Polemik Lahan Di Batulayar Belum Usai, Pedagang Pantai Duduk Gugat KS Dkk Ke PN Mataram


Lombok Barat, Media Dinamika Global.Id._ Polemik Lahan di Batulayar kabupaten Lombok Barat belum usai, Babak baru, kini seorang tokoh masyarakat Dusun Batubolong Duduk Kecamatan Batulayar Lombok Barat, berinisial KS digugat oleh seorang pedagang yaitu Yulce (korban) yang telah menyewa tempat di lokasi Pantai Duduk untuk membuka usahanya. Gugatan tersebut dilakukan karena Yulce merasa dirugikan oleh KS.

Gugatan itupun diajukan oleh Yulce ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 8 Januari 2024 yang lalu melalui kuasa hukumnya. 

Bukan saja KS yang digugat, dalam pendaftaran yang dilakukan kuasa hukum Yulce ke PN Mataram, juga diketahui ikut tergugat yaitu Desa Batulayar Barat dan oknum Kadus Batubolong Duduk.

Saat diwawancarai melalui telepon seluler beberapa waktu lalu, Yulce mengungkapkan, gugatan tersebut sudah masuk dan sudah mendapat jadwal mediasi dan persidangan.

Yulce mengatakan, ia merasa dirugikan oleh KS karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Yulce,red dan KS serta oknum Kadus dan mengetahui pihak desa setempat. 

"Dalam surat perjanjian itu, saya sewa lokasi di pantai selama 3 tahun dengan biaya Rp.35 juta. Tapi karena masalah lahan ini akhirnya tidak sampai 3 tahun. Saya merasa rugi," ujar Yulce. 

Selain dirugikan, Yulce,red juga merasa dikriminalisasi dan nama baiknya tercemar, Yulce yang jelas-jelas sudah menyewa tempat itu pun dilaporkan atas Penggeregahan. Padahal yang harus bertanggung jawab atas masalah tersebut adalah KS dkk. 

"Saya gugat KS dkk agar ada rasa tanggung jawab atas apa yang mereka lakukan dan saya alami. Saya merasa nama saya rusak dan saya pun dirugikan," ujar Yulce. 

Yulce mengungkapkan, telah mendapat jadwal persidangan dari PN Mataram. PN Mataram pun juga diketahui telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KS termasuk pihak desa dan kepala dusun.

Yulce menggugat KS buntut dari polemik lahan Pantai Duduk Batulayar yang ternyata memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Yulce dan enam orang pedagang lainnya dilaporkan atas dugaan Penggeregahan.

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments