Tak Ingin di Laporkan Kekerasan Seksual, di Lingkungan Ponpes Berakhir Sebagai Cerita yang Terpendam - Media Dinamika Global

Selasa, 22 September 2026

Tak Ingin di Laporkan Kekerasan Seksual, di Lingkungan Ponpes Berakhir Sebagai Cerita yang Terpendam


NTB, Media Dinamika Global.id.-- Tak ingin laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan hanya berakhir sebagai cerita yang terpendam, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB memperkuat sistem pencegahan dan pengaduan di sekolah serta pondok pesantren.

Salah satu langkah yang kini diwajibkan adalah memasang informasi pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren di NTB.

1. Satgas Mulai Bekerja.

Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M Ali Fikri, mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan telah mulai bekerja.

“Satgas sudah mulai bekerja,” kata Ali Fikri, Selasa (22/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan di tengah sorotan publik terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah yang mencuat melalui laporan investigasi BBC.

Kemenag NTB juga menyiapkan kanal pengaduan di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren.

2. Pelapor Dijanjikan Perlindungan

Ali menegaskan perlindungan terhadap pelapor menjadi salah satu perhatian dalam mekanisme pengaduan.

“Kami menyediakan hotline di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren. Kami menjamin keamanan setiap pelapor. Untuk administrasi pengaduan, ditangani oleh Dinas Sosial,” ujarnya.

3. Kemenag Dorong APH Bertindak.

Untuk perkara yang diduga memenuhi unsur pidana, Kemenag NTB menegaskan proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

“Kami dorong APH tindak tegas pelaku,” kata Ali.

Kemenag tidak mengambil alih proses hukum. Perannya berada pada pencegahan, penerimaan pengaduan serta koordinasi dengan pihak terkait.

“Intinya, Kemenag melindungi semua jenis pengaduan,” ujarnya.

4. Nomor Aduan Wajib Terpampang.

Kemenag NTB meminta setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren tidak hanya melakukan sosialisasi secara lisan, tetapi juga memajang informasi pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat yang mudah diketahui warga sekolah dan santri.

Spanduk, flyer maupun baliho dapat digunakan sebagai media sosialisasi.

Di dalamnya wajib dicantumkan nomor 081-8509-007 sebagai kanal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren di NTB.

Pesannya jelas: jika ada dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan, masyarakat tidak hanya diminta berani bersuara, tetapi juga diberikan kanal untuk melapor. (Sekjend MDG)

Comments