Ahli Muhammad Rullyandi Dibatasi di MK, Rosihan Zulby: Pendapat Harus Diuji, Bukan Dibungkam
![]() |
| Praktisi Hukum Rosihan Zulby, SH, (Ist/Surya) |
MATARAM, MEDIA DINAMIKA GLOBAL - Pembatasan keterangan lisan Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari praktisi hukum Rosihan Zulby, SH.
Rosihan yang akrab disapa Sahabat Rosi mengaku menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi serta posisi Hakim Konstitusi Saldi Isra sebagai bagian dari lembaga kekuasaan kehakiman.
Namun, dari perspektif hukum dan akademik, Rosihan menyatakan tidak sependapat apabila pembatasan keterangan lisan seorang ahli didasarkan pada pernyataan atau kritik yang sebelumnya disampaikan ahli tersebut di ruang publik.
"Saya menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Namun, sebagai seorang yang berlatar belakang hukum, saya tidak sependapat dengan keputusan tersebut, khususnya apabila pembatasan keterangan lisan ahli didasarkan pada pernyataan atau kritik ahli terhadap proses persidangan yang disampaikannya di ruang publik," ujar Rosihan.
Menurutnya, persoalan utama bukan mengenai setuju atau tidak setuju terhadap substansi pernyataan Muhammad Rullyandi.
Yang jauh lebih fundamental, kata dia, adalah apakah seorang ahli yang telah secara resmi dihadirkan oleh pihak yang berperkara tetap diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan keilmuannya secara objektif di hadapan majelis hakim.
Keterangan Ahli Bagian dari Pemeriksaan Persidangan
Rosihan menilai keterangan ahli memiliki posisi penting dalam proses pemeriksaan perkara di MK karena dapat memberikan perspektif keilmuan terhadap isu hukum yang sedang diperiksa.
Menurutnya, ketika seseorang telah diajukan sebagai ahli oleh pihak yang berperkara dan kehadirannya diterima dalam persidangan, prinsip dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada ahli untuk menjelaskan keahliannya.
Sementara itu, penilaian terhadap bobot, relevansi, objektivitas, dan kekuatan argumentasi ahli tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
"Mahkamah memang memiliki kewenangan mengatur tata tertib dan jalannya persidangan. Namun, kewenangan tersebut menurut saya harus digunakan untuk menjaga ketertiban persidangan, bukan sampai menghilangkan substansi kesempatan ahli untuk memberikan pandangan akademiknya," katanya.
Rosihan menegaskan, mendengar keterangan ahli tidak berarti hakim harus mengikuti pendapat yang disampaikan.
Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menerima, mengesampingkan, atau memberikan bobot tertentu terhadap keterangan ahli.
"Dengan kata lain, mendengar ahli tidak berarti hakim harus mengikuti pendapat ahli," tegasnya.
Rosihan juga meminta agar kritik terhadap lembaga peradilan dibedakan dengan keterangan keahlian seorang ahli dalam persidangan.
Ia memahami apabila pernyataan Muhammad Rullyandi mengenai legalitas persidangan menjadi perhatian majelis hakim. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta harus menghilangkan kesempatan ahli untuk menyampaikan argumentasi keilmuannya.
"Kalaupun majelis menilai pernyataan Rullyandi di luar persidangan merupakan persoalan etik, kepatutan, atau menyangkut profesionalitas seorang ahli, hal tersebut seharusnya tidak serta-merta menghilangkan kesempatan untuk mendengar argumentasi keilmuannya," ujarnya.
Menurut Rosihan, justru ruang persidangan merupakan tempat untuk menguji pendapat seorang ahli.
Hakim dapat mempertanyakan dasar hukum, norma konstitusional, metode penafsiran, argumentasi akademik, maupun doktrin yang digunakan.
"Jika pendapatnya salah, bantahlah dengan argumentasi hukum. Jika tidak memiliki dasar, tunjukkan dasar yang membantahnya. Jika tidak relevan, nyatakan tidak relevan. Dan jika bertentangan dengan konstitusi, jelaskan mengapa bertentangan dengan konstitusi," kata Rosihan.
Peradilan Harus Menjadi Ruang Dialektika
Dari perspektif akademik, Rosihan berpandangan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari proses dialektika hukum.
Menurutnya, hakim tidak kehilangan independensi hanya karena mendengar pendapat yang berbeda.
Sebaliknya, kekuatan lembaga peradilan dapat terlihat dari kemampuannya mendengar berbagai argumentasi, mengujinya, kemudian memberikan pertimbangan hukum secara rasional.
"Persidangan pada hakikatnya adalah ruang dialektika. Ada dalil, ada bantahan, ada bukti, ada argumentasi ahli, ada pertanyaan hakim. Kemudian semuanya diuji dan dinilai," tuturnya.
Ia menilai apabila suatu pendapat dianggap keliru, maka mekanisme yang semestinya dikedepankan adalah pengujian argumentasi, bukan sekadar membatasi ruang penyampaian pendapat.
Singgung Prinsip Negara Hukum
Rosihan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Menurutnya, independensi kekuasaan kehakiman harus dihormati. Namun, proses peradilan juga harus mencerminkan prinsip keadilan prosedural dan kesempatan untuk didengar.
"Saya tidak mengatakan bahwa hakim tidak boleh menghentikan ahli. Saya juga tidak mengatakan bahwa ahli bebas berkata apa saja tanpa batas. Hakim tetap memiliki kewenangan menjaga ketertiban persidangan," jelasnya.
Namun, ia menilai pembatasan tersebut harus proporsional, memiliki dasar yang jelas, serta berkaitan langsung dengan kepentingan pemeriksaan perkara.
Rosihan mengingatkan agar kritik terhadap lembaga peradilan di ruang publik tidak otomatis menjadi alasan untuk menutup kesempatan seseorang menyampaikan pandangan keilmuan dalam persidangan.
Rosihan menegaskan bahwa pandangannya tersebut bukan dimaksudkan untuk membela pribadi Muhammad Rullyandi ataupun mengambil posisi terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi.
"Saya sedang membicarakan prinsip yang lebih besar, yaitu bagaimana negara hukum memperlakukan perbedaan pendapat di dalam proses peradilan," katanya.
Ia mengingatkan bahwa prinsip hukum harus berlaku secara objektif dan tidak boleh bergantung pada siapa yang menjadi ahli maupun pihak yang berperkara.
"Hari ini mungkin seorang ahli yang dibatasi. Besok bisa saja terjadi terhadap ahli dari pihak lain. Karena itu, prinsip hukum harus dibangun secara objektif dan berlaku untuk semua pihak," lanjutnya.
“Biarkan Argumentasi Hukum Berhadapan dengan Argumentasi Hukum”
Rosihan berharap Mahkamah Konstitusi tetap menjadi ruang pengujian berbagai argumentasi hukum secara terbuka dan rasional.
Ia menegaskan penghormatannya terhadap MK sebagai lembaga penjaga konstitusi tidak menghilangkan haknya untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap proses persidangan.
"Saya secara pribadi tidak sependapat dengan keputusan untuk tidak memberikan kesempatan kepada Muhammad Rullyandi menyampaikan keterangan secara lisan," ujarnya.
Menurut Rosihan, perbedaan atau bahkan kritik terhadap lembaga peradilan semestinya tidak secara otomatis menghilangkan kesempatan seseorang untuk menyampaikan pendapat keilmuannya dalam persidangan.
"Biarkan argumentasi hukum berhadapan dengan argumentasi hukum. Biarkan pendapat diuji dengan pendapat. Biarkan hakim memutus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang berbicara," tegasnya.
Ia menambahkan, kewibawaan pengadilan bukan semata-mata terletak pada kewenangan membatasi perbedaan pendapat, tetapi pada kemampuan menguji dan menjawab setiap argumentasi secara terbuka, rasional, dan konstitusional.
Redaksi |










