Bawaslu Menghimbau Kepada Seluruh Pimpinan Partai Politik Agar Menertibkan Alat Peragakan Kampanye


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengimbau seluruh Pimpinan Partai Politik dan Peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan sendiri APK/BK (Alat Peraga Kampanye/Bahan Kampanye) yang telah dipasang di tempat- tempat yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima Nomor 333 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Bima. Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin menginstruksikan seluruh Calon Anggota Legislatif untuk tidak melakukan berbagai kegiatan kampanye pada Tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum yang jatuh pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.

"Menginstruksikan seluruh Calon Anggota Legislatif untuk ikut serta melakukan kegiatan Penertiban APK/BK bersama Tim Terpadu," sambungnya. 

Adapun Tim Terpadu yang akan melakukan kegiatan Penertiban APK/BK terdiri dari Bawaslu Kabupaten Bima, KPU Kabupaten Bima, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima, Kesbangpol Kabupaten Bima, Polres Kabupaten Bima, dan Dandim 1608 Kabupaten Bima.

Junaidin mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan mentaati semua ketentuan yang berlaku. 

"Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih," ucapnya,(sekjenMDG)

Load disqus comments

0 comments