Tulang bawang - Mediadinamikaglobal.Id || Pembangunan kios di jaringan air sekunder di pasar minggu kampung gedung karya jitu diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Tulang Bawang nomor 02 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat " hal larangan setiap orang atau badan ilarang mendirikan bangunan diatas saluran air ( termasuk jaringan tersier atau sekunder), dan melanggar aturan Permen PUPR nomor 08 tahun 2015 dan Peraturan pemerintah terkait Irigasi, Masyarakat dilarang mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan didalam, diatas, atau melintasi saluran irigasi tampa izin khusus dari pemerintah daerah serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta duga pernyataan kepala kampung gedung karya jitu Gusri bahwa pihak pemgolala pembangunan kios tersebut berkoordinasi dengan dinas PU dengan sistem pinjam pakai itu bohong jika benar mana surat pinjam pakainya , rabu 23 September 2026.
Hasil pantauan dan investigasi tim lapangan tim media menemukan fakta pembangunan kios diatas jaringan air sekunder yang melanggar ketentuan tersebut,telah dibangun sebanyak 18 kios yang hampir rampung dan nerdasarkan informasi yang didapat ke delapan belas bangunan tersebut sudah habis terjual ke masyarakat dengan nilai 15 juta perkios.
Selanjutnya, dari 18 bangunan yang sudah didirikan ada 30 kios lagi yang akan dibangun, yang kondisi saat ini baru dilakukan pemasangan kayu pancang, patut diketahui pembadibangun lokasi tersebut yang dibangun mengunakan separuh batako dan dinding papan, dengan atap baja ringan (semi permanen).
Terkait hasil temuan dilapangan tim media mengkomfirmasi ke kepala kampung gedung karya jitu Gusri melalui telpon whatshaap terkait izin mendirikan bangunan ( IMB ) kepala kampung menyampiakan " kalo soal pembangunan kios tersebut, pihak kampung hanya sekedar mengetahui, semua itu urusan pengelola dari lembaga bantuan hukum ( LBH ) yang berkoordinasi dengan pihak PU kabupaten tulang bawang, kalo gak salah pinjam pakai,ujarnya kepala kampung.
Pihak kampung hanya sebatas mengetahui saja,gak berani melarang mereka karena mereka Media dan LBH nanti kami kena tumbur juga bang .ungkap gusri.
"Kalo mau jelas coba komunikasikan dengan pihak LBH bang, biar ada komunikasi dan jalan keluarnya, nanti nomor whatshapp saya kasih sama abang, jangan diku naik beritanya.
Berdasarkan hasil keterangan comfirmasi dengan kepala kampung gusri bahwasanya tidak menyebutkan pembuatan kios tersebut memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB) dari pihak pemerintahan kampung, selanjutnya hanya diketahui pinjam pakai dengan pihak dinas PUPR kabupaten tulang bawang.
Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian tim media berkoordinasi dengan dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang, apakah pihak LBH sudah berkoordinasi dengan dinas PU untuk hal Pinjam pakai seperti yang disampaikan oleh kepala gusri kepada tim media.
Berdasarkan informasi didapat dari PU yang nama tidak mau disebutkan jika status pinjam pakai sama PU " coba tunjukin suratnya pinjam pakainya ada apa gak, tolong tunjukin biar kita lihat siapa yang berani tanda tangan disitu " ujar narasumber.
Lokasi Jaringan aliran air sekunder tersebut patut diketahui bukan kewenangan PU tulang bawang melainkan balai besar, itu gak boleh dibangun diatas ada bangunan.tutup narasumber.
Berdasarkan informasi tersebut, pernyataan penjelasan kepala kampung gusri kepada tim media di duga berbohong bahwa pihak LBH status pinjam pakainya tidak disertai bukti surat pinjam pakai dari Pihak dinas PU tulang bawang.
Jika memang kebenaran pinjam pakai dari PU tulang bawang seperti yang disampaikan oleh kepala kampung gusri silahkan di tunjukan suratnya kepada kami..(Fs/Red)