58 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Warga Bima Blokade Jalan! Desak Polda NTB Usut Dugaan Penipuan Rp1,45 Miliar

Warga Desa Bolo saat blokade jalan, (Ist/Surya)
BIMA, SURYA - Kekecewaan keluarga calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci memuncak. Warga Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, menggelar aksi blokade jalan lintas pada Sabtu (10/10/2026) malam. Mereka mendesak Polda NTB segera memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret PT Indah Harumain Anugrah.
Aksi tersebut membuat arus lalu lintas lumpuh total. Kendaraan yang hendak melintas menuju Kota Bima maupun Kabupaten Dompu terpaksa tertahan akibat penutupan jalan oleh warga.
Bagi keluarga jemaah, persoalan ini bukan sekadar kegagalan perjalanan. Mereka kecewa karena para calon jemaah telah berpamitan dengan keluarga, berangkat menuju Jakarta, tetapi akhirnya harus kembali tanpa menunaikan ibadah umrah yang telah dinantikan.
Dedi, salah seorang keponakan calon jemaah umrah asal Desa Bolo, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan kuasa hukum PT Taufik Haji Utama (THU) ke Polda NTB.
“Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh lawyer PT Taufik Haji Utama (THU) ke Polda NTB terkait dugaan penipuan calon jemaah umrah yang melibatkan PT Indah Harumain Anugrah. Kami mendesak laporan tersebut segera diatensi secara serius oleh pihak kepolisian,” tegas Dedi di lokasi aksi.
Tiga Warga Bolo Ikut Terdampak
Di Desa Bolo, sedikitnya tiga warga disebut terdampak persoalan pemberangkatan tersebut. Mereka gagal berangkat ke Tanah Suci meskipun telah tiba di Jakarta.
Situasi itu memicu kekecewaan keluarga yang berharap para jemaah dapat menjalankan ibadah sesuai jadwal. Desakan kepada aparat penegak hukum pun menguat agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan dan para pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Rp1,45 Miliar Disetorkan, Tiket Disebut Belum Dibeli
Sebelumnya, PT Taufik Haji Utama (THU) melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang berkaitan dengan kegagalan pemberangkatan 58 calon jemaah.
Kuasa hukum PT THU, Ahadiaz Agustav, menyebut dana yang telah disetorkan kepada perusahaan penyedia paket umrah, PT Indah Harumain Anugrah, mencapai Rp1.459.200.000.
Menurut pihak pelapor, dana tersebut diserahkan dalam rangka kerja sama penyediaan tiket pesawat pulang-pergi, hotel, dan akomodasi perjalanan umrah. Paket perjalanan disebut disepakati dengan biaya sekitar Rp26 juta per jemaah.
Namun, pada jadwal pemberangkatan 28 September 2026, para jemaah yang telah tiba di Jakarta tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.
“Nyatanya tidak ada, karena di tanggal 28 September 2026 sebagai jadwal pemberangkatan ternyata tiketnya tidak pernah dibeli,” ujar kuasa hukum PT THU.
Pihak pelapor juga mempertanyakan penggunaan dana yang telah disetorkan. Kuasa hukum memperkirakan hanya sekitar Rp150 juta yang digunakan untuk kebutuhan terkait perjalanan, sementara penggunaan dana selebihnya masih dipertanyakan.
Meski demikian, rincian penggunaan dana dan nilai kerugian tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen transaksi serta keterangan semua pihak terkait.
Jemaah Menunggu di Jakarta hingga 6 Oktober
Kuasa hukum PT THU menjelaskan, para jemaah berada di Jakarta sejak 28 September hingga 6 Oktober 2026. Pihaknya mengaku sempat berharap keberangkatan dapat terlaksana setelah menerima informasi mengenai visa umrah dan rencana penerbangan berikutnya.
Namun, menurut keterangannya, hasil pengecekan kepada maskapai menunjukkan tiket penerbangan yang dibutuhkan belum tersedia sebagaimana diharapkan.
Pihak PT THU juga menyebut sempat menerima informasi mengenai rencana keberangkatan pada 3 Oktober 2026 menggunakan Garuda Indonesia. Akan tetapi, keberangkatan tersebut kembali tidak terlaksana karena tiket disebut belum dibayar.
Kuasa hukum menyatakan telah menyertakan bukti transfer dalam laporan yang diajukan. Selain itu, ia mengungkapkan adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp250 juta yang menurut keterangannya didokumentasikan melalui video dan disaksikan sejumlah orang.
Seluruh bukti dan keterangan tersebut diharapkan dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.
Warga Menunggu Respons Polda NTB
Kini, keluarga jemaah dan warga Desa Bolo menuntut kejelasan atas persoalan yang telah membuat puluhan calon jemaah gagal berangkat. Mereka berharap laporan yang diajukan PT THU segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang mempercayakan dana dan rencana ibadahnya kepada penyelenggara perjalanan umrah.
Hingga berita ini terbitkan, uraian mengenai dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih berdasarkan keterangan pihak pelapor. Penetapan tanggung jawab hukum harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat berwenang. Konfirmasi dari pihak PT Indah Harumain Anugrah serta keterangan resmi Polda NTB masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang.
Redaksi |