Nama Sekda Lotim Terseret di Sidang Tipikor Mataram, Aktivis NTB Desak Semua Aktor Diungkap
![]() |
| Aktivis NTB saat Gelar Aksi Simbolik, (Ist/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global — Gelombang tuntutan keadilan terkait skandal korupsi di Lombok Timur terus menguat. Hari ini, Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Aliansi Pemuda dan Aktivis (ALPA) NTB menggelar aksi simbolik di depan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. Massa menuntut pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya atas dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur dalam proyek bermasalah.
Koordinator Konsorsium Aktivis NTB, Fidar Khairul Diaz, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan proyek Dermaga Labuhan Haji tidak boleh berhenti pada pejabat teknis semata.
"Hukum harus menyentuh akar masalah. Jangan sampai yang ditindak hanya pelaksana lapangan atau 'bidak kecil', sementara otak dari dugaan korupsi ini masih bebas tidak tersentuh. Kami meminta Jaksa tidak ragu mengejar aktor intelektualnya," tegas Fidar di sela-sela aksi.
Di tempat yang sama, Direktur ALPA NTB, Herman, secara khusus menyoroti integritas jalannya persidangan. Ia mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini.
"Mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai miliaran dan keterlibatan banyak pihak, kami meminta Komisi Yudisial (KY) melalui Penghubung KY wilayah NTB untuk memantau sidang ini secara langsung. Ini penting untuk memastikan hakim tetap independen dan tidak terintervensi oleh kekuatan politik mana pun," ujar Herman.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022 ini telah menyeret enam orang terdakwa ke meja hijau. Mereka terdiri dari mantan Sekretaris Dikbud (AS), Pejabat Pembuat Komitmen (A), serta empat orang dari pihak rekanan swasta (S, MJ, LH, dan rekan).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), proyek senilai lebih dari Rp32 miliar tersebut diduga direkayasa melalui sistem e-katalog, yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp9,27 miliar.
Nama Sekda Lombok Timur sendiri mulai mencuat secara spesifik dalam fakta persidangan akhir tahun 2025 lalu. Hal inilah yang memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami peran sang pejabat tinggi tersebut.
"Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati uang rakyat secara ilegal. Jika fakta persidangan sudah menyebut nama, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda pengembangan perkara, semua aktor harus di hukum" tutup Fidar.
Redaksi |


















