Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Seorang Pengedar Puluhan Klip Sabu di Wonosobo


Tanggamus - Media Dinamika Global.id.-  Seorang tersangka pengedar narkotika berikut puluhan klip sabu siap edar berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus  di Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, pada Senin tanggal 03 Maret 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Candra S.I.K mengungkapkan, tersangka yang ditangkap bernisial BN (36) warga Dusun Suka Banjar Pekon Martanda Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.

Tersangka BN ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya di Pekon Kunyaian, Wonosobo," ungkap AKP Deddy.

Sambungnya, dari tersangka diamankan barang bukti 35 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 6.49 gram, dan 12 plastik klip kosong, handphone, kaleng rokok serta dompet.

Barang bukti disembunyikan tersangka di dalam karung berisi pasir yang terletak di samping rumah orang tuanya dan pada saat diamankan disaksikan oleh pihak keluarganya, ujarnya.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di kediaman orang tua tersangka sering digunakan untuk bertransaksi sabu.

Atas informasi itu maka dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dengan tanpa perlawanan, jelasnya.


Diungkapkan Kasat, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam berjualan sabu ketika ia berada di rumah orang tuanya sekitar 3 bulan lamanya, sebab ia sebelumnya berkebun di wilayah pematang sawa.

Tersangka mengaku mengedarkan sabu selama 3 bulan, Sebab sebelumnya dia berkebun di pematang sawa, dan untuk Pembelinya dari wilayah wonosobo,ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka BN bahwa ia merupakan petani di Pematang Sawa, dan selama 3 bulan kembali ke rumah orang tuanya lalu berjualan sabu.

Dan Sekarang pulang dari kebun jadi sedang ada di wonosobo. Jualan sabu sekitar 3 bulan dengan keuntungan 1 juta per 2,5 gram. Uangnya untuk kepentingan sendiri, ucap BN sebelum dijebloskan ke penjara.(umr/ade).

Load disqus comments

0 comments