Polsek Gunungsari Ringkus Dalang Pencurian Di Sebuah Hotel


Gunungsari-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Seorang penjaga Hotel di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat dijadikan tersangka pelaku pencurian yang akhirnya diamankan Anggota Polsek Gunungsari bersama seorang temannya. 

Tindakan pencurian itu terjadi pada November tahun lalu di Hotel Bandini Riverside Cottage yang terletak di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, dimana tersangka pelaku berinisial MH, pria 45 tahun, suku sasak, alamat Dusun Ireng Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial FK, pria 33 tahun, suku sasak beralamat dilingkungan yang sama dengan sdr MH.

"MH dan FK ini kami tangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban, dimana berdasarkan keterangan korban bahwa salah satu tersangka (MH) dipercayakan oleh korban untuk menjaga dan dipercaya untuk memegang kunci Hotel yang sementara tutup karena pandemi Covid-19, " ungkap Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha, SH saat Konferensi Pers yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erny Anggraeni, SH, Kamis (04/11) di Mapolsek Gunungsari. 

Lanjut kapolsek, berawal dari laporan korban yang merasa kehilangan beberapa barang di Hotelnya berupa satu buah Outdoor AC Merk LG warna putih dan 2 buah Freezer Merk LG warna abu pada November 2020 lalu. Korban baru mengetahui di November 2021 saat mengecek Hotel yang memang telah ditutup. Akibat kejadian itu Korban merasa rugi sekitar 6 juta dan ahirnya kehilangan barang - barang tersebut di laporkan ke Polsek Gunungsari. 

"Hotel ini sudah tutup tahun yang lalu karena pandemi, dan semenjak itu korban jarang lihat-lihat Hotelnya sehingga baru saat ini diketahui, " jelas Artha.

Saat ini kedua tersangka telah kami amankan bersama barang bukti yang digunakan saat melakukan pencurian seperti Sepeda motor serta alat-alat yang digunakan untuk mengambil barang yang dicuri nya.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, " pungkas Artha.(MDG.001).

Load disqus comments

0 comments