Foto Ilustrasi Kejadian.
Donggo, Media Dinamika Global.id.-- kasus kepala dusun Lare'u Desa Doridungga, Kecamatan Donggo (KADUS) menganiaya istri adik kandung di Lare'u desa Doridungga satu. Kemungkinan besar terdapat kekeliruan atau percampuran informasi mengenai beberapa kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di desa Doridungga Kecamatan donggo atau melibatkan warga masyarakat Doridungga baru-baru ini.
Beberapa kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial, dan melibatkan warga desa Doridungga, atau melibatkan perangkat desa/tokoh masyarakat di wilayah itu.
Kasus Penyekapan dan KDRT oleh Oknum terhadap Istri Sah Asal desa Doridungga kecamatan donggo, Sabtu malam, 19 September 2026
Seorang wanita asal Doridungga berinisial S menjadi korban penyiksaan, luka berat di wajahnya dan penyekapan bertahun-tahun oleh suami sahnya Kasus ini sempat sangat viral di media sosial karena kekejaman pelaku.
Kasus pemukulan istri adik Kandung Kasus tragis Dusun Lare'u di Desa Doridungga, kecamatan donggo di mana seorang kepala dusun berinisial F selaku kepala Dusun Lare'u, tega memukul/ mengeroyok istri adik kandungnya hingga babak belur luka berat di wajahnya. Informasi kronologi dalam kasus ini sempat disampaikan oleh korban Berinisial S dan masyarakat setempat yang bernama Bo kepada media Dinamika Global di Dusun Lare'u Desa Doridungga kecamatan donggo.
Kasus KDRT Suami Aniaya Istri adik kandung di dusun Lare'u, desa Doridungga karena kelalaian dalam rumah tangga ( 19 September 2026) Kasus seorang suami berinisial J di desa Doridungga kecamatan donggo, kabupaten Bima yang tega menganiaya istrinya hingga babak belur di rumah seorang warga dusun bernama Bo.
Aturan hukum mengenai penganiayaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik berdasarkan KUHP Lama (Pasal 351–358) maupun KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 466–471).
1. Pasal Penganiayaan Penganiayaan Biasa:
Diatur dalam Pasal 351 KUHP Lama / Pasal 466 KUHP Baru. Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan jika mengakibatkan luka, dan bisa lebih lama jika menyebabkan luka berat atau kematian.
2. Penganiayaan Ringan:
Diatur dalam Pasal 352 KUHP Lama / Pasal 471 KUHP Baru, yaitu perbuatan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, dengan ancaman pidana penjara yang lebih singkat.
3. Penganiayaan Berencana:
Diatur dalam Pasal 353 KUHP Lama / Pasal 467 KUHP Baru, dengan ancaman hukuman lebih berat karena dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
4. Penganiayaan Berat:
Diatur dalam Pasal 354 KUHP Lama / Pasal 468 KUHP Baru, yakni sengaja merusak kesehatan atau melukai berat orang lain dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Jerat Hukum Khusus KDRT Pasal 44 UU PKDRT:
Jika kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga menyebabkan rasa sakit atau luka, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.
Jika menyebabkan luka berat, ancamannya bisa mencapai 10 tahun penjara.
Jika menyebabkan seandainya korban meninggal dunia, ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.(Sekjend MDG)

.jpg)
