Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Sat Narkoba Polres Dompu Berhasil Ciduk Seorang Pria Asal Dompu


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id._Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil menciduk diduga pengedar Shabu inisial AD warga Woja di jalan tanjakan Larema Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sekitar pukul 12.45 Wita pada hari Selasa siang (23/4/24).

Menurut pantauan langsung awak media di lokasi kejadian terduga inisial AD menggunakan sepeda motor dari arah timur tepat melintas di jalan tanjakan Larema Kelurahan Simpasai terduga di hadang langsung oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu tanpa ada perlawanan sedikitpun dari pelaku.

"Ia pasrah sambil mengatakan di hadapan Polisi tolong ambilkan hand phone saya," tuturnya dengan nada ketakutan.

Proses penangkapan terhadap terduga otomatis menyita perhatian masyarakat yang melintas di jalan itu dan di TKP tersebut ada awak media serta warga setempat yang menyaksikan proses penangkapan pelaku.

Tak menunggu waktu lama tim opsnal langsung melakukan penggeledahan badan pelaku, namun sebelum di lakukan proses penggeledahan petugas memanggil RT dan dua orang warga setempat untuk membacakan surat perintah penangkapan dari Kasat Narkoba Polres Dompu, guna meyakini kepada masyarakat dan terduga bahwa proses penangkapan terhadap pelaku sudah sesuai standar operasional Prosudur (SOP).

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di saku celana Levis dan baju pelaku dengan tampa ada rekayasa semata, dan di temukan beberapa barang bukti berupa uang, rokok, korek api serta barang haram Narkotika di duga jenis Shabu yang sempat di buang oleh pelaku, serta satu unit sepeda motor pretelan Tampa nomor Polisi.

"Pada saat pelaku membuang Barang bukti diduga narkotika jenis Shabu tersebut di lihat langsung oleh beberapa orang warga setempat dan petugas sendiri."

Selanjutnya petugas tak lain tim opsnal satresnarkoba Polres Dompu menggiring pelaku bersama barang bukti ke mobil operasional menuju Mapolres Dompu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, dan proses penangkapan dan penggeledahan badan berlangsung aman serta kondusif, jelas petugas ketika di tanya awak media di TKP.

Nexnya, atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 112 ,114 KUHP juntho Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara atau masuk bui, pungkasnya.

(Surya Ghempar).

Continue reading...

Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur, Tiga Pria di Lombok Tengah Diamankan Polisi


Lombok Tengah-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah amankan tiga orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16) yang dilakukan pada Rabu, (10/4) pukul 23.30 Wita di Kecamatan Praya Tengah. 

Terduga pelaku diamankan dirumahnya di wilayah Kecamatan Praya Tengah. Ketiganya diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Praya Tengah terhadap anak dibawah umur berinisial BEA (14) dan BG (14) merupakan warga Kecamatan Kopang.

Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK, saat dikonfirmasi Sabtu (13/4), mengatakan, ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

IPTU Luk Luk menerangkan kejadian tersebut terjadi hari Rabu (10/4) sekitar pukul 20.00 Wita dimana saat itu korban dijemput oleh ketiga terduga pelaku di simpang empat Desa Darmaji Kecamatan Kopang. 

Kemudian korban diajak keliling menuju seputaran Kota Praya. Usai mengajak korban keliling, terduga pelaku kemudian membawa korban kerumah MY di Kecamatan Praya Tengah. 

"Korban sempat diancam oleh terduga pelaku akan di ditinggalkan dijalanan sepi apabila tidak melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku," tutur Kasat Reskrim. 

Sekitar pukul 23.30 wita korban selanjutnya dibawa kerumah terduga pelaku MY untuk disetubuhi oleh para terduga pelaku. 

"Dan setelah pagi hari korban baru diantar oleh para terduga pelaku dimana tempat awal terduga pelaku dan korban bertemu," terang Kasat Reskrim. 

Saat ini ketiga terduga pelaku MIH, MMR dan MY diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan. 

"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Lombok Tengah," tutup Kasat Reskrim.

(Surya Ghempar).

Continue reading...

Polsek Alas Gerak Cepat Ringkus Pelaku Pembobol Kios di Pasar Alas


Sumbawa Besar-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Kepolisian Sektor Alas Polres Sumbawa berhasil meringkus terduga pelaku pembobolan sebuah kios yang berlokasi di dalam pasar alas.


Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin,S.I.K. M.I.P, melalui Kapolsek Alas AKP W Sada Suitra. SH,.membenarkan bahwa telah di amankan seorang pria pembobol Kios di Pasar Alas.

Pria berinisial IA (33) terduga pelaku mengakui semua perbuatannya, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Alas Minggu (04/04/2024), 

Penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya laporan korban bernama Masiah, RT/RW 002/001, Dusun Luar, Desa Luar, Kecamatan Alas, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/05/IV/2024/Polsek Alas, tanggal 04 April 2024 tentang Pencurian dengan pemberatan.

Lanjut Kapolsek, setelah melakukan penyelidikan oleh Ps.Panit 2 Reskrim Polsek Alas Bripka Dadang Prasatya.SH mendapatkan informasi tentang keberadaan BB berupa satu karung beras merk Kuda Jingkrak, kemudian Panit 2 Reskrim beserta anggota menuju ke lokasi dan mengamankan BB berupa setengah karung beras merk Kuda Jingkrak ukuran 10 kg dari Sdra. Sahnun.

Dari keterangan Sdra.Sahnun bahwa beras tersebut di beli dari terduga pelaku IA seharga Rp 100 ribu, dan telah di masak, sehingga tersisa setengah karung, atas informasi dari Sdra.Sahnun itu Panit 2 Reskrim langsung melaporkan kejadian itu kepada Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili,S.Tr.K, SIK, bahwa keberadaan pelaku yang berada di rumahnya di Dusun Dalam, Desa Dalam Kecamatan Alas.

Dan setelah mendapat perintah dari Kasat Reskrim, maka Panit 2 Reskrim bersama anggota menuju lokasi dan mengamankan satu orang pelaku, setelah melakukan interogasi singkat kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya itu.

Selanjutnya Panit 2 Reskrim Bripka BRIPKA Dadang Prastya bersama anggota mengamankan pelaku beserta BB ke Mako Polsek Alas untuk ditindak lanjuti.

Kapolsek Alas AKP W Sada Suitra. SH., menerangkan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.

“Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku yang merupakan seorang warga Dusun Dalam Desa Dalam berinial IA (33)," ujar Kapolsek.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut AKP Sada,pelaku bekerja sendiri, dengan merusak gembok kios.

“Pelaku merusak gembok pintu dan masuk ke dalam kios dan berhasil mengambil beras merk Kuda Jingkrak ukuran 25 kg sebanyak 2 karung, beras merk Raja Durian ukuran 25 kg sebanyak 2 karung dan beras merk Kuda Sumbawa ukuran 10 kg sebanyak 1 karung," tutur Kapolsek.

“Saat ini pelaku dan barang bukti  sudah kita amankan dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHP jo Pasal 486 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup AKP I Wayan Sada Suitra. 

(Surya Ghempar).
Continue reading...

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Amankan Pria Asal Sumbawa


Sumbawa Besar-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Hasilnya seorang pria terduga pelaku berinisial H (41) asal Kecamatan Utan di ringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa beserta barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut, terduga pelaku berinisial H diamankan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Pukul 15.30 Wita, di rumahnya di Kecamatan Utan.

Kasat menerangkan pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah terduga pelaku H, sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Berbekal informasi tersebut, kami kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan di rumah terduga pelaku sehingga didapati bukti kuat untuk dilakukan penggerebekan," ucap Kasat.

Lebih lanjut Kasat, melihat terduga pelaku sedang duduk di dalam rumahnya. Kemudian petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan 3 poket Sabu dengan berat Bruto 197,66 Gram yakni 2 poket di kantong celana depan dan 1 poket besar yang ditemukan di atas kursi rumah milik terduga pelaku.

Selain sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap bong, 2 klip obat kosong, 1 buah pipa kaca, 1 lembar tisu, 1 buah kantong plastik, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah dompet dan 1 unit HP android.

Selanjutnya Petugas membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. 

(Surya Ghempar).

Continue reading...

Anak Di Bawah Umur Nekat Curi, Polisi Berhasil Amankan Pelaku


Sumbawa Besar-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Kurang dari 1x24 jam, Polsek Buer jajaran Polres Sumbawa berhasil meringkus terduga pelaku pencurian di sebuah rumah di Desa Tarusa Kecamatan Buer, Terduga pelaku yang masih di bawah umur berinisial DA (15) diamankan petugas pada hari Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita.

Kapolsek Buer Ipda Totok Ari Suwondo S.H., mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar Pukul 17.30 Wita, di rumah Sdri.Mariam (42) warga Desa Tarusa Kecamatan Buer.

IPDA Totok menjelaskan bahwa sebelumnya sekitar pukul 17.30 Wita, pelapor mengetahui bahwa rumahnya berantakan karena dimasuki maling melalui bawah kolong rumah. Adapun barang yang hilang dalam kejadian tersebut 1 cincin emas berat 2 gram, 1 gelang kaki emas berat 3 gram, 1 Cas iPhone, 1 Cas Realme, 1 tabung gas LPG 3 kg, serta kartu ATM dan kartu identitas milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buer untuk ditindak lanjuti.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya, selain terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian tersebut seorang diri," ucap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya korban sudah pernah mengalami pencurian pada hari Jum'at Tanggal 23 Februari 2024 dan kehilangan 1 buah HP merk INFINIX dan diketahui bahwa pelakunya juga adalah DA. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Buer guna proses hukum lebih lanjut.

(Surya Ghempar).
Continue reading...

Bandar Narkoba di Dompu Diringkus Sat Narkoba Polres Dompu


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu, Senin (25/3/2024) sekira pukul 15.30 Wita.


Pria berinisial AD (30) asal Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, diringkus di Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu, saat dirinya duduk di poskamling yang berada di tengah perkampungan dengan Barang Bukti Sabu seberat 12 Gram.

Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pria tersebut diringkus berawal dari informasi warga yang mensinyalir aktifitas terduga terkait transaksi narkotika.

"Awalnya, ada informasi mengenai seorang yang dicurigai menjual narkotika jenis sabu sabu, duduk di poskamling di Bali Satu," ujar Kasat.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA M. Erwin Rosadi langsung bergegas mengumpulkan anggota dan melakukan pendalaman informasi. 

Selanjutnya pukul 15.50 wita, target yang saat itu  tengah duduk, langsung disergap dan terduga sempat membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam di bawah kolong poskamling. 

Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan apa-apa, namun saat dilakukan pemeriksaan di bawah tempat duduknya yaitu dibawah kolong poskamling, di situ ditemukan kresek berwarna hitam yang sempat dilihat oleh anggota saat tiba di lokasi,bahwa plastik tersebut dibuang oleh terduga.

Selanjutnya, tim memeriksa isi daei kresek hitam tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa 7 klip yang masing-masing memilki isi dengan rincian;

▪︎ 12 Klip label 100
▪︎ 6 Klip label 150
▪︎ 7 Klip label 200
▪︎ 3 Klip label 300
▪︎ 1 Klip label 250
▪︎ 1 Klip label 400
▪︎ 1 Klip kosong 
● Uang sejumlah Rp.784.000 (tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah)

"Berat BB, 12 gram," sebut Kasat.

Ironisnya, saat tim hendak digelandang, sejumlah masyarakat mencoba menghalang-halangi hingga terjadi baku tarik menjadikan terduga sempat kabur ke arah pemakaman umum.

"Saat terjadi kejar-kejaran dan didapati, tim sempat mencoba melumpuhkan terduga dengan cara bergumul, terduga terjatuh dan kepalanya membentur nisan kuburan dan terduga mendapat luka gores di bagian kepala," papar Kasat.

Tak berhenti di situ, massa yang masih mencoba menghalangi petugas, menjadikan tim kesulitan mengevakuasi terduga. Dengan kondisi terdesak, Kasat Narkoba melaporkan kejadian ke Kapolres AKBP Zulkarnain, S.I.K, untuk menerjunkan personil.

Kemudian, baru sekira pukul 16.45 wita, drama penangkapan terduga berlanjut ke RSUD Dompu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polres Dompu.

Tak berhenti di situ, berlanjut sekira Pukul 17.00 Wita, warga yang tadinya mencoba menghalangi penangkapan terduga kembali melakukan aksi blokir (penutupan) jalan, namun berkat kesigapan anggota Polsek Kota Dompu, jalan akhirnya dapat dibuka kembali. 

Pukul 18.00 wita, terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya melakukan interogasi awal. Dari keterangan terduga, diakui bahwa barang bukti yang diduga jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang memang dijual di Kelurahan Bali Satu.

Setelah situasi benar-benar aman, Tim Opsnal menuju ke kediaman terduga yang berada di Dusun Saleko Desa Sorisakolo guna dilakukan penggeledahan rumah. 

Dari hasil pemeriksaan tim opsnal bahwa rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada satupun penghuninya. Menurut keterangan masyarakat bahwa terduga tidak memiliki rumah, hanya Ibunya yang tinggal di rumah kios kecil tersebut itupun statusnya menumpang sejak musibah banjir di Bali Satu setahun lalu. 

(Surya Ghempar).
Continue reading...

Rutin Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Lamuntet Respon Cepat Selesaikan Kesalahpahaman Warga



Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Respon Cepat Bhabinkamtibmas memfasilitasi warga binaan untuk meredam hal-hal yang terjadi didalam wilayah hukumnya sebagai upaya meredam serta mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas yang dapat mempengaruhi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lamuntet Polsek Brang Rea, Polres Sumbawa Barat saat melakukan tugasnya menyambangi warga binaan di wilayah Desa Lamuntet, Kecamatan Brang Rea, Senin (25/03/2024).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kapolsek Brang Rea Iptu Siswoyo SH., kepada media ini menerangkan bahwa kegiatan sambang Warga merupakan bagian dari tugas utama yang harus dikerjakan oleh Anggota Bhabinkamtibmas sebagai perpanjangan tangan Polri di dalam masyarakat.

Saat melakukan tugas tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Lamuntet menemukan adanya kesalahpahaman yang terjadi antar dua warga yang kemudian difasilitasi untuk melakukan mediasi di kantor Desa setempat.

Dengan dihadiri kepala Desa setempat beserta staf kantor desa termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Linmas Desa tersebut proses mediasipun berlangsung secara kekeluargaan.

“Saat itu ada warga setempat berinisial N dan C sedang cekcok atas kesalahpahaman. Untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas, kedua warga akhirnya sepakat untuk di mediasi guna penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” ucapnya.

Setelah menandatangani surat kesepakatan perdamaian kedua warga yang terlibat kesalahpahaman tersebut, sepakat untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan dan selesai ditingkat Desa.

“Anggota Bhabinkamtibmas kita pada kesempatan tersebut menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengingatkan kembali bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi kembali,” pungkasnya. 

(Surya Ghempar).

Continue reading...