Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Pria Asal Dompu Diringkus Polisi


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Sat Resnarkoba Polres Dompu Kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU. Sabtu (09/10/21).

Penangkapan terhadap terduga pelaku HDT Alias TRIPING 31 Tahun warga Lingkungan Selama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kababuten Dompu tersebut berdasarkan informasih masyrakat sekitar bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menunggu pelanggan di pinggir jalan bayangkari lintas pelita.

Menindaklanjuti infomasih Tieam opsnal yang di pimpin oleh katieam opsnal IPDA RAHMADUN SISWADI S.H, kemudian  menyisir di sekitar jalan yang di maksud, setalah di lakukan penyisiran tieam opsnal melihat seorang laki-laki seperti yang sudah di kantongi identitas nya tersebut benar sedang menunggu pelanggan.

"Melihat terduga pelaku kemudian Team langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terduga, Namum pada saat itu terduga pelaku berusaha membuang 1 (satu) buah kotak korek api, selanjutnya tieam memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan di TKP 1," ujar Kasat Narkoba Polres Dompu  Iptu Ramli SH melalui pers rilisnya.

Lanjut pihaknya. Dari hasil penggeledahan badan di  temukan   2 (dua) unit HP. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam. Uang tunai Rp. 1.039.000,00- (Satu juta Tiga puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya memeriksan 1 (satu) buah kotak korek api yang ternyata di dalamnya berisi  2 (dua) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus menggunakan tisu di lilit menggunakan lakban warna transaparan, selanjunya tieam melakukan pengembangan di rumahnya terduga pelaku.

"Di TKP 2 hasil penggeledahan anggota menemukan 2 (dua) buah gunting. 3 (tiga) gulung lakban. 3 (tiga) buah korek api. 1 (satu) buah jarum. 3 (tiga) butir peluru aktif 4 (empat) buah sedotan yang sudah di modif. 1 (satu) buah botol tutupannya sudah di modif. Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU : Berat brutto : 2.30  Gram. Berat netto  : 1.28  Gram," ungkapnya.

Selanjutnya  Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu. (MDG.25).

Load disqus comments

0 comments