Pemakai Shabu-Shabu Dibawah Satu Gram, Ini Penjelasan Dir Narkoba Polda NTB


Mataram, Media Dinamika Global.Id.__
Terkait dengan terduga pelaku pemakai narkoba Shabu-Shabu dibawa 1 (Satu) Gram, Hal ini dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K saat konferensi Pers di Commad Center Polda NTB. Rabu, (26/10/2022).


Kata dia, selama ini memang ada dugaan atau persepsi yang di munculkan masyarakat bahwa ketika adanya pengungkapan tindak pidana narkotika terkesan terlepas padahal kita melakukan penangkapan tersebut tentunya akan di kontalisir atau Evaluasi terkait keterlibatan terduga pelaku pada sindikasi yang ada pada saat penangkapan tersebut, apakah dia dikatagorikan sebagai pengedar, kurir, atau pecandu narkoba," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, saat disinggung di saat Konferensi Pers.

Lanjutnya, Hasil evaluasi tadi kita tidak sendiri ada gelar perkara Direktorat narkoba dengan mengahdirkan narasi baik dari bidang hukum, kemudian dari bidang oleh Propam.

"Hasil dari gelar perkara tersebutlah yang menentukan apakah seseorang terduga pelaku tadi layak atau tidak untuk diajukan rehabilitasi," ujarnya.

Ketentuan rehabilitasi ini ada 2 (Dua) tidak harus berdasarkan tertangkap tangan oleh petugas, ketika masyarakat melaporkan warga atau keluarganya yang menyalahgunakan narkoba itu juga bisa mengajukan diri untuk melaporkan Direktorat Narkoba atau langsung ke BNNP NTB untuk dilaksanakan rehabilitasi tadi.

"Ketika dia masih dalam rehabilitas kedapatan menggunakan Narkoba nanti, akan ada catatan atau dokumentasi yang ada di direktorat Narkoba," Sambungnya.

Ditambahkannya, Kalau kedapatan dokumen tadi mencakup yang melakukan rehabilitasi oleh Direktorat Narkoba dan Satnarkoba jajaran.

"Kembali ke pecandu lagi maka, akan dilakukan rehabilitasi lagi, jadi tidak ada ketentuan ketika dia malakukan lagi akan diajukan di persidangan kembali," pungkasnya. (Surya Ghempar).
Load disqus comments

0 comments