Tiga Pasar Mangkrak di KSB, PUKAD NTB Minta Kejati Usut Proyek Era W. Musyafirin - Media Dinamika Global

Kamis, 01 Oktober 2026

Tiga Pasar Mangkrak di KSB, PUKAD NTB Minta Kejati Usut Proyek Era W. Musyafirin

Direktur PUKAD NTB dan Eks Bupati Sumbawa Barat, (Ist/Geogle)

Mataram, Media Dinamika Global - Tiga pasar rakyat dibangun menggunakan anggaran negara, tetapi hingga tercatat dalam dokumen resmi pemerintah daerah belum beroperasi dan tidak memiliki pedagang. Kondisi ini memantik pertanyaan serius tentang kualitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada era kepemimpinan mantan Bupati Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M.

Pusat Kajian Anti Korupsi dan Demokrasi (PUKAD) NTB menyoroti keberadaan Pasar Ai Kangkung, Pasar Brang Rea, dan Pasar Brang Ene. Ketiganya bukan sekadar bangunan yang belum ramai. Persoalan utamanya adalah apakah uang rakyat yang digunakan untuk membangun fasilitas tersebut benar-benar menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan pasar rakyat.

Berdasarkan dokumen Rencana Strategis Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat periode 2021–2026, Pasar Ai Kangkung dan Pasar Brang Rea tercatat dibangun pada 2017. Sementara Pasar Brang Ene dibangun pada 2018.

Ketiga pasar tersebut tercatat memiliki nol pedagang dan berstatus belum beroperasi.

Fakta administratif ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat pengawasan. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan, selesainya pekerjaan konstruksi, atau diserahterimakannya aset kepada pemerintah.

Pasar dibangun untuk menggerakkan perdagangan, mempertemukan penjual dengan pembeli, membuka peluang usaha, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Jika bangunannya berdiri, tetapi aktivitas perdagangan tidak berjalan, pertanyaan mendasarnya sederhana: apa yang sebenarnya hendak dicapai dari pembangunan tersebut?

Jangan sampai pemerintah hanya piawai membangun fisik, tetapi abai memastikan bangunan itu benar-benar dibutuhkan dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Bangunan boleh berdiri megah. Namun, tanpa pedagang dan pembeli, fungsi ekonomi pasar tetap menjadi persoalan yang harus dijelaskan.

Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, SH menilai persoalan tiga pasar tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi alasan bahwa pedagang tidak berminat berjualan.

Alasan semacam itu justru harus diuji: mengapa minat pedagang tidak terbentuk? Apakah lokasi pasar sesuai kebutuhan masyarakat? Apakah aksesnya memadai? Apakah tersedia calon pengguna? Apakah kajian kelayakan dilakukan secara serius sebelum anggaran dialokasikan?

Pertanyaan tersebut penting karena pembangunan menggunakan APBD semestinya berangkat dari kebutuhan publik, bukan sekadar keinginan membangun proyek fisik.

Jika sebuah pasar selesai dibangun tetapi tidak memiliki pedagang, pemerintah perlu menjelaskan apakah persoalan itu muncul akibat perubahan kondisi di lapangan, kelemahan perencanaan, hambatan pengelolaan, atau faktor lainnya.

Jangan sampai persoalan baru dicari jawabannya setelah bangunan selesai, sementara uang rakyat telanjur dibelanjakan.

Dua Pasar Dibangun pada 2017, Pasar Lain Menyusul pada 2018

Rentang waktu pembangunan ketiga pasar tersebut juga layak menjadi perhatian.

Pasar Ai Kangkung dan Pasar Brang Rea tercatat dibangun pada 2017. Setahun kemudian, Pasar Brang Ene menyusul dibangun pada 2018.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab melalui dokumen, bukan dugaan: apakah pemerintah daerah telah mengevaluasi efektivitas pembangunan pasar pada 2017 sebelum melanjutkan pembangunan pasar lainnya pada 2018?

Apakah tersedia kajian kebutuhan yang memadai untuk setiap lokasi? Apakah proyeksi jumlah pedagang dan potensi transaksi perdagangan pernah dihitung? Apakah terdapat rencana operasional yang jelas setelah bangunan diselesaikan?

PUKAD NTB mendorong agar seluruh tahapan tersebut ditelusuri, mulai dari usulan proyek, perencanaan teknis, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serah terima aset, hingga evaluasi pemanfaatannya.

Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah perlu menunjukkan dokumen dan hasil evaluasinya. Namun, jika ditemukan penyimpangan, setiap temuan harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Pembangunan ketiga pasar tersebut berlangsung pada periode kepemimpinan Musyafirin sebagai Bupati Sumbawa Barat.

Karena itu, kebijakan pembangunan pada periode tersebut layak ditelusuri untuk memastikan bagaimana keputusan penganggaran dibuat, apa dasar kebutuhannya, dan bagaimana pemerintah menjamin aset yang dibangun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penelusuran ini bukan vonis terhadap mantan bupati ataupun pihak tertentu. Tanggung jawab hukum personal harus ditentukan berdasarkan kewenangan, keterlibatan, dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan yang sah.

Namun, pergantian kepemimpinan tidak boleh membuat persoalan aset daerah kehilangan penanggung jawab administratif. Pemerintah saat ini tetap perlu menjelaskan status, kondisi, nilai, dan rencana pemanfaatan ketiga pasar tersebut.

Jangan sampai ketika proyek dibangun, semua pihak berbicara tentang pembangunan. Tetapi ketika bangunan tidak berfungsi, masyarakat justru kesulitan memperoleh penjelasan tentang siapa yang bertanggung jawab mengevaluasi dan memperbaikinya.

PUKAD NTB mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menelaah persoalan tiga pasar tersebut sesuai kewenangan, terutama apabila terdapat laporan, data awal, atau indikasi yang memberikan dasar bagi pemeriksaan hukum.

Inspektorat daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset. Sementara itu, pemeriksaan oleh BPK atau BPKP dapat dilakukan sesuai mandat dan kewenangannya untuk menilai aspek pengelolaan keuangan, kepatuhan, serta hal lain yang relevan.

Sejumlah dokumen yang perlu ditelusuri meliputi:

- Dasar perencanaan dan kajian kebutuhan masing-masing pasar.

- Besaran anggaran serta sumber pendanaan setiap proyek.

- Dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran, dan hasil pekerjaan.

- Berita acara serah terima serta pencatatan aset daerah.

- Data kondisi fisik dan status operasional pasar saat ini.

- Evaluasi pascapembangunan dan upaya pemerintah mengaktifkan pasar.

- Hasil pemeriksaan terdahulu, jika memang pernah dilakukan.

PUKAD NTB juga mendorong agar pemerintah daerah menjelaskan nilai aset ketiga pasar, biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkan, penyebab belum beroperasinya pasar, serta langkah konkret untuk mengoptimalkannya.

Perlu ditegaskan, status pasar yang belum beroperasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi ataupun kerugian negara. Dugaan penyimpangan dan besaran kerugian harus ditentukan melalui pemeriksaan berdasarkan bukti serta mekanisme yang berwenang.

Namun, tidak adanya kesimpulan pidana bukan alasan untuk membiarkan persoalan manfaat pembangunan tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban.

Tiga pasar rakyat tersebut kini menyisakan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan menunjukkan bangunan yang telah berdiri.

Masyarakat membutuhkan penjelasan: apakah pasar dibangun berdasarkan kebutuhan riil, mengapa tidak beroperasi, berapa nilai aset yang kini tercatat, dan apa langkah pemerintah agar fasilitas itu tidak terus kehilangan fungsi ekonominya?

APBD bukan uang tanpa pemilik. Setiap rupiah yang dibelanjakan merupakan uang publik yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.

Pembangunan tidak boleh berhenti pada seremoni, laporan penyelesaian fisik, atau angka realisasi anggaran. Ukuran akhirnya adalah manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

Jika bangunan selesai tetapi fungsi tidak berjalan, evaluasi harus dilakukan. Jika ditemukan penyimpangan, penegakan hukum harus diproses. Jika tidak ada pelanggaran pidana, pemerintah tetap wajib menjelaskan kegagalan pemanfaatan aset dan mencari jalan keluarnya.

PUKAD NTB mendorong agar persoalan Pasar Ai Kangkung, Pasar Brang Rea, dan Pasar Brang Ene tidak berhenti sebagai catatan dalam dokumen perencanaan daerah.

Publik menunggu jawaban yang konkret, pemeriksaan yang profesional, dan solusi yang terukur.

Sebab, rakyat tidak membutuhkan pasar yang hanya selesai dibangun. Rakyat membutuhkan pasar yang hidup, menjadi tempat mencari nafkah, menggerakkan ekonomi, dan membuktikan bahwa uang negara benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat.

Redaksi |

Comments