Laporan Diduga Mandek di Polresta Mataram, Pelapor Desak Eks Bupati dan Wabup Lotim Dkk Diusut: Jangan Ada yang Kebal Hukum


MATARAM, MEDIA DINAMIKA GLOBAL - Penanganan laporan dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkan SIT TEK HOK alias Bagong ke Polresta Mataram kembali menjadi sorotan. Pelapor mendesak aparat penegak hukum agar tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Pelapor meminta penyidik mengusut tuntas seluruh fakta, menelusuri bukti-bukti yang telah diserahkan, serta memeriksa secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mantan Bupati Lombok Timur, mantan Wakil Bupati Lombok Timur, dan pihak lainnya.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, pengaduan tersebut telah diterima Polresta Mataram melalui Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor STTP/05/I/2024/SPKT tertanggal 3 Januari 2024.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 Agustus 2024, Polresta Mataram menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP yang berlaku saat itu.

Namun, setelah laporan masuk dan sejumlah tahapan penyelidikan dilakukan, pelapor kini menuntut kejelasan mengenai perkembangan dan arah penanganan perkara tersebut.

Lima Cek Bank Danamon Bernilai Rp775 Juta Jadi Bagian Bukti

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam dokumen penyelidikan adalah adanya lima lembar fotokopi cek Bank Danamon dengan nilai masing-masing Rp100 juta, Rp200 juta, Rp25 juta, Rp400 juta, dan Rp50 juta.

Jika dijumlahkan, nilai kelima cek tersebut mencapai Rp775 juta.

Dokumen SP2HP juga mencatat bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya SIT TEK HOK alias Bagong, Kevin Jonathan Sit, Mulki, S.STP., Mahnan Rusli, Taufik Hidayat, Iwan Setiawan, S.K.M., H. Rumaksi SJ, S.H., H. Muhammad Juaini Taofik, serta ahli pidana Syamsul Hidayat, S.H., M.H.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelidikan telah mencakup pengumpulan dokumen dan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak. Meski demikian, perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil akhir penyelidikan dan alasan apabila perkara belum berlanjut ke tahap berikutnya, masih perlu mendapat penjelasan resmi dari kepolisian.

Bagi pelapor, keberadaan dokumen dan keterangan sejumlah saksi harus ditindaklanjuti secara profesional agar perkara ini memperoleh kepastian hukum.

"Pelapor desak penyidik beri kepastian hukum," ujarnya. Kamis (15/10/2026).

Pelapor menegaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan serta menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki. Sejumlah saksi juga disebut telah dihadirkan dan diperiksa dalam proses penyelidikan.

Atas dasar itu, pelapor meminta Polresta Mataram memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara, termasuk langkah hukum yang akan ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Pelapor juga mendesak agar pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Bupati dan mantan Wakil Bupati Lombok Timur serta pihak lainnya, ditelusuri sesuai prosedur hukum.

Desakan tersebut merupakan tuntutan pelapor dan bukan penetapan bahwa pihak-pihak yang disebut diduga melakukan tindak pidana dan tetap tersangka sesuai dengan alat bukti diserahkan pelapor.

“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jabatan dan kedudukan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan suatu perkara,” demikian penegasan pelapor.

Menurut pelapor, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menerima laporan dan memeriksa saksi. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ancam Laporkan ke Polda NTB hingga Mabes Polri

Pelapor menyatakan tidak ingin laporan tersebut terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Apabila tidak memperoleh perkembangan yang dianggap memadai, ia berencana membawa persoalan itu ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi.

“Apabila kasus ini masih mandek di meja Polresta Mataram, saya akan melaporkan secara resmi ke Polda NTB dan Mabes Polri,” tegasnya.

Langkah tersebut, menurut pelapor, ditempuh agar penanganan perkara mendapat perhatian dan evaluasi sesuai mekanisme yang tersedia.

Kini, sorotan tertuju pada komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian atas laporan yang telah tercatat sejak Januari 2024 tersebut. Publik menanti penjelasan mengenai sejauh mana penyelidikan berjalan, apa kendala yang dihadapi, dan apakah terdapat dasar hukum untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap berikutnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Mataram saat awak Media ini konfirmasi di kantor, lagi sibuk karena ada tamu, kemudian ditunggu, kemudian lagi sibuk zoom meting. Jum'at, (16/10/26).

Hingga berita ini terbitkan Kasat Reskrim Polresta Mataram bel memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Redaksi |

Postingan populer dari blog ini

Oknum Guru P3K di Kecamatan Sapé Diduga Menganiaya Seorang Perempuan Pedagang

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak