMNI SEMMI GAMKI dan GPM halsel.pada Agenda MUSDA KNPI berapa Bulan kemarin serta secara terang terangan Agenda Musda tanpa Agenda Rapimpurda itu di selesaikan,Hingga Cipayung Plus lebih Milih Wall Out dari Arena Musda.

Ketua GMNI halsel. Sumitro H Komdan,Menyoroti penunjukan dan penerbitan SK Carteker Ongki nyong, yang di keluarkan oleh Ketua DPD I KNPI provinsi Maluku Utara,pada tgl 05 Desember 2025.untuk menarik kembali SK Carterker Ongki nyong tersebut 

Menurut ketua GMNI halsel,Sumitro H Komdan,Pelaksanaan RAPIMPURDA itu Forum tertinggi Pemuda dan syarat sahnya MUSDA itu pelaksaan nya harus melalui Rapat pimpinan Paripurna Daera (RAPIMPURDA) untuk menuju syarat sahnya MUSDA

Yang terjadi di masa Carteker KNPI Ongki nyong itu,pelaksanaan Rapimpurda itu tidak di selesaikan secara Prosedur,langsung masuk pada Agenda Musda ini jelas menyali AD/ART KNPI.sehingga para peserta lebih banyak memilih keluar dari Agenda MUSDA dan Berkomitmen Menolak Keras penujukan Kembali Carteker oleh Ongki nyong.

Sikap Cipayung. jika dalam Waktu dekat ketua DPD I KNPI Provinsi Maluku Utara tidak mencabut kembali SK Carteker Ongki nyong.maka kami lebih memilih KNPI itu satu di bawa Kepemimpinan DPP KNPI Haris Pratama,dan Carteker KNPI halsel.ketua Akbar dan Sekretaris Sefnat tagaku.


Lik////

Ruang Tahanan Jadi Lokasi Wawancara, PW SEMMI NTB Kritik Keras Polres Bima Kota


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// ORANG TUA Kifen perlu dilindungi hak hukumnya dalam kasus ini, karena faktanya mereka kehilangan anak, berada dalam kondisi trauma dan tekanan berat, bukan pelaku utama peristiwa dan tidak berada di lokasi kejadian peristiwa pertama.

Hukum dan HAM kita, orang tua korban termasuk kelompok rentan yang wajib dilindungi martabat dan kondisi psikologisnya, meski ada proses hukum yang berjalan.

Terusssss apakah ORANG TUA Kifen kebal hukum? Tidak dong!

Perlindungan hak-hak hukum bukan berarti pembebasan dari proses hukum. Maksudnya, jika ada dugaan kelalaian atau kesalahan maka ORANG TUA Kifen tetap diperiksa secara adil apalagi SKEMA HILANG berlangsung selama BELASAN HARI (masuk upaya menghalang-halangi proses hukum). Tapi pemeriksaan yang dimaksud Semmi Ntb Reposisi harus manusiawi, beretika dan proporsional, bukan melalui penghakiman publik atau eksploitasi media. Karena keluarga korban dipandang sebagai kelompok rentan.

Apa yang salah dari wawancara oknum wartawan terhadap BAPAK Kifen di dalam sel tahanan Polres Bima Kota?

Masalahnya bukan pada wawancara, tapi cara dan konteksnya. Wawancara dilakukan saat BAPAK Kifen ditahan/diamankan dalam kondisi psikologis tidak stabil, tanpa pendamping hukum, ditayangkan tanpa blur identitas plus framing seolah BAPAK Kifen adalah pelaku ke*ji. Jelas hal tersebut melanggar prinsip perlindungan korban dan keluarga korban dan etika jurnalistik dan kemanusiaan.

Apakah wawancara orang yang ditahan itu dilarang?

Secara hukum pers, bukan dilarang tetapi sangat dibatasi secara etik. Kalaupun terjadi wartawan wajib memastikan narasumber sadar dan bebas tekanan, tidak dalam kondisi trauma berat, tidak menimbulkan stigma, tidak menghakimi dan melindungi identitas pihak rentan lebih-lebih Release Resmi Polres Bima Kota lewat Kasat Reskrim bahwa wawancara itu tidak ada izin dari pihak kepolisian setempat. 

Jika tidak melewati kaidah-kaidah tersebut maka itu pelanggaran etik, meski dilakukan atas nama berita.

Apakah pemberitaan vulgar ini mengganggu proses hukum? Ya, berpotensi besar. Karena dampaknya membentuk opini publik sebelum putusan hukum, menekan psikologis keluarga korban, memicu kecaman dan konflik sosial dan menciptakan trial by media. Karena dalam hukum pidana kebenaran ditentukan oleh penyelidikan dan pengadilan bukan oleh framing media.

Bagaimana seharusnya media online maupun offline bersikap dalam kasus ini? Tidak mengeksploitasi emosi ORANG TUA Kifen, seorang wartawan harus fokus pada fakta peristiwa dan proses hukum apalagi belum ada Release Resmi Polres Bima Kota atas kronologi peristiwa serta belum keluar hasil otopsi atas penyebab kematian Kifen, seorang wartawan tidak menjadikan penderitaan sebagai tontonan, sebab kebebasan pers bukan kebebasan melukai.

Apakah melindungi hak-hak hukum BAPAK Kifen berarti membela kesalahan? Tidak sama sekali! Pendampingan hukum dilakukan agar memisahkan proses hukum dari penghakiman massa, memastikan kesalahan dinilai objektif oleh penyidik Polres Bima Kota lebih-lebih siapa dalang yang membisikkan ke ORANG TUA Kifen untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut dan menggunakan SKEMA HILANG yang mengurus energi dan pikiran Relawan serta Team SAR serta Perhatian Publik belasan hari terakhir. 

ORANG TUA Kifen bukan simbol kejahatan. Mereka adalah manusia yang runtuh oleh tragedi. Kita kawal proses hukum untuk fokus mengungkap Kronologi, Dalang SKEMA HILANG belasan hari terakhir serta pihak yang memberikan bisikan untuk tidak Laporan ke APH. PROSES HUKUM HARUS BERJALAN SEADIL-ADILNYA, SEBAIK-BAIKNYA DAN SEHORMAT-HORMATNYA, Hentikan penghakiman massal kepada BAPAK KIFEN dan Jaga Agar Keadilan idak berubah menjadi kekerasan baru.

Cegah Gangguan Kamtibmas,Sertu Sahru Babinsa Oi Maci Koramil 1608-03/Sape Gelar Patroli Siskamling


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman Anggota Koramil 1608-03/Sape Sertu Sahru Babinsa Desa Oi Maci Kecamatan Sape beserta 1 orang anggota melaksanakan kegiatan Patroli Siskamling dalam rangka memantau situasi wilayah dan mengantisipasi perkembangan situasi diwilayah kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.(26/12/2025)

Pada Pukul 20.00 wita anggota Koramil 1608-03/Sape menuju Desa Oi Maci Kec.Sape di lanjutkan dengan Pemantauan Situasi Wilayah Sambil memberikan Himbauan kepada warga Desa agar tidak melakukan Hal-hal yang Negatif seperti Penjualan Miras, transaksi Narkoba, dan tidak boleh membawa Senjata Tajam maupun barang-barang yang di larang.

Patroli Siskamling yang dilakukan oleh Anggota Koramil 1608-03/Sape juga melibatkan Aparat pemerintah Desa Oi Maci Kecamatan Sape,Tokoh agama,Toda dan masyarakat dalam  menjaga ketertiban yang ada khusus nya di waktu malam hari.

Anggota Koramil 1608-03/Sape juga memberikan Himbauan kepada warga Desa Oi Maci Kecamatan Sape seperti halnya Banyak sekali kejadian rata-rata akibat anak muda yang tidak bisa mengontrol emosi,akibat minuman keras,hindari kegiatan yang negatif yang merugikan diri sendiri.saat hujan di malam hari,selalu waspada terhadap banjir tanah longsor dan  gangguan listrik mengakibatkan terjadinya kebakaran.


Kegiatan Patroli dilaksanakan  di tempat-tempat yang di anggap rawan terjadinya tindak kejahatan, seperti Fasilitas umum dan tempat-tempat yang biasa dijadikan tongkrongan anak-anak muda serta pemukiman warga yang padat penduduk dan patroli tersebut di laksanakan secara bergantian ataur bergiliran dimana warga juga turut hadir.

Danramil 1608-03/Sape Lettu Inf Ruslin saat dikonfirmasi Patroli Siskamling ini akan terus dilakukan guna untuk memastikan situasi di wilayah tetap aman dan nyaman sehingga masyarakat dapat beristirahat dengan tenang, Ucapnya.

Keterlibatan Unsur terkait sangat diharapkan dalam kegiatan Patroli Siskamling ini disamping menjaga Kamtibmas di wilayah agar tercipta akan menciptakan hubungan Emosinal yang sangat erat antara TNI dengan masyarakat dan antara masyarakat dengan masyarakat itu sendiri.

Salah Satu warga yang mengikuti Patroli Siskamling menyatakan Kami sangat senang dengan ada nya kegiatan Patroli Siskamling yang di laksanakan oleh Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-03/Sape khusus nya malam hari Kami merasa aman dan harapan Kami sebagai masyarakat dengan kegiatan ini tindak kejahatan seperti, pencurian, perkelahian dll dapat kita cegah sedini mungkin.

Kegiatan Berlangsung dengan Lancar tertib dan sukses.

(Team.MDG.03)

PW SEMMI NTB Sebelum di Release Resmi APH Lewat Penyelidikan dan Hasil Forensik Jasad Kifen


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Kecuali ada fakta lain yang mengarah ke niat jahat! Akan berbeda pula jawabannya, Tapi yang pasti apapun penyebab kematian Kifen hasil penyelidikan APH nanti tetaplah BAPAK DAN IBU KIFEN sudah Melakukan Tugas Terbaiknya sebagai Orang Tua dengan kondisi dan pemahaman pendidikan yang dimilikinya dalam tekanan Kondisi saat itu!

Jika cerita awal kematian Kifen benar karena kecelakaan saat berburu, maka..... Dalam hukum pidana peristiwa ini dikatakan sebagai kecelakaan fatal karena kelalaian bukan pembunuhan berencana.

Kalau begitu, kenapa kejadian tersebut tidak langsung dilaporkan ke polisi?

Karena para pihak, termasuk orang tua Kifen, berada dalam kondisi syok berat, panik, takut, tidak paham hukum, khawatir karena ada senj*ata a*pi ile*gal, satu anak sudah meninggal dan salah dua anak lain terancam pidana.

Artinya keputusan yang diambil ORANG TUA KIFEN salah secara hukum, tapi terjadi di bawah tekanan psikologis ekstrem.

Apakah bapak dan ibu Kifen pelaku utama? Bukan!

Mereka tidak berada di lokasi kejadian, tidak merencanakan apa pun, tidak menyuruh mene*mbak dan tidak mendapat keuntungan apa pun. Mereka adalah orang tua yang menerima dampak setelah kejadian, bukan penyebabnya.

Tapi bukankah mengubur jas*ad dan tidak melapor itu kejahatan?

Secara hukum, itu dinilai sebagai kelalaian atau kesalahan prosedur. Namun hukum kita membedakan antara niat jahat dan keputusan keliru karena ketakutan dan ketidaktahuan hukum. 

(Itu wilayah Penyidik bukan dihakimi massa)

Kenapa orang tua korban tetap diam dan mengikuti skema Kifen hilang?

Karena mereka takut kehilangan tiga anak sekaligus, tidak tahu langkah hukum yang benar, dipengaruhi tekanan dan saran orang sekitar dan berada dalam relasi kuasa yang lemah. Dalam hukum pidana itu disebut keputusan di bawah tekanan.

Apakah orang tua korban pantas dihujat dan dicaci? Tidak!

BAPAK IBU KIFEN sudah kehilangan satu anak selamanya, sedang menghadapi proses hukum bersama anak-anaknya yang lain dan tentu saat ini sedang menanggung trauma berat.

Menghujat bukan keadilan tapi kekerasan sosial.

Apakah kasus ini harus dibiarkan begitu saja oleh publik? Tidak!

Proses hukum harus tetap berjalan, kesalahan bapak ibu Kifen tetap diperiksa secara adil, tapi publik jangan menghakimi tanpa empati. Mereka berdua adalah Sepasang Orang Tua yang sedang berjuang menjadi Bapak dan Ibu yang baik versi pemahaman pendidikan mereka, baik untuk anaknya yang sudah meninggal maupun yang sedang hidup dalam ancaman Pidana berat, serta diri mereka sendiri dari hukuman psikologi atas trauma berat, serta kondisi mental yang sedang menghujam diri mereka masing-masing akibat kesalahan salah satu oknum Wartawan yang mengulik luka dengan Vulgar yang berimbas kecaman publik. 

"Oh iya, saya bapak yang bejat", "Saya tidak pantas jadi seorang ayah", dan kesimpulan trauma-trauma batin serupa. Ini akan menjadi NERAKA bagi bapak kifen saat ini sampai akhir hidupnya.

Lalu bagaimana seharusnya sikap kita semua sebagai masyarakat saat ini?

Tolong hentikan hujatan dan stigma kepada BAPAK dan IBU KIFEN. Hentikan framing keji terhadap orang tuanya, kita desak APH untuk membongkar aktor dari skema hilang dan yang memberikan keyakinan kepada ORANG TUA KIFEN untuk tidak melaporkan peristiwa kematian Kifen saat itu. Lebih-lebih jaga ketenangan kampung dan keluarga korban atas penghakiman massa akibat provokasi wawancara yang Vulgar. 

Sebab empati kita tetap dahului, empati kita juga tidak akan menghalangi hukum. Malah empati kita semua justru menjaga kemanusiaan kita.

Tragedi ini sudah cukup merenggut satu nyawa, tolong jangan kita tambah korban dengan kata-kata kejam.

ADIL itu TEGAS tapi juga berbelas kasih.

Kami Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat Semmi Ntb Reposisi akan mengawal dan memastikan hak-hak hukum proses pengaman, proses hukum BAPAK Kifen agar ditempatkan sebagai posisinya, dengan cara sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, Hanya itu yang bisa kami bantu.(Tim MDG)


Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima kota, Ungkap Pencurian Dua Unit HP di Kantor Wali Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.// Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di wilayah Kota Bima. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 16.20 WITA, bertempat di Lapangan Kantor Wali Kota Bima, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

korban sekaligus pelapor dalam kasus tersebut adalah Ika Desnawati, S.E. (43), seorang ASN, warga Jalan Gajah Mada Salamat, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Sementara terduga pelaku berinisial DI (34), perempuan, ibu rumah tangga, warga Ranggo, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat pelapor sedang duduk bersama anaknya di lapangan Kantor Wali Kota Bima. Karena hujan turun cukup deras, pelapor bersama anaknya berlari untuk berteduh di sekitar lapangan. Setelah situasi aman, pelapor baru menyadari bahwa kantong plastik yang berisi dua unit handphone miliknya tertinggal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit handphone Vivo Y27S warna Burgundy Black dengan IMEI 1: 863759079998396 dan IMEI 2: 863759079998388, serta 1 (satu) unit handphone Oppo A38 warna Green Metallic dengan IMEI 1: 861800063971593 dan IMEI 2: 861800063971585.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, kronologis penangkapan terduga pelaku bermula pada hari Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat mendapatkan informasi bahwa barang bukti hasil pencurian tersebut berada dalam penguasaan Saudari DI.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, mendatangi kediaman terduga pelaku di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima, dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sebagian barang bukti lainnya berada di kediaman barunya di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat.

Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan kembali mengamankan barang bukti yang dimaksud. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bima Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan pribadi saat berada di tempat umum serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.(Sekjend MDG)

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Segala Sesuatu Berasal Dari Allah SWT Dan Kepada-Nya Pula Kita Kembali. Kifen Hilang Di Gunung Sangiang, Ini Keterangan Resmi Polisi: Tiga Orang Dipanggil


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, adinda Kifen telah dinyatakan wafat. Lokasi pemakaman almarhum dilaporkan ditemukan di kawasan So Mananga. Untuk mencapai titik tersebut, diperlukan perjalanan pendakian sekitar 6–7 jam dari garis pantai, dimulai dari titik nol meter di atas permukaan laut.

Aparat kepolisian telah bergerak menuju lokasi guna melaksanakan olah tempat kejadian perkara serta proses evakuasi jenazah, mengingat koordinat lokasi telah teridentifikasi. Selanjutnya, jenazah akan dibawa ke daratan untuk keperluan pemeriksaan medis.

"Adapun keterangan resmi mengenai kronologi wafatnya almarhum Kifen akan disampaikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Polres Bima Kota."

Marilah kita bersama-sama memanjatkan doa pada hari Jumat yang penuh berkah ini, semoga almarhum mendapat ampunan, rahmat, dan seluruh amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT. Aamiin.

Kasus hilangnya warga Wera, Kabupaten Bima, bernama Kifen yang diduga menghilang saat berburu kambing liar di Gunung Sangiang, masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga dan masyarakat. Sudah sekitar 13 hari sejak dilaporkan hilang, upaya pencarian masih terus dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Jumat (26/12/2025), memberikan penjelasan resmi terkait informasi adanya tiga orang yang dipanggil polisi dalam kasus tersebut.

“Kita bukan mengamankan, tapi mengajak (memanggil) tiga orang untuk dimintai keterangan. Status mereka masih sebagai saksi,” jelasnya. 

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas ketiga orang tersebut, Kasat Reskrim mengatakan bahwa ketiga nya adalah orang tua dari Kifen dan dua orang rekan berburu Kifen. 

"3 orang ini yaitu 2 rekan berburu almarhum, 1 orang tua almarhum," Katanya. 

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu rekan berburu lainnya yakni Aldi, saat ini posisi masih sama tim SAR di atas gunung.

Kasus kematian kifen yang membuat publik geger akhirnya terungkap, dimana korban dikuburkan di suatu tempat oleh kakak kandung korban dan rekannya. menurut pengakuan ayah korban yang kini sudah ditahan di polres Bima Kota pihak keluarga juga ikut terlibat walaupun tidak berada di TKP secara langsung. 

Namun, karena mereka menyembunyikan kasus kematian anaknya orang tua korban diancam pasal 221 KUHP yang berkaitan dengan upaya menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) atau menyembunyikan tindak pidana pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun 5 bulan. sementara kedua rekannya dijerat pasal 338 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara. 

Mirisnya lagi kasus ini sengaja ditutupi (kebohongan publik), banyak pihak yang sudah mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya! termasuk netizen Bima Dompu yang sedari awal mengikuti perkembangan kasus ini. Husnul khatimah adinda kifen, semoga arwahmu tenang dialam sana.(Tim MDG)