Modus Meminjam, Sorang Oknum Polisi Bawa Lari 1 Unit Motor Jupiter Z


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Diduga Seorang polisi yang berpangkat  Briptu berinisial NI jabatan Ba Sat samapta kesatuan Polres Bima Panda Kabupaten Bima, telah melakukan tindakan yang dinilai mencederai instansi Kepolisian. Minggu, (25/12/22)

Pasalnya oknum ini membawa lari 1 unit sepeda motor Jupiter Z bernomor polisi EA 5709 XL Nomor rangka MH331B002Aj558500, dan Nomor mesinnya 31B558533. warna hijau pada tanggal 27, November 2022 lalu.

Dan sampai saat ini, motor beserta oknum tersebut belum diketahui keberadaannya.

Menurut keterangan korban pemilik motor Ardin Febriansyah dan sejumlah saksi Armaidin, pelaku berdalih dengan alasan meminjam motor kerena ada kepentingan mendadak, tanpa bertanya pemilik motor pun langsung menyerahkan begitu saja, seakan-akan ia terhipnotis.

Sehingga motor korban sampai kini belum juga dikembalikan oleh seorang polisi yang latar belakang tugasnya di Kapolres Panda Kabupaten Bima sebagai Ba Sat Samapta Kesatuan Polres Bima.

Pelaku pembawa lari 1 unit sepeda motor Jupiter Z ini beralamat di Desa Tawali Dusun Nggaro Randi Kecamatan Wera, sekarang pelaku berkediaman di Panda Kabupaten Bima, ujar korban.

Dan kini korban atas Nama Ardin Febriansyah akan segera melaporkan oknum NI tersebut ke Kapolres Panda Bima,  untuk menindaklanjuti Persoalan yang bisa merusak citra kepolisian dan beberapa konstitusi kepolisian Republik Indonesia RI.

Ardin Febriansyah yang merasa dirugikan, meminta kepada Kapolres Bima Kabupaten, agar memberikan sanksi atau hukuman yang seberat-beratnya kepada Oknum ini, bila perlu dirinya meminta pelaku tersebut dicopot dari jabatannya. 

Terakhir, seharusnya dia sebagai seorang Aparat Penegak Hukum, melindungi, mengayomi masyarakat dari tindak kejahatan, malah dia sendiri yang melakukan kejahatan itu, maka pantasnya oknum polisi ini dicopot saja. Tutup Ardin kecewa. (MDG An_Pospol)

Load disqus comments

0 comments