Media Dinamika Global

Selasa, 15 September 2026

Kalau Ndak Mau Anak Indonesia Kelaparan, Tingkatkan Ekonomi Keluarganya, Bukan dengan MBG


Opini, Media Dinamika Global.id.-- Sekretaris media Dinamika Global, Adimansyah, menyoroti persoalan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan dasar anak dalam perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pemerintah perlu lebih dulu memperkuat kondisi ekonomi keluarga, akses pendidikan, serta infrastruktur dasar agar orang tua memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan anak secara berkelanjutan.

Adimansyah juga menilai persoalan anak lapar tidak cukup diselesaikan hanya dengan program bantuan makanan, melainkan harus dibarengi kebijakan yang menyentuh akar masalah kesejahteraan keluarga. Di sisi lain, pemerintah menyatakan MBG memang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi sekaligus memberi dampak ekonomi melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, dan UMKM dalam rantai 

pasok pangan.

Pemerintah juga menyebut evaluasi pelaksanaan MBG menunjukkan adanya dampak terhadap konsentrasi belajar siswa, termasuk penurunan gangguan belajar akibat rasa lapar. Karena itu, perdebatan mengenai MBG kini tidak hanya soal pemberian makanan gratis, tetapi juga bagaimana program tersebut dapat berjalan bersamaan dengan upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

"Berita Indonesia"

SPK 31 Juli, Memorandum 27 Agustus, Surat JMB 5 September: Dasar Pengelolaan Lahan di Sungai Daun Dipertanyakan


ROKAN HILIR — Persoalan pengelolaan lahan perkebunan di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada rangkaian dokumen yang diterbitkan dalam rentang waktu 31 Juli hingga 12 September 2026.

Persoalan tersebut mencuat setelah Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) menerbitkan surat bernomor 01/SP-KJMB/IX/2026 tertanggal 5 September 2026. Dalam surat tersebut, koperasi memberitahukan kepada sejumlah pihak bahwa mereka akan melaksanakan pengelolaan perkebunan kelapa sawit eks PT Asam Jawa mulai Jumat, 11 September 2026. 

Surat itu menyebut Surat Penugasan Pengelolaan Kebun Nomor 181/ASTD/OP/X/APN/VII/2026 dari Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kepada Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama sebagai dasar pengelolaan.

Dalam surat yang sama, Tajussalim dicantumkan sebagai Ketua Tim, sementara Sofyan Syahputra sebagai Koordinator, Muhammad Faisal Arif sebagai Administrasi Umum dan Azman Helmi, S.H., M.H. sebagai Legal.

Namun, dasar kewenangan tersebut kemudian dipertanyakan setelah muncul Memorandum Direktur Utama Agrinas tertanggal 27 Agustus 2026, yang berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini memuat instruksi mengenai pencabutan dan pembatalan SPK maupun penugasan pengelolaan terhadap objek yang belum diserahterimakan secara resmi kepada Agrinas.

Dari sinilah muncul pertanyaan mengenai status Surat Penugasan 31 Juli 2026 ketika Koperasi JMB menerbitkan surat pemberitahuan pada 5 September dan menjadwalkan kegiatan pengelolaan mulai 11 September.

Ria Setiawan Nasution Alias Iwan Nasution: Saya Bertindak Atas Nama Pemilik Lahan

Di tengah polemik tersebut, Ria Setiawan menyatakan keberadaannya di lokasi memiliki dasar perintah yang berbeda.

Ria menegaskan bahwa dirinya tidak datang membawa nama organisasi tertentu.

Ia menyebut dirinya bertindak untuk dan atas nama Herman Syaputra selaku pihak yang disebut sebagai pemilik lahan, berdasarkan perintah kerja yang diberikan melalui kuasa hukumnya.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 01/ASA-LO/S/IX/2026 tertanggal 12 September 2026 yang diterbitkan Akhyar Idris Sagala, S.H., M.H., Advokat/Kuasa Hukum Herman Syaputra berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06 tanggal 11 September 2026.

Dalam dokumen tersebut, Akhyar Idris Sagala bertindak untuk dan atas nama Herman Syaputra sebagai Pemberi Perintah, sedangkan Ria Setiawan NST tercantum sebagai Penerima Perintah yang bertindak untuk dan atas nama tim pengamanan. 

SPK itu juga menyebut objek pengamanan berupa area kebun yang disebut milik Herman Syaputra seluas 250 hektare, berlokasi di Jalan/Gang Lintas RT 05 RW 02, Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. 

“Saya berada di lokasi bertindak dan untuk atas nama pemilik lahan berdasarkan surat penugasan. Saya tidak membawa atau menggunakan nama organisasi. Saya dan tim bertindak untuk dan atas nama pemilik lahan,” ujar Ria Setiawan kepada wartawan.

SPK Ria Memuat Tugas Pengamanan

Dalam SPK tersebut, ruang lingkup pekerjaan yang diberikan kepada Ria dan tim antara lain melakukan penjagaan, pengawasan dan pengamanan fisik di seluruh area kebun selama 24 jam setiap hari.

Dokumen tersebut juga mencantumkan tugas mencegah dan menangani tindakan yang disebut dalam SPK sebagai penyerobotan lahan, pencurian hasil kebun, pengrusakan aset serta masuknya pihak yang tidak berkepentingan tanpa izin tertulis dari pemberi perintah. 

Namun, Ria menegaskan bahwa dasar perintah tersebut tidak dimaksudkan sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan kekerasan ataupun menggantikan kewenangan aparat negara.

“Kami melaksanakan pengamanan berdasarkan perintah kerja. Kami tidak membawa nama organisasi dan tidak mengaku sebagai aparat. Kalau ada pihak lain yang memiliki dasar kewenangan terhadap objek tersebut, silakan tunjukkan dokumennya dan kita periksa bersama,” kata Ria.

Ria Pertanyakan Status SPK Koperasi JMB

Ria juga meminta Tajussalim dan Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama memberikan klarifikasi mengenai status Surat Penugasan Agrinas tanggal 31 Juli 2026.

Menurut Ria, pertanyaan tersebut menjadi penting karena terdapat memorandum Direktur Utama Agrinas pada 27 Agustus 2026 yang disebut berkaitan dengan pencabutan dan pembatalan SPK maupun penugasan tertentu.

“Saya meminta Tajus Salim mengklarifikasi status surat penugasan tanggal 31 Juli 2026 setelah diterbitkannya Memorandum tanggal 27 Agustus 2026. Apakah surat itu masih berlaku? Apakah ada dokumen terbaru setelah memorandum tersebut?”

Ria mengatakan dirinya tidak mempersoalkan apabila Koperasi JMB memang memiliki dasar kewenangan yang sah.

Yang dipersoalkan, menurutnya, adalah kejelasan dokumen dan kesesuaian objek.

“Pertanyaan saya sederhana. Apakah koperasi sudah memiliki salinan dokumen yang membuktikan bahwa objek ini telah diserahterimakan dari Satgas PKH kepada Agrinas? Apakah ada dokumen terbaru yang dimiliki koperasi setelah 27 Agustus 2026?”

Objek PT Asam Jawa dan Lahan 250 Hektare Perlu Dicocokkan

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mengenai objek yang dimaksud dalam dokumen.

Surat Koperasi JMB tanggal 5 September menggunakan keterangan “Pengelolaan Perdana di Ex. Kebun Kelapa Sawit PT. Asam Jawa” dan menyebut Surat Penugasan Agrinas sebagai dasar kegiatan. 

Sementara SPK yang diterima Ria pada 12 September secara spesifik menyebut objek berupa kebun yang disebut milik Herman Syaputra seluas 250 hektare di Sungai Daun. 

Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah objek yang akan dikelola Koperasi JMB dan objek 250 hektare yang menjadi dasar SPK pengamanan Ria merupakan objek yang sama atau berbeda.

Jika sama, maka perlu diperjelas dasar kewenangan masing-masing pihak.

Jika berbeda, maka batas masing-masing objek perlu ditunjukkan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain peta, koordinat, luas, batas fisik dan administrasi, serta dokumen serah terima objek.

Camat Pasir Limau Kapas Minta Semua Pihak Ikuti Prosedur

Sebelumnya, Camat Pasir Limau Kapas, Yahya, saat dikonfirmasi wartawan juga menekankan pentingnya kejelasan dokumen.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, Yahya mengetahui objek yang berkaitan dengan proses penyitaan Satgas PKH di wilayah Sungai Daun sebagai objek yang dikaitkan dengan PT Asam Jawa.

Namun, mengenai lahan yang disebut milik Herman Syaputra alias Ameng dan kemudian dikaitkan dengan pengelolaan Koperasi JMB, pihak kecamatan disebut belum mengetahui secara jelas dasar administrasinya.

Camat juga menyampaikan bahwa dirinya belum menerima salinan dokumen penyerahan dari Satgas PKH kepada Agrinas atas objek yang dikaitkan dengan lahan tersebut.

Karena itu, seluruh pihak diminta mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku serta tidak melakukan klaim terhadap objek tanpa dasar dokumen yang jelas.

Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di lapangan.

Tiga Dokumen Menjadi Kunci Klarifikasi

Ria menyebut setidaknya terdapat tiga dokumen utama yang perlu diperiksa secara bersama-sama.

Pertama, Surat Penugasan Agrinas kepada Koperasi JMB tertanggal 31 Juli 2026.

Kedua, Memorandum Direktur Utama Agrinas tertanggal 27 Agustus 2026 yang disebut berkaitan dengan pencabutan dan pembatalan SPK atau penugasan tertentu.

Ketiga, surat Koperasi JMB Nomor 01/SP-KJMB/IX/2026 tertanggal 5 September 2026, yang menyatakan pengelolaan akan dimulai pada 11 September 2026. 

Kemudian, pada 12 September 2026, muncul pula SPK pengamanan dari kuasa hukum Herman Syaputra kepada Ria Setiawan dengan objek yang disebut seluas 250 hektare di Sungai Daun. IMG_3010(1).jpeg

Rangkaian waktu tersebut membuat publik mempertanyakan bagaimana rantai kewenangan dan status masing-masing dokumen.

Ria: Bukan Soal Siapa yang Paling Kuat

Ria menegaskan persoalan tersebut seharusnya tidak berubah menjadi pertarungan kekuatan di lapangan.

Menurutnya, apabila Koperasi JMB memiliki dasar kewenangan, maka dokumen tersebut perlu diperlihatkan dan dicocokkan dengan objek yang akan dikelola.

“Ini bukan persoalan siapa yang paling kuat di lapangan. Kalau memang memiliki kewenangan, tunjukkan dokumennya. Kalau objeknya memang masuk dalam SPK mereka, tunjukkan peta, batas dan koordinatnya. Kita cocokkan,” tegas Ria.

Ia juga menyatakan memiliki salinan dokumen terkait, termasuk Surat Penugasan Agrinas, Memorandum 27 Agustus dan surat Koperasi JMB tanggal 5 September.

Menurut Ria, dokumen tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya apabila terjadi tindakan penguasaan terhadap objek yang disebut sebagai lahan Herman Syaputra.

Minta Agrinas dan Pemerintah Memberikan Klarifikasi

Ria meminta PT Agrinas Palma Nusantara, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Ia berharap pihak-pihak terkait dapat mempertemukan para pihak dan melakukan pemeriksaan dokumen sehingga status objek maupun kewenangan masing-masing menjadi jelas.

“Saya meminta Agrinas, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memanggil pihak-pihak dari Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama untuk memberikan klarifikasi. Jangan sampai ada perbedaan pemahaman mengenai surat yang masih berlaku atau surat yang sudah dicabut,” ujar Ria.

Ria juga menyatakan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Herman Syaputra mengenai kemungkinan langkah hukum apabila terjadi tindakan penguasaan terhadap objek yang menurut pihaknya merupakan lahan yang berada dalam penguasaan atau kepentingan klien tersebut.

“Kalau nanti tetap ada tindakan penguasaan terhadap objek yang kami dampingi dan dasar kewenangannya tidak jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan bukti dan dokumen yang kami miliki,” katanya.

Publik Menunggu Jawaban Tajussalim dan Agrinas

Polemik di Sungai Daun kini tidak hanya menyangkut siapa yang berada di lapangan, tetapi menyentuh persoalan status dokumen, rantai kewenangan dan kepastian objek.

Koperasi JMB telah menyatakan melalui surat resminya bahwa mereka akan melaksanakan pengelolaan eks kebun PT Asam Jawa dengan mendasarkan kegiatan pada Surat Penugasan Agrinas tanggal 31 Juli 2026.

Di sisi lain, terdapat memorandum Agrinas tanggal 27 Agustus yang menurut dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini berkaitan dengan pencabutan dan pembatalan penugasan tertentu.

Kemudian, pihak Herman Syaputra melalui kuasa hukumnya menerbitkan SPK pengamanan kepada Ria Setiawan pada 12 September 2026 untuk objek yang disebut seluas 250 hektare di Sungai Daun. 

Karena itu, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban:

Apakah Surat Penugasan 31 Juli 2026 masih berlaku?

Apakah setelah Memorandum 27 Agustus terdapat surat penugasan atau dokumen baru dari Agrinas?

Apakah objek yang dimaksud Koperasi JMB telah secara resmi diserahterimakan kepada Agrinas?

Apakah objek eks PT Asam Jawa yang disebut dalam surat JMB sama dengan objek 250 hektare yang disebut dalam SPK pengamanan Herman Syaputra?

Dan yang tidak kalah penting:

Di mana batas, koordinat dan luas pasti objek yang akan dikelola?

Sampai pertanyaan tersebut dijawab melalui dokumen yang dapat diverifikasi, dasar kewenangan Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama untuk melakukan pengelolaan pada objek yang dikaitkan dengan lahan Sungai Daun masih menjadi perhatian publik.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Tajussalim, Pengurus Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan.(Redaksi)

KABAR BAIK SISWA SMAN 1 DONGGO MENOREHKAN PRESTASI


Donggo, Media Dinamika Global.id.-- Kabar membanggakan kembali datang dari SMAN 1 Donggo. Siswa kita, Ayatollah Khomaeni, siswa kelas XI, berhasil lolos seleksi pemain bola voli antar pelajar tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan oleh PBVSI Provinsi NTB.

Ayatollah Khomaeni terpilih menjadi salah satu atlet yang akan mewakili Kabupaten Bima dan Kota Bima pada ajang yang akan dilaksanakan di Praya, Lombok Tengah, tanggal 21–26 September 2026.

Prestasi ini tentu menjadi kebanggaan bagi keluarga besar SMAN 1 Donggo. Apresiasi dan dukungan diberikan oleh Ibu PLT Kepala SMAN 1 Donggo, Sri Suryani, S.Pd., M.Pd., yang juga memiliki latar belakang sebagai Guru Olahraga.

Beliau menyampaikan rasa bangga atas capaian tersebut dan berharap Ayatollah mampu memberikan kemampuan terbaik, menjunjung tinggi sportivitas, serta membawa nama baik SMAN 1 Donggo dan Kabupaten Bima di tingkat Provinsi NTB.

 Selamat dan sukses, Ayatollah Khomaeni!

Terus berlatih, jaga semangat, junjung sportivitas, dan berikan yang terbaik!

SMAN 1 Donggo — Berprestasi, Bersinergi, Menginspirasi.

Kepsek : Sri Suryani 

Guru : Muslim Donggo Maryanton Anjania Mujakir Jacky Sulash Nursih Makarau Fahmansyah Vera Wati Sumiati Zaidon Sejarah Donggo Tamrin Yusuf Wahyudi Gym Maya Puspitasari Assalamualaikum Rindu Djhoin's Mala Ria Asriani Inra Marwati Zainul Fadlun Yayu Yuliati

Kepala SDN Inpres Sarae Me, e Rela Mengajar Gantikan Guru Yang Berhalangan, Demi Siswa Tak Kehilangan Jam Belajar


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Sosok kepala sekolah yang tidak hanya duduk di balik meja kantor, ditunjukkan oleh Kepala SDN Inpres Sarae Me,e "Yunus, S.Pd. Dedikasi dan totalitasnya dalam dunia pendidikan menuai pujian dan apresiasi dari dewan guru dan wali murid.

Bukan hanya sekali, aktivitas mulia tersebut rutin ia lakukan. Setiap kali ada guru yang tidak hadir dan kelas kosong tanpa pengajar, tanpa menunggu lama dan tanpa banyak bertanya, Yunus, S.Pd. langsung mengambil alih dan masuk ke kelas untuk mengisi kekosongan jam pelajaran tersebut.

Hal ini dilakukan semata-mata agar para siswa tidak kehilangan hak belajarnya dan jam pelajaran tidak terbuang sia-sia.

Salah seorang guru yang melihat langsung aktivitas Kepala SDN Inpres Sarae Me,e mengungkapkan, keteladanan kepala sekolah itu menjadi motivasi tersendiri bagi dewan guru lainnya.

"Masya Allah pemanasan di jam PJOK Kelas 6, Bapak Kepala Sekolah yang ambil alih. Contoh pemimpin yang begitu peduli terhadap anak bangsa. Kami atas nama guru SD inpres Sarae Me'e bangga mempunyai pemimpin seperti Pak Yunus, S.Pd", ungkapnya penuh bangga. Selasa, (15/09/26)

"Beliau adalah contoh pemimpin yang luar biasa. Tidak gengsi untuk masuk kelas maupun dilapangan dan mengajar. Begitu tahu ada kelas kosong atau Siswa duduk dilapangan karena gurunya berhalangan, beliau langsung ambil dan langsung mengajar. Ini bukan pencitraan, tapi sudah menjadi kebiasaan beliau setiap hari," ujar salah seorang Warga sekaligus wali murid.

Saat dikonfirmasi terkait aksinya tersebut, Kepala SDN Inpres Sarae Me,e, Yunus, S.Pd. memberikan pernyataan yang menyentuh.

"Bagi saya, tidak boleh ada satu jam pun siswa dibiarkan tanpa belajar di kelas maupun dilapangan bagi yang yang berolahraga. Ketika guru berhalangan hadir, itu tanggung jawab saya sebagai kepala sekolah untuk memastikan proses belajar tetap berjalan," tegas Yunus, S.Pd.

"Saya tidak menunggu laporan, saya langsung isi. Kenapa? Karena saya tidak mau anak-anak kehilangan waktu, kehilangan ilmu, hanya karena gurunya tidak hadir. Ini bukan soal menggantikan sekali dua kali, tapi ini soal komitmen. Setiap kali ada kekosongan, saya wajib hadir. Itu sudah menjadi tugas dan panggilan hati saya sebagai pendidik," tambahnya.

Menurutnya, disiplin dan kehadiran guru adalah kunci, namun jika ada kendala, kepala sekolah harus menjadi garda terdepan sebagai solusi, bukan membiarkan kelas kosong.

Aksi nyata yang dilakukan Yunus, S.Pd. ini diharapkan menjadi inspirasi bagi kepala sekolah lainnya. Bahwa jabatan kepala sekolah bukan hanya soal manajerial, tetapi juga soal keteladanan, pengabdian, dan memastikan tidak ada satu anak pun yang tertinggal dalam pelajaran. (Tim MDG)

Gonta Ganti Pejabat Berkali kali, Tapi Tidak Ada Benarkah Akar Masalahnya pada Prabowo


Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Reshuffle kabinet kembali menjadi sorotan karena pergantian pejabat dinilai belum tentu menyelesaikan persoalan apabila arah kebijakan pemerintah tidak ikut dievaluasi. 

Kritik tersebut menempatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai pihak yang memiliki peran utama dalam menentukan visi, kebijakan, dan keputusan pemerintahan.

Pandangan itu mencuat pada September 2026, di tengah serangkaian pergantian pejabat di pemerintahan Prabowo. Kritiknya menilai mengganti pelaksana tidak akan banyak berarti apabila persoalan justru berasal dari kebijakan yang harus dijalankan oleh para menteri.

Karena itu, evaluasi tidak hanya diarahkan kepada jajaran kabinet. Presiden juga dinilai perlu berani mengoreksi kebijakannya sendiri agar reshuffle tidak sekadar memindahkan tanggung jawab, sementara masalah dan konsekuensinya terus kembali ke masyarakat.(Sekjend MDG)

Sekda Kota Bima Tekankan Kesiapan Pelayanan dalam Rapat Koordinasi RSUD


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., menghadiri rapat koordinasi bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) RSUD Kota Bima, di RSUD Kota Bima, Rabu (16/09/2026).

Rapat yang dihadiri Direktur RSUD Kota Bima, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta dokter spesialis dan DPJP tersebut membahas kesiapan pelayanan RSUD Kota Bima.

Dalam arahannya, Sekda menekankan agar seluruh aspek pelayanan dipersiapkan secara menyeluruh, termasuk tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, serta fasilitas pendukung.

"Kita harus mempersiapkan pelayanan RSUD ini dengan baik, baik lahir maupun batin. Semua harus benar-benar siap agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal," ujar Sekda.

Sekda juga menekankan pentingnya kerja sama dengan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk mendukung pelayanan laboratorium RSUD. Ia meminta berbagai kebutuhan dan konsekuensi kerja sama tersebut dipersiapkan dengan baik.

Selain itu, Sekda berharap Dinas Kesehatan dapat memenuhi kebutuhan tiga unit ambulans sebagai fasilitas pendukung pelayanan RSUD.

"Saya berharap Dinas Kesehatan dapat mempersiapkan tiga unit ambulans untuk mendukung pelayanan RSUD," katanya.

Terkait pengadaan alat kesehatan, Sekda menyampaikan pesan Wali Kota Bima agar setiap pengadaan tidak semata-mata mempertimbangkan harga, tetapi lebih mengutamakan kualitas dan kesesuaian dengan kebutuhan pelayanan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan peralatan yang tersedia mampu mendukung pelayanan medis secara optimal.

"Pesan Pak Wali, dalam pengadaan alat kesehatan jangan hanya mencari yang murah. Kita harus mengutamakan alat yang kualitasnya bagus dan sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat menunjang pelayanan medis secara optimal," tegasnya.

Sekda menegaskan, seluruh persiapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan RSUD Kota Bima siap memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.(Sekjend MDG)

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Aktif Komsos, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah Kebakaran


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id, 16 September 2026 — Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) bersama masyarakat di sejumlah desa binaan, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan antara Babinsa dengan masyarakat sekaligus menyampaikan sejumlah imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), pencegahan konflik, serta kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau.

Di Desa Naru, Kecamatan Sape, Sertu Syarif Hidayat selaku Babinsa melaksanakan Komsos bersama warga sekitar pukul 08.30 Wita. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan menjaga hubungan silaturahmi antarwarga.

Warga juga diimbau untuk memberikan perhatian, nasihat, serta pengawasan kepada anak-anak agar tidak mudah terpengaruh berbagai hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

Sementara itu, di Desa Parangina, Kecamatan Sape, Serda Aladin melaksanakan Komsos bersama aparat desa sekitar pukul 09.00 Wita. Pertemuan tersebut membahas upaya mencegah munculnya berbagai persoalan di tengah masyarakat.




Babinsa mengajak aparat desa memperkuat koordinasi lintas pihak dalam menangani setiap persoalan yang muncul. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas wilayah agar tetap aman dan kondusif.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Serka Khairuddin, Babinsa Desa Lanta, Kecamatan Lambu, sekitar pukul 09.30 Wita. Dalam Komsos bersama warga, ia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya di tengah kondisi musim kemarau.

Warga diingatkan untuk selalu memperhatikan penggunaan kompor saat memasak. Kompor harus dipastikan benar-benar dalam kondisi mati sebelum penghuni meninggalkan rumah guna mencegah terjadinya kebakaran.

Selanjutnya, Koptu Makmun, Babinsa Desa Mangge, Kecamatan Lambu, melaksanakan Komsos bersama warga binaan sekitar pukul 09.40 Wita. Ia menyampaikan imbauan agar masyarakat terus menjaga komunikasi dan hubungan yang baik demi menciptakan lingkungan yang aman.

Warga juga diminta menghindari tindakan yang melanggar hukum. Apabila terjadi suatu permasalahan, masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri, melainkan segera melaporkannya kepada pihak terkait agar dapat ditangani dan diselesaikan secara cepat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Melalui kegiatan Komsos tersebut, Babinsa Koramil 1608-03/Sape terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan bencana di wilayah binaan.(Team.MDG.03)