Kabidor PC IMM Cabang Bima: Pembentukan IMM Kab. Bima Tidak Sah


Bima NTB,- Media Dinamika Global,Id,-Terkait Pembentukan/Pemekaran IMM Cabang Kabupaten Bima, PC IMM Cabang Bima, mengklarifikasi dan memberikan pernyataan sikap; Pemekaran IMM Cabang Kab. Bima menyalahi konstitusi Organisasi.

Formatur Ketua Bidang Organisasi Terpilih PC IMM Cabang Bima, IMMawan Junaidin, menyampaikan Pihak yang terlibat melalui orang-orang yang ingin menjadi Pimpinan dalam pembentukan IMM Cabang Kab. Bima ini telah Melangkahi dan Keluar dari jalur AD/ART IMM.

"Berdasarkan analisis dan observasi, kami menemukan kejanggalan dalam pembentukan cabang baru ini, yakni ada musyawarah secara sepihak dalam pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum IMM Cabang Kab. Bima tanpa melibatkan Pimpinan Komisariat yang secara teritorialnya berada di Kabupaten Bima. 

Sedangkan dalam pernyataan oleh Hamidun selaku Sekretaris Umum IMM Cabang Kab. Bima, bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar musyawarah tiga komisariat yang ada dalam naungan PC IMM Kab. Bima."

Lanjutnya, Junaidin Menegaskan  pembentukan/pemekaran IMM Cabang Kab. Bima, sejatinya tidaklah memenuhi syarat sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi organisasi (AD/ART IMM) pada pasal 9 ayat 1 menjelaskan Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) komisariat yang telah disahkan. Di

ayat 2 memepertegas Apabila poin 1 (satu) terpenuhi, maka dalam satu kabupaten atau kota dimungkinkan adanya lebih dari 1 (satu) cabang. Sedangkan pada ayat 3 Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah bersangkutan. 

Dalam hal ini, IMM Cabang Kab. Bima tidak melakukannya sesuai dengan prosedur dan tidak memenuhi syarat tersebut.

Lebih lanjut Formatur Ketua Bidang Organisasi Terpilih PC IMM Cabang Bima, mengatakan baru dapat dibentuk cabang baru, berikut harus ada tiga komisariat. Sedangkan di Cabang Kab. Bima, secara teritorial hanya memiliki dua komisariat, yakni Komisariat STKIP Taman Siswa Bima dan Komisariat K.H. Ahmad Dahlan STKIP Harapan Bima. 

Bahkan berdasarkan pengakuan dari kedua Pimpinan Komisariat itu mengatakan bahwa mereka tidak hadir pada saat Musyawarah dilakukan.

Oleh Sebab itu, PC IMM Cabang Bima Melalui Bidang Organisasi menyampaikan Pernyataan Sikap, bahwa pembentukan IMM Cabang Kab. Bima yang dilakukan oleh orang-orang secara sepihak yang mengklaim telah dilakukan Musyawarah Bersama Pimpinan Komisariat tidaklah dibenarkan,  karena syarat secara prosedural tidak diindahkan. 

Dan bahwa pembentukan IMM Cabang Kab. Bima tidak sah dan tidak layak ada, karena proses pembentukannya mengesampingkan nilai-nilai yang ada dalam konstitusi organisasi.(Ferdi MDG).

Load disqus comments

0 comments