Klarifikasi dan Bantahan Terkait Pemberitaan Dugaan PETI di Pulau Padang, Kuansing
KUANTAN SINGINGI — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar di wilayah Pulau Padang, Sungai Lubuk Ogung, Kecamatan Singingi, pihak-pihak terkait menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan atas sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Setelah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung, disebutkan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang bernama IB sebagai “Big Boss” PETI, penggunaan alat berat merek Sumitomo, serta klaim aktivitas pertambangan ilegal yang disebut berjalan lama tanpa penindakan, belum dapat dibuktikan secara objektif dan cenderung bersifat sepihak.
Pihak yang diklarifikasi menegaskan bahwa tidak ada aktivitas PETI sebagaimana yang dituduhkan, khususnya penggunaan alat berat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pulau Padang. Informasi yang beredar dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mencoreng nama baik pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Terkait anggapan bahwa aparat penegak hukum “tutup mata” atau membiarkan aktivitas ilegal, ditegaskan bahwa aparat kepolisian tetap menjalankan tugas sesuai prosedur hukum, dan setiap laporan masyarakat akan diproses berdasarkan bukti serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi atau opini.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika masyarakat memiliki dugaan atau bukti terkait aktivitas ilegal, diharapkan dapat menempuh jalur resmi dengan menyertakan data yang akurat.
“Penegakan hukum tidak bisa dilakukan berdasarkan isu atau tekanan opini publik semata. Semua harus melalui proses penyelidikan yang sah dan terukur,” ujar salah satu pihak yang dimintai klarifikasi.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dan tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Pemerintah dan aparat berkomitmen untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk perkara secara utuh, bersikap bijak dalam menyikapi pemberitaan, serta tetap mempercayakan penanganan persoalan hukum kepada institusi yang berwenang.
Editor: Redaksi











