NASPOL Gelar Dialog Publik, Soroti Perlindungan Santri dari Kejahatan Kesusilaan
MATARAM, MEDIA DINAMIKA GLOBAL - Upaya memperkuat perlindungan santri dari kejahatan kesusilaan menjadi perhatian dalam dialog publik yang digelar NASPOL dengan mengangkat tema “Selamatkan Pondok Pesantren, Formulasi Tata Kelola dan Sistem Perlindungan Santri dari Kejahatan Kesusilaan.”
Kegiatan tersebut berlangsung di Hangout Cafe, Mataram, Kamis (1/10/2026). Dialog menghadirkan dua narasumber, yakni Hadi Wijaya, M.Pd, Wakil Ketua Bidang Pengawasan dan Pengembangan Lembaga GP Ansor NTB, serta Humaira, S.Pd., M.Pd, Dosen Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat).
Kegiatan tersebut turut didukung oleh Media Dinamika Global, GAKADA BIDOM, GP Ansor, dan Jala Nusa Semesta Koperasi.
Forum ini menjadi ruang diskusi mengenai pentingnya membangun sistem perlindungan santri yang tidak hanya mengandalkan kepercayaan terhadap figur, tetapi juga ditopang tata kelola, pengawasan, dan mekanisme perlindungan yang jelas.
Humaira: Kekerasan Seksual Tak Bisa Dilihat Semata dari Perspektif Agama
Dalam pemaparannya, Humaira menyoroti pentingnya membongkar cara pandang terhadap relasi laki-laki dan perempuan sebagai salah satu bagian dari upaya mencegah kekerasan seksual.
Ia mengajak peserta melihat persoalan tersebut dari perspektif sejarah pemikiran dan konstruksi sosial yang membentuk cara pandang masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan dari masa ke masa.
“Persoalan kita memandang sebuah kasus itu lahir berdasarkan di mana kita tumbuh, berkembang, dan kemudian belajar,” ujar Humaira.
Menurutnya, cara pandang terhadap perempuan tidak terbentuk secara tiba-tiba. Nilai, budaya, tradisi, pendidikan, serta lingkungan sosial turut memengaruhi bagaimana seseorang melihat posisi perempuan dan laki-laki.
Humaira kemudian menyinggung sejarah perlakuan terhadap perempuan pada masa sebelum Islam serta bagaimana sebagian pandangan sosial terhadap perempuan masih bertahan dalam bentuk tertentu meskipun zaman dan peradaban terus berubah.
Ia menilai fenomena kekerasan seksual yang muncul di sejumlah lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, perlu dilihat secara lebih luas dan tidak semata-mata dikaitkan dengan agama atau tingkat pengetahuan keagamaan seseorang.
“Kenapa kemudian orang-orang yang kita anggap berilmu, memiliki pemahaman agama yang dalam, seperti kiai, ustaz, atau tuan guru yang diduga melakukan pelecehan maupun kekerasan seksual, itu bisa terjadi?” katanya.
Menurut Humaira, pengetahuan agama dan posisi sosial seseorang tidak secara otomatis menghilangkan potensi terjadinya penyalahgunaan relasi kuasa.
Ia menilai salah satu persoalan yang perlu dikritisi adalah ketika perempuan ditempatkan hanya sebagai objek, bukan sebagai manusia yang memiliki martabat, hak, kehendak, dan ruang untuk mendapatkan perlindungan.
“Saya katakan bahwa perempuan dianggap sebagai objek seksual semata oleh laki-laki. Jadi ketika melihat perempuan, tidak melihat bagaimana perempuan ada dan tumbuh kemudian hadir sebagai manusia,” ujarnya.
Humaira juga menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pondok pesantren.
Menurutnya, kasus serupa dapat terjadi di berbagai lingkungan pendidikan maupun institusi lainnya, termasuk lembaga keagamaan.
“Ini tidak melulu tentang agama, tidak melulu tentang latar belakang, tidak melulu tentang pemahaman agama, dan tidak melulu tentang iman. Ini tentang bagaimana pikiran terbangun sejak zaman dahulu sampai hari ini,” tegasnya.
Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman
Lebih jauh, Humaira mengingatkan bahwa pondok pesantren memiliki tanggung jawab besar karena orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan sekaligus perlindungan.
Menurutnya, ketika orang tua menitipkan anak di pesantren, yang dititipkan bukan hanya pendidikan akademik maupun keagamaan, tetapi juga keselamatan, kesehatan mental, martabat, dan masa depan anak.
“Orang tua kita menitipkan jiwa, tubuh, kemudian pemikiran anak-anak kita itu di pondok pesantren agar mereka merasa aman, agar mereka bisa terlindungi, agar mereka bisa belajar dengan baik dan bertumbuh sebagai manusia yang berakhlakul karimah,” katanya.
Karena itu, ketika terjadi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap santri, dampaknya tidak hanya menyangkut luka fisik. Menurut Humaira, hal tersebut juga dapat menghancurkan kepercayaan korban terhadap orang yang selama ini dihormati dan dipercaya.
“Perempuan-perempuan yang kemudian dipatahkan sejak awal, dari mentalnya, dari fisiknya, bahkan kepercayaannya terhadap tumbuh kembangnya sendiri. Siapa yang mematahkannya? Orang yang paling mereka percayai, orang yang paling mereka hormati,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai sebuah paradoks yang harus menjadi perhatian bersama.
Di satu sisi, lembaga pendidikan keagamaan diharapkan menjadi tempat pembentukan akhlak dan karakter. Namun di sisi lain, apabila sistem pengawasan dan perlindungan tidak berjalan dengan baik, ruang yang seharusnya aman dapat menghadirkan risiko penyalahgunaan kepercayaan.
Karena itu, menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan perlu dijaga melalui sistem perlindungan yang konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Hadi Wijaya, M.Pd, Wakil Ketua Bidang Pengawasan dan Pengembangan Lembaga GP Ansor NTB, turut mengulas makna dan posisi tuan guru di tengah masyarakat, khususnya dalam konteks pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter santri.
Menurut Hadi, istilah tuan guru tidak semata-mata menunjukkan seseorang yang memiliki pengetahuan agama. Sebutan tersebut juga melekat dengan kepercayaan masyarakat serta tanggung jawab moral yang besar.
Ia menjelaskan, sebutan “tuan guru” dapat dipahami dari dua kata, yakni tuan dan guru. Keduanya mengandung makna tentang posisi seseorang yang dihormati sekaligus menjadi tempat masyarakat dan santri memperoleh ilmu, nasihat, serta keteladanan.
Dalam forum tersebut, Hadi juga menyinggung proses seseorang memperoleh posisi sebagai tuan guru serta pentingnya kapasitas keilmuan dan keteladanan yang menyertainya.
Menurutnya, ketika seseorang telah mendapatkan kepercayaan masyarakat sebagai tokoh agama atau tuan guru, tanggung jawab yang melekat bukan hanya berkaitan dengan penyampaian ilmu agama.
Lebih dari itu, terdapat tanggung jawab untuk menjaga perilaku, memberikan perlindungan kepada santri, serta menjadi teladan dalam kehidupan sosial.
Hadi juga menyoroti pembahasan mengenai tiga peserta dalam forum yang dikaitkan dengan proses atau pemaknaan seseorang menjadi tuan guru. Hal tersebut menjadi bagian dari diskusi mengenai regenerasi, kapasitas keilmuan, serta tanggung jawab tokoh agama di tengah masyarakat.
Menurut Hadi, pembentukan seorang tuan guru semestinya tidak hanya dilihat dari status atau sebutan yang diberikan masyarakat. Aspek ilmu pengetahuan, akhlak, integritas, keteladanan, dan kemampuan menjaga amanah merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan.
Kepercayaan Harus Diikuti Sistem Pengawasan
Dalam konteks perlindungan santri, Hadi menilai posisi tokoh agama justru membawa tanggung jawab yang semakin besar.
Kepercayaan yang diberikan orang tua dan masyarakat kepada lembaga pendidikan keagamaan harus dijaga melalui tata kelola yang baik serta mekanisme pengawasan yang mampu memastikan lingkungan pesantren benar-benar aman bagi santri.
Pembahasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perlindungan santri bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak.
Pengelola pesantren, tenaga pendidik, tokoh agama, orang tua, masyarakat, dan pemerintah memiliki peran masing-masing dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman.
Mendorong Langkah Konkret
Dialog publik NASPOL tersebut pada akhirnya mendorong agar pembahasan mengenai kejahatan kesusilaan tidak berhenti pada kasus yang telah terjadi, tetapi diarahkan pada langkah pencegahan dan pembenahan sistem.
Pertanyaan yang mengemuka bukan hanya bagaimana menyikapi kasus ketika sudah terjadi, melainkan bagaimana memastikan sistem pendidikan mampu mencegah terjadinya kekerasan, menyediakan ruang pengaduan yang aman, serta memberikan perlindungan kepada korban.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan diharapkan tetap menjadi ruang yang memberikan rasa aman, pendidikan, pembentukan akhlak, serta perlindungan bagi santri.
Sebab, kepercayaan orang tua kepada pesantren bukan sekadar kepercayaan untuk mendidik anak, tetapi juga amanah untuk menjaga keselamatan, martabat, dan masa depan mereka.
Redaksi |












