Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi - Media Dinamika Global

Selasa, 03 Maret 2026

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan status daftar pencariang orang (DPO) terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy. Pria kelahiran Bima 31 Desember 1977 itu pernah menyetor uang pengamanan kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi sebesar Rp1,8 miliar.

Selain Boy, Polda NTB juga menerbitkan status DPO Satriawan alias Awan yang merupakan kurir sabu seberat satu kilogram jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

“Bahwa DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3/2026).

Eko menjelaskan, nama Boy muncul setelah pihaknya memeriksa tersangka Maulangi. Berdasarkan pengakuan Maulangi, pada periode Juni sampai dengan November 2025 telah menerima uang dari Boy Rp1,8 miliar.

“Sebagai bentuk uang atensi yang kemudian diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota,” ujar Eko.(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon