Rawa Jtu Selatan, Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.Id || Pembangunan kios dagang yang didirikan diatas jaringan aliran air sukender di lingkungan pasar minggu kampung gedung karya jitu, kecamatan rawa jitu selatan diduga melanggar ketentuan peraturan daerah kabupaten tulang bawang nomor 02 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat " hal larangan setiap orang atau badan ilarang mendirikan bangunan diatas saluran air ( termasuk jaringan tersier atau sekunder), dan melanggar aturan Permen PUPR nomor 08 tahun 2015 dan Peraturan pemerintah terkait Irigasi, Masyarakat dilarang mendirikan, mengubah , atau membokar bangunan didalam, diatas, atau melintasi saluran irigasi tampa izin khusus dari pemerintah daerah, Selasa 21 September 2026.
dari Hasil Investigasi tim media dilapangan saat turun di pasar minggu gedung karya jitu, terlihat jelas bahwa pengerjaan pembangunan kios masih dilaksankan, pembangunan kios tersebut yang di bangun diatas saluran irigasi yang di bangun diatas jaringan aliran air sekunder yang di duga tidak memiliki Izin membangun Bangunan ( IMB) sekaligus diduga Mengangkangi peraturan daerah kabupaten tulang bawang serta Permen PUPR, terlihat masih terus berlanjut baik pembangunan kios yang lama maupun yang baru akan di bangun dalam tahap pemasangan kayu pancang.
berdasarkan informasi narasumber dan hasil investigasi tim di lapangan ditemukan fakta diketahui bahwa tahap awal bangunan kios yang dibangun diatas jaringan aliran air sekunder sebelum ada 18 kios yang dibangun dan saat ini dalam proses phinising dan sudah habis terjual kepada masyarakat umum dengan harga 15 juta per kios.
Selanjutnya, akan dibangun kembali yang baru dengan jumlah 20 kios dan akan dijual ke masyarakat dengan harga yang sama sebesar 15 juta perkios.
Saat mewawancarai salah satu warga pedagang yang enggan disebutkan namanya penyampaikan, ya pak pembangunan kios ini sudah lama berjalan lama, yang 18 kios udh mau hampir jadi pak, soal dijual dengan harga 15 juta perkios, ya sih bener denger kabarnya begitu pak, cuma kan bangun kios diatas jaringan aliran air sukender kan gak boleh pak, ada peraturan ya dan undang undang ya, jelasnya.
Kemudian tim media mencoba mencari informasi dan keterangan lebih lanjut agar beritanya lebih berimbang mencoba menghubungi Camat Rawa Jitu Selatan bapak Soni agar mendapatkan keterangan lebih lanjut, ternyata tidak direspon, malahan nomor whatsapp salah satu tim media kita bernama Hendra Amco malah diblokir oleh camat Rawa jitu selatan tersebut sebelum bisa mengcomfirmasi pertanyaan terkait informasi adanya keterlibatan camat dalam pembangunan kios tersebut karena tim media mendapatkan fakta bahwa camat soni minta dilindungi oleh salah satu kerabat dari wakil bupati tulang bawang dengan mengatakan " Soal ini tolong bantu lindungi gw ya ", Belum sempat memgkomfirmasi hal tersebut kepada camat Rawa jitu selatan nomor whatsapp tim media sudah di blokir oleh bersangkutan,hal ini menjadi pertanyaan besar koq malah nomor whatshapp diblokir.
Selanjutnya, Tim Media Melakukan Confirmasi atau Klarifikasi mendalam mencoba mengcomfirmasi kepada kepala kampung gedung karya jitu bapak Gusri melalui telpon whatsapp terkait IMB mengatakan, bahwa terkait persoalan IMB, pembangunan kios tersebut dilakukan oleh pihak LBH, pihak pemerintah kampung hanya mengetahui, kalo soal izin mendirikan bangunan (IMB) pihak Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) yang membangun kios itu komfirmasi ke dinas PU Tulang bawang dengan sistem pinjam pakai lokasi setahu saya, jelas kepala kampung Gusri.
" untuk lebih jelasnya coba comfirmasi ke pihak LBH,lebih jelsnya, selanjutnya kepala kampung Gusri memberikan kontak nomor whatshapp agar pihak tim media dapat berkomunikasi dengan pihak LBH bapak budi yang dimaksud sebagai pelaksana untuk menemukan solusinya seperti apa.,sambil berkata "saya juga gk bisa ngelarang larang diorang, nanti saya juga bisa ditumbur diorang "
Dari penjelasan kepala kampung Gusri Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tim media, apakah tempat yang dilarang jaringan aliran air sekunder bisa di pinjam pakai untuk di dirikan bangunan kios berdagang yang dijual belikan ke masyarakat umum dengan harga 15 juta per kios.
Lalu apa maksud ucapan pak kepala kampung gusri " saya juga gk bisa ngelarang larang mereka,laju saya juga nanti ditumbur mereka, apakah kepala kampung takut dengan mereka,apakah terindikasi diduga kepala kampung ikut terlibat fakta akan segera muncul.
Berdsarkan keterangan dari kepala kampung tersebut ,lalu timbul pertanyaan atas dasar hukum apa pihak PU kabupaten tulang bawang bisa meminjam pakai kan lokasi tersebut seperti yang dijelaskan oleh kepala kampung Gusri, yang jelas sesuai peraturan daerah lokasi tersebut di larangan di bangun bangunan atau kios, apalagi lokasi tersebut jaringan aliran air sukender, faktanya sesuai aturan pemerintah tidak mengeluarkan izin IMB baik itu pemerintah daerah lebih pemerintahan kampung, lalu atas dasar izin apa dasar hukumnya dapat mendirikan bangunan tersebut.
Dalam pernyataan kepala kampung tim media segara akan mengcomfirmasi ke pihak dinas PU kabupaten tulang bawang unruk mencari fakta sesungguhnya.
Dalam kesempatan berita ini harapan besar kepada Bupati Qudrotul dan hankam hasan Wakil Bupati kabupaten Tulang Bawang agar persoalan ini bisa jadi perhatian khusus bahwa pembangunan kios yang berada diatas jaringan aliran air sukender sesuai peraturan darah (Perda) dan Permen PUPR, jelas itu dilarang keras atau wajib, bukan malah di pinjam pakaikan ke pihak lain Lembaga Bantuan Hukum sebagai pihak pengolala untuk dibangun kios berdagang dengan cara diperjualbelikan ke masyarakat dengan nilai 15 juta perkios.
Bagaimana dampak negatif kedepan jaringan aliran air sekunder yang diatas didirikan bangunan yang akan menimbulkan masalah banjir dikemudian hari sehingga merugikan masyarakat dan apapun bentuk tetap dilarang mendirikan bangunan.(fs/red)