21 Gram Sabu, Sebelas Terduga Tindak Pidana Narkotika Diringkus Polisi


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Sebelas orang terduga tindak pidana narkotika diringkus Saat Resnarkoba Polresta Mataram tepat di hari lebaran topat (09/05).

Kesebelas terduga ditangkap di dua TKP yang berbeda namun masih dalam satu wilayah Kecamatan Sandubaya, kota Mataram.

Penjelasan ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK saat di wawancara media ini yang didampingi staf Humas Polresta Mataram, Selasa (10/05).

Yogi menceritakan, ke Delapan orang terduga ditangkap saat penggerbekan di jln. TGH Faisal, lingkungan Gerung Apit Aiq, Kelurahan Mandalika dengan terduga berinisial LW, (46) alamat Sandubaya, S (45) alamat Sandubaya, AJ (26) alamat Pagesangan timur,, M (58) alamat Gebang baru Pagesangan, MG (53) alamat Abiantubuh Cakranegara, F (40) alamat Sandubaya, AHA (19) alamat Desa Gontoran Kecamatan Lingsar,  serta MJ (23) Desa Gontoran, kecamatan Lingsar. 

Dari hasil penggeledah badan dan tempat sekitar ditemukan narkoba yang diduga Sabu seberat 21 gram brotto yang kemudian diamankan bersama, alat komunikasi, perlengkapan konsumsi sabu serta jutaan rupiah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"Setelah kedelapan terduga diamankan dan hasil introgasi singkat, kami memperoleh  imformasi sumber dari narkoba jenis sabu yang mereka peroleh tersebut," jelas Yogi.
 
Mendapat informasi tersebut tim opsenal langsung memburu terduga berikutnya yang diduga bandar, di wilayah lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, kecamatan Sandubaya kota Mataram.

"Namun ternyata orang yang dimaksud tidak berada di tempat,  tiga orang yang berada di tempat itu yang merupakan keponakan, dan istri terduga (bandar narkoba) turut pula diamankan karena diduga mempunyai peran dalam proses jual beli narkoba (Sabu). Orangnya (bandar) tersebut sudah kami kantongi identitasnya dan dalam proses pencarian," tegas Kasat berpangkat Kompol ini.

"Ketiga orang tersebut berinisial H (44) dan DA (24) yang merupakan keponakan serta seorang perempuan berinisial POV (31) berprofesi sebagai ibu rumah tangga, yang juga sebagai isteri dari Bandar yang saat ini sedang di cari," jelasnya.

Berdasarkan hasil wawancara media ini dengan salah satu terduga LW saat sedang diperiksa oleh tim penyidik mengakui dirinya baru saja membeli sabu di seseorang. Diapun mengaku bisnis itu sudah lama di geluti. Sedangkan modalnya untuk membeli sabu diambil dari hasil untung jualannya menjual sprepart sepeda motor.

" Ya saya punya toko sparepart, tapi untung jualan saya putar dengan membeli sabu untuk dijual lagi, karena lumayan hasilnya," jelas LW.

LW membenarkan beberapa dari mereka yang ditangkap itu adalah konsumen yang memesan sabu. Mereka memang pura-pura ingin membeli onderdil Sepeda motor tapi tujuannya beli sabu. 

"Cara ini biasa dilakukan oleh pelanggan saya kalau mau beli barang itu (sabu), tidak diketahui oleh orang lain, hanya pelanggan aja yang tau," Pungkasnya.

Terakhir kasat Narkoba Polresta Mataram menghimbau kepada masyarakat yang keluarganya kebetulan sedang ditahan karena kasus Narkoba, bila ada oknum yang atas namakan polisi atau apapun dan ingin membantu untuk membebaskan keluarganya dengan meminta bayaran, maka kami harap jangan di tanggapi karena itu dipastikan bohong.

Segera hubungi kami Sat resnarkoba polresta Mataram untuk mendapatkan imformasi yang akurat."tutupnya". (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments