Sarmi Korban Pengeroyokan Secara Brutal Oleh Suaminya Sendiri Bersama Kepala Dusun Lare'u Desa Doridungga Kabupaten Bima
Donggo, Media Dinamika Global.id.-- Korban Atas nama ibu Sarmi Sepupu satuku di pukul oleh Junaidin suaminya sendiri dengan Firman selaku Kepala dusun Lare'u Tindak pidana pengeroyokan semoga Hukum didalam Tubuh Polsek Donggo lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat dijerat dengan kombinasi Undang-Undang PKDRT dan ketentuan tentang pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dasar Hukum Pengeroyokan dan KDRT Pasal 170 KUHP / Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum.
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT): Mengatur kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
Ancaman Hukuman Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP): Ancaman penjara hingga 5 tahun 6 bulan jika mengakibatkan luka-luka.Ancaman penjara hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka berat.Ancaman penjara hingga 12 tahun jika mengakibatkan kematian.KDRT Fisik (Pasal 44 UU PKDRT):
Jika korban mengalami rasa sakit atau luka, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp15 juta.Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.Jika mengakibatkan meninggal dunia, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Poin Penting Partisipasi Aktif: Orang yang ikut-ikutan melakukan pengeroyokan dalam rumah tangga tetap bisa dipidanakan meskipun bukan anggota keluarga inti.Bukan Delik Aduan: Tindak pidana kekerasan fisik dalam KDRT merupakan delik biasa, sehingga proses hukum tetap dapat berjalan meskipun korban tidak mengadu atau mencabut laporan, semoga pak Adi selaku Kanit donggo Menangkap cepat pihak ke dua pelaku sesuai hukum dan aturan di negara ini.
.jpg)











