Musyafirin Jadi Komisaris Bank NTB Syariah, NasPol NTB: Jangan Jadikan Bank Daerah Karpet Merah Politik
![]() |
| H. W. Musyafirin Saat Jadi Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), (Tim) |
MATARAM, MEDIA DINAMIKA GLOBAL - Lembaga National Politik NTB (NasPol NTB) melontarkan kritik keras terhadap proses penempatan H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah periode 2025-2029.
NasPol NTB mempertanyakan proses seleksi hingga Musyafirin, yang diketahui merupakan mantan Bupati Sumbawa Barat (KSB) sekaligus mantan calon Wakil Gubernur NTB, dapat menduduki posisi strategis di salah satu badan usaha milik daerah tersebut.
Direktur NasPol NTB, Ardiansyah, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi. Menurutnya, proses seleksi komisaris bank daerah harus benar-benar menjunjung tinggi prinsip independensi, transparansi, profesionalitas, serta Good Corporate Governance (GCG).
“Lolosnya Musyafirin ke kursi Komisaris Bank NTB Syariah bukan lagi sekadar persoalan keteledoran administrasi. Ini harus menjadi pertanyaan serius terhadap kualitas tata kelola proses seleksi pejabat BUMD,” tegas Ardiansyah. Selasa, (6/10/26).
Ia mempertanyakan bagaimana proses verifikasi rekam jejak dan persyaratan dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel), terutama berkaitan dengan latar belakang politik calon yang bersangkutan.
Menurut Ardiansyah, Pansel semestinya tidak hanya berfungsi sebagai pemeriksa kelengkapan dokumen, tetapi menjadi benteng awal untuk memastikan setiap calon benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan regulator.
“Pansel harus menjadi wasit yang independen. Jangan sampai proses seleksi hanya berhenti pada pemeriksaan berkas, sementara aspek independensi, rekam jejak, dan potensi konflik kepentingan justru luput dari perhatian,” katanya.
NasPol NTB juga meminta Pansel membuka kepada publik dasar dan mekanisme yang digunakan dalam menetapkan Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah.
Ardiansyah menegaskan, jika terdapat ketentuan yang mengatur mengenai independensi pengurus BUMD maupun organ perusahaan perbankan dari aktivitas atau kepengurusan partai politik, maka ketentuan tersebut harus dijelaskan secara terbuka dalam konteks kasus ini.
“Publik berhak tahu. Apa dasar hukumnya? Bagaimana proses verifikasinya? Siapa yang memeriksa rekam jejak politik calon? Dan bagaimana Pansel memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi?” ujarnya.
Jangan Sampai Seleksi Berubah Menjadi Karpet Merah Politik
NasPol NTB bahkan mengingatkan agar Bank NTB Syariah tidak terseret ke dalam kepentingan politik praktis.
Menurut Ardiansyah, bank milik daerah merupakan institusi strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, jajaran komisaris harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen.
“Bank daerah bukan tempat untuk mengakomodasi kepentingan politik. Jangan sampai kursi komisaris berubah menjadi karpet merah bagi kepentingan kelompok tertentu,” kritiknya.
Ia menilai dugaan adanya kepentingan politik dalam proses tersebut harus dibuktikan atau dibantah secara terang. NasPol NTB tidak ingin membuat kesimpulan sepihak, namun justru meminta Pansel, pemegang saham, dan pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang tidak ada intervensi politik, jelaskan kepada publik. Kalau seluruh prosedur sudah sesuai aturan, buka prosesnya secara transparan. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” tegas Ardiansyah.
Kritik NasPol NTB semakin tajam karena dikaitkan dengan kondisi kinerja Bank NTB Syariah yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius.
Ardiansyah menyoroti angka pendapatan setelah distribusi bagi hasil yang disebut mencapai sekitar Rp821,17 miliar, sementara laba bersih yang tersisa sekitar Rp17,92 miliar.
NasPol NTB mempertanyakan besarnya beban operasional yang disebut mencapai sekitar 97 persen tersebut dan meminta manajemen maupun pemegang saham menjelaskan kondisi tersebut secara terbuka kepada publik.
“Ketika efisiensi dan kinerja keuangan sedang menjadi perhatian, justru persoalan independensi komisaris ikut dipertanyakan. Ini bukan persoalan kecil,” katanya.
Meski demikian, angka dan kondisi keuangan tersebut, menurut NasPol NTB, harus dibaca berdasarkan laporan keuangan resmi serta penjelasan manajemen Bank NTB Syariah agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
NasPol NTB meminta Pansel, Pemegang Saham Pengendali (PSP), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terbuka mengenai proses seleksi dan penetapan Komisaris Independen Bank NTB Syariah.
Menurut Ardiansyah, jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup informasi mengenai mekanisme seleksi dari masyarakat.
“Rakyat NTB berhak tahu atas dasar apa seseorang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos menjadi Komisaris Independen Bank NTB Syariah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi pribadi Musyafirin, melainkan untuk memastikan proses pengisian jabatan strategis di BUMD berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami persoalkan adalah proses dan tata kelolanya. Jangan sampai publik melihat ada dugaan transaksi kepentingan politik di balik jabatan strategis pada bank milik daerah,” pungkas Ardiansyah.
NasPol NTB menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong regulator serta pemegang saham melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan independensi, tata kelola perusahaan, maupun persyaratan pengangkatan komisaris.
Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi hingga berita diterbitkan.
Redaksi |
