LENGKONG, Media Dinamika Global.id.– Aturan terkait penyaluran gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi dirombak.
Sebelumnya penyaluran gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, tetapi seiring berjalannya waktu aturan ini telah mengalami perombakan beberapa kali.
Hingga pada 26 Januari 2024, Joko Widodo atau Jokowi yang kala itu masih menjabat sebagai Presiden RI mengesahkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 1 PP Nomor 5 Tahun 2024 tertulis bahwa lampiran PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, khususnya pada Lembaran Negara RI Tahun 1977 Nomor 1, dan tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3098 telah beberapa kali diubah.
Perubahan PP PP Nomor 7 Tahun 1977 terkait gaji PNS yang telah beberapa kali diubah meliputi:
a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31621;
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200l Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17/Sekjend MDG)